Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memanfaatkan Privilege untuk Kemaslahatan

Sejarah panjang kiprah ulama perempuan sudah banyak yang memberikan kontribusi pada pemberdayaan perempuan.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
18 Januari 2025
in Personal
0
Privilege

Privilege

931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maraknya setiap iklan produk di Tik Tok, berdampak masyarakat mudah tergiur apabila yang menawarkan atau mengiklankan adalah influencer. Influecer ini bisa dari kalangan artis, konten creator, dan yang saat ini marak adalah Gus atau Ning, yaitu putera atau puteri dari seorang kiai dari sebuah pesantren, sehingga mendapat panggilan Gus untuk laki-laki dan Ning untuk perempuan.

Masyarakat yang termakan iklan ini karena melihat keistimewaan dari para influencer tersebut. Misalnya dari latar belakangnya, kiprahnya, prestasinya, yang menjadikan influencer itu sebagai panutannya, terutama dalam menjadikannya panutan dalam memilih women stuff, seperti Life style, fashion dan skincare.

Keistimewaan tersebut kita namakan privilege. Istilah “privilege” merujuk pada hak istimewa yang seseorang miliki atau kelompok tertentu yang bisa memengaruhi orang lain. Privilege hanya bisa dimiliki oleh orang yang memang kita anggap penting atau sosok berpengaruh dari sebuah kelompok tertentu. Dan keistimewaan ini tidak bisa setiap orang dapat memilikinya.

Definisi Privilege

Mengutip buku Wind of Change oleh Subhan Akbar Saidi S.M (2022:157), privilege adalah hak atau manfaat yang berarti hak istimewa, yang seseorang dapatkan karena keadaan tertentu. Hak istimewa atau prerogatif merujuk pada keuntungan atau hak khusus yang dimiliki oleh seorang individu atau kelompok . Hak istimewa adalah hak atau keuntungan yang ia peroleh karena kelahiran, kedudukan sosial, usaha, atau konsesi. Di mana hak ini dapat memiliki sanksi hukum apabila kita salahgunakan.

Privilege adalah sebuah keistimewaan berupa akses atau keuntungan yang tidak diterima atau dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan sosial secara umum. Setiap orang di dunia ini terlahir dengan hak istimewa mereka masing-masing. Namun tidak semuanya memiliki privilege yang sama. Beberapa orang merasa bahwa orang lain lebih beruntung dari pada dirinya sendiri dan sering kali membandingkan diri terhadap orang-orang tersebut.

Misalnya anak presiden akan memiliki privilege daripada anak pedagang. Istri anggota legislatif DPR RI memiliki privilage di atas istri anggita DPRD, maka putera kiai memiliki posisi khusus di masyarakat karena kealiman atau ketokohan orang tuanya yang dihormati di tengah masyarakat.