Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat KDRT Lebih Dekat, Mengapa Bisa Terjadi?

Setiap keluarga tentu menginginkan keharmonisan, hubungan yang penuh kesalingan dan keromantisan. Tetapi, tidak sedikit juga keluarga yang mengalami situasi tidak baik hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga

Laila Fajrin Rauf by Laila Fajrin Rauf
21 Oktober 2022
in Publik
A A
0
KDRT

KDRT

10
SHARES
477
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Belakangan ini kita sering mendengar kisah seorang public figure yang melaporkan suaminya karena kasus Kekerasaan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Banyak sekali platform media online yang memberitakan kasus ini. Menurut data dari KemenPPPA sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia hingga bulan Oktober 2022. Sebanyak 16.745 atau 79,5% korban adalah perempuan. Kasus yang sang public figure alami adalah satu dari belasan puluh ribu kasus yang terjadi di negara kita.

KDRT merupakan tindakan yang tidak bisa kita benarkan dengan alasan apapun. Perilaku ini tidak hanya berdampak pada fisik, tetapi juga pada mental atau psikis korban. Misalnya yang dialami oleh sang public figure. Diberitakan bahwa dia mengalami kekerasan fisik dengan cara dibanting dan dicekik.

Jika kita melihat pengertian KDRT menurut Pasal 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) maka dapat kita pahami bahwa KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang menyebabkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan dengan melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dari data dan penjelasan di atas, kita bisa mengerti bahwa korban KDRT tidak hanya dialami oleh perempuan tetapi juga laki-laki. Jika melihat dari data kemenPPPA maka kita peroleh hasil 2.947 kasus KDRT dialami oleh laki-laki sebagai korban. Kasus ini memang sangat sering terjadi di Indonesia dan bisa siapapun mengalaminya, dari segala usia, jenis kelamin, ras bahkan orientasi seksual manapun.

Kenapa Ada KDRT?

Setiap keluarga tentu menginginkan keharmonisan, hubungan yang penuh kesalingan dan keromantisan. Tetapi, tidak sedikit juga keluarga yang mengalami situasi tidak baik hingga akhirnya terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Penyebabnya amat banyak dan beranekaragam. Entah karena faktor dari dalam ataupun dari luar.

KDRT biasanya terjadi karena adanya dominasi. Ketidaksetaraan yang dibangun dalam hubungan laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Salah satu pihak merasa memiliki kuasa atas pihak yang lain sehingga muncul sikap ingin mengendalikan, mengontrol dan semacamnya dengan banyak cara. Efek yang korban alami bisa sangat banyak, entah merasa rendah diri, cemas, depresi, hingga merasa tidak berdaya.

Jika melihat kasus sang public figure, yang paling menonjol memang kekerasan fisik. Ternyata jenis kekerasan fisik dalam KDRT juga amat banyak, seperti dipukul, dicubit, ditampar, dicekik, ditendang, didorong, atau menyakiti fisik lainnya. Ada juga kekerasan verbal seperti hinaan, ucapan yang merendahkan, mengancam,dan lainnya.

Atau bahkan kekerasan psikis dan emosional yang juga bisa korban KDRT alami, seperti mengkritik secara terus menerus, meremehkan kemampuan, memanggil dengan melecehkan, melarang untuk bersosialisasi, membandingkan korban dengan orang lain hingga merusak harga diri dan menyalahkan korban untuk semua masalah yang terjadi di dalam hubungan.

Dari semua ini, yang paling menakutkan jika korban terkuras emosinya dan memutuskan untuk mengakhiri hidupnya.

Cara Menghadapi KDRT

Lalu, bagaimana cara kita menghadapi kasus KDRT yang terjadi, entah pada diri sendiri ataupun orang lain yang ada di sekitar kita. Tentu saja, berada dalam kasus KDRT bukanlah hal yang mudah. Apalagi jika ada anak-anak di dalam keluarganya. Anak-anak yang juga turut serta menjadi korban saat orang tuanya bertengkar hebat. Dampak traumatik dari kasus KDRT tidak bisa kita sepelekan.

Ada beberapa hal yang bisa kita lakukan seandainya kita menjadi korban KDRT. Pertama, tolong berhenti untuk menyalahkan diri sendiri, sebab perilaku kekerasaan dalam rumah tangga memang tidak diperbolehkan entah dalam bentuk apapun. Tidak ada kasus KDRT yang bisa kita benarkan meski menggunakan beranekamacam alasan. Percayalah bahwa kamu tidak sedang berjuang sendirian.

Kedua, sadari dan ketahuilah adanya pola kekerasan dalam hubungan yang sedang kita jalani. Perhatikan dan pahami perilaku pasangan atau pelaku kekerasan untuk mengetahui pola yang biasa ia lakukan. Jika sudah siap, maka sampaikan pada sahabat, keluarga atau orang yang kita percaya untuk mendapatkan bantuan atau tempat tinggal yang aman.

Ketiga, Pelan-pelan berjuang untuk keluar dan mengakhir hubungan toxic yang penuh dengan kekerasaan. Hubungan yang tidak sehat maka tidak layak untuk dipertahankan. Kita adalah manusia berharga yang pantas menjalani hidup dengan bahagia. Tidak ada alasan bagi kita untuk memenjarakan diri dalam kubangan kesedihan dan penderitaan atas nama cinta. Percayalah pada kalimat ini, cinta selalu membawa pada rasa nyaman dan bahagia, bukan pada tangis dan senyuman yang kita paksakan!

Laporkan Jika ada Kasus KDRT

Keempat, Laporkan perilaku KDRT yang dialami kepada lembaga, organisasi atau bantuan hukum lainnya yang memang sudah kita percaya. Mereka akan membantu kita untuk memberikan ruang aman dan nyaman saat mengalami kasus KDRT. Mereka juga akan membantu kita menyelesaikan persoalan yang ada.

Jika orang lain di sekitarmu yang mengalami kasus KDRT, minimal mereka tidak menghadapi kasusnya sendirian. Mereka juga akan mendapatkan akses rumah aman dan bantuan hukum yang layak. Pastikan pelaporan yang kita lakukan atas dasar consent atau persetujuan dari korban. Sebab korbanlah yang berhak melaporkan kasus yang ia alami kepada siapapun itu.

Jika ada yang bingung perlu melapor ke mana, tenang saja, sekarang sudah tersedia Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di berbagai provinsi yang KemenPPPA koordinir langsung.

Kasus KDRT mungkin akan sulit untuk kita hapuskan, tetapi kita bisa membantu untuk meminimalisir kasus ini. Minimal dengan tidak menjadi pelaku KDRT. Mari, kita bangun dan ciptakan hubungan laki-laki dan perempuan dengan penuh kasih sayang dan cinta. Membangun hubungan yang mubadalah, penuh kesalingan, sehingga tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. []

Tags: hukumKDRTkeluargarumah tanggaUU PKDRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Niat dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan Menurut Islam

Next Post

Konsep Makruf dalam Pandangan Ulama KUPI

Laila Fajrin Rauf

Laila Fajrin Rauf

Founder Komunitas Gerakan Kolektif Perempuan Feministic Indonesia. Aktif di Jaringan GUSDURian dan Duta Damai Yogyakarta. Bisa dihubungi via email ke [email protected] atau instagram @ubai_rauf

Related Posts

Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Next Post
konsep makruf

Konsep Makruf dalam Pandangan Ulama KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan
  • Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0