• Login
  • Register
Kamis, 22 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Al-Syari’ah Menjadi Prinsip Perlindungan Anak dalam Kondisi Apapun

Anak harus tetap terlindungi jiwanya dan memperoleh akses untuk bisa tumbuh kembang secara terhormat dan bermartabat.

Redaksi Redaksi
28/10/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Prinsip Perlindungan anak

Prinsip Perlindungan anak

594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk kerangka maqashid al-syari’ah tentang perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), maka hal ini sebaiknya menjadi prinsip bagi anak dalam kondisi apapun.

Sehingga, prinsip ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Fikih Hak Anak, bisa dihadirkan untuk memastikan anak-anak dalam isu perlindungan khusus.

Termasuk apapun yang terjadi, anak tetap terlindungi jiwanya dan memperoleh akses untuk bisa tumbuh kembang secara terhormat dan bermartabat.

Perlindungan keluarga (hifzh al-nasl) juga bisa menjadi prinsip dasar hukum Islam untuk memastikan anak tetap memiliki keluarga alami atau pengganti. Termasuk pengganti yang menjadi lingkungan sosial yang kondusif bagi tumbuh kembang fisik, mental, sosial, dan spiritualnya.

Begitupun prinsip perlindungan akal (hifzh al-aql) bisa menjadi dasar untuk memastikan bahwa hukum Islam memandang penting ketersediaan waktu dan fasilitas bagi anak. Terutama untuk memperoleh pendidikan dan fasilitas permainan yang dapat mengembangkan akal budinya sebagai manusia yang utuh.

Baca Juga:

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Vasektomi Sebagai Solusi Kemiskinan, Benarkah Demikian?

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Dengan prinsip perlindungan harta (hifzh al-mal), anak-anak dalam perlindungan khusus harus memperoleh kesempatan untuk melatih skill finansial mereka. Jika memiliki harta juga harus mereka jaga dan lindungi dan kembangkan secara pruden.

Begitupun perlindungan agama (hifzh al-mal), pilihan agama mereka harus mendapatkan perlindungan dan penghormatan. Karena anak-anak dalam perlindungan khusus adalah kelompok yang cukup rentan pada eksploitasi. Maka pendekatan Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki menegaskan agar ada perhatian ekstra.

Termasuk juga hal-hal yang khusus ada pada mereka harus memperoleh perhatian ekstra sebagai implementasi dari prinsip Islam yang berpihak pada yang lemah (dhuafa) dan dilemahkan (mustadhrafin).

Hak-hak anak yang berkebutuhan khusus ini, jika merujuk pada kerangka maqashid al-syari’ah dengan tiga pendekatan ini. Yaitu mereka harus terpenuhi, karena mereka yang memiliki sumber daya paling besar.

Terutama, sebagai contoh saja, adalah badan dan lembaga sosial, institusi zakat, perusahaan-perusahaan, institusi negara, dan badan-badan dunia. (Rul)

Tags: anakhakHak anakkondisiMaqashid Al-Syari'ahmenjadiperlindunganprinsip
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Azl menurut Fiqh

KB dalam Pandangan Fiqh

21 Mei 2025
Hadits-hadits Membolehkan Azl

Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

21 Mei 2025
Azl dilarang

Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

21 Mei 2025
Dalam Hadits

KB dalam Hadits

21 Mei 2025
Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengepungan di Bukit Duri

    Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Fiqh
  • Catcalling Masih Merajalela: Mengapa Kita Tidak Boleh Diam?
  • Hadits-hadits yang Membolehkan Azl
  • Film Pengepungan di Bukit Duri : Kekerasan yang Diwariskan
  • Pengertian dan Hadits Larangan Melakukan Azl

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version