Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mari Kita Luruskan Ciri-Ciri Perempuan Ideal Yang Ngawur

Saya pikir pergesaran makna “ideal” perempuan dari sudut pandang fisik ke personalitas perempuan akan lebih setara, ternyata sama saja! Sama-sama mendiskriminasi perempuan

Hoerunnisa by Hoerunnisa
4 Agustus 2021
in Personal
A A
0
Ciri

Ciri

10
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya cukup kesal  ketika dapat kabar PPKM akan diperpanjang, mengingat saya adalah anak rantau yang jauh dari keluarga tentu hidupnya bergantung pada tukang warteg, taulah semenjak PPKM tukang warteg jarang buka, apa lagi saat malam hari, perut sayakan susah diajak kompromi kalau masalah makan, tapi yaudahlah katanya ini buat kebaikan kita semua, katanya!

Walaupun suasana hati sedang kesal, tetapi tetap kita harus menikmati suasana #dirumahsaja sambil scroll hp dengan posisi rebahan, enggak ada salahnya kan? Di tengah-tengah menikmati posisi rebahan, tiba-tiba saya iseng pengen searching terkait “ciri-ciri perempuan ideal, enggak tau kenapa tiba-tiba penasaran aja. Apakah makna “ideal” perempuan masih sama seperti dulu atau sudah bergeser?.

Jika dulu makna “ideal” perempuan yang populer adalah dilihat dari sudut pandang fisik perempuan itu sendiri, dimana perempuan ideal itu harus kurus, tinggi, putih, hidung mancung dan lain-lain. Tetapi sekarang sebagian masyarakat menilai ciri keidealan perempuan dilihat dari personalitas atau perilaku perempuan tersebut.

Saya sepakat terkait menentukan ciri perempuan “ideal” ini tidak dilihat dari fisiknya, melainkan dari personalitas atau perilakunya. Karena jika dilihat dari fisik tidak adil, ya kita tahu setiap perempuan diciptakan oleh Allah dengan berbeda-beda bentuk tanpa ada klasifikasi mana yang lebih ideal atau tidak, karena semuanya diciptakan dengan sempurna versi masing-masing.

Setelah saya searching terkait ciri-ciri perempuan “ideal” di Google, lalu saya klik link teratas, cukup kaget sih! pokoknya jauh dari ekspektasi. Saya pikir pergesaran makna “ideal” perempuan dari sudut pandang fisik ke personalitas perempuan akan lebih setara, ternyata sama saja! Sama-sama mendiskriminasi perempuan.

Kalian bisa chek berita dari Kabar Lumajang yang ditulis oleh Nirna Dwi Septiarini yang diterbitkan pada hari Senin, 29 Maret 2021, dimana merupakan pencarian dari “ciri-ciri perempuan ideal” paling atas di Google. Saya yakin ciri-ciri ini ditulis dari sudut padang laki-laki yang seolah-oleh perempuan menjadi “ideal” agar bisa menarik perhatian laki-laki.

Katanya ciri-ciri perempuan ideal yaitu: Pertama, memiliki manner atau tatakrama yang baik dihadapan orang lain, ya aku sepakat! Karena sejatinya jika sesama manusia saling memiliki manner yang baik itu artinya sesama manusia saling menghormati tanpa ada relasi kuasa, eittsss bukan hanya perempuan saja, laki-laki juga lho! karena sesungguhnya ini kewajiban setiap manusia.

Kedua, Mengetahui cara berbicara yang baik dengan semua orang, yang ini juga sih masih oke. Karena jika sesama manusia tidak saling menjaga cara berbicaranya, maka akan saling menyakiti, enggak jarang lho orang yang sakit hati bahkan berujung bunuh diri gara-raga perkataan yang menyakiti. Tapi ingat, bukan hanya perempuan yang harus dijaga bicaranya, laki-laki juga ya!.

Ketiga, tertawa tidak terlalu keras hanya untuk menarik perhatian pria. Ini sih udah mulai enggak enak, masa mendengar perempuan tertawa keras sudah timbul rasa suu’dzon, dianggap menarik perhatian laki-laki, padahal tertawa kan bagian dari ekspresi diri yang tidak bisa di batasi oleh orang lain. Begitupun laki-laki, ketika dia tertawa keras bukan berarti sedang menggoda perempuan kan? Itu hanya bagian dari ekspresi diri, yang sebagian orang memang merasa puas ketika sudah tertawa lepas.

Keempat, memiliki cara duduk yang anggun, nah ini mulai ngawur. Perempuan duduk saja diatur, padahal cara duduk perempuan enggak akan mempengaruhi ekonomi negara kan? Perempuan duduklah senyaman mungkin, enggak usah menghiraukan “standarisasi duduk anggun” agar disebut perempuan normal, toh laki-laki pun bisa duduk sebebas mungkin dengan rasa melampau batas standar masyarakat.

Kelima, memiliki cara berjalan yang baik dan tidak terlalu centil, ini adalah puncak ngawur. Memang cara berjalan yang baik itu bagaimana sih? Apakah berjalan pelan? berjalan lurus? Padahal perempuan harus lari lho ketika sedang merasa terancam, begitupun perempuan harusnya berjalan belok ketika berada di jalan tikungan, iya gak? Perempuan jalan agak melirik ajah disebut centil, padahal kan bisa saja dia sedang mencari seseorang yang dia kenal. Selama laki-laki terbebas dari “standar cara berjalan baik” maka perempuanpun sama.

Belum lagi sebagian orang suka sekali melegitimasi argumentasinya terkait ciri perempuan yang ideal dengan dogma agama, taukan orang-orang awam hobi banget menelan mentah-mentah kalau sudah bawa nama agama. Oke mari kita bahas terkait bagaimana sih citra perempuan ideal dalam al-Qur’an.

Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm seorang Feminis Islam dalam bukunya yang berjudul “Nalar Kritis Muslimah” menjelaskan terkait citra perempuan ideal dalam al-Qur’an, yaitu: Pertama, Mempunyai kemandirian politik (al-istiqlal al-siyasah, QS. Al-Muftahanah [60]: 12, sebagaimana Ratu Balqis, perempuan penguasa yang mempunyai kerajaan super power, laha ‘arsyun azhim (QS. Al-Naml [27]: 23).

Kedua, Memiliki kemandirian ekonomi (Qs. Al-Nahl [16]: 97), seperti pemandangan yang disaksikan Nabi Musa di Madyan, perempuan pengelola peternakan (QS. Al-Qashash [28]:23). Ketiga, memiliki kemandirian dalam menentukan pilihan-pilihan pribadi yang diyakini kebenarannya, baik saat berkeluarga (Qs. al-Tahrim [66]: 11) ataupun menentang ekonomi publik bagi perempuan yang belum menikah (Qs. al-Tahrim [66]: 12).

Semoga kita perempuan bisa melampau standarisasi ciri perempuan “ideal” yang ngawur, yang jelas menjadi perempuan ideal saat ini adalah menjadi perempuan baru, dimana perempuan yang mandiri secara politik, ekonomi dan pilihan-pilihan pribadi yang diyakini kebenarannya. Dan ketika ciri perempuan menjadi “ideal” bukan lagi karena ingin menjadi pilihan banyak laki-laki, tetapi proses pengembalian jati diri perempuan sesungguhnya. []

Tags: GenderHijrahislamkeadilanKesetaraanMuslimah MilenialNalar Kritis Muslimahperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nilai Luhur Nusantara Memuliakan dan Menjaga Keamanan Perempuan

Next Post

Sarah Gilbert dan Kisah dibalik Pembuatan Vaksin AstraZeneca

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
ghaddul bashar
Pernak-pernik

Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

20 Februari 2026
Next Post
Sarah Gilbert

Sarah Gilbert dan Kisah dibalik Pembuatan Vaksin AstraZeneca

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0