Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Masyarakat Sipil Mendesak Pemenuhan Hak atas Kesehatan yang Inklusif, Adil dan Setara dalam UU No. 17 Tahun 2023

Ketiga, Kemenkes RI harus memperhatikan aturan lain salah satunya UU TPKS, yang mencakup pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan perkosaan agar sejalan dengan prinsip

Redaksi by Redaksi
15 Juli 2024
in Aktual
A A
0
UU Kesehatan

UU Kesehatan

6
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan merupakan regulasi yang sangat penting dalam upaya peningkatan sistem kesehatan di Indonesia. Namun, setelah satu tahun disahkan, tampaknya implementasi dari undang-undang ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Asas utama dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menekankan bahwa kesehatan mencakup aspek fisik, jiwa, dan sosial. Sebagai hak dasar, akses terhadap layanan kesehatan harus diberikan secara setara dan tidak diskriminatif.

Penerapan prinsip inklusif penting untuk diterapkan sejak dari proses penyusunan hingga implementasi kebijakan. Salah satunya dengan mengakui kebutuhan dari ragam identitas dan kelompok rentan. Kebijakan yang berkualitas akan dihasilkan dari penyusunan yang memastikan pelibatan yang bermakna dari ragam kelompok kepentingan.

Untuk memastikan pelibatan yang bermakna dalam penyusunan kebijakan, penting untuk menjamin bahwa masyarakat memiliki hak untuk didengarkan pendapatnya, dipertimbangkan pendapatnya, dan mendapatkan penjelasan/jawaban atas pendapat yang diberikan.

Proses penyusunan turunan undang-undang kesehatan ini harus memperhitungkan resiko dan dampak dari kekosongan hukum jika proses tersebut berlarut-larut dan memakan waktu terlalu lama. Seperti pengalaman sebelumnya pada implementasi PP No. 61 tahun 2014 terkait layanan aborsi aman bagi korban perkosaan. Karena hingga saat ini tidak dapat diakses dan merugikan korban.

Desakan Masyarakat Sipil

Kami sebagai masyarakat sipil mendesak agar penyusunan aturan turunan undang-undang kesehatan, mempertimbangkan poin-poin berikut:

Pertama, tata laksana layanan aborsi yang mengutamakan kepentingan korban kekerasan seksual dan perkosaan. Serta individu dalam situasi kedaruratan medis harus segera diimplementasikan. Dalam tata laksana ini, pengambilan keputusan harus diberikan pada korban dan individu yang membutuhkan layanan;

Kedua, Kemenkes RI mensosialisasikan asas layanan aborsi yang berorientasi pada korban atau perempuan dengan alasan indikasi kedaruratan medis kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan prinsip HAM. Hal ini untuk menghilangkan stigma aborsi sebagai tindakan kriminal. Aborsi harus menjadi salah satu upaya pemulihan kesehatan;

Ketiga, Kemenkes RI harus memperhatikan aturan lain salah satunya UU TPKS, yang mencakup pencegahan dan penanganan. Serta pemulihan bagi korban kekerasan seksual dan perkosaan agar sejalan dengan prinsip yang mengutamakan kepentingan korban;

Akses

Keempat, secara geografis dan akses, tidak semua korban kekerasan seksual yang mengalami kehamilan berada di wilayah yang memiliki fasilitas kesehatan tingkat lanjut. Maka perlu adanya task shifting untuk memastikan kewenangan tata laksana aborsi aman dapat pemerintah berikan. Yaitu mulai dari fasilitas kesehatan tingkat primer.

Sehingga akses aborsi aman dengan ragam metode dapat tersedia di fasilitas kesehatan tingkat primer yang paling dekat dengan masyarakat dan korban.  Hal ini akan menciptakan terobosan layanan dalam menjawab kebuntuan penanganan korban kekerasan seksual. Juga perkosaan yang mengalami kehamilan yang tidak korban rencanakan.

Kelima, UU Kesehatan dan aturan turunannya harus mengakomodir kebutuhan kontrasepsi darurat bagi korban kekerasan seksual–tidak hanya terbatas pada korban perkosaan saja. Akses layanan untuk kontrasepsi darurat dan penanganan kesehatan korban kekerasan seharusnya juga dimandatkan pada unit-unit atau lembaga pendamping korban berbasis masyarakat sebagaimana dimandatkan pada UU TPKS, tidak terbatas pada fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

Keenam, dalam upaya melindungi kelompok rentan, UU Kesehatan telah menunjukkan kemajuan signifikan seperti tercantum di pasal 28 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan akses Pelayanan Kesehatan primer dan Pelayanan Kesehatan lanjutan yang mencakup masyarakat rentan dan bersifat inklusif non-diskriminatif.

UU Kesehatan menegaskan bahwa kelompok rentan juga mencakup individu yang tersisihkan secara sosial karena orientasi seksual dan identitas gendernya. Maka, prinsip ini harus mereka terapkan dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan antara lain dengan tidak lagi menempatkan orientasi seksual tertentu sebagai disfungsi dan gangguan. Sehingga tidak memperparah stigma dan diskriminasi pada kelompok rentan termasuk kelompok dengan ragam orientasi seksual dan identitas gender.

Pelayanan Kesehatan

Ketujuh, dalam konteks pelayanan kesehatan, penting untuk memahami bahwa remaja memiliki beragam pengalaman gender dan seksualitas. Akses layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif dengan prinsip ramah remaja, terbuka, dan terjangkau seharusnya pemerintah sediakan tanpa adanya stigma dan diskriminasi. Yang mereka berikan sesuai dengan kebutuhan tanpa melihat status perkawinan. Hal ini penting untuk memastikan remaja dalam menjalani hidup dengan percaya diri, sehat secara fisik maupun mental

Kedelapan, Aturan turunan UU Kesehatan harus menempatkan kesehatan penyandang disabilitas dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Sebagaimana dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Menempatkan kedisabilitasan sebagai suatu penyakit yang bisa kita cegah dan sembuhkan justru melanggengkan stigma dan tindakan diskriminasi kepada orang dengan disabilitas. Khususnya disabilitas psikososial. Stigma dan diskriminasi masih dominan muncul dalam pasal dalam undang-undang. Seperti pada pasal 41 (1), pasal 71 (1), pasal 89 (2), pasal 93 (2), pasal 109 (3), dan lainnya.

Dengan sekian tuntutan tersebut di atas, kami merekomendasikan agar Kementrian Kesehatan melibatkan masyarakat sipil untuk memastikan rasa keadilan yang dikehendaki masyarakat dapat terpenuhi. Adanya pelibatan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan seluruh turunan aturan UU Kesehatan akan berkontribusi pada kualitas layanan kesehatan yang komprehensif, tepat waktu, inklusif, adil, dan setara.  []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

1 Februari 2026
MBG
Publik

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    15 shares
    Share 6 Tweet 4

TERBARU

  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0