Mubadalah.id – Baru saja kita dibuat tercengang dan menyayat hati oleh kejadian yang menimpa Novia. Seorang mahasiswi asal Jawa Timur yang harus mengakhiri hidupnya di samping makam ayahnya. Hingga tulisan ini diketik, tagar #SAVENOVIASARY tembus 146 rb retweet. Kejadian tersebut bukanlah pertama kali terjadi, sudah banyak para perempuan yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Persoalan kekerasan dan pelecahan seksual tentu tidak bisa dianggap sebelah mata. Ini persoalan serius yang harus dihadapi bersama. Mulai dari pemerintah sampai masyarakat bawah harus bergotong royong menumpas kejahatan ini. Sebab, siapapun bisa terjebak pada kejahatan ini. Bahkan, mohon maaf, ia yang berstatus ustadz sekalipun.
Tidak hanya itu, disisi lain, tidak ada jaminan bagi siapa saja terhindar dari kejahatan ini. Sehingga perlu keterlibatan elemen masyarakat untuk berjihad melawan kekerasan dan pelecehan seksual. Setidaknya ada tiga upaya untuk berjihad melawan kekerasan itu semua;
Pertama, Jihad Pemerintah adalah Mengesahkan RUU-PKS
Entah berapa kali penulis mengikuti diskusi terkait RUU-TPKS ini walaupun hanya berstatus pendengar. Mulai dari obrolan santai melalui spaces di twitter sampai dengan mendengarkan seminar-seminar. Setidaknya, dalam amatan penulis, ada tiga point besar terhadap RUU TPKS ini yaitu; pencegahan, penanganan kasus, dan pemulihan korban.
Pencegahan ini penting agar setiap warga negara, khususnya para perempuan, merasa aman dan nyaman ketika berkegiatan di ruang publik. Sebagaimana tertuang dalam Bab IV pasal 7 ayat 1 point a dan b.
Begitu pula dengan penanganan kasus dan pemulihan korban agar para korban merasa terlindungi dengan adanya RUU-TPKS. Sehingga tidak ada jalan lain kecuali para aparatur negara sepakat untuk mengesahkan RUU TPKS ini. Begitulah jihad yang seharunya dilakukan oleh pemerintah.
Sekali lagi, tidak ada jalan lain bagi pemerintah agar gerakan jihad melawan kekerasan seksual ini masif, terstruktur dan sistematis adalah mengesahkan RUU TPKS.
Kedua, Jihad Keluarga adalah Memberikan Pemahaman
Selain jihad oleh pemerintah dengan mengesahkan RUU TPKS, jihad melalui keluarga tidak kalah pentingnya. Artinya, setiap orang tua berkewajiban terhadap setiap anaknya, utamanya anak laki-laki, agar memberikan pemahaman bahaya dan implikasi terhadap kekerasan seksual.
Edukasi ini penting agar perempuan tidak dipandang sebagai objek belaka. Kita tahu bahwa laki-laki-laki dan perempuan adalah makhluk Tuhan yang secara substansi memiliki tugas yang sama yakni beribadah. Artinya, kualitas seorang hamba akan ibadahnya tidak ditentukan oleh fisik (biologis) akan tetapi oleh tingkat ketaqwaan. Sehingga edukasi seperti penting.
Tidak kalah pentingnya adalah memberikan pemahaman bahwa perempuan adalah subjek sebagaimana laki-laki. Sebagaimana kata qowwam di dalam QS. An-Nisa ayat 34, dalam pembacaan mubadalah, yang berarti saling mengayomi, saling mengasihi, dan saling melindungi. Sehingga sudah seharusnya perempuan tidak hanya terlibat (subjek) dalam rumah tangga.
Pemahaman-pemahaman tersebut sedari awal sudah seharusnya diberikan oleh keluarga. Sebab keluarga adalah madrasatul ula bagi seorang anak. Agar seorang anak, khususnya laki-laki, tidak memandang rendah lawan jenisnya. Sebab ia berkedudukan sama di muka bumi, selain sebagai hamba, juga sebagai khalifah.
Ketiga, Jihad setiap Inidvidu adalah Mengendalikan Hawa Nafsu
Tidak kalah pentingnya dari dua hal di atas adalah mengendalikan nafsu. Dalam ihya ‘ulumuddin Imam al-Ghazali berkata bahwa “Kebahagiaan adalah ketika seseorang mampu mengendalikan nafsunya. Dan kesengsaraan adalah saat seseorang mengikuti/dikuasai nafsunya”.
Jihad melawan hawa nafsu adalah perjuangan yang sangat sulit yang sifatnya sepanjang hidup. Setiap orang pasti mengalaminya. Nabi bahkan mewanti-wanti bahaya hawa nafsu ini melalui sabdanya, “Orang yang berjihad sejati adalah ia yang mampu memerangi hawa nafsunya karena Allah” (HR. Ahmad).
Salah satu hal yang penting untuk mengendalikan nafsu bagi orang-orang yang belum menikah adalah dengan berpuasa. Sebagaimana dalam hadis Nabi yang terdapat dalam Mukhtar al-Ahadis (hlm. 160) no. 1400, “Barangsiapa yag sudah mampu menikah, maka menikahlah, karena menjaga pandangan dan lebih mampu menjaga kelamin. Dan jika tidak mampu, maka berpuasalah, sebab itu bisa menjadi tali kekang baginya”.
Yang tidak kalah penting dari semua hal di atas adalah kita memohon kepada Allah agar selalu dilindung dari perkara buruk selama di dunia. Sebab, tidak ada yang bisa mendatangkan kebaikan dan keburukan kecuali dari-Nya. Semoga kita selalu dalam lindungan-Nya. Terakhir, teriring do’a untuk Novia Widiasari Rahayu semoga Allah melapangkan kubur dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya. Al-Fatihah…… Wallahu ‘alam bish-shawab. []