Kamis, 26 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

Mengapa negara gagal menyediakan kerja layak, dan masyarakat gagal memperbarui tafsir keadilan gender?

Layyinah Ch by Layyinah Ch
19 November 2025
in Featured, Keluarga
A A
0
Gugatan Cerai Guru PPPK

Gugatan Cerai Guru PPPK

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di tengah penatnya drama MBG dan segala keracunan yang belum juga tuntas, munculah satu tontonan baru yang ternyata tak kalah menarik perhatian, apalagi kalau bukan urusan dapur orang lain.

Jadi, waktu berita “guru PPPK ramai-ramai menggugat cerai suami yang pengangguran” lewat di linimasa, saya tengok kolom komentar yang ternyata cukup meledak. Semua orang mendadak jadi pakar rumah tangga dalam fenomena gugatan cerai Guru PPPK. Ada yang bilang para istri akhirnya berani mengambil keputusan, ada juga yang menuduh mereka sombong, penuh tipu daya, bahkan durhaka.

Tak jarang pula yang mengansumsikan suami sebagai sosok yang gagal membina rumah tangga. Saya-pun menyadari, rupanya urusan domestik memang bisa sangat laku dijadikan hiburan publik.

Padahal, rumah tangga bukan sekadar urusan menanak nasi dan melunasi tagihan wifi, melainkan cermin kecil dari bagaimana struktur sosial membentuk pilihan-pilihan paling personal manusia.

Dalam teori gender performativity Judith Butler menggambarkan, apa yang tampak “alami” dalam peran domestik. Selain itu nafkah sejatinya adalah hasil bentukan norma sosial yang terwariskan, maka jika sistem ekonomi berubah, naskah lama itu pun mulai bergeser.

Dan bagi saya, framing media dalam fenomena gugatan cerai Guru PPPK pun punya andil besar di sini. Dengan satu tajuk sensasional, “Guru PPPK Menggugat Cerai Suami Pengangguran” kita terarahkan pada imajinasi tertentu, seperti perempuan yang sombong atau laki-laki yang gagal. Umpan seperti ini efektif, karena publik kita masih sangat terikat pada narasi moral daripada analisis struktural.

Padahal, persoalan ini ini berakar pada struktur sosial-ekonomi yang timpang dan persepsi gender yang kaku. Bukan sebatas siapa si durhaka dan siapa si pemalas.

Lelaki Menganggur, Salah Siapa?

Mulai dari pertanyaan, “mengapa begitu banyak laki-laki usia produktif menganggur?” lalu, “Apa yang salah dengan distribusi lapangan kerja?” Dan “mengapa beban nafkah masih sepenuhnya diletakkan di pundak laki-laki, seolah-olah perempuan tidak pernah ikut menyumbang apa-apa?” Memperlihatkan pada kita semua bahwa jurang menganga lebar di antara harapan dan realitas ekonomi.

Negara mendorong perempuan untuk berpendidikan dan bekerja, tapi pada saat yang sama, norma sosial tetap menuntut mereka menjadi “istri baik” yang tak boleh melampaui suami. Laki-laki pun terperangkap dalam ekspektasi lama, mereka akan bermartabat saat royal memberi, namun di sisi lain, kesempatan untuk memberi makin menyempit.

Menilik Data BPS

Yuk, mari kita intip bersama data BPS yang menyajikan gambaran paradoks itu. Peningkatan persentase perempuan muda di pekerjaan formal terus naik dari sekitar 22–24% menjadi sekitar 26,4%.

Namun pada waktu yang sama, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) laki-laki tetap lebih tinggi: per Februari 2025 tercatat 4,98%, sementara perempuan 4,41%. Negara memberi ruang bagi sebagian perempuan untuk naik kelas, tapi tak menciptakan jaring pengaman bagi laki-laki yang tertinggal.

Dari sini, perceraian dalam kasus ini tidak bisa lagi kita baca sebagai bukti kesombongan perempuan atau kelemahan laki-laki. Ia adalah cermin dari ketimpangan sistemik, bahwa sebagian memang berhasil beradaptasi dengan perubahan, namun sebagian lain terjebak di struktur lama yang tak lagi menopang. Dan ketika ketimpangan itu masuk ke ruang rumah tangga, konflik menjadi tak terhindarkan.

Di Luar, Kesetaraan Tak Lagi sebatas Slogan

Kalau kita mau studi banding keluar, dunia sudah punya contoh bahwa kesetaraan peran bukan sekadar slogan. Negara-negara Nordik seperti Swedia, Norwegia, dan Islandia membuktikan bahwa laki-laki dan perempuan bisa berbagi peran publik dan domestik tanpa rasa bersalah.

Di Swedia, hampir semua ayah kini mengambil sebagian cuti orang tua yang disediakan negara, sebaguan besar ayah berkontribusi sekitar sepertiga dari seluruh hari cuti yang diambil. Sementara di Norwegia dan Islandia, ada kuota khusus cuti ayah (father’s quota) yang tidak bisa dialihkan kepada ibu.

Kebijakan ini memberikan kita pandangan baru, bahwa ini bukan hanya soal cuti, tapi soal menegaskan bahwa kasih sayang dan kerjasama adalah bagian dari tanggung jawab sosial.

Efeknya luar biasa. Ibu bisa kembali bekerja tanpa terhantui rasa bersalah, ayah belajar bahwa begadang dan sterilisasi botol tak mengurangi martabat. Rumah tangga menjadi ruang kesalingan, tak lagi terjebak dalam kompetisi siapa paling berkorban.

Lalu mari pelan-pelan kita kembali ke Indonesia. Mengapa di sini masih banyak laki-laki malu jika “cuma” mengurus anak di rumah, sementara perempuan yang bekerja dianggap tak cukup dan mengancam martabat suami? Mengapa kerja domestik masih dianggap beban perempuan, bukan kerja produktif yang menopang ekonomi keluarga?

Pertanyaan-pertanyaan ini membawa kita ke inti persoalan. Namun sayangnya, kita belum berhasil membangun paham baru tentang keadilan dalam rumah tangga.

Mubadalah dan Pembagian Peran Substantif RumahTangga

Di sinilah perspektif mubadalah memberi jalan tengah yang lebih manusiawi. Relasi suami-istri bukanlah ajang kompetisi siapa lebih berkuasa, melainkan kerja sama kesalingan. Nafkah bukan monopoli laki-laki, sebagaimana pengasuhan bukan beban tunggal perempuan. Prinsip mubadalah mengajarkan pada kita, siapa yang mampu, ia berkontribusi baik dalam kerja produktif maupun reproduktif.

Namun, norma patriarki sering kali membuat kerja sama itu macet. Laki-laki terpenjara oleh ekspektasi menjadi “kepala keluarga” yang harus selalu memberi nafkah, meski peluang kerja makin sempit. Perempuan, sebaliknya, terstigma “melampaui” ketika berhasil berdiri mandiri. Kita terlalu sibuk menjaga simbol, sampai lupa menjaga kesejahteraan bersama.

Alternatifnya adalah memperbarui cara pandang terhadap stigmatisasi rumah tangga. Percayalah, rumah tangga tetap kokoh meski istri bekerja di ruang publik dan suami lebih banyak di domestik. Sebab kehormatan tak terukur dari besar kecil gaji, melainkan dari kesediaan berbagi peran.

Perempuan Indonesia sudah lama memikul beban ganda, Di mana mereka menopang ekonomi sekaligus mengurus rumah tanpa gelar kehormatan. Maka, mengapa ketika peran sedikit berbalik, kita justru panik?

Sesungguhnya, baik laki-laki maupun perempuan sama-sama terjerat dalam struktur yang timpang yang menganggap laki-laki salah saat gagal menafkahi. Lalu perempuan kita salahkan saat berani mengambil keputusan. Skenarionya berbeda, tapi sama-sama berujung pada kesenjangan sosial-ekonomi dan moral publik.

Jadi, izinkan saya mengubah pertanyaan dari “siapa yang salah?” menjadi “mengapa negara gagal menyediakan kerja layak, dan masyarakat gagal memperbarui tafsir keadilan gender?”

Berangkat dari fenomena gugatan cerai Guru PPPK, kita jadi menyadari bahwa ada alarm terselubung yang mengindikasikan kepincangan dalam struktur ekonomi serta kebutuhan mendesak untuk menata ulang relasi di rumah maupun di negara. Bisa kita mulai dengan tidak menjadikan nafkah sebagai satu-satunya tolak ukuran martabat, juga menormalisasi pembagian peran domestik dan publik secara proposional.

Karena percayalah, perceraian ini bukan kisah tentang perempuan yang sombong atau laki-laki yang tak berguna. Ia adalah kisah tentang bagaimana sistem sosial membentuk pilihan. Bahkan pilihan untuk tetap tinggal, atau pergi dari sebuah pernikahan karena stigma yang tak kunjung usai. Wallahu a’lam. []

Tags: Gugatan Cerai Guru PPPKistriperceraianperspektif mubadalahRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

Next Post

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

Layyinah Ch

Layyinah Ch

Layyinah CH. seorang ibu, pengajar, yang terkadang menulis sebagai refleksi diri dengan latar belakang pendidikan pesantren dan kajian Islam. Fokus tulisan pada isu keadilan gender, spiritualitas, pendidikan Islam, serta dinamika keluarga dan peran perempuan dalam ruang-ruang keagamaan.

Related Posts

Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Keadilan dalam
Mubapedia

Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah

25 Februari 2026
Komunikasi
Pernak-pernik

Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

24 Februari 2026
Martabat
Mubapedia

Martabat–Kemuliaan (Martabah–Karamah) dalam Relasi Mubadalah

24 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

23 Februari 2026
Next Post
Akhlak Mulia dalam

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional
  • Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib
  • Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0