Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Penting bagi pasangan untuk sama-sama mengetahui dan menanyakan kondisi dan situasi yang ada dalam diri pasangan. Tidak serta merta harus tunduk dan selalu manut saat diri ternyata tidak sanggup

Alfiyah Sudira by Alfiyah Sudira
21 Maret 2023
in Keluarga
A A
0
Marital Rape

Marital Rape

12
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagian orang menertawakan kosep perkosaan dalam perkawinan, karena dianggap tidak mungkin ada perkosaan dalam perkawinan. Berdasarkan data yang saya kutip dari National Resource Center on Domestic Violence (NRCDV), sebanyak 10-14 persen perempuan yang sudah menikah diperkosa oleh suaminya di Amerika Serikat. Menurut Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, marital rape di Indonesia mencapai 195 kasus pada tahun 2018 yang terlapor dan bisa jadi lebih banyak.

Marital Rape berasal dari bahasa Inggris, yaitu marital yang memiliki arti berhubungan dengan perkawinan dan rape yang artinya perkosaan. Dengan demikian, marital rape ialah pemerkosaan dalam perkawinan atau terjadinya pemaksaan hubungan seksual dengan pasangan dan absennya persetujuan yang setara (consent). Marital rape terjadi diiringi dengan kekerasan, ancaman, dan intimidasi.

Marital rape adalah salah satu bentuk diskriminasi dan kekerasan berbasis gender pada perempuan. Perlakuan diskriminasi terjadi atau bermula dari adanya pandangan yang menganggap bahwa pada pasangan, satu jenis kelamin tertentu memiliki lebih tinggi dan yang lain lebih lemah atau rendah. Pandangan seperti ini akan melanggengkan diskriminasi terus terjadi.

Respon Islam terhadap Marital Rape

Bagaimana Islam memandang perkosaan dalam perkawinan? Bagaimana dengan hadis yang mengatakan wajib bagi seorang istri untuk memenuhi ajakan suami dalam melakukan hubungan seksual, sekalipun di atas punggung unta. Apabila istri menolak, maka para malaikat akan melaknatnya?

Hadis tersebut sebetulnya tidak terdapat dalam riwayat Shahih al-Bukhari atau Shahih Muslim. Namun ternyata apa perbedaan pandangan pada ulama, ada yang menerimanya dan tidak. Kita tidak bisa lantas menelan mentah arti harfiah dari sebuah penafsiran suatu hadits begitu saja.

Pemaknaan teks ayat Alquran atau hadits mengenai marital rape dapat lebih dulu berdasarkan pada pilar-pilar relasi pernikahan yang sudah  Alquran tegaskan. Terutama pilar kemitraan dan kesalingan antara suami dan istri, yang kita ibaratkan sebagai pakaian satu sama lain (hunna libas lakum wa antum libas lahunn) (QS. Al-Baqarah: 187) juga pilar saling berbuat baik antara suami dan istri (mu’asyarah bi al-ma’ruf) (QS. An-Nisa: 19).

Hal ini meniscayakan kesalingan dan kerjasama kedua belah pihak dalam perkawinan. Sebab dalam kehidupan rumah tangga, semuanya harus berdasarkan keputusan dua pihak, yaitu suami dan istri. Maka, sudah menjadi niscaya dalam hal pemenuhannya, harus melalui tahap keduanya setuju dan sepakat, termasuk dalam hubungan seksual. Keduanya harus saling memahami batas fisiologis pasangannya dan tidak memaksakan kehendak seperti ketika pasangan sedang sakit, kelelahan, menstruasi atau bahkan ketika tidak menginginkan berhubungan badan saat itu.

Penikmatan Seksual Hak Suami dan Istri

Pemenuhan kebutuhan seksual sama-sama penting suami ataupun istri lakukan. Tentu, meskipun laki-laki terkenal memiliki gairah seksual yang lebih tinggi, tapi kita tidak bisa mendustakan bahwa perempuan juga membutuhkan hal tersebut. Kita tidak boleh menganggap bahwa kebutuhan itu hanya laki-laki saja yang seharusnya terlayani dan terpenuhi. Maka, secara resiprokal, kebutuhan ini harus menjadi kesadaran dan tanggung jawab bersama antara suami dan istri. Hubungan seksual sudah seharusnya bersifat mutualisme.

Maka, marital rape kepada istri atau sebaliknya adalah hal yang tidak diperbolehkan dalam Islam. Sebab hubungan apapun dalam perkawinan harusnya terbangun berdasar maslahah untuk keduanya. Tidak hanya untuk kebaikan salah satu pihak saja. Pemenuhan kebutuhan seksual harus sesuai kemampuan dan kesepakatan dua belah pihak. Maka penting bagi pasangan untuk sama-sama mengetahui dan menanyakan kondisi dan situasi yang ada dalam diri pasangan. Tidak serta merta harus tunduk dan selalu manut saat diri ternyata tidak sanggup.

Di dalam Islam, tidak ada satu lafaz pun yang mengatakan untuk patuh terhadap laki-laki atau suami secara mutlak, yang ada adalah seruan untuk menghamba hanya pada Allah swt, Tuhan Yang Esa. Taat kepada Allah tentu memiliki bentuk yang sangat beragam, seperti saling setia, saling memahami, saling melayani dengan baik, saling percaya, saling terbuka, saling memperbaiki dan saling melindungi.

Marital Rape Menodai Pilar Perkawinan

Perkawinan adalah hubungan kesalingan yang membawa pada kemaslahatan pada semua aspek untuk kebaikan bersama. Sebab sakinah, mawaddah wa rahmah terdapat dari usaha berdua. Tidak hanya salah satu pihak yang paling banyak berkoban. Maka dalam perkawinan pun seharusnya tidak ada lagi pemaksaan kehendak satu di atas yang lainnya.

Marital rape hanya memberikan kebaikan pada salah satu pihak saja dan melukai pihak yang lain. Sehingga hal itu menodai pilar perkawinan dan meliyankan pasangan yang mengalami marital rape. Saya pikir tidak ada pasangan yang ingin diperlakukan dengan pemaksaan dan kekerasan. Setiap pasangan ingin dicintai, dimengerti dan terlayani dengan sama baiknya. Karena pasangan dalam perkawinan berada dalam hubungan yang setara. Marital rape menunjukkan hubungan yang tidak setara antara suami dan istri.

Semangat ini menegasikan seluruh narasi yang bias gender atau tidak adil untuk salah satu jenis kelamin. Narasi yang hanya membebani perempuan untuk membabu ketika sudah diperistri oleh seorang laki-laki, namun laki-laki berlepas tangan terhadap hal-hal yang menjadi hak istri dalam mencapai bahagianya. Islam sangat menganjurkan suami dan istri untuk bermitra dan berjalan bersama, guna mewujudkan rumah tangga sakinah, mawaddah dan rahmah. []

Tags: istriKDRTMarital Rapeperkawinansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Next Post

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Alfiyah Sudira

Alfiyah Sudira

Alfiyah tengah menempuh pendidikan S2 di STFI Sadra dan lulus S1 pada 2019 Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di kampus yang sama. Kesibukan saat ini menjadi Guru Private dan Pengurus Organisasi Ekstra Kampus

Related Posts

Perceraian
Personal

Gemuruh Kausa Perceraian

16 Maret 2026
Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Next Post
Prinsip Perkawinan

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0