Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Manfaat Koran Bekas dan Penerapan Gaya Hidup Zero Waste

Selain mendukung kebijakan pemerintah, dengan mengaplikasikan gaya hidup zero waste, kita juga telah menjalankan status sebagai seorang khalifah di muka bumi. Sebab tugas manusia sebagai seorang khalifah salah satunya adalah menjaga dan melestarikan alam.

Khairul Anwar Khairul Anwar
13 November 2022
in Pernak-pernik
0
Manfaat Koran Bekas

Manfaat Koran Bekas

492
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kertas bekas pembungkus nasi bagi sebagian orang adalah barang yang tidak berguna. Sesuatu yang pantas kita sobek, buang bahkan kita bakar. Tapi, bagi teman saya, kertas bekas pembungkus nasi, utamanya koran bekas, masih miliki nilai guna. Manfaat koran bekas pembungkus nasi itu masih bisa kita gunakan untuk kita baca lagi. Meski terkadang koran bekas itu sudah tidak sempurna bentuknya, dalam arti ada bagian tulisan yang terpotong atau kurang lengkap, teman saya tetap membacanya.

Kebiasaan membaca teman saya dari koran bekas pembungkus nasi ini memang sesuatu yang unik. Jika biasanya orang-orang membaca dari koran ‘anyar’ atau buku-buku yang baru mereka beli, teman saya ini bisa mengambil peluang, mampu memanfaatkan sesuatu yang dianggap kebanyakan orang adalah sampah. Teman saya ini melihat sesuatu dari sudut pandang yang lain. Dia menilai koran bekas pembungkus nasi itu adalah sebagai barang yang masih ‘layak’ pakai.

Koran Bekas Bisa Kita Buat Kliping

Apa yang teman saya lakukan itu membuat saya teringat akan sesuatu. Dulu ketika duduk di bangku SMP, saya pernah diajarkan oleh guru untuk memanfaatkan koran-koran yang tak berguna agar bisa kita gunakan kembali, atau lebih tepatnya bisa kita baca lagi. Saya diajari bagaimana cara membuat kliping.

Kliping sendiri adalah kegiatan memotong bagian tertentu dari koran, majalah, dan sebagainya. Kemudian kita susun dengan sistem tertentu. Kertas-kertas koran yang sudah kita potong-potong itu biasanya kita tempel di kertas HVS atau media lain, seperti di majalah dinding sekolah.

Kliping bisa menjadi solusi memanfaatkan koran-koran bekas yang tidak berguna. Tinggal kita pilih bacaan-bacaan yang masih layak baca untuk kita potong dan tempel di tempat yang tersedia. Koran bekas akan lebih bermanfaat apabila kita gunakan sebagai bahan kliping ketimbang kita biarkan menumpuk di gudang dan kita bakar. Meski tulisan-tulisan yang ada di Koran terkadang sudah nggak relevan lagi, hal itu masih lebih baik, daripada koran-koran bekas itu dibakar atau dibuang.

Koran bekas merupakan jenis sampah anorganik yakni sampah yang sudah tidak terpakai lagi. Ini merupakan sampah yang sulit terurai sehingga akan menyebabkan rusaknya lapisan tanah. Oleh sebab itu, sebagai manusia yang wajib untuk menjaga bumi, kita perlu memelihara lingkungan tempat tinggal kita sendiri.

Manusia dan lingkungan adalah dua hal yang tak terpisahkan. Lingkungan yang terjaga kebersihan dan kesehatannya akan melindungi manusia dari berbagai ancaman penyakit yang sangat membahayakan.

Bergaya Hidup Zero Waste, Mengapa Tidak?

Ada banyak cara memanfaatkan kembali koran bekas. Selain bisa dibuat kerajinan, koran bekas yang dibikin kliping juga sudah termasuk upaya untuk merawat lingkungan, bahkan dengan dibuat kliping, kita sudah termasuk merawat dunia literasi. Penggunaan kembali koran-koran bekas itu adalah bentuk mengaplikasikan sistem Recycle dalam konsep 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).

Konsep 3R yakni Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), dan Recycle (Mendaur Ulang) dapat diterapkan untuk orang-orang yang memiliki semangat untuk melaksanakan gaya hidup zero waste. Secara sederhana, zero waste dapat didefinisikan sebagai suatu gerakan untuk tidak menghasilkan sampah dengan cara mengurangi kebutuhan, menggunakan kembali, mendaur ulang, bahkan membuat kompos sendiri.

Karena zero waste adalah gaya hidup, tentunya butuh proses untuk menjalaninya. Lakukan perlahan, tapi pasti dan konsisten. Mengimplementasikan gaya hidup zero waste bisa kita mulai dengan hal-hal kecil. Diet kantong plastik, misalnya. Ketika berbelanja ke warung tetangga, misalnya, kita bisa membawa kantong plastik sendiri dari rumah, yang itu bisa kita gunakan secara berulang, sehingga kita turut serta meminimalisir sampah plastik. Tak mudah memang. Tapi bisa kita lakukan kalau ada kemauan.

Praktik Gaya Hidup Zero Waste

Selain diet kantong plastik, membawa botol minum sendiri ketika bepergian juga termasuk salah satu yang bisa kita terapkan untuk menjalankan gaya hidup zero waste.  Saat pergi ke tempat wisata, misalnya, kita cukup bawa bekal air minum dari rumah. Dengan membawa botol sendiri kita juga bisa lebih hemat karna tidak perlu lagi mencari atau membeli air minum karena sudah mempersiapkan sendiri dari rumah. Selain hemat di kantong, kita juga telah ikut serta menyelamatkan ekosistem lingkungan.

Bayangkan, bila orang-orang bepergian selalu membeli air minum, lalu botolnya dibuang secara sembarang, pasti lama kelamaan sampah ini akan menggunung dan membahayakan ekosistem. Mengurangi penggunaan botol minum sekali pakai perlu kita aplikasikan dalam keseharian.

Bahkan, bila memungkinkan gerakan ini kita terapkan di lembaga-lembaga pendidikan. Anak-anak sekolah, mahasiswa hingga santri, kita wajibkan untuk membawa botol minum dari rumah agar mengurangi tumpukan sampah botol plastik. Nah, alokasi untuk pembelian botol air kemasan harian dapat kita pakai untuk menabung atau kebutuhan lain.

Contoh Gaya Hidup Zero Waste

Contoh lain yang bisa kita aplikasikan oleh orang-orang dengan gaya hidup zero waste adalah mengurangi sampah plastik di dalam rumah. Yaitu dengan membuat ecobrik. Ecobrick adalah botol plastik yang kita isi padat dengan limbah non biological untuk membuat blok bangunan yang dapat kita gunakan kembali. Pendek kata, ecobrik adalah memasukkan sampah plastik yang sudah kita potong kecil-kecil ke dalam botol plastik bekas.

Membuat ecobrick kita bisa ikut memelihara lingkungan dengan setidaknya mengurangi efek pemanasan global. Biasanya ecobrick ini manfaatnya untuk membangun perabotan di dalam ruangan, untuk dinding kebun atau ruang hijau dan lain sebagainya. Ecobrik sangat efektif untuk mengurangi sampah plastik di dalam rumah, dengan tidak membuang atau membakarnya. Karena kedua hal tersebut mudharatnya jauh lebih besar ketimbang manfaatnya.

Selain contoh-contoh yang sudah saya sebutkan di atas, sebenarnya masih banyak hal lain yang bisa kita kerjakan di lingkungan sekitar kita untuk menjaga dan merawat lingkungan. Namun, sepertinya, contoh-contoh yang saya paparkan di atas, menjadi hal yang jauh lebih mudah kita praktikkan.

Gaya Hidup Konsumtif Harus Dikurangi

Gaya hidup zero waste sendiri bukan berarti mengkriminalkan barang-barang plastik, barang sekali pakai dan sejenisnya. Zero waste, konsepnya lebih kepada pengendalian diri kita untuk tidak lagi konsumtif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kita menjadi lebih sadar terhadap apa yang kita beli dan konsumsi, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan.

Secara tidak langsung, dengan menerapkan gaya zero waste, kita telah memberikan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017. Yakni tentang Kebijakan Strategis Nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Berdasar Kebijakan dan Strategi Nasional (jakstranas), pemerintah menetapkan target sebesar 30 persen dalam mengurangi sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Lalu 70 persen dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga pada tahun 2025.

Selain mendukung kebijakan pemerintah, dengan mengaplikasikan gaya hidup zero waste, kita juga telah menjalankan status sebagai seorang khalifah di muka bumi. Sebab tugas manusia sebagai seorang khalifah salah satunya adalah menjaga dan melestarikan alam. Islam sendiri mengajarkan hubungan harmonis antara manusia dengan alam. Dalam Islam, menjaga alam bagian dari ukhuwah atau persaudaraan. []

 

Tags: Fikih LingkunganIsu Lingkungan HidupKerusakan LingkunganLingkungan BerkelanjutanZero WasteZero Waste Life Style
Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Terkait Posts

Wahabi Lingkungan
Publik

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Aeshnina Azzahra Aqila
Personal

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

20 Mei 2025
Energi Terbarukan
Publik

Tashawwurul Mas’alah dalam Urgensi Fikih Transisi Energi Terbarukan

8 Februari 2025
Ustad Salimin
Personal

Obituari; Ustad Salimin Fakih Biah Berjalan

8 Oktober 2024
Sampah Pesantren
Publik

Sampah Pesantren: Menyoal Kebersihan dan Kesehatan Menstruasi Perempuan

27 Agustus 2024
Fast Fashion
Publik

Sisi Gelap Industri Fast Fashion: Dari Eksploitasi Para Buruh hingga Kerusakan Lingkungan

2 Mei 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Wangari Muta Maathai

    Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan
  • Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID