Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Maulid Nabi dan Penghapusan Femisida : Lahirnya Sang Pembebas Manusia dari Jahilnya Patriarkhi

Penghapusan femisida berupa penguburan bayi perempuan merupakan salah satu nilai keadilan relasi gender yang dibawa oleh Nabi

Maulana Alif Rasyidi by Maulana Alif Rasyidi
20 Agustus 2025
in Featured, Publik
A A
0
Penghapusan Femisida

Penghapusan Femisida

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus femisida belakangan kian marak terjadi di Indonesia. Sekurang-kurangnya jumlah femisida tercatat oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sepanjang tahun 2023 terdapat 159 kasus. Di mana kasus terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 28 (dua puluh delapan) kasus.

Femisida dikemukakan oleh Diana Russel dengan arti “the killing of females by males because they are female” , yaitu pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka adalah perempuan (Diana E. H. Russell, 1992). Meski istilah femisida baru ada pada tahun 1992, namun peristiwa pembunuhan perempuan akibat konstruk sosial yang timpang sudah terjadi sejak 14 abad lalu.

Pembunuhan perempuan tersebut berupa penguburan hidup-hidup perempuan, bahkan saat baru terlahirkan. Hal ini masyarakat Arab lakukan untuk menghindari rasa malu (aib) dengan asumsi bahwa perempuan tidak dapat mereka ajak berperang dan rentan menjadi budak ketika tertangkap musuh.

Akibat kerentanan perempuan dalam budaya Jahiliyyah inilah posisi perempuan menjadi beban bagi laki-laki. Hingga kemudian kehadiran ajaran Islam oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menentang kejahilan praktik patriarkhi ekstrim dan memperjuangkan hak-hak perempuan dalam masyarakat.

Sejarah Nabi Muhammad Saw

Lahir pada 12 Rabi’ul Awwal / 22 April 571 M di Makkah dengan nama Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muttholib. Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam terlahirkan dengan kondisi fatherless child (anak yatim). Di mana Ayah beliau sudah wafat tatkala Nabi berusia 7 bulan dalam kandungan ibunya, Siti Aminah binti Wahab.

Kendati demikian, Ibnu Ishaq (sejarawan Islam) menyebut bahwa ketiadaan Ayah beliau merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Karena meski terlahir tanpa Ayah namun kelak Baginda Nabi tumbuh menjadi pemimpin besar.

Berbeda dengan pandangan Ibn Ishaq, Karen Amstrong justru melihat kondisi fatherless child Baginda Nabi sebagai modal pembentukan karakter terhadap besarnya kepedulian kepada kelompok rentan. Sejarawan Barat lain pun juga mencatat bahwa kelahiran beliau merupakan awal mula perubahan besar yang membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender.

Penghapusan femisida berupa wa’d-al Banat (penguburan bayi perempuan) di masa Jahiliyyah merupakan salah satu nilai keadilan relasi gender yang dibawa oleh Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam.

Alasan terbesar masyarakat Arab melakukan praktik penguburan keji ini sangat terpengaruhi oleh pandangan patriarkhis. Bahwa perempuan harus mereka kontrol demi menjaga status dan kehormatan keluarga. Di mana ketika perempuan tidak dapat mereka kendalikan atau jatuh ke kuasa musuh akibat perang suku. Maka keluarga tersebut dinilai telah hilang marwahnya.

Reformasi di Masa Nabi

Lantas karena potensi kehinaan atau hilangnya marwah keluarga bermula saat bayi perempuan terlahirkan, maka mengubur bayi perempuan hidup-hidup menjadi pilihan praktis guna mengantisipasi aib keluarga di masa depan.

Kondisi semacam ini kemudian direformasi secara sistemik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuannya agar perempuan tidak lagi berada dalam kontrol  laki-laki. Yaitu melalui penguatan peran dan perasaan aib suatu keluarga diganti dengan keutamaan (fadhilah) memiliki anak-anak perempuan.

Hal ini terbukti dengan salah satu hadis, di mana Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada Hari Kiamat bersamaku seperti ini,” sambil menunjukkan dua jarinya yang berdempetan (HR. Muslim No.2631).

Al-Quran secara gamblang sesungguhnya melarang praktik penguburan bayi perempuan sebagaimana termuat dalam Surah At-Takwir ayat 8-9, yang berbunyi bahwa pada Hari Kiamat bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup akan ditanya, “Karena dosa apakah dia dibunuh?” Tentu hal tersebut merupakan teguran keras Allah SWT terhadap tindakan keji di atas.

Selanjutnya dalam banyak riwayat hadis, Nabi Muhammad menegaskan pentingnya memuliakan perempuan dan menjamin hak-hak mereka seperti contohnya : 1) Pelibatan hak perempuan dari yang semula tidak berhak memperoleh waris menjadi berhak mendapatkannya dengan rincian yang adil.

Mengganti kedudukan perempuan yang semula sebagai objek dalam konteks pernikahan menjadi subyek yang berhak untuk memilih pasangannya. Menetapkan mahar (mas kawin) sebagai hak istri, dan membatasi praktik poligami yang semula tidak terkendali (al-Tabari, 1998, hlm. 352–354). 3) Larangan praktik dzihar dan menetapkan aturan yang adil dalam perceraian. Di mana perempuan memiliki hak-hak tertentu, seperti nafkah selama masa iddah dan hak untuk menggugat cerai.

Menilik Spirit Perjuangan Nabi

Spirit perjuangan Nabi membebaskan umat Islam dari kultur Jahiliyah yang amat patriarkhis pada gilirannya mengalami pasang-surut pasca beliau wafat. Pasang-surut ini tertandai dengan gejala-gejala penyimpangan terhadap penafsiran dalam kodifikasi hukum dan studi-studi Islam yang cenderung didominasi oleh partisipasi laki-laki dari pada perempuan.

Berbicara peran perempuan di ruang publik misalnya. Peranan istri-istri Nabi seperti Sayyidah Khadijah r.a. dan Sayyidah ‘Aisyah r.a. yang merupakan salah seorang periwayat hadits. Semula mereka memegang porsi penting dalam hal pendidikan, ekonomi, dan kepemimpinan. Namun justru perlahan lenyap dan tergantikan dengan tafsir-tafsir peran domestik para istri Nabi.

Hal ini berkaitan erat dengan pengaruh ulama-ulama yang mengembangkan hukum Islam pada masa Abbasiyah. Hingga hari ini mengadopsi banyak norma sosial patriarkal yang membatasi perempuan hanya pada peran domestik. Muhammad Ali berpendapat bahwa hukum fiqih tentang perempuan dominan lebih mencerminkan norma-norma sosial pada masa para imam mazhab dari pada ajaran asli Islam yang lebih egaliter.

Refleksi akan hubungan momentum Maulidun-Nabi tahun ini dengan penghapusan femisida berikut dengan residu budaya masyarakat jahiliyyah di belakangnya. Saya menilai perlu ummat  hidupi kembali, yakni melalui peran dan partisipasi aktif dalam berbagai multi-dimensi kehidupan. Hal ini sebagai manifestasi pengamalan nilai keagamaan dan kesadaran berbangsa, serta merawat peradaban umat manusia. Wallahu a’lam bis-shawab. Allahumma sholli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. []

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Akhlak NabiGenderislamkeadilanKesetaraanMaulid NabiPenghapusan Femisidasejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perempuan dan Daya Tarik Media Sosial

Next Post

Ulama Perempuan Indonesia

Maulana Alif Rasyidi

Maulana Alif Rasyidi

lulusan hukum Universitas Jember dengan minat mendalam pada isu gender dan kebijakan publik, aktif menulis di berbagai media seperti radarbaru.com dan mubadalah.id tentang isu-isu kritis mulai dari isu lingkungan hingga femisida. Expertise di bidang hukum diperkuat melalui pengalaman magang di Kantor Pengacara dan BPBH Fakultas Hukum UNEJ, plus sertifikasi Contract Drafting yang membuat profil semakin credible. Sebagai aktivis gender yang literally slaying, saya aktif mengembangkan kajian dan kepenulisan di Forum Kajian Keilmuan Hukum FH UNEJ dengan fresh perspective. Dengan kombinasi analytical thinking yang kritis dan writing skills yang on point, saya siap memberikan perspektif segar dalam menganalisis isu-isu hukum kontemporer.

Related Posts

Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Nuzulul Quran
Personal

Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

7 Maret 2026
Non-Muslim
Pernak-pernik

Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

7 Maret 2026
Mindful Ramadan
Hikmah

Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

7 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Kesetaraan
Aktual

Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Next Post
Ulama Perempuan Indonesia

Ulama Perempuan Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0