Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    Fiqh Haid

    Menafsir Ulang Fiqh Haid

    Disabilitas

    Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    Fiqh Haid

    Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Makna Tahun Baru dan Praktik Relasi Kesalingan

Harapannya, dengan membiasakan prinsip kesalingan akan mengikis perlahan perasaan dan pikiran negatif  yang kerap mengganggu keberlangsungan hidup seseorang. Lalu menggantinya dengan hal positif dan sikap optimis, untuk menghadapi tahun baru yang lebih baik di 2021 nanti.

Zahra Amin Zahra Amin
31 Desember 2020
in Aktual, Rekomendasi
0
Tahun Baru

Tahun Baru

129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seperti lagu lama yang usang dan terus diputar ulang. Masih ada saja yang mempertanyakan apa dalil merayakan tahun baru, meniup terompet, dan menyalakan kembang serta petasan di malam tahun baru. Bahkan seringkali dikaitkan dengan hadits tasaybuh yang menyatakan bahwa jika menyerupai kebiasaan suatu kaum, maka ia termasuk darinya. (HR. Abu Daud dan Ahmad).

Karena dua tahun yang lalu aku pernah menuliskan begini di web yang sama. Aku memulainya dengan pengertian resolusi tahun baru yang merupakan tradisi sekuler dan umumnya berlaku di dunia Barat. Meski demikian, tradisi tersebut juga bisa ditemukan di seluruh dunia. Menurut tradisi ini, seseorang akan berjanji untuk melakukan tindakan perbaikan diri yang akan dimulai pada hari pertama di tahun baru.

Ada persamaan mengenai tradisi ini dalam pandangan agama lain. Saat tahun baru Yudaisme yang dikenal dengan Rosh Hashanah, umat Yahudi merenungkan kesalahan yang telah mereka lakukan sepanjang tahun dan meminta pengampunan. Umat Katolik juga melakukan hal serupa pada masa puasa pra-paskah, meskipun motifnya lebih ke pengorbanan dari pada tanggung jawab. Tradisi resolusi tahun baru ini sendiri sebenarnya berawal dari praktik puasa pra-paskah yang dilakukan umat Katolik.

Sementara dalam Islam dikenal dengan istilah muhasabah bin nafsi atau introspeksi diri dengan meluangkan waktu khusus untuk ber-muhasabah. Terdapat hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi, “Koreksilah diri kalian sebelum kalian dihisab dan berhiaslah (dengan amal shalih) untuk pagelaran agung (pada hari kiamat kelak)”.

Dalam hadits lainnya juga disebutkan, “Hamba tidak dikatakan bertaqwa hingga dia mengoreksi dirinya sebagaimana dia mengoreksi rekannya” (HR. Tirmidzi).

Bagi aku sendiri sederhana saja, moment akhir dan awal tahun baru biasanya libur panjang sekolah dan pekerjaan. Itu adalah waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga. Makan bersama, dan asik berhahaha-hihihi mencandai hari-hari yang tak terasa sudah satu tahun begitu cepat berlari.

Saat jeda pergantian tahun baru itu, menurutku adalah waktu yang tepat pula untuk melakukan instrospeksi diri atas segala hal yang telah diupayakan satu tahun kemarin. Mungkin ada target-target kehidupan yang belum terlampaui, yang terpenting adalah bukan hasilnya. Tetapi bagaimana menikmati setiap proses yang telah kita lewati. Setiap tetes keringat, peluh dan keluh serta rasa letih yang menyertai, untuk setiap mimpi yang ingin segera kita raih.

Sebagaimana aku yang mungkin bagi sebagian orang juga sama. Banyak agenda yang harus tertunda karena pandemic covid-19. Banyak orang yang kehilangan anggota keluarga, wafat karena pandemi. Banyak orang yang kondisi ekonominya semakin sulit, bahkan bertambah terpuruk karena kena PHK, usaha sepi, pendapatan tak lagi seperti dulu. Lagi-lagi sebab pandemi.

Mungkin yang lebih miris, ketika aku harus menyaksikan sesama teman  perempuan yang menjadi korban KDRT, lalu memilih bercerai. Ada pula yang menjalani perkawinan di usia muda, karena kehamilan tidak diinginkan di usia yang seharusnya masih menikmati masa belajar di sekolah. Perempuan, lagi-lagi yang paling banyak menjadi korban akibat efek pandemi.

Beberapa kasus di atas, ada yang mampu aku endapkan, dan mencoba membantu semampu yang aku bisa. Selebihnya mungkin hanya dukungan moral dan doa, semoga siapapun yang mengalami kekalahan, akan semakin dikuatkan, dan menyambut tahun baru ini dengan langkah yang kian pasti.

Buat aku, yang telah menyelami pengetahuan mubadalah, dalam perspektif kesalingan atau resiprokal, resolusi di tahun baru ini juga dijadikan sebagai ruang kontemplasi hubungan antara suami istri, atau relasi individu yang lebih luas, dan secara sosial dengan masyarakat sekitar. Apakah ada kata yang pernah aku ucapkan menyakitkan bagi orang lain? Apakah ada sikap yang kurang berkenan? Apakah ada postinganku di media sosial yang menyinggung perasaan orang lain?

Hingga hari ini, aku secara pribadi masih terus berupaya, sejauh mana relasi kesalingan itu mampu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, dan apa manfaat yang sudah didapat dengan mempraktikkan mubadalah, baik dalam lingkup keluarga maupun di lingkungan masyarakat, pemerintah, bangsa dan negara.

Ya, mubadalah tak sekedar teori dan wacana. Atau mendedahkannya dalam bentuk tulisan panjang. Tetapi bagaimana aku mampu menjaga relasi, komunikasi, dan saling pengertian. Baik terhadap pasangan, anak-anak, keluarga, sahabat dan rekan kerja. Rasanya, quote “aku adalah kau yang lain”, akan semakin membumi dan merasuk dalam jiwa ini.

Harapannya tentu saja, dengan membiasakan prinsip kesalingan akan mengikis perlahan perasaan dan pikiran negatif  yang kerap mengganggu keberlangsungan hidup seseorang. Lalu menggantinya dengan hal positif dan sikap optimis, untuk menghadapi tahun baru yang lebih baik di 2021 nanti. Akhir kata, selamat tahun baru. Hempaskan hal yang buruk di masa lalu, dan mari kita rengkuh mimpi-mimpi yang baru. []

Tags: Resolusi Tahun BaruSelamat Tahun Baru 2021Tahun Baru
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Resolusi
Publik

Refleksi QS. Al-Hasyr ayat 18: Resolusi tidak Harus Menunggu Tahun Baru

2 Januari 2025
Tahun Baru 2025
Personal

Menyambut Tahun Baru 2025, Menyambut Pula Rajab yang Mulia

1 Januari 2025
Refleksi Akhir Tahun
Personal

Refleksi Akhir Tahun: Perempuan dalam Bayang-bayang Kemandirian

31 Desember 2024
Resolusi Hijau
Publik

Mengapa Resolusi Hijau Harus Menjadi Prioritas di Tahun Baru?

31 Desember 2024
Refleksi Akhir Tahun
Personal

Refleksi Akhir Tahun: Mari Belajar Menghargai Waktu

30 Desember 2024
Sikap Tajassus
Hikmah

Menjauhi Sikap Tajassus Menjadi Resolusi di 2023

27 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Digital Parent

    Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan
  • Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online
  • Menafsir Ulang Fiqh Haid
  • Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’
  • Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID