Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Idulfitri Bertemu Nyepi

    Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

    Pendidikan Inklusif

    Pendidikan Inklusif: Hak yang Dikesampingkan

    Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan

    Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan

    Akhlak

    Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah

    Kesehatan Sosial Perempuan

    Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

    Kesehatan Keluarga Perempuan

    Kesehatan Perempuan Menjadi Fondasi Penting Kehidupan Keluarga dan Masyarakat

    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memahami Kembali Islam dan Poligami

Nabi ingin menunjukkan pada masyarakat Arab yang baru berubah ketika itu, bahwa kehidupan monogami jauh lebih indah dari perkawinan poligami

Salman Akif Faylasuf by Salman Akif Faylasuf
22 Juni 2024
in Personal
A A
0
Islam dan Poligami

Islam dan Poligami

16
SHARES
788
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Berbicara tentang poligami banyak orang yang salah paham karena sebagian orang menganggap poligami sebagai ajaran Islam. Bahkan, ada sampai menganggap itu kewajiban di dalam Islam. Tentu saja hal ini sangat keliru, sehingga penting bagi kita untuk memahami kembali Islam dan poligami.

Mengapa? Karena poligami itu terjadi di berbagai bangsa dan sudah dilakukan oleh orang-orang Cina kuno, India kuno, Mesir kuno bahkan sudah terjadi dan dipraktikkan secara luas jauh sebelum Islam lahir di Arab Saudi abad ke-7.

Jadi, ini adalah sebuah fenomena universal yang banyak bangsa lakukan pada masa sebelum manusia mengenal kesadaran hak asasi manusia. Sangat menarik, bahwa dalam masyarakat muslim sendiri banyak orang menganggap poligami itu karena nabi melakukannya sendiri. Demikian seperti itu. Pendek kata alasannya ikut sunah nabi.

Padahal dalam realitas sejarah terungkap bahwa, nabi baru berpoligami setelah istri pertama yang hidup bersamanya yaitu Siti Khadijah binti Khuwailid selama 28 tahun. Sementara nabi sendiri hidup dalam masyarakat yang poligam. Jadi masyarakat Arab jahiliah adalah masyarakat yang poligami, bahkan poligaminya tidak terbatas sedikit pun.

Salah seorang kepala suku bernama Ghailan Al-Dimasyqi mempunyai istri lebih dari 200 orang. Suatu waktu ketika mau masuk Islam nabi bertanya kepadanya, “berapa engkau punya istri?” Ia menjawab “lebih dari 200.” Tentu saja kebiasaan ini adalah kebiasaan yang lumrah dalam masyarakat Arab jahiliah. Artinya, nabi hidup di dalam masyarakat jahiliah yang tradisinya poligami.

Nabi memilih monogami

Akan tetapi, kenapa nabi memilih mempraktikkan perkawinan yang monogami selama 28 tahun bersama sang istri pertama. Dalam hal ini, bukan tidak ada orang atau sahabat yang menyarankan nabi untuk menikah lagi supaya sama dengan kebiasaan jahiliah pada waktu itu.

Kendati mau menikah lagi, justru nabi mengatakan “saya tidak bisa menduakan Khadijah karena ia terlalu mulia untuk saya sakiti.” Artinya, nabi tahu bahwa poligami menyakiti perasaan perempuan. Jadi nabi selalu menolak anjuran dan dorongan dari sahabat-sahabatnya.

Padahal, andaikan nabi punya keinginan untuk menikah lagi sangat bisa, sebab dia seorang yang tampan dan berbudi luhur (memiliki akhlak yang mulia) serta disenangi oleh banyak orang, termasuk juga oleh para perempuan-perempuan. Tetapi nabi tidak bergeming sedikit pun.

Secara tidak langsung, nabi ingin menunjukkan kepada masyarakat Arab yang baru berubah ketika itu, bahwa kehidupan monogami jauh lebih indah dari perkawinan poligami yang dilakukan oleh masyarakat jahiliah.

Perlindungan terhadap Anak Yatim

Alasan lain yang selalu menjadi pemicu untuk selalu poligami adalah karena ada ayat al-Qur’an yang menganjurkannya. Di dalam al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21 dinyatakan:

وَمِنْ اٰيٰتِهٖۤ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْۤا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: “Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum [30]: 21).

Di ayat yang lain Allah Swt. juga berfirman:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَـكُمْ مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَـكَتْ اَيْمَا نُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰۤى اَلَّا تَعُوْلُوْا

Artinya: “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. An-Nisa’ [4]: 3).

Namun harus kita ingat, bahwa ayat-ayat ini kita baca dalam konteks yang lebih komprehensif, yaitu untuk perlindungan terhadap anak-anak yatim. Bahwa kita harus berlaku-berbuat adil dan jujur kepada mereka. Jadi pesan moralnya bukan poligami, tetapi bagaimana memberikan proteksi dan perlindungan terhadap anak-anak yatim.

Oleh karena itu, kalaupun melakukan poligami, maka harus dalam satu tarikan nafas dengan perlindungan terhadap anak-anak yatim. Namun sialnya, yang terjadi di masyarakat kita adalah anak-anak yatim terlantar di mana-mana sementara poligami semakin merajalela. Ini sama sekali tidak memenuhi dan merespon akan persoalan-persoalan inti yang dikemukakan oleh Islam.

