Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Maraknya Kekerasan Ekonomi dan Psikologis Terhadap Perempuan Selama Pandemi

Anisa Dewi Anggriaeni by Anisa Dewi Anggriaeni
13 Juli 2020
in Aktual
A A
0
Maraknya Kekerasan Ekonomi dan Psikologis Terhadap Perempuan  Selama Pandemi
3
SHARES
149
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Komnas Perempuan gelar konferensi pers terkait kajian dinamika perubahan di dalam rumah tangga selama Covid-19 di 34 provinsi di Indonesia. Konferensi itu menyampaikan hasil penelitian selama bulan Maret-April, berlangsung daring melalui zoom dan live streaming di kanal Youtube Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan pada Rabu, 3/6/2020.

Diakui oleh Alimatul Qibtiyah, salah satu Komisioner Komnas Perempuan, “Penelitian itu bersifat daring dan terbuka. Sehingga kami tidak dapat menentukan target tertentu dan jumlah tertentu. Sebagai hasilnya data yang diperoleh jika dilihat dari asal domisili dan jenis kelamin tidak seimbang; antara laki laki dan perempuan; antara Pulau Jawa dan Non-Jawa.”

Penelitian ini juga terbatas pada mereka yang memiliki jaringan internet yang memadai. Bisa jadi tidak menjangkau kelompok yang asing dengan google form. Sebanyak 2285 responden yang didominasi perempuan asal Jawa. Kemungkinan hasil analisa survey tidak mewakili keadaan di luar Jawa, terutama daerah timur Indonesia, papar Alimatul.

Andy Yentriyani, mewakili pimpinan transisi Komnas Perempuan 2020-2024 menyampaikan tujuan penelitian ini untuk mengantisipasi dampak Kerja dari Rumah (KdR) dan Belajar dari Rumah (BdR) yang dinyatakan menjadi kebijakan nasional berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Komnas Perempuan memang mencoba untuk mengantisipasi dampak baik dari itu persebarannya maupun kebijaknnya. Bagaimana sebetulnya dampak PSBB terhadap perempuan. Sudah ada indikasi baik internasional maupun hipotesis yang sudah dibangun, terutama Komnas perempuan. Bahwa peran-peran domestik ini kerap menjadi beban permpuan, sehingga dia harus bekerja di dalam rumah. Selain pekerjaan yang dibawa ke rumah termasuk juga, melakukan pendampingan anak-anaknya yang bersekolah. Tapi kan itu baru asumsi yang perlu dicek bersama terjadi perubahan atau tidak gitu dalam dinamika masyarakat Indonesia.”

Komnas Perempuan menyebarkan angket kepada sejumlah lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. Selanjutnya, mereka akan melakukan rangkaian kebijakan temasuk protokol yang selama ini dikeluarkan.

Survei online sendiri merupakan bentuk penyikapan Komnas Perempuan terhadap kerangka kebijakan penaggulan Covid-19 dan dampaknya pada pemenuhan hak konstitusional perempuan. Rangkaian kegiatannya cukup banyak. Penyebaran angket dalam pengadaan layanan, melakukan Forum Group Discussion (FGD) sebanyak 12 kali dengan berbagai pemangku kepentingan lalu terakhir publikasi dan kampanye.

Kekerasan Ekonomi dan Psikologis Mendominasi

Hasil survei daring disampaikan oleh Alimatul. Menurutnya, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah disinyalir dapat menimbulkan dampak terhadap perempuan dalam keluarga dan sebagai perempuan pekerja. Salah satu pemahaman yang ada di masyarakat, baik agama maupun budaya konservatif masih meyakini bahwa pekerjaan rumah tangga adalah tanggung jawab perempuan. Sehingga memperburuk perempuan di situasi pandemi seperti ini.

Sebanyak 96% melaporkan bahwa beban kerja rumah tangga semakin banyak. Perempuan bekerja lebih banyak, dua kali lipat dari laki-laki dalam hal mengerjakan pekerjaan rumah tangga, dengan durasi lebih dari 3 jam.

