Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah

Masyarakat Kita Beragam Agama, Saling Menghormati Menjadi Jalan Kerukunan Antarumat Beragama

Prinsip menghormati kehadiran umat agama lain yang hidup di sekitar kita, juga sejalan dengan pesan Nabi Muhammad SAW

Moh. Rivaldi Abdul by Moh. Rivaldi Abdul
30 April 2024
in Publik
A A
0
Kerukunan Beragama

Kerukunan Beragama

17
SHARES
835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kita semua tahu kalau tidak hanya ada satu agama, melainkan beragam agama yang eksis dalam masyarakat Nusantara. Keragaman merupakan suatu realitas kehidupan beragama di negeri ini.

Dalam kondisi masyarakat Nusantara yang multi-agama ini, sikap saling menghormati antarsatu pemeluk agama dan lainnya, itu penting dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama. Tanpa sikap saling menghormati, keragaman kita rentan akan perpecahan.

Satu Masyarakat yang Multi-Agama

Pemeluk Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Khonghucu, hingga Penghayat, semua kita hidup bersama dalam satu masyarakat yang Bhineka Tunggal Ika. Dalam hal ini, tidak ada yang paling berhak, yang ada kita semua sama-sama punya hak untuk hidup di negeri ini. Kita hidup sebagai satu masyarakat yang multi-agama dalam rumah bersama yang bernama Indonesia.

Sebagaimana Buya Syafii Maarif dalam Titik Kisar di Perjalananku menjelaskan bahwa, “…planet bumi ini bukan hanya untuk pemeluk Islam, tetapi untuk semua, apakah mereka beriman atau pun tidak. Semuanya punya hak yang sama untuk hidup dan memanfaatkan kekayaan bumi ini di atas dasar keadilan dan toleransi…. Jika ada gerakan agama atau politik yang ingin mengusir pihak lain dari muka bumi, maka mereka adalah musuh peradaban dan kemanusiaan yang harus dilawan.”

Jadi, berdasarkan pandangan Buya Syafii, semua kita–sebagai warga negara Indonesia–punya hak yang sama untuk hidup di negeri ini. Pandangan Buya Syafii itu tidak lepas dari perenungannya atas firman Allah SWT. Tepatnya, dalam al-Qur’an surah Yunus ayat 99;

“Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya?”

Realitas masyarakat kita beragam. Dalam keragaman ini, bukan pemaksaan keberimanan, melainkan penampakan ekspresi beragama yang menghormati perbedaan. Itulah yang sejalan dengan prinsip Islam, sebagai agama yang membawa arti keselamatan dan kedamaian (salam) dalam namanya.

Prinsip menghormati kehadiran umat agama lain yang hidup di sekitar kita, juga sejalan dengan pesan Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana saya kutip dari Buya Husein Muhammad dalam Islam: Cinta, Keindahan, Pencerahan, dan Kemanusiaan, bahwa orang Islam adalah orang yang kehadirannya membuat rasa aman orang lain.

Bersaudara dalam Perbedaan Agama

Laku beragama yang menghormati pemeluk agama lain, tentu bukan hanya ekspresi bagi Muslim untuk non-Muslim. Itu juga berlaku sebaliknya bagi non-Muslim untuk Muslim. Jadi, narasinya tidak sebatas pada Islam ramah, namun juga perlu ada Protestan ramah, Katolik ramah, Budha ramah, Hindu ramah, Khonghucu ramah, hingga Penghayat ramah kepada umat yang berbeda agama.

Narasi agama ramah itu penting. Sebab, budaya toleransi hanya dapat benar-benar wujud, jika masing-masing pihak umat beragama saling menghormati secara tulus dan siap untuk hidup berdampingan secara damai.

Buya Syafii dalam tulisannya memformulasikan sikap saling menghormati antarumat beragama ini dalam satu kalimat: Bersaudara dalam perbedaan dan berbeda dalam persaudaraan.

Sebagaimana penjelasan Buya Syafii, “Dengan formula ini, imanku rasanya tidak semakin lemah, malah semakin kokoh, sementara hubungan persaudaraan dengan siapa pun dapat terjalin secara bebas dan bermartabat. Kalau aku mengatakan bahwa Islam merupakan pilihanku yang terbaik dan terakhir, hak sama harus pula diberikan secara penuh kepada siapa saja yang mempunyai keyakinan selain itu….”

Jadi berbekal kesadaran bersaudara dalam perbedaan dan berbeda dalam persaudaraan, kita membangun kultur saling menghormati antarumat beragama. Kita menanamkan kesadaran bahwa meski kita berbeda, tidak seiman, namun kita bersaudara. Saudara sekemanusiaan. Saudara sebangsa setanah air.

Dengan begitu bersama-sama kita menampakkan ekspresi agama ramah dalam realitas masyarakat Nusantara yang beragam.

Menjalin Toleransi Menghormati Satu Sama Lain

Menjalin toleransi memang tidaklah mudah. Penjelasan Karen Amstrong dalam Fields of Blood bahwa, kultus komunitas lekat dalam praktik keagamaan. Kultus demikian menjadi salah satu sebab tidak mudahnya kita menjalin toleransi antarumat beragama.

Sebab, kita sering terjebak pada hasrat kultus komunitas yang egois, berupa keinginan mengeksiskan umat sendiri dan mematikan umat yang lain. Hal ini menjadikan kita gagal menjalin hubungan toleransi antarumat beragama.

Adalah yang perlu kita lakukan untuk saling menghormati keberadaan satu sama lain. Ini merupakan satu jalan kerukunan antarumat beragama. Sikap saling hormat yang kita bangun di atas kesadaran saudara berbeda agama, dapat membawa kehidupan masyarakat Nusantara yang multi-agama pada kehidupan damai bersama. []

Tags: agamakeberagamanKeragaman AgamaKerukunan BeragamaKerukunan Umat BeragamaPerdamaiansaling menghormatitoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Wali (Ayah) Berhak Menjodohkan Anak Perempuannya?

Next Post

Islam dan Hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Moh. Rivaldi Abdul

Moh. Rivaldi Abdul

S1 PAI IAIN Sultan Amai Gorontalo pada tahun 2019. S2 Prodi Interdisciplinary Islamic Studies Konsentrasi Islam Nusantara di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Sekarang, menempuh pendidikan Doktoral (S3) Prodi Studi Islam Konsentrasi Sejarah Kebudayaan Islam di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

6 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Teologi Tubuh Disabilitas
Rekomendasi

Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

2 Februari 2026
Next Post
kerja

Islam dan Hak-hak Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0