Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Melihat Lebih Dekat Nasib Perempuan dan Anak di Gaza Palestina

Kondisi ini sungguh tidak manusiawi, banyak warga yang tidak berdosa menjadi korban atas penyerangan brutal ini. Terutama anak dan perempuan.

Muflihah by Muflihah
20 November 2023
in Publik
A A
0
Gaza Palestina

Gaza Palestina

23
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap hari beranda media sosialku penuh dengan berita tentang Israel yang tidak berhenti meluncurkan bom di Gaza, Palestina. Setiap membaca berita tersebut, rasanya sangat menyakitkan. Bagaimana tidak, di era yang sudah sangat modern ini, salah satu saudara kita di Gaza harus mengalami kehidupan yang penuh derita dan luka.

Setiap hari korban berjatuhan, bahkan dilansir dari BBC.com disebutkan bahwa sampai tanggal 10 November 2023 jumlah warga Gaza Palestina yang tewas hampir 11.000 orang, termasuk lebih dari 4.100 anak-anak. Itu artinya, setiap 10 menit ada satu anak yang meninggal akibat serangan Israel tersebut.

Di sisi lain, kondisi yang tidak kalah memprihatinkan adalah kondisi perempuan. Kita tau bahwa perempuan mempunyai pengalaman yang berbeda dengan laki-laki. Jika dalam istilah Ibu Nyai Nur Rofi’ah perempuan mempunyai pengalaman khas, yaitu pengalaman menstruasi, hamil, melahirkan, menyusui dan nifas.

Tidak bisa dibayangkan bagaimana para perempuan di Gaza Palestina menghadapi situasi pelik sekaligus menjalankan pengalaman biologis tersebut. Baru mengingatnya saja aku sudah merinding.

Minum Pil Nerothisterone

Bagaimana tidak, dalam konten Instagram Magdaleneid disebutkan bahwa banyak perempuan di Palestina yang terpaksa meminum pil nerothisterone untuk mencegah menstruasi. Hal ini terpaksa dilakukan karena mereka kesulitan mendapatkan air bersih, stok pembalut dan tampon yang hampir tidak ada dan ruang sanitasi layak yang sangat sulit didapatkan.

Pil nerothisterone sebenarnya obat untuk perempuan yang punya endometriosis, sakit haid berlebih dan pendarahan. Jadi pil ini bisa menghindari rasa tak nyaman dan sakit menstruasi. Menurut Dr. Walid Abu Hatab dar Nasser Medical Complex, selain untuk mengatasi rasa nyeri, pil ini sebenarnya untuk menekan kadar hormon progesteron naik, sehingga bisa menunda menstruasi.

Namun meskipun bisa menunda masa menstruasi, pil ini juga sebenarnya mempunyai efek samping yang membahayakan perempuan, seperti pendarahan vagina, mual, pusing dan perubahan mood yang drastis.

Sebenarnya mereka tau efek samping ini, tapi karena kondisinya sangat sulit, menjadikan ini pilihan satu-satunya bagi perempuan di Palestina.

Di samping itu, ada banyak perempuan yang terpaksa harus menjalani opreasi caesar dalam kondisi sadar dan tanpa obat pereda nyeri. Hal ini disebabkan karena rumah sakit kehabisan persediaan obat pereda nyeri. Sementara keadaan mengharusnya mereka melakukan operasi.

Dari uraian di atas, memberikan gambaran pada kita bahwa dalam konflik ini perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan. Oleh karena itu kita sebagai sesama saudara harus terus mendukung supaya Israel segera melakukan gencatan senjata pada Palestina. Sebab, kondisi penyerangan ini sudah sangat memprihatinkan dan juga mengakibatkan kematian dalam jumlah yang sangat cukup besar.

Kondisi ini sungguh tidak manusiawi, banyak warga yang tidak berdosa menjadi korban atas penyerangan brutal ini. Terutama anak dan perempuan.

Mereka harus menanggung beban yang sangat besar, selain luka fisik, mereka juga mengalami trauma psikologis, karena kehilangan orang tercinta, menjalani hari-hari yang penuh dengan ketidakpastian dan ditambah menjalani pengalaman biologis yang dalam kondisi perang pengalaman itu semakin menyulitkan dan menyakitkan.

Sikap Jaringan KUPI atas Krisis Kemanusiaan di Gaza Palestina.

Dalam menyikapi krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza, Palestina akibat penjajahan yang dilakukan oleh Israel, jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) memberikan sikap sebagai dukungan bagi para korban, terutama anak dan perempuan.

Sikap dan dukungan tersebut di antaranya:

Pertama, menyerukan untuk segera menghentikan perang, penjajahan, genosida, dan semua tindakan yang telah menyebabkan hilangnya lebih dari 11.000 nyawa, hilangnya tempat tinggal, rasa aman, kemerdekaan, juga kehormatan setiap manusia, termasuk mereka yang lemah (dhuafa) atau dijadikan lemah oleh keadaan (mustadh’afin) di wilayah perang manapun, khususnya di Gaza.

Kedua, mendesak PBB dan OKI serta lembaga-lembaga antar negara lainnya, agar menggunakan segala perangkatnya untuk menegakkan hak asasi manusia dan merealisasikan solusi dua negara demi perdamaian yang sejati dan berkeadilan.

Ketiga, mendesak PBB agar mengirimkan pasukan perdamaian ke Gaza, memastikan jaminan perlindungan warga sipil termasuk perempuan dan anak, melindungi fasilitas publik seperti rumah sakit dan sekolah dari pengeboman dan penghancuran, serta memastikan tersalurkannya bantuan kemanusiaan serta terbukanya blokade dan pengepungan total jalur Gaza oleh Israel.

Keempat, meminta kepada negara-negara di dunia untuk tidak memperpanjang perang dengan tindakan. Maupun pernyataan apapun yang bertujuan mendukung penjajahan Israel pada Palestina.

Kelima, mendukung Pemerintah Indonesia yang telah terus-menerus dan bersiteguh mengupayakan berbagai langkah diplomatik dan kemanusiaan untuk menghentikan konflik dan perang. Serta mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina, menunjukkan simpati dan mengorganisir bantuan kemanusiaan kepada bangsa Palestina.

Melakukan Konsolidasi

Keenam, menyerukan kepada para tokoh agama berpengaruh dari berbagai agama untuk melakukan konsolidasi lintas agama, terus-menerus menyampaikan pesan universal agama tentang perdamaian, kemanusiaan, rahmah, dan cinta kasih. Khususnya kepada para pemimpin politik dan militer sesuai agamanya masing-masing. Sehingga ajaran agama tidak menjadi legitimasi melakukan genosida, pembunuhan, pengusiran, kekerasan, dan kekejaman. Serta tindakan tidak manusiawi lainnya kepada pihak-pihak yang berbeda.

Ketujuh, menyerukan kepada kekuatan masyarakat sipil di seluruh dunia. Termasuk perempuan dan ulama perempuan, agar mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing, secara mandiri maupun berjejaring. Hal ini demi mendorong terwujudnya perdamaian dan mengakhiri penjajahan serta genosida terhadap bangsa Palestina.

Kedelapan, mengajak seluruh umat beragama agar senantiasa berdoa kepada Allah SWT, Tuhan YME, agar membukakan mata hati para pemimpin dan menggerakkan semesta untuk mengakhiri perang dan membangun jalan damai secara adil, beradab dan bermartabat bagi setiap manusia, bangsa dan negara.

Kesembilan, mengajak seluruh komponen bangsa Indonesia dan warga dunia agar tidak kenal lelah membantu korban perang dengan memperhatikan keperluan khasnya. Seperti keperluan khas perempuan, anak, lansia, kelompok disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Kesepuluh, mengajak seluruh umat Islam untuk istiqamah melakukan ikhtiar spiritual yang ikhlas, khusyuk dan penuh harap (raja’) kepada Allah. Antara lain dengan doa, qunut nazilah, istighotsah, shalat ghaib, dll., untuk perdamaian dan kemerdekaan Palestina.

Kesebelas, mendorong peran ulama perempuan untuk melakukan berbagai ikhtiar demi penghentian perang, terwujudnya perdamaian dan Palestina merdeka. Bsik di ruang khidmahnya masing-masing, baik ikhtiar kultural, sosial, maupun spiritual. []

Tags: anakdekatGazamelihatNasibPalestinaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wujudkan Pemilu Bersih dan Bermartabat, KUPI Gelar Maklumat Politik Ulama Perempuan

Next Post

Representasi Identitas Gender Dalam Al-Qur’an Perspektif Nasaruddin Umar

Muflihah

Muflihah

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Hadis Aurat
Pernak-pernik

Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

2 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Identitas Gender dalam Al-Qur'an

Representasi Identitas Gender Dalam Al-Qur’an Perspektif Nasaruddin Umar

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Tas Mewah Demi FOMO di Serial “The Art of Sarah”
  • Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat
  • Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0