Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memahami Kembali Islam dan Poligami

Nabi ingin menunjukkan pada masyarakat Arab yang baru berubah ketika itu, bahwa kehidupan monogami jauh lebih indah dari perkawinan poligami

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
22 Juni 2024
in Personal
A A
0
Islam dan Poligami

Islam dan Poligami

16
SHARES
786
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang poligami banyak orang yang salah paham karena sebagian orang menganggap poligami sebagai ajaran Islam. Bahkan, ada sampai menganggap itu kewajiban di dalam Islam. Tentu saja hal ini sangat keliru, sehingga penting bagi kita untuk memahami kembali Islam dan poligami.

Mengapa? Karena poligami itu terjadi di berbagai bangsa dan sudah dilakukan oleh orang-orang Cina kuno, India kuno, Mesir kuno bahkan sudah terjadi dan dipraktikkan secara luas jauh sebelum Islam lahir di Arab Saudi abad ke-7.

Jadi, ini adalah sebuah fenomena universal yang banyak bangsa lakukan pada masa sebelum manusia mengenal kesadaran hak asasi manusia. Sangat menarik, bahwa dalam masyarakat muslim sendiri banyak orang menganggap poligami itu karena nabi melakukannya sendiri. Demikian seperti itu. Pendek kata alasannya ikut sunah nabi.

Padahal dalam realitas sejarah terungkap bahwa, nabi baru berpoligami setelah istri pertama yang hidup bersamanya yaitu Siti Khadijah binti Khuwailid selama 28 tahun. Sementara nabi sendiri hidup dalam masyarakat yang poligam. Jadi masyarakat Arab jahiliah adalah masyarakat yang poligami, bahkan poligaminya tidak terbatas sedikit pun.

Salah seorang kepala suku bernama Ghailan Al-Dimasyqi mempunyai istri lebih dari 200 orang. Suatu waktu ketika mau masuk Islam nabi bertanya kepadanya, “berapa engkau punya istri?” Ia menjawab “lebih dari 200.” Tentu saja kebiasaan ini adalah kebiasaan yang lumrah dalam masyarakat Arab jahiliah. Artinya, nabi hidup di dalam masyarakat jahiliah yang tradisinya poligami.

Nabi memilih monogami

Akan tetapi, kenapa nabi memilih mempraktikkan perkawinan yang monogami selama 28 tahun bersama sang istri pertama. Dalam hal ini, bukan tidak ada orang atau sahabat yang menyarankan nabi untuk menikah lagi supaya sama dengan kebiasaan jahiliah pada waktu itu.

Kendati mau menikah lagi, justru nabi mengatakan “saya tidak bisa menduakan Khadijah karena ia terlalu mulia untuk saya sakiti.” Artinya, nabi tahu bahwa poligami menyakiti perasaan perempuan. Jadi nabi selalu menolak anjuran dan dorongan dari sahabat-sahabatnya.

Padahal, andaikan nabi punya keinginan untuk menikah lagi sangat bisa, sebab dia seorang yang tampan dan berbudi luhur (memiliki akhlak yang mulia) serta disenangi oleh banyak orang, termasuk juga oleh para perempuan-perempuan. Tetapi nabi tidak bergeming sedikit pun.

Secara tidak langsung, nabi ingin menunjukkan kepada masyarakat Arab yang baru berubah ketika itu, bahwa kehidupan monogami jauh lebih indah dari perkawinan poligami yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah.

Perlindungan terhadap Anak Yatim

Alasan lain yang selalu menjadi pemicu untuk selalu poligami adalah karena ada ayat al-Qur’an yang menganjurkannya. Di dalam al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21 dinyatakan:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21).

Di ayat yang lain Allah Swt. juga berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa’ [4]: 3).

Namun harus kita ingat, bahwa ayat-ayat ini kita baca dalam konteks yang lebih komprehensif, yaitu untuk perlindungan terhadap anak-anak yatim. Bahwa kita harus berlaku-berbuat adil dan jujur kepada mereka. Jadi pesan moralnya bukan poligami, tetapi bagaimana memberikan proteksi dan perlindungan terhadap anak-anak yatim.

Oleh karena itu, kalaupun melakukan poligami, maka harus dalam satu tarikan nafas dengan perlindungan terhadap anak-anak yatim. Namun sialnya, yang terjadi di masyarakat kita adalah anak-anak yatim terlantar di mana-mana sementara poligami semakin merajalela. Ini sama sekali tidak memenuhi dan merespon akan persoalan-persoalan inti yang dikemukakan oleh Islam.

Anak adalah Korban

Dalam banyak realitas sosial, seringkali poligami itu selalu menimbulkan banyak problem. Sebut saja misalnya penelantaran anak. Seringkali kita melihat bahwa anak-anak korban poligami banyak sekali. Karena itu, bagaimana mencegah poligami dengan alasan tidak lagi terjadi penelantaran terhadap anak. Sebab, penelantaran anak akibat poligami adalah realitas yang tidak bisa terhindar di masyarakat kita.

Setiap kali terjadi perkawinan poligami tentu yang menjadi korban adalah anak-anak. Tak sedikit anak yang merasa kecewa dan bahkan putua asa mau bunuh diri serta merasa malu dalam kehidupan sosialnya. Bagaimana tidak! Ia selalu diejek oleh teman sebayanya dengan misuh “ayah kamu tukang kawin”, dan berakhir putus sekolah.

Dengan demikian, untuk semua pelaku poligami (laki-laki dan perempuan), pertimbangkanlah perasaan anak-anak. Tak terkecuali perasaan orang tua juga bisa malu jika Anda (sang anak) melakukan poligami. Seyogyanya kita selalu mempertimbangkan akan perasaan-perasaan orang disekitar akibat korban kita karena ketidakmampuan menjaga syahwat.

Memicu Konflik Keluarga

Selain dari penelantaran anak, termasuk dampak buruk dari poligami adalah terjadinya percekcokan dan pertikaian antar keluarga. Jadi, dari keluarga istri yang satu dengan keluarga istri yang kedua biasanya selalu tidak pernah dalam kerukunan (akur). Sang istri sudah pasti akan merasakan depresi dan putus asa. Kalaupun antara istri pertama dan kedua selalu akur-nyaman, namun ini tidak boleh menjadi alasan untuk poligami.

Yang jelas, bagaimana cara mengakhiri poligami maka tidak ada jalan lain kecuali dengan cara mengajarkan manajemen syahwat. Bagaimana para suami dan istri juga bisa membangun upaya agar tidak lagi memperturutkan syahwat (hawa nafsu), serta tidak lagi menuruti keinginannya yang semu.

Dari sini sudah jelas, untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dalam masyarakat kita adalah, dengan cara menghentikan dan membatasi perkawinan poligami melalui undang-undang yang ketat. Seperti di beberapa negara Islam Turki, Maroko, Tunisia dan lainnya undang-undang keluarga mereka sudah sangat ketat melarang poligami.

Bahkan, di negara seperti Tunisia sudah menganggap bahwa poligami dianggap sebagai sebuah crime kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, mari bersama-sama mengakhiri poligami sehingga kehidupan kita bisa damai dan sentosa dimulai dari dalam kehidupan keluarga.

Catatan pinggir

Dalam satu kesempatan, Kiai Maemon Zubair pernah menyampaikan, bahwa kalau ada orang yang mengaku sama dengan Nabi Muhammad, itu artinya dia adalah sebodoh-bodohnya orang. Misalnya, masalah pernikahan. Nabi tidak menikah dengan tujuan kesenangan (nafsu), melainkan karena perintahnya Allah ta’allah. Sampai-sampai ada perintah yang sifatnya memaksa, yaitu menikah dengan sayyidah Zainab. Maka, jelaslah kalau ada kiyai zaman sekarang menikah sesuai atau sama dengan Nabi, maka dia goblok.

Tak hanya itu, misalnya tentang kemuliaan dan keutamaan Siti Khadijah. Dilukiskan bagaimana nabi belum mendapatkan wahyu turun dari gua hira sedang ketakutan (gelisah), tiba-tiba pulang ke rumah melihat Siti Khadijah kegelisahannya hilang seketika. Jelasnya, istri-istri nabi ketika menikah dengan nabi sudah dipersiapkan oleh Allah Swt. Untuk kemudian menjadi teladan bagi semua perempuan dunia.

Yang jelas alasan nabi poligami bukan karena faktor nafsu, melainkan karena perintah (wahyu). Berbeda dengan orang-orang zaman sekarang ketika poligami, mereka justeru karena faktor dan urusan untuk menyalurkan hasrat seksual. Sama sekali tidak karena Allah Swt. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: BudayaIslam dan PoligamiMonogamipatriarkipernikahanpoligamisejarahTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Sedih Belum Mampu Haji, Rasulullah memberi Amalan Yang Bernilai Pahala Haji

Next Post

Relasi Orang Tua dan Anak

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Next Post
Anak dan Orang Tua

Relasi Orang Tua dan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0