Kamis, 23 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

    Periwayatan Hadis

    Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Memahami Konflik dan Pisah Ranjang Nabi SAW dengan Istrinya

Saya memahami perilaku Nabi Saw., itu sebagai solusi terbaik sebelum memutuskan perceraian. Dalam rangka menenangkan diri dari segala macam masalah hidup. Kita tahu Nabi Saw., itu pemimpin umat yang setiap harinya menjadi tumpuan kehidupan umat.

Mamang Haerudin Mamang Haerudin
9 Desember 2020
in Keluarga, Kolom
0
Wasiat Nabi
382
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Nabi Saw., pernah konflik dengan istri-istri, sampai pisah ranjang sebulan. Apakah konflik pasutri dan pisahan jadi sunnah berpahala?” Begitulah bunyi postingan status Facebook Dr. Faqihuddin Abdul Kodir–Pak Faqih–belum lama ini. Karena itu, saya tertarik untuk mengulasnya lebih lanjut. Tentang potensi konflik rumah tangga yang kerap dialami oleh pasangan istri dan suami. Dan ternyata potensi konflik rumah tangga pun terjadi pada jalinan rumah tangga Nabi Saw., dengan istri-istrinya. Nah yang menarik adalah pertanyaan Pak Faqih yang terakhir, apakah konflik pasutri dan pisahan jadi sunah berpahala?

عَنْ أَنَسٍ رضى الله عنه قَالَ آلَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنْ نِسَائِهِ شَهْرًا وَكَانَتِ انْفَكَّتْ قَدَمُهُ فَجَلَسَ فِى عِلِّيَّةٍ لَهُ فَجَاءَ عُمَرُ فَقَالَ أَطَلَّقْتَ نِسَاءَكَ قَالَ لاَ وَلَكِنِّى آلَيْتُ مِنْهُنَّ شَهْرًا فَمَكُثَ تِسْعًا وَعِشْرِينَ ثُمَّ نَزَلَ فَدَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ (صحيح البخاري، رقم الحديث: 2509).

Saya ingin menjawab pertanyaan Pak Faqih di atas. Jawabannya adalah bahwa konflik dan pisah ranjang Nabi Saw., dengan waktu yang lama bisa jadi memang sebagai sesuatu yang wajar pada zamannya. Namun bisa jadi kurang wajar untuk zaman sekarang, lebih-lebih karena masih banyak solusi lain yang bisa ditempuh kalau ada pasangan istri dan suami yang berkonflik satu sama lain. Atau malah zaman sekarang bisa jadi lebih dari sebulan konflik dan pisah ranjangnya.

Semuanya mungkin terjadi. Hanya saja lamanya konflik Nabi Saw., dengan istrinya tidak lantas membuat mereka melakukan kekerasan dalam rumah tangga atau sampai terjadi perceraian. Saya pikir ini substansinya.
Maka ketika ada masalah dalam rumah tangga sebaiknya dihadapi dengan dewasa. Agar dibicarakan baik-baik, satu sama lain saling menyampaikan unek-unek, dan tidak emosional.

Biasanya ketika ada masalah, istri ingin menang sendiri, demikian juga suami membela diri. Sehingga akhirnya semakin tidak berujung. Semakin dibiarkan maka semakin akan luntur sebuah kepercayaan. Istri dan suami akhirnya terperangkap saling berburuk sangka, berpikir yang tidak-tidak. Setelah saling curiga, akhirnya saling tuduh, saling fitnah, demikian seterusnya sampai pisah ranjang, sampai kemudian bercerai.

Saya ingin merunutnya, mengapa bisa demikian? Mesti dipahami bahwa tidak ada pasangan istri dan suami yang tidak berpotensi konflik dalam rumah tangga. Hanya saja efek dari potensi konflik itu bisa berbeda-beda, tergantung sejauh mana pasangan istri dan suami menyikapinya. Makanya jangan aneh, apabila ada pasangan istri dan suami yang tetap bertahan, bahkan sampai kakek-nenek dan hingga ajal menjemput.

Kebertahanan itulah yang dinamakan kemampuan memanajemen konflik. Bagaimana mengelola dan menyikapi setiap potensi konflik dengan tenang, tidak panik, dan tidak cepat disikapi dengan emosional. Namun demikian, tentu kita dibuat agak heran ya, kok sekelas Nabi Saw., sampai konflik berbulan-bulan dengan istrinya, bahkan sampai pisah ranjang?

Saya mencoba memahaminya karena ini bukti bahwa Allah tengah menunjukkan sisi manusiawinya Nabi Saw. Beliau sebagaimana kita manusia biasa yang punya potensi konflik. Hanya saja pengalaman kehidupan rumah tangga Nabi Saw., soal ini tentu saja jangan sampai dijadikan pembenaran perilaku buruk kita.

Saya menyarankan agar ketika istri dan suami sudah mentok menghadapi masalah, maka perlu sosok penengah, agar masalahnya bisa dilerai. Konflik dan pisah ranjang meskipun terjadi pada Nabi Saw., tentu tidak bisa sekonyong-konyong dijadikan legitimasi perilaku buruk kita dalam menjalin hubungan rumah tangga. Mentang-mentang Nabi Saw., berkonflik dan pisah ranjang, maka secara gegabah dianggap sunah, sebagaimana menganggap poligami sebagai sunah Nabi Saw.

Saya memahami perilaku Nabi Saw., itu sebagai solusi terbaik sebelum memutuskan perceraian. Dalam rangka menenangkan diri dari segala macam masalah hidup. Kita tahu Nabi Saw., itu pemimpin umat yang setiap harinya menjadi tumpuan kehidupan umat. Pisah ranjang sangat berpotensi pada perceraian. Meskipun tentu saja perceraian bukan solusi utama. Ia hanya bisa ditempuh manakala telah menempuh berbagai solusi lain sebelumnya.

Sepanjang tidak ada kekerasan dalam rumah tangga, melanggar janji setia pernikahan dengan melakukan poligami/perselingkuhan, dan salah satu pasangan terjerat ideologi ekstrem yang menyebabkan pemaksaan terhadap istrinya tanpa kecuali. Oleh karena itu, jangankan pisah ranjang, perceraian pun bisa jadi solusi terbaik setelah melalui tahapan demi tahapan lain sebelumnya.

Sehingga kalau perceraian dilakukan dengan catatan yang ketat tadi, saya yakin bisa jadi lebih diutamakan, ketimbang bertahan dalam tekanan dan kezaliman. Tetapi kalau perceraian ditempuh hanya karena persoalan sepele, apalagi disertai dengan kemarahan, keputusan perceraian ini yang dibenci Allah dan tidak sesuai ajaran Rasulullah. Wallaahu a’lam. []

Tags: Fiqih KeluargakeluargaKisah NabiperkawinanRelasi Suami dan IstriTeladan Nabi
Mamang Haerudin

Mamang Haerudin

Penulis, Pengurus LDNU, Dai Cahaya Hati RCTV, Founder Al-Insaaniyyah Center & literasi

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Kesehatan Mental
Hikmah

Rasulullah Pun Pernah Down: Sebuah Ibrah untuk Kesehatan Mental

11 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Yosef dan Maria
Keluarga

Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

9 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional
  • Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial
  • KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas
  • Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam
  • Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID