Jumat, 21 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sunat Perempuan

    Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

    Sunat Perempuan

    Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

    P2GP

    Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    Fatwa KUPI P2GP

    Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    P2GP

    P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    Buku Anak yang Dinanti Jangan Disakiti

    Luncurkan Buku Anak yang Dinanti, Jangan Disakiti, Alimat Tegaskan Hentikan Praktik P2GP

    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

    Intimate Wedding

    Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

    Nancy Ajram

    Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    Kesederhanaan

    Bahkan bagi Orang Biasa, Kesederhanaan Bukan Hal Biasa

    Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    Pekerja Perempuan

    Pekerja Perempuan Host Live Korban Pelecehan Verbal Tersembunyi

    Pernikahan ala Boiyen

    Kesiapan Diri untuk Pernikahan ala Boiyen

    KUPI

    Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

    Ulama Perempuan Rahima

    Dari Rahima, Alimat, hingga Fahmina: Fondasi Kuat Gerakan Ulama Perempuan Indonesia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Masyarakat Sipil Mendesak Pemenuhan Hak atas Kesehatan yang Inklusif, Adil dan Setara dalam UU No. 17 Tahun 2023

Ketiga, Kemenkes RI harus memperhatikan aturan lain salah satunya UU TPKS, yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan perkosaan agar sejalan dengan prinsip

Redaksi Redaksi
15 Juli 2024
in Aktual
0
UU Kesehatan

UU Kesehatan

557
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan merupakan regulasi yang sangat penting dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, setelah satu tahun disahkan, tampaknya implementasi dari undang-undang ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Asas utama dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan bahwa kesehatan mencakup aspek fisik, jiwa, dan sosial. Sebagai hak dasar, akses terhadap layanan kesehatan harus diberikan secara setara dan tidak diskriminatif.

Penerapan prinsip inklusif penting untuk diterapkan sejak dari proses penyusunan hingga implementasi kebijakan. Salah satunya dengan mengakui kebutuhan dari ragam identitas dan kelompok rentan. Kebijakan yang berkualitas akan dihasilkan dari penyusunan yang memastikan pelibatan yang bermakna dari ragam kelompok kepentingan.

Untuk memastikan pelibatan yang bermakna dalam penyusunan kebijakan, penting untuk menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan/jawaban atas pendapat yang diberikan.

Proses penyusunan turunan undang-undang kesehatan ini harus memperhitungkan resiko dan dampak dari kekosongan hukum jika proses tersebut berlarut-larut dan memakan waktu terlalu lama. Seperti pengalaman sebelumnya pada implementasi PP No. 61 tahun 2014 terkait layanan aborsi aman bagi korban perkosaan. Karena hingga saat ini tidak dapat diakses dan merugikan korban.

Desakan Masyarakat Sipil

Kami sebagai masyarakat sipil mendesak agar penyusunan aturan turunan undang-undang kesehatan, mempertimbangkan poin-poin berikut:

Pertama, tata laksana layanan aborsi yang mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual dan perkosaan. Serta individu dalam situasi kedaruratan medis harus segera diimplementasikan. Dalam tata laksana ini, pengambilan keputusan harus diberikan pada korban dan individu yang membutuhkan layanan;

Kedua, Kemenkes RI mensosialisasikan asas layanan aborsi yang berorientasi pada korban atau perempuan dengan alasan indikasi kedaruratan medis kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan prinsip HAM. Hal ini untuk menghilangkan stigma aborsi sebagai tindakan kriminal. Aborsi harus menjadi salah satu upaya pemulihan kesehatan;

Ketiga, Kemenkes RI harus memperhatikan aturan lain salah satunya UU TPKS, yang mencakup pencegahan dan penanganan. Serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan perkosaan agar sejalan dengan prinsip yang mengutamakan kepentingan korban;

Akses

Keempat, secara geografis dan akses, tidak semua korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan berada di wilayah yang memiliki fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Maka perlu adanya task shifting untuk memastikan kewenangan tata laksana aborsi aman dapat pemerintah berikan. Yaitu mulai dari fasilitas kesehatan tingkat primer.

Sehingga akses aborsi aman dengan ragam metode dapat tersedia di fasilitas kesehatan tingkat primer yang paling dekat dengan masyarakat dan korban.  Hal ini akan menciptakan terobosan layanan dalam menjawab kebuntuan penanganan korban kekerasan seksual. Juga perkosaan yang mengalami kehamilan yang tidak korban rencanakan.

Kelima, UU Kesehatan dan aturan turunannya harus mengakomodir kebutuhan kontrasepsi darurat bagi korban kekerasan seksual–tidak hanya terbatas pada korban perkosaan saja. Akses layanan untuk kontrasepsi darurat dan penanganan kesehatan korban kekerasan seharusnya juga dimandatkan pada unit-unit atau lembaga pendamping korban berbasis masyarakat sebagaimana dimandatkan pada UU TPKS, tidak terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Keenam, dalam upaya melindungi kelompok rentan, UU Kesehatan telah menunjukkan kemajuan signifikan seperti tercantum di pasal 28 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan yang mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif non-diskriminatif.

UU Kesehatan menegaskan bahwa kelompok rentan juga mencakup individu yang tersisihkan secara sosial karena orientasi seksual dan identitas gendernya. Maka, prinsip ini harus mereka terapkan dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan antara lain dengan tidak lagi menempatkan orientasi seksual tertentu sebagai disfungsi dan gangguan. Sehingga tidak memperparah stigma dan diskriminasi pada kelompok rentan termasuk kelompok dengan ragam orientasi seksual dan identitas gender.

Pelayanan Kesehatan

Ketujuh, dalam konteks pelayanan kesehatan, penting untuk memahami bahwa remaja memiliki beragam pengalaman gender dan seksualitas. Akses layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif dengan prinsip ramah remaja, terbuka, dan terjangkau seharusnya pemerintah sediakan tanpa adanya stigma dan diskriminasi. Yang mereka berikan sesuai dengan kebutuhan tanpa melihat status perkawinan. Hal ini penting untuk memastikan remaja dalam menjalani hidup dengan percaya diri, sehat secara fisik maupun mental

Kedelapan, Aturan turunan UU Kesehatan harus menempatkan kesehatan penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Sebagaimana dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Menempatkan kedisabilitasan sebagai suatu penyakit yang bisa kita cegah dan sembuhkan justru melanggengkan stigma dan tindakan diskriminasi kepada orang dengan disabilitas. Khususnya disabilitas psikososial. Stigma dan diskriminasi masih dominan muncul dalam pasal dalam undang-undang. Seperti pada pasal 41 (1), pasal 71 (1), pasal 89 (2), pasal 93 (2), pasal 109 (3), dan lainnya.

Dengan sekian tuntutan tersebut di atas, kami merekomendasikan agar Kementrian Kesehatan melibatkan masyarakat sipil untuk memastikan rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat dapat terpenuhi. Adanya pelibatan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan seluruh turunan aturan UU Kesehatan akan berkontribusi pada kualitas layanan kesehatan yang komprehensif, tepat waktu, inklusif, adil, dan setara.  []

Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bahasa Isyarat
Publik

Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Intimate Wedding
Keluarga

Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional

20 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik

20 November 2025
Nancy Ajram
Publik

Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

20 November 2025
P2GP
Aktual

Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tuhan dan Disabilitas

    Tuhan dan Disabilitas: Ketika Keimanan Tak Diukur dari Kefasihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • P2GP Harus Dihentikan Total: KemenPPPA Akui Fatwa KUPI sebagai Penentu Arah Kebijakan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fatwa KUPI Jadi Motor Advokasi: UNFPA Puji Tiga Tahun Kerja Ulama Perempuan Menghapus P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Alim: sebagai Bentuk Penolakan terhadap P2GP, Pengalaman Perempuan Harus Ditulis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bahasa Isyarat sebagai Jembatan Kesetaraan Komunikasi
  • Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara
  • Francis Fukuyama: Intimate Wedding sebagai Gejala Runtuhnya Kolektivitas Tradisional
  • Perjuangan KUPI Menghentikan Sunat Perempuan: Dari Musyawarah, Penolakan, hingga Penerimaan Publik
  • Mengapa Nancy Ajram Begitu Menarik bagi Banyak Muslimah di Indonesia?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID