Mubadalah.id – Kasus femisida belakangan kian marak terjadi di Indonesia. Sekurang-kurangnya jumlah femisida tercatat oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sepanjang tahun 2023 terdapat 159 kasus. Di mana kasus terbanyak terjadi di Provinsi Jawa Timur dengan jumlah 28 (dua puluh delapan) kasus.
Femisida dikemukakan oleh Diana Russel dengan arti “the killing of females by males because they are female” , yaitu pembunuhan perempuan oleh laki-laki karena mereka adalah perempuan (Diana E. H. Russell, 1992). Meski istilah femisida baru ada pada tahun 1992, namun peristiwa pembunuhan perempuan akibat konstruk sosial yang timpang sudah terjadi sejak 14 abad lalu.
Pembunuhan perempuan tersebut berupa penguburan hidup-hidup perempuan, bahkan saat baru terlahirkan. Hal ini masyarakat Arab lakukan untuk menghindari rasa malu (aib) dengan asumsi bahwa perempuan tidak dapat mereka ajak berperang dan rentan menjadi budak ketika tertangkap musuh.
Akibat kerentanan perempuan dalam budaya Jahiliyyah inilah posisi perempuan menjadi beban bagi laki-laki. Hingga kemudian kehadiran ajaran Islam oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam menentang kejahilan praktik patriarkhi ekstrim dan memperjuangkan hak-hak perempuan dalam masyarakat.
Sejarah Nabi Muhammad Saw
Lahir pada 12 Rabi’ul Awwal / 22 April 571 M di Makkah dengan nama Muhammad bin ‘Abdullah bin ‘Abdul Muttholib. Nabi Muhammad shollallahu ‘alaihi wa sallam terlahirkan dengan kondisi fatherless child (anak yatim). Di mana Ayah beliau sudah wafat tatkala Nabi berusia 7 bulan dalam kandungan ibunya, Siti Aminah binti Wahab.
Kendati demikian, Ibnu Ishaq (sejarawan Islam) menyebut bahwa ketiadaan Ayah beliau merupakan tanda-tanda kekuasaan Allah SWT. Karena meski terlahir tanpa Ayah namun kelak Baginda Nabi tumbuh menjadi pemimpin besar.
Berbeda dengan pandangan Ibn Ishaq, Karen Amstrong justru melihat kondisi fatherless child Baginda Nabi sebagai modal pembentukan karakter terhadap besarnya kepedulian kepada kelompok rentan. Sejarawan Barat lain pun juga mencatat bahwa kelahiran beliau merupakan awal mula perubahan besar yang membawa nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender.
Penghapusan femisida berupa wa’d-al Banat (penguburan bayi perempuan) di masa Jahiliyyah merupakan salah satu nilai keadilan relasi gender yang dibawa oleh Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam.
Alasan terbesar masyarakat Arab melakukan praktik penguburan keji ini sangat terpengaruhi oleh pandangan patriarkhis. Bahwa perempuan harus mereka kontrol demi menjaga status dan kehormatan keluarga. Di mana ketika perempuan tidak dapat mereka kendalikan atau jatuh ke kuasa musuh akibat perang suku. Maka keluarga tersebut dinilai telah hilang marwahnya.
Reformasi di Masa Nabi
Lantas karena potensi kehinaan atau hilangnya marwah keluarga bermula saat bayi perempuan terlahirkan, maka mengubur bayi perempuan hidup-hidup menjadi pilihan praktis guna mengantisipasi aib keluarga di masa depan.
Kondisi semacam ini kemudian direformasi secara sistemik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tujuannya agar perempuan tidak lagi berada dalam kontrol laki-laki. Yaitu melalui penguatan peran dan perasaan aib suatu keluarga diganti dengan keutamaan (fadhilah) memiliki anak-anak perempuan.
Hal ini terbukti dengan salah satu hadis, di mana Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang memelihara dua anak perempuan hingga dewasa, maka ia akan datang pada Hari Kiamat bersamaku seperti ini,” sambil menunjukkan dua jarinya yang berdempetan (HR. Muslim No.2631).
Al-Quran secara gamblang sesungguhnya melarang praktik penguburan bayi perempuan sebagaimana termuat dalam Surah At-Takwir ayat 8-9, yang berbunyi bahwa pada Hari Kiamat bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup akan ditanya, “Karena dosa apakah dia dibunuh?” Tentu hal tersebut merupakan teguran keras Allah SWT terhadap tindakan keji di atas.
Selanjutnya dalam banyak riwayat hadis, Nabi Muhammad menegaskan pentingnya memuliakan perempuan dan menjamin hak-hak mereka seperti contohnya : 1) Pelibatan hak perempuan dari yang semula tidak berhak memperoleh waris menjadi berhak mendapatkannya dengan rincian yang adil.
Mengganti kedudukan perempuan yang semula sebagai objek dalam konteks pernikahan menjadi subyek yang berhak untuk memilih pasangannya. Menetapkan mahar (mas kawin) sebagai hak istri, dan membatasi praktik poligami yang semula tidak terkendali (al-Tabari, 1998, hlm. 352–354). 3) Larangan praktik dzihar dan menetapkan aturan yang adil dalam perceraian. Di mana perempuan memiliki hak-hak tertentu, seperti nafkah selama masa iddah dan hak untuk menggugat cerai.
Menilik Spirit Perjuangan Nabi
Spirit perjuangan Nabi membebaskan umat Islam dari kultur Jahiliyah yang amat patriarkhis pada gilirannya mengalami pasang-surut pasca beliau wafat. Pasang-surut ini tertandai dengan gejala-gejala penyimpangan terhadap penafsiran dalam kodifikasi hukum dan studi-studi Islam yang cenderung didominasi oleh partisipasi laki-laki dari pada perempuan.
Berbicara peran perempuan di ruang publik misalnya. Peranan istri-istri Nabi seperti Sayyidah Khadijah r.a. dan Sayyidah ‘Aisyah r.a. yang merupakan salah seorang periwayat hadits. Semula mereka memegang porsi penting dalam hal pendidikan, ekonomi, dan kepemimpinan. Namun justru perlahan lenyap dan tergantikan dengan tafsir-tafsir peran domestik para istri Nabi.
Hal ini berkaitan erat dengan pengaruh ulama-ulama yang mengembangkan hukum Islam pada masa Abbasiyah. Hingga hari ini mengadopsi banyak norma sosial patriarkal yang membatasi perempuan hanya pada peran domestik. Muhammad Ali berpendapat bahwa hukum fiqih tentang perempuan dominan lebih mencerminkan norma-norma sosial pada masa para imam mazhab dari pada ajaran asli Islam yang lebih egaliter.
Refleksi akan hubungan momentum Maulidun-Nabi tahun ini dengan penghapusan femisida berikut dengan residu budaya masyarakat jahiliyyah di belakangnya. Saya menilai perlu ummat hidupi kembali, yakni melalui peran dan partisipasi aktif dalam berbagai multi-dimensi kehidupan. Hal ini sebagai manifestasi pengamalan nilai keagamaan dan kesadaran berbangsa, serta merawat peradaban umat manusia. Wallahu a’lam bis-shawab. Allahumma sholli ‘ala Sayyidina Muhammad wa ‘ala aalihi wa shohbihi wa sallam. []