Sabtu, 31 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memahami Kembali Islam dan Poligami

Nabi ingin menunjukkan pada masyarakat Arab yang baru berubah ketika itu, bahwa kehidupan monogami jauh lebih indah dari perkawinan poligami

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
22 Juni 2024
in Personal
A A
0
Islam dan Poligami

Islam dan Poligami

8
SHARES
781
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang poligami banyak orang yang salah paham karena sebagian orang menganggap poligami sebagai ajaran Islam. Bahkan, ada sampai menganggap itu kewajiban di dalam Islam. Tentu saja hal ini sangat keliru, sehingga penting bagi kita untuk memahami kembali Islam dan poligami.

Mengapa? Karena poligami itu terjadi di berbagai bangsa dan sudah dilakukan oleh orang-orang Cina kuno, India kuno, Mesir kuno bahkan sudah terjadi dan dipraktikkan secara luas jauh sebelum Islam lahir di Arab Saudi abad ke-7.

Jadi, ini adalah sebuah fenomena universal yang banyak bangsa lakukan pada masa sebelum manusia mengenal kesadaran hak asasi manusia. Sangat menarik, bahwa dalam masyarakat muslim sendiri banyak orang menganggap poligami itu karena nabi melakukannya sendiri. Demikian seperti itu. Pendek kata alasannya ikut sunah nabi.

Padahal dalam realitas sejarah terungkap bahwa, nabi baru berpoligami setelah istri pertama yang hidup bersamanya yaitu Siti Khadijah binti Khuwailid selama 28 tahun. Sementara nabi sendiri hidup dalam masyarakat yang poligam. Jadi masyarakat Arab jahiliah adalah masyarakat yang poligami, bahkan poligaminya tidak terbatas sedikit pun.

Salah seorang kepala suku bernama Ghailan Al-Dimasyqi mempunyai istri lebih dari 200 orang. Suatu waktu ketika mau masuk Islam nabi bertanya kepadanya, “berapa engkau punya istri?” Ia menjawab “lebih dari 200.” Tentu saja kebiasaan ini adalah kebiasaan yang lumrah dalam masyarakat Arab jahiliah. Artinya, nabi hidup di dalam masyarakat jahiliah yang tradisinya poligami.

Nabi memilih monogami

Akan tetapi, kenapa nabi memilih mempraktikkan perkawinan yang monogami selama 28 tahun bersama sang istri pertama. Dalam hal ini, bukan tidak ada orang atau sahabat yang menyarankan nabi untuk menikah lagi supaya sama dengan kebiasaan jahiliah pada waktu itu.

Kendati mau menikah lagi, justru nabi mengatakan “saya tidak bisa menduakan Khadijah karena ia terlalu mulia untuk saya sakiti.” Artinya, nabi tahu bahwa poligami menyakiti perasaan perempuan. Jadi nabi selalu menolak anjuran dan dorongan dari sahabat-sahabatnya.

Padahal, andaikan nabi punya keinginan untuk menikah lagi sangat bisa, sebab dia seorang yang tampan dan berbudi luhur (memiliki akhlak yang mulia) serta disenangi oleh banyak orang, termasuk juga oleh para perempuan-perempuan. Tetapi nabi tidak bergeming sedikit pun.

Secara tidak langsung, nabi ingin menunjukkan kepada masyarakat Arab yang baru berubah ketika itu, bahwa kehidupan monogami jauh lebih indah dari perkawinan poligami yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah.

Perlindungan terhadap Anak Yatim

Alasan lain yang selalu menjadi pemicu untuk selalu poligami adalah karena ada ayat al-Qur’an yang menganjurkannya. Di dalam al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21 dinyatakan:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21).

Di ayat yang lain Allah Swt. juga berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa’ [4]: 3).

Namun harus kita ingat, bahwa ayat-ayat ini kita baca dalam konteks yang lebih komprehensif, yaitu untuk perlindungan terhadap anak-anak yatim. Bahwa kita harus berlaku-berbuat adil dan jujur kepada mereka. Jadi pesan moralnya bukan poligami, tetapi bagaimana memberikan proteksi dan perlindungan terhadap anak-anak yatim.

Oleh karena itu, kalaupun melakukan poligami, maka harus dalam satu tarikan nafas dengan perlindungan terhadap anak-anak yatim. Namun sialnya, yang terjadi di masyarakat kita adalah anak-anak yatim terlantar di mana-mana sementara poligami semakin merajalela. Ini sama sekali tidak memenuhi dan merespon akan persoalan-persoalan inti yang dikemukakan oleh Islam.

Anak adalah Korban

Dalam banyak realitas sosial, seringkali poligami itu selalu menimbulkan banyak problem. Sebut saja misalnya penelantaran anak. Seringkali kita melihat bahwa anak-anak korban poligami banyak sekali. Karena itu, bagaimana mencegah poligami dengan alasan tidak lagi terjadi penelantaran terhadap anak. Sebab, penelantaran anak akibat poligami adalah realitas yang tidak bisa terhindar di masyarakat kita.

Setiap kali terjadi perkawinan poligami tentu yang menjadi korban adalah anak-anak. Tak sedikit anak yang merasa kecewa dan bahkan putua asa mau bunuh diri serta merasa malu dalam kehidupan sosialnya. Bagaimana tidak! Ia selalu diejek oleh teman sebayanya dengan misuh “ayah kamu tukang kawin”, dan berakhir putus sekolah.

Dengan demikian, untuk semua pelaku poligami (laki-laki dan perempuan), pertimbangkanlah perasaan anak-anak. Tak terkecuali perasaan orang tua juga bisa malu jika Anda (sang anak) melakukan poligami. Seyogyanya kita selalu mempertimbangkan akan perasaan-perasaan orang disekitar akibat korban kita karena ketidakmampuan menjaga syahwat.

Memicu Konflik Keluarga

Selain dari penelantaran anak, termasuk dampak buruk dari poligami adalah terjadinya percekcokan dan pertikaian antar keluarga. Jadi, dari keluarga istri yang satu dengan keluarga istri yang kedua biasanya selalu tidak pernah dalam kerukunan (akur). Sang istri sudah pasti akan merasakan depresi dan putus asa. Kalaupun antara istri pertama dan kedua selalu akur-nyaman, namun ini tidak boleh menjadi alasan untuk poligami.

Yang jelas, bagaimana cara mengakhiri poligami maka tidak ada jalan lain kecuali dengan cara mengajarkan manajemen syahwat. Bagaimana para suami dan istri juga bisa membangun upaya agar tidak lagi memperturutkan syahwat (hawa nafsu), serta tidak lagi menuruti keinginannya yang semu.

Dari sini sudah jelas, untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dalam masyarakat kita adalah, dengan cara menghentikan dan membatasi perkawinan poligami melalui undang-undang yang ketat. Seperti di beberapa negara Islam Turki, Maroko, Tunisia dan lainnya undang-undang keluarga mereka sudah sangat ketat melarang poligami.

Bahkan, di negara seperti Tunisia sudah menganggap bahwa poligami dianggap sebagai sebuah crime kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, mari bersama-sama mengakhiri poligami sehingga kehidupan kita bisa damai dan sentosa dimulai dari dalam kehidupan keluarga.

Catatan pinggir

Dalam satu kesempatan, Kiai Maemon Zubair pernah menyampaikan, bahwa kalau ada orang yang mengaku sama dengan Nabi Muhammad, itu artinya dia adalah sebodoh-bodohnya orang. Misalnya, masalah pernikahan. Nabi tidak menikah dengan tujuan kesenangan (nafsu), melainkan karena perintahnya Allah ta’allah. Sampai-sampai ada perintah yang sifatnya memaksa, yaitu menikah dengan sayyidah Zainab. Maka, jelaslah kalau ada kiyai zaman sekarang menikah sesuai atau sama dengan Nabi, maka dia goblok.

Tak hanya itu, misalnya tentang kemuliaan dan keutamaan Siti Khadijah. Dilukiskan bagaimana nabi belum mendapatkan wahyu turun dari gua hira sedang ketakutan (gelisah), tiba-tiba pulang ke rumah melihat Siti Khadijah kegelisahannya hilang seketika. Jelasnya, istri-istri nabi ketika menikah dengan nabi sudah dipersiapkan oleh Allah Swt. Untuk kemudian menjadi teladan bagi semua perempuan dunia.

Yang jelas alasan nabi poligami bukan karena faktor nafsu, melainkan karena perintah (wahyu). Berbeda dengan orang-orang zaman sekarang ketika poligami, mereka justeru karena faktor dan urusan untuk menyalurkan hasrat seksual. Sama sekali tidak karena Allah Swt. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: BudayaIslam dan PoligamiMonogamipatriarkipernikahanpoligamisejarahTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Hannah Arendt
Publik

Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Aku Jalak Bukan Jablay
Buku

Refleksi Buku Aku Jalak, Bukan Jablay; Janda, Stigma, dan Komitmen

28 Januari 2026
Spiritual Ekologi
Hikmah

Kiat Spiritual Ekologi Rasulullah dalam Merawat Alam

27 Januari 2026
Pejabat Beristri Banyak
Personal

Menyoal Pejabat Beristri Banyak

24 Januari 2026
Seksualitas sebagai
Pernak-pernik

Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

25 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Menghormati Peran Ibu Menyusui

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    13 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial
  • Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah
  • Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0