Bukan hanya pekerjaan saja yang bertambah, kekerasan juga kerap terjadi. Di masa Covid-19 kekerasan psikologi dan ekonomi mendominasi. Perempuan lebih banyak mengalami semua jenis kekerasan dibanding laki-laki. Untuk kekerasan psiklogis sebanyak 15,3% (289) perempuan kadang-kadang mengalami, dan 3,5% atau 66 perempuan menjawab sering mengalami.

Ada sekitar 10,35% responden yang menyatakan hubungan dengan pasangan semakin tegang. Usia 31-40 tahun kelompok yang menjawab bahwa hubungan semakin tegang dengan adanya pandemi Covid-19. Lebih jauh lagi, mereka yang memliki penghasilan 2 juta ke ke bawah

Kekerasan psikologis dan ekonomi terlihat lebih sering terjadi dibandingkan kekerasan fisik dan seksual. Perempuan juga mengalami kekerasan yang semakin sering dari anggota keluarga lain. Sebanyak 88% perempuan melaporkan mengalami kekerasan. Sementara laki-laki sebanyak 10%.

Sayangnya, masih banyak yang tidak melapor angkanya mencapai 80,3%. Hal lain yang mengejutkan yakni, responden dengan latar belakang pendidikan S1 hingga pascasarjana memilih untuk diam saja ketika mengalami kekerasan, jika di jumlah mencapai 79%. Hal ini menguatkan asumsi bahwa angka kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena gunung es, di mana data dan angka yang ada tersedia hanyalah data-data yang terlaporkan.

Minimnya Literasi Teknologi

Secara keseluruhan ada 172 responden (136 orang diantaranya perempuan) yang menjawab mengalami kesulitan dalam mengakses layanan pengaduan. Dalam pertanyaan terbuka ditemukan bahwa kesulitan mengakses layanan ini karena masalah literasi teknologi.

Sarana dan prasarana teknologi seperti mobile phone atau laptop/desktop serta kapasitas penguasaan teknologi yang ada dan tersedia, tidak memadai, termasuk pengadaan kuota dan jaringan internet yang stabil. Situasi ini perlu menjadi perhatian dalam situasi pandemi ini.

Literasi teknologi dan masalah ekonomi di masa pandemik COVID-19 ini saling berkelindan menjadi faktor pendorong dalam mengakses layanan pengaduan, masalah kerja dari rumah dan belajar dari rumah. Jaringan internet yang tidak stabil, anggaran untuk kuota internet dan bagaimana menggunakan teknologi yang ada kerap menjadi permasalahan yang muncul selama masa pandemi COVID-19. Masyarakat Indonesia masih belum siap dengan teknologi daring dan infrastruktur teknologi belum tersedia secara merata, termasuk keamanan datanya, di 34 provinsi di Indonesia.

Pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan aspek sosial, budaya dan ekonomi serta mengintregasikan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dengan memperhatikan aspek teknologi, informasi dan kesehatan mental.

Retty Ratnawati yang juga merupakan narasumber Konpers tersebut sekaligus Komisioner Komnas Perempuan, dalam rekomendasinya menerangkan “Penyebarluasan informasi mengenai layanan yang tersedia dan hak-hak perempuan korban kekerasan, khususnya dalam konteks KDRT, perlu diperluas dan diperbanyak melalui media massa.” []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Imam Al-Ghazali; Sang Kontroversial (1)

Next Post

Nyai Badriyah Fayumi; Ulama Feminis Fenomenal NU Masa Kini

Anisa Dewi Anggriaeni

Anisa Dewi Anggriaeni

Related Posts

Nusyuz dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

8 Februari 2026
Makna Nusyuz
Pernak-pernik

Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

8 Februari 2026
Kemiskinan
Publik

Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

8 Februari 2026
MBG
Publik

MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

8 Februari 2026
Istri
Personal

Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

8 Februari 2026
Gempa
Khazanah

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

7 Februari 2026
Next Post
Nyai Badriyah Fayumi; Ulama Feminis Fenomenal NU Masa Kini

Nyai Badriyah Fayumi; Ulama Feminis Fenomenal NU Masa Kini

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0