• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Maqashid Asy-Syari’ah: Bentuk Perlindungan Jiwa, Agama, Akal, dan Harta Manusia

Prinsip-prinsip lain dalam al-kulliyat al-khams, yaitu perlindungan jiwa, agama, akal, dan harta, sebagaimana pada kasus kekerasan seksual, juga diaplikasikan KUPI dalam menganalisis dalil untuk memutuskan hukum mengenai pernikahan anak

Redaksi Redaksi
15/06/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
maqashid asy-syari'ah

maqashid asy-syari'ah

739
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan KUPI, maka kerangka maqashid asy-syari’ah ini dapat dipahami secara integral, di mana satu kasus dikaitkan dengan semua kandungan dari al-kulliyat al-khams (prinsip-prinsip yang lima).

Hal yang sama juga dengan pernikahan di usia anak, di mana ia secara fisik dan psikis belum cukup matang untuk membangun sebuah keluarga. Pernikahan mereka yang masih berusia kanak-kanak. Sebagaimana merujuk berbagai data, besar kemungkinan akan sulit berkomunikasi secara baik dan susah mengelola konflik pasutri.

Jika perempuan usia anak hamil, ia akan berisiko tinggi pada kesehatan dan kematian. Jika anak-anak melahirkan anak, tentu sulit untuk mampu menjadi orang tua yang arif dalam mengurus dan mendidik anak.

Segala kondisi ini, dalam logika fatwa KUPI, bertentangan dengan prinsip hifzh an-nasl. Karena itu, fatwa KUPI mewajibkan semua pihak. Terutama orangtua dan negara, untuk melindungi mereka yang masih berusia anak agar tidak menikah atau dinikahkan.

Prinsip-prinsip lain dalam al-kulliyat al-khams, yaitu perlindungan jiwa, agama, akal, dan harta, sebagaimana pada kasus kekerasan seksual. Juga diaplikasikan KUPI dalam menganalisis dalil untuk memutuskan hukum mengenai pernikahan anak.

Baca Juga:

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

Mengapa Waktu Berlalu Cepat dan Bagaimana Mengendalikannya?

Begitu pun fatwa mengenai kerusakan alam, hal ini bisa kita baca secara saksama. Jadi, kelima prinsip (al-kulliyat al-khams) dalam maqashid asy-syari’ah kita gunakan secara integral oleh KUPI dalam merumuskan fatwa-fatwa yang KUPI keluarkan.

Ulama Kontemporer

KUPI, sebagaimana para ulama kontemporer yang lain, memandang bahwa pembahasan ajaran dan hukum Islam dengan kerangka tujuan-tujuan syari’ah (maqashid asy-syari’ah) adalah pemikiran yang autentik dari tradisi Islam.

Karena itu, ia paling relevan bagi umat Islam dalam menjawab berbagai problem peradaban kontemporer, baik yang menyangkut internal kalangan umat Islam maupun eksternal dengan berbagai kalangan umat manusia.

Saat ini, dunia Islam sedang menghadapi aksi-aksi kekerasan dan terorisme dengan argumentasi agama, padahal dalam kerangka maqashid asy-syari’ah, basis hukum Islam justru adalah perlindungan dan keselamatan kehidupan manusia.

Belum lagi, aspek sumber daya umat Islam, di hampir seluruh dunia Islam mengalami problem yang cukup serius. Mulai dari aspek pendidikan, kesehatan, pendapatan ekonomi, pemberdayaan perempuan, standar hidup, pengelolaan pemerintah yang otoriter dan korupsi.

Problem-problem sosial ini, jika ingin kita selesaikan dengan paradigma internal umat, sebagaimana Jasser Auda tawarkan, adalah dengan kerangka maqashid asy-syari’ah.

Tentu saja, Auda mengusulkan rekonstruksi paradigmatik terlebih dahulu terhadap kerangka maqashid asy-syari’ah ini.

Hal ini agar narasi keagamaan yang keluar tidak lagi bercorak reduksionis tapi holistik, tidak hitam-putih tapi berperspektif multi-aspek. Juga tidak literal tapi bermuatan moral, tidak dekonstruksionis tapi rekonstruksionis, dan tidak kausal tapi teleologis. []

Tags: agamaakalbentukhartajiwamanusiamaqashid asy-syari'ahperlindungan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version