Anak adalah Korban

Dalam banyak realitas sosial, seringkali poligami itu selalu menimbulkan banyak problem. Sebut saja misalnya penelantaran anak. Seringkali kita melihat bahwa anak-anak korban poligami banyak sekali. Karena itu, bagaimana mencegah poligami dengan alasan tidak lagi terjadi penelantaran terhadap anak. Sebab, penelantaran anak akibat poligami adalah realitas yang tidak bisa terhindar di masyarakat kita.

Setiap kali terjadi perkawinan poligami tentu yang menjadi korban adalah anak-anak. Tak sedikit anak yang merasa kecewa dan bahkan putua asa mau bunuh diri serta merasa malu dalam kehidupan sosialnya. Bagaimana tidak! Ia selalu diejek oleh teman sebayanya dengan misuh “ayah kamu tukang kawin”, dan berakhir putus sekolah.

Dengan demikian, untuk semua pelaku poligami (laki-laki dan perempuan), pertimbangkanlah perasaan anak-anak. Tak terkecuali perasaan orang tua juga bisa malu jika Anda (sang anak) melakukan poligami. Seyogyanya kita selalu mempertimbangkan akan perasaan-perasaan orang disekitar akibat korban kita karena ketidakmampuan menjaga syahwat.

Memicu Konflik Keluarga

Selain dari penelantaran anak, termasuk dampak buruk dari poligami adalah terjadinya percekcokan dan pertikaian antar keluarga. Jadi, dari keluarga istri yang satu dengan keluarga istri yang kedua biasanya selalu tidak pernah dalam kerukunan (akur). Sang istri sudah pasti akan merasakan depresi dan putus asa. Kalaupun antara istri pertama dan kedua selalu akur-nyaman, namun ini tidak boleh menjadi alasan untuk poligami.

Yang jelas, bagaimana cara mengakhiri poligami maka tidak ada jalan lain kecuali dengan cara mengajarkan manajemen syahwat. Bagaimana para suami dan istri juga bisa membangun upaya agar tidak lagi memperturutkan syahwat (hawa nafsu), serta tidak lagi menuruti keinginannya yang semu.

Dari sini sudah jelas, untuk membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dalam masyarakat kita adalah, dengan cara menghentikan dan membatasi perkawinan poligami melalui undang-undang yang ketat. Seperti di beberapa negara Islam Turki, Maroko, Tunisia dan lainnya undang-undang keluarga mereka sudah sangat ketat melarang poligami.

Bahkan, di negara seperti Tunisia sudah menganggap bahwa poligami dianggap sebagai sebuah crime kejahatan terhadap kemanusiaan. Karena itu, mari bersama-sama mengakhiri poligami sehingga kehidupan kita bisa damai dan sentosa dimulai dari dalam kehidupan keluarga.

Catatan pinggir

Dalam satu kesempatan, Kiai Maemon Zubair pernah menyampaikan, bahwa kalau ada orang yang mengaku sama dengan Nabi Muhammad, itu artinya dia adalah sebodoh-bodohnya orang. Misalnya, masalah pernikahan. Nabi tidak menikah dengan tujuan kesenangan (nafsu), melainkan karena perintahnya Allah ta’allah. Sampai-sampai ada perintah yang sifatnya memaksa, yaitu menikah dengan sayyidah Zainab. Maka, jelaslah kalau ada kiyai zaman sekarang menikah sesuai atau sama dengan Nabi, maka dia goblok.

Tak hanya itu, misalnya tentang kemuliaan dan keutamaan Siti Khadijah. Dilukiskan bagaimana nabi belum mendapatkan wahyu turun dari gua hira sedang ketakutan (gelisah), tiba-tiba pulang ke rumah melihat Siti Khadijah kegelisahannya hilang seketika. Jelasnya, istri-istri nabi ketika menikah dengan nabi sudah dipersiapkan oleh Allah Swt. Untuk kemudian menjadi teladan bagi semua perempuan dunia.

Yang jelas alasan nabi poligami bukan karena faktor nafsu, melainkan karena perintah (wahyu). Berbeda dengan orang-orang zaman sekarang ketika poligami, mereka justeru karena faktor dan urusan untuk menyalurkan hasrat seksual. Sama sekali tidak karena Allah Swt. Wallahu a’lam bisshawab. []

 

Tags: BudayaIslam dan PoligamiMonogamipatriarkipernikahanpoligamisejarahTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jangan Sedih Belum Mampu Haji, Rasulullah memberi Amalan Yang Bernilai Pahala Haji

Next Post

Relasi Orang Tua dan Anak

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf

Salman Akif Faylasuf. Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo. Sekarang Nyantri di PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Related Posts

Idulfitri Bertemu Nyepi
Publik

Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi

14 Maret 2026
Kesehatan Sosial Perempuan
Pernak-pernik

Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

14 Maret 2026
Vidi Aldiano dan Sheila Dara
Personal

Cinta yang Saling Menguatkan: Belajar dari Relasi Vidi Aldiano dan Sheila Dara

14 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Keluarga

Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

10 Maret 2026
Next Post
Anak dan Orang Tua

Relasi Orang Tua dan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Perempuan dan Laki-laki dalam Prinsip Keadilan
  • Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa
  • Akhlak sebagai Dasar dalam Perspektif Mubadalah
  • Takbir dan Sunyi: Ketika Idulfitri Bertemu Nyepi
  • Kesehatan Perempuan Dipengaruhi Faktor Sosial, Ekonomi, dan Budaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0