Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Manfaat Koran Bekas dan Penerapan Gaya Hidup Zero Waste

Selain mendukung kebijakan pemerintah, dengan mengaplikasikan gaya hidup zero waste, kita juga telah menjalankan status sebagai seorang khalifah di muka bumi. Sebab tugas manusia sebagai seorang khalifah salah satunya adalah menjaga dan melestarikan alam.

Khairul Anwar by Khairul Anwar
13 November 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Manfaat Koran Bekas

Manfaat Koran Bekas

10
SHARES
501
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kertas bekas pembungkus nasi bagi sebagian orang adalah barang yang tidak berguna. Sesuatu yang pantas kita sobek, buang bahkan kita bakar. Tapi, bagi teman saya, kertas bekas pembungkus nasi, utamanya koran bekas, masih miliki nilai guna. Manfaat koran bekas pembungkus nasi itu masih bisa kita gunakan untuk kita baca lagi. Meski terkadang koran bekas itu sudah tidak sempurna bentuknya, dalam arti ada bagian tulisan yang terpotong atau kurang lengkap, teman saya tetap membacanya.

Kebiasaan membaca teman saya dari koran bekas pembungkus nasi ini memang sesuatu yang unik. Jika biasanya orang-orang membaca dari koran ‘anyar’ atau buku-buku yang baru mereka beli, teman saya ini bisa mengambil peluang, mampu memanfaatkan sesuatu yang dianggap kebanyakan orang adalah sampah. Teman saya ini melihat sesuatu dari sudut pandang yang lain. Dia menilai koran bekas pembungkus nasi itu adalah sebagai barang yang masih ‘layak’ pakai.

Koran Bekas Bisa Kita Buat Kliping

Apa yang teman saya lakukan itu membuat saya teringat akan sesuatu. Dulu ketika duduk di bangku SMP, saya pernah diajarkan oleh guru untuk memanfaatkan koran-koran yang tak berguna agar bisa kita gunakan kembali, atau lebih tepatnya bisa kita baca lagi. Saya diajari bagaimana cara membuat kliping.

Kliping sendiri adalah kegiatan memotong bagian tertentu dari koran, majalah, dan sebagainya. Kemudian kita susun dengan sistem tertentu. Kertas-kertas koran yang sudah kita potong-potong itu biasanya kita tempel di kertas HVS atau media lain, seperti di majalah dinding sekolah.

Kliping bisa menjadi solusi memanfaatkan koran-koran bekas yang tidak berguna. Tinggal kita pilih bacaan-bacaan yang masih layak baca untuk kita potong dan tempel di tempat yang tersedia. Koran bekas akan lebih bermanfaat apabila kita gunakan sebagai bahan kliping ketimbang kita biarkan menumpuk di gudang dan kita bakar. Meski tulisan-tulisan yang ada di Koran terkadang sudah nggak relevan lagi, hal itu masih lebih baik, daripada koran-koran bekas itu dibakar atau dibuang.

Koran bekas merupakan jenis sampah anorganik yakni sampah yang sudah tidak terpakai lagi. Ini merupakan sampah yang sulit terurai sehingga akan menyebabkan rusaknya lapisan tanah. Oleh sebab itu, sebagai manusia yang wajib untuk menjaga bumi, kita perlu memelihara lingkungan tempat tinggal kita sendiri.

Manusia dan lingkungan adalah dua hal yang tak terpisahkan. Lingkungan yang terjaga kebersihan dan kesehatannya akan melindungi manusia dari berbagai ancaman penyakit yang sangat membahayakan.

Bergaya Hidup Zero Waste, Mengapa Tidak?

Ada banyak cara memanfaatkan kembali koran bekas. Selain bisa dibuat kerajinan, koran bekas yang dibikin kliping juga sudah termasuk upaya untuk merawat lingkungan, bahkan dengan dibuat kliping, kita sudah termasuk merawat dunia literasi. Penggunaan kembali koran-koran bekas itu adalah bentuk mengaplikasikan sistem Recycle dalam konsep 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle).

Konsep 3R yakni Reduce (Mengurangi), Reuse (Menggunakan kembali), dan Recycle (Mendaur Ulang) dapat diterapkan untuk orang-orang yang memiliki semangat untuk melaksanakan gaya hidup zero waste. Secara sederhana, zero waste dapat didefinisikan sebagai suatu gerakan untuk tidak menghasilkan sampah dengan cara mengurangi kebutuhan, menggunakan kembali, mendaur ulang, bahkan membuat kompos sendiri.

Karena zero waste adalah gaya hidup, tentunya butuh proses untuk menjalaninya. Lakukan perlahan, tapi pasti dan konsisten. Mengimplementasikan gaya hidup zero waste bisa kita mulai dengan hal-hal kecil. Diet kantong plastik, misalnya. Ketika berbelanja ke warung tetangga, misalnya, kita bisa membawa kantong plastik sendiri dari rumah, yang itu bisa kita gunakan secara berulang, sehingga kita turut serta meminimalisir sampah plastik. Tak mudah memang. Tapi bisa kita lakukan kalau ada kemauan.

Praktik Gaya Hidup Zero Waste

Selain diet kantong plastik, membawa botol minum sendiri ketika bepergian juga termasuk salah satu yang bisa kita terapkan untuk menjalankan gaya hidup zero waste.  Saat pergi ke tempat wisata, misalnya, kita cukup bawa bekal air minum dari rumah. Dengan membawa botol sendiri kita juga bisa lebih hemat karna tidak perlu lagi mencari atau membeli air minum karena sudah mempersiapkan sendiri dari rumah. Selain hemat di kantong, kita juga telah ikut serta menyelamatkan ekosistem lingkungan.

Bayangkan, bila orang-orang bepergian selalu membeli air minum, lalu botolnya dibuang secara sembarang, pasti lama kelamaan sampah ini akan menggunung dan membahayakan ekosistem. Mengurangi penggunaan botol minum sekali pakai perlu kita aplikasikan dalam keseharian.

Bahkan, bila memungkinkan gerakan ini kita terapkan di lembaga-lembaga pendidikan. Anak-anak sekolah, mahasiswa hingga santri, kita wajibkan untuk membawa botol minum dari rumah agar mengurangi tumpukan sampah botol plastik. Nah, alokasi untuk pembelian botol air kemasan harian dapat kita pakai untuk menabung atau kebutuhan lain.

Contoh Gaya Hidup Zero Waste

Contoh lain yang bisa kita aplikasikan oleh orang-orang dengan gaya hidup zero waste adalah mengurangi sampah plastik di dalam rumah. Yaitu dengan membuat ecobrik. Ecobrick adalah botol plastik yang kita isi padat dengan limbah non biological untuk membuat blok bangunan yang dapat kita gunakan kembali. Pendek kata, ecobrik adalah memasukkan sampah plastik yang sudah kita potong kecil-kecil ke dalam botol plastik bekas.

Membuat ecobrick kita bisa ikut memelihara lingkungan dengan setidaknya mengurangi efek pemanasan global. Biasanya ecobrick ini manfaatnya untuk membangun perabotan di dalam ruangan, untuk dinding kebun atau ruang hijau dan lain sebagainya. Ecobrik sangat efektif untuk mengurangi sampah plastik di dalam rumah, dengan tidak membuang atau membakarnya. Karena kedua hal tersebut mudharatnya jauh lebih besar ketimbang manfaatnya.

Selain contoh-contoh yang sudah saya sebutkan di atas, sebenarnya masih banyak hal lain yang bisa kita kerjakan di lingkungan sekitar kita untuk menjaga dan merawat lingkungan. Namun, sepertinya, contoh-contoh yang saya paparkan di atas, menjadi hal yang jauh lebih mudah kita praktikkan.

Gaya Hidup Konsumtif Harus Dikurangi

Gaya hidup zero waste sendiri bukan berarti mengkriminalkan barang-barang plastik, barang sekali pakai dan sejenisnya. Zero waste, konsepnya lebih kepada pengendalian diri kita untuk tidak lagi konsumtif dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kita menjadi lebih sadar terhadap apa yang kita beli dan konsumsi, dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan.

Secara tidak langsung, dengan menerapkan gaya zero waste, kita telah memberikan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017. Yakni tentang Kebijakan Strategis Nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Berdasar Kebijakan dan Strategi Nasional (jakstranas), pemerintah menetapkan target sebesar 30 persen dalam mengurangi sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. Lalu 70 persen dalam penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga pada tahun 2025.

Selain mendukung kebijakan pemerintah, dengan mengaplikasikan gaya hidup zero waste, kita juga telah menjalankan status sebagai seorang khalifah di muka bumi. Sebab tugas manusia sebagai seorang khalifah salah satunya adalah menjaga dan melestarikan alam. Islam sendiri mengajarkan hubungan harmonis antara manusia dengan alam. Dalam Islam, menjaga alam bagian dari ukhuwah atau persaudaraan. []

 

Tags: Fikih LingkunganIsu Lingkungan HidupKerusakan LingkunganLingkungan BerkelanjutanZero WasteZero Waste Life Style
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aisyah Sosok Perempuan yang Gagah

Next Post

Masdar F. Mas’udi dan Kitab Kuning

Khairul Anwar

Khairul Anwar

Dosen, penulis, dan aktivis media tinggal di Pekalongan. Saat ini aktif di ISNU, LTNNU Kab. Pekalongan, GP Ansor, Gusdurian serta kontributor NU Online Jateng. Bisa diajak ngopi via ig @anwarkhairul17

Related Posts

Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Wahabi Lingkungan
Lingkungan

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

2 Februari 2026
Aeshnina Azzahra Aqila
Lingkungan

Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

2 Februari 2026
Energi Terbarukan
Publik

Tashawwurul Mas’alah dalam Urgensi Fikih Transisi Energi Terbarukan

8 Februari 2025
Ustad Salimin
Personal

Obituari; Ustad Salimin Fakih Biah Berjalan

8 Oktober 2024
Sampah Pesantren
Publik

Sampah Pesantren: Menyoal Kebersihan dan Kesehatan Menstruasi Perempuan

27 Agustus 2024
Next Post
Masdar

Masdar F. Mas'udi dan Kitab Kuning

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah
  • Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan
  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0