Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mari Mempraktikkan Mubadalah Saat Mudik

Sayangnya, realitas di masyarakat kita menunjukkan ketidaksesuaian antara keyakinan keagamaan dan perilaku berkendara

Hasna Azmi Fadhilah Hasna Azmi Fadhilah
12 April 2024
in Pernak-pernik
0
Mubadalah Saat Mudik

Mubadalah Saat Mudik

587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam beberapa hari belakangan suasana jalan akan jauh lebih ramai daripada biasanya karena arus mudik lebaran semakin padat. Kepadatan lalu lintas tersebut berimbas pada tingginya risiko kecelakaan yang patut para pemudik waspadai. Meski banyak Langkah antisipasi yang telah berbagai pihak lakukan, namun fakta menunjukkan bahwa data kecelakaan pada musim mudik lebaran cukup tinggi.

Pada tahun 2023 lalu saja, data dari Kementerian Perhubungan menyebutkan jumlah kecelakaan saat mudik Lebaran mencapai angka 3.561 kasus. Yaitu dengan korban meninggal dunia 534 orang, korban luka berat 444 orang, dan korban luka ringan 4.938 orang. Meski menurun berbanding data di tahun 2022, tetapi kisaran angka tersebut masih terbilang tinggi.

Selain penyebabnya oleh kepadatan jalan raya, banyaknya jumlah kecelakaan saat pemudik juga akibat perilaku pemudik itu sendiri. Hulu masalah utamanya terkadang sangat sepele, ingin cepat sampai tujuan. Namun, dalam perjalanannya, syarat-syarat keselamatan kerap terabaikan. Misalnya tidak mengenakan sabuk pengaman, hingga menyetir dengan kecepatan yang melebihi regulasi.

Prinsip Mubadalah

Dalam konteks praktik ideal berlalu lintas, kita sejatinya bisa menerapkan prinsip-prinsip mubadalah dengan tujuan menciptakan lingkungan jalan yang aman dan bertanggung jawab. Pertama, jika merujuk konsep keselamatan di dalam Islam ditekankan sebagai suatu kewajiban. Di mana seharusnya pengguna jalan raya tidak hanya mengutamakan keselamatan diri sendiri, ia juga harus memprioritaskan orang lain.

Sebab hal tersebut merupakan bagian dari menjalankan ajaran agama. Oleh karena itu, pengemudi harapannya mengikuti segala aturan dan peraturan lalu lintas yang telah ditetapkan. Yakni untuk melindungi diri sendiri dan sesama pengguna jalan.

Tidak hanya sekadar mentaati aturan lalu lintas saja, konsep mengendalikan hawa nafsu juga menjadi aspek penting dalam berkendara. Meskipun keinginan untuk cepat sampai tujuan adalah hal yang wajar. Pengemudi harus kita ingatkan untuk tidak tergesa-gesa atau terburu-buru sehingga mengorbankan keselamatan.

Bila pemudik berada dalam satu rombongan, satu sama lain harus saling mengingatkan. Jika terlalu cepat, harus ada yang menegur agar supir tidak terlalu mengebut, atau jika terlihat pengemudi mengantuk, jangan kita paksakan untuk meneruskan perjalanan.

Meski tindakan tadi terksesan sepele, namun sikap pengendalian diri dalam berlalu lintas ini penting agar keselamatan seluruh pihak dapat terjaga. Dengan mempraktikkan prinsip mubadalah saat mudik, dan mengendalikan hawa nafsu dalam berkendara, harapannya pemudik dapat menciptakan perjalanan yang aman dan lancar bagi diri mereka sendiri serta pengguna jalan lainnya.

Pentingnya Internalisasi Ajaran Islam dalam Berlalu Lintas

Walau asas berlalu lintas amatlah penting dalam menjamin keselamatan di jalan raya, sayangnya, realitas di masyarakat kita menunjukkan ketidaksesuaian antara keyakinan keagamaan dan perilaku berkendara.

Banyak Muslim Indonesia yang serius secara ritual ibadah. Menjalankan kewajiban-kewajiban agama dengan penuh pengabdian, namun pada saat yang sama, ketika ia berkendara, sikap egoisnya mencuat dan mengabaikan keselamatan orang lain di jalan raya. Ironisnya, tindakan yang ia lakukan di jalan raya sering kali bertentangan dengan ajaran-ajaran agama yang kita anut.

Salah satu contoh yang mencolok adalah ketidakpatuhan terhadap aturan lalu lintas yang kerap berujung pada kecelakaan fatal. Misalnya, berbaju gamis rapi atau mengenakan baju koko serta sarung berharga mahal untuk pergi ke masjid atau pengajian. Namun ketika di jalan raya, mengemudikan motornya secara ugal-ugalan.

Tak jarang menyalakan klakson serampangan karena terburu-buru ingin cepat sampai tujuan. Belum lagi karena tidak ingin jilbab lepek atau pecinya tertekan, dengan gampangnya penggunaan helm terabaikan.

Padahal banyak pengendara tadi yang mungkin rajin dalam menunaikan ibadah harian. Namun di jalan raya, perilaku berkendara mereka sering kali jauh dari sikap bertanggung jawab dan saling menghormati sesama pengguna jalan.

Hal ini menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara aspek ritual dan praktik keagamaan dengan perilaku sehari-hari di jalan raya. Hal itu mencerminkan kurangnya pemahaman akan nilai-nilai keselamatan dan rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri dan sesama.

Kini dengan bulan Ramadan yang sudah terlewati, di mana umat Muslim sudah berpuasa hampir sebulan penuh sebagai bentuk pengendalian diri dan meningkatkan kesadaran spiritual. Prinsip-prinsip yang diajarkan selama bulan suci ini seharusnya juga tercermin dalam perilaku berkendara.

Berpuasa tidak hanya tentang menahan diri dari makan dan minum. Tetapi juga menahan diri dari perilaku yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain. Selain itu mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan bersama di jalan raya.

Dengan demikian, melalui kesadaran akan nilai-nilai spiritual yang kita tanamkan selama Ramadan, harapannya umat dapat menginternalisasi prinsip-prinsip kesalingan dan keselamatan dalam berkendara, sehingga menciptakan suasana mudik yang lebih aman dan minim risiko kecelakaan. []

Tags: KesalinganlebaranMubadalahMudikPerjalananRelasi
Hasna Azmi Fadhilah

Hasna Azmi Fadhilah

Belajar dan mengajar tentang politik dan isu-isu perempuan

Terkait Posts

Komunikasi Islam
Publik

Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

31 Oktober 2025
Rumah Tangga yang
Uncategorized

Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

31 Oktober 2025
Pengalaman Perempuan
Personal

Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

30 Oktober 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Kesalingan dalam Pendidikan
Publik

Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

28 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID