Komnas Perempuan gelar konferensi pers terkait kajian dinamika perubahan di dalam rumah tangga selama Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia. Konferensi itu menyampaikan hasil penelitian selama bulan Maret-April, berlangsung daring melalui zoom dan live streaming di kanal Youtube Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada Rabu, 3/6/2020.
Diakui oleh Alimatul Qibtiyah, salah satu Komisioner Komnas Perempuan, “Penelitian itu bersifat daring dan terbuka. Sehingga kami tidak dapat menentukan target tertentu dan jumlah tertentu. Sebagai hasilnya data yang diperoleh jika dilihat dari asal domisili dan jenis kelamin tidak seimbang; antara laki laki dan perempuan; antara Pulau Jawa dan Non-Jawa.”
Penelitian ini juga terbatas pada mereka yang memiliki jaringan internet yang memadai. Bisa jadi tidak menjangkau kelompok yang asing dengan google form. Sebanyak 2285 responden yang didominasi perempuan asal Jawa. Kemungkinan hasil analisa survey tidak mewakili keadaan di luar Jawa, terutama daerah timur Indonesia, papar Alimatul.
Andy Yentriyani, mewakili pimpinan transisi Komnas Perempuan 2020-2024 menyampaikan tujuan penelitian ini untuk mengantisipasi dampak Kerja dari Rumah (KdR) dan Belajar dari Rumah (BdR) yang dinyatakan menjadi kebijakan nasional berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Komnas Perempuan memang mencoba untuk mengantisipasi dampak baik dari itu persebarannya maupun kebijaknnya. Bagaimana sebetulnya dampak PSBB terhadap perempuan. Sudah ada indikasi baik internasional maupun hipotesis yang sudah dibangun, terutama Komnas perempuan. Bahwa peran-peran domestik ini kerap menjadi beban permpuan, sehingga dia harus bekerja di dalam rumah. Selain pekerjaan yang dibawa ke rumah termasuk juga, melakukan pendampingan anak-anaknya yang bersekolah. Tapi kan itu baru asumsi yang perlu dicek bersama terjadi perubahan atau tidak gitu dalam dinamika masyarakat Indonesia.”
Komnas Perempuan menyebarkan angket kepada sejumlah lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Selanjutnya, mereka akan melakukan rangkaian kebijakan temasuk protokol yang selama ini dikeluarkan.
Survei online sendiri merupakan bentuk penyikapan Komnas Perempuan terhadap kerangka kebijakan penaggulan Covid-19 dan dampaknya pada pemenuhan hak konstitusional perempuan. Rangkaian kegiatannya cukup banyak. Penyebaran angket dalam pengadaan layanan, melakukan Forum Group Discussion (FGD) sebanyak 12 kali dengan berbagai pemangku kepentingan lalu terakhir publikasi dan kampanye.
Kekerasan Ekonomi dan Psikologis Mendominasi
Hasil survei daring disampaikan oleh Alimatul. Menurutnya, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah disinyalir dapat menimbulkan dampak terhadap perempuan dalam keluarga dan sebagai perempuan pekerja. Salah satu pemahaman yang ada di masyarakat, baik agama maupun budaya konservatif masih meyakini bahwa pekerjaan rumah tangga adalah tanggung jawab perempuan. Sehingga memperburuk perempuan di situasi pandemi seperti ini.
Sebanyak 96% melaporkan bahwa beban kerja rumah tangga semakin banyak. Perempuan bekerja lebih banyak, dua kali lipat dari laki-laki dalam hal mengerjakan pekerjaan rumah tangga, dengan durasi lebih dari 3 jam.
Bukan hanya pekerjaan saja yang bertambah, kekerasan juga kerap terjadi. Di masa Covid-19 kekerasan psikologi dan ekonomi mendominasi. Perempuan lebih banyak mengalami semua jenis kekerasan dibanding laki-laki. Untuk kekerasan psiklogis sebanyak 15,3% (289) perempuan kadang-kadang mengalami, dan 3,5% atau 66 perempuan menjawab sering mengalami.
Ada sekitar 10,35% responden yang menyatakan hubungan dengan pasangan semakin tegang. Usia 31-40 tahun kelompok yang menjawab bahwa hubungan semakin tegang dengan adanya pandemi Covid-19. Lebih jauh lagi, mereka yang memliki penghasilan 2 juta ke ke bawah
Kekerasan psikologis dan ekonomi terlihat lebih sering terjadi dibandingkan kekerasan fisik dan seksual. Perempuan juga mengalami kekerasan yang semakin sering dari anggota keluarga lain. Sebanyak 88% perempuan melaporkan mengalami kekerasan. Sementara laki-laki sebanyak 10%.
Sayangnya, masih banyak yang tidak melapor angkanya mencapai 80,3%. Hal lain yang mengejutkan yakni, responden dengan latar belakang pendidikan S1 hingga pascasarjana memilih untuk diam saja ketika mengalami kekerasan, jika di jumlah mencapai 79%. Hal ini menguatkan asumsi bahwa angka kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es, di mana data dan angka yang ada tersedia hanyalah data-data yang terlaporkan.
Minimnya Literasi Teknologi
Secara keseluruhan ada 172 responden (136 orang diantaranya perempuan) yang menjawab mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pengaduan. Dalam pertanyaan terbuka ditemukan bahwa kesulitan mengakses layanan ini karena masalah literasi teknologi.
Sarana dan prasarana teknologi seperti mobile phone atau laptop/desktop serta kapasitas penguasaan teknologi yang ada dan tersedia, tidak memadai, termasuk pengadaan kuota dan jaringan internet yang stabil. Situasi ini perlu menjadi perhatian dalam situasi pandemi ini.
Literasi teknologi dan masalah ekonomi di masa pandemik COVID-19 ini saling berkelindan menjadi faktor pendorong dalam mengakses layanan pengaduan, masalah kerja dari rumah dan belajar dari rumah. Jaringan internet yang tidak stabil, anggaran untuk kuota internet dan bagaimana menggunakan teknologi yang ada kerap menjadi permasalahan yang muncul selama masa pandemi COVID-19. Masyarakat Indonesia masih belum siap dengan teknologi daring dan infrastruktur teknologi belum tersedia secara merata, termasuk keamanan datanya, di 34 provinsi di Indonesia.
Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi serta mengintregasikan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dengan memperhatikan aspek teknologi, informasi dan kesehatan mental.
Retty Ratnawati yang juga merupakan narasumber Konpers tersebut sekaligus Komisioner Komnas Perempuan, dalam rekomendasinya menerangkan “Penyebarluasan informasi mengenai layanan yang tersedia dan hak-hak perempuan korban kekerasan, khususnya dalam konteks KDRT, perlu diperluas dan diperbanyak melalui media massa.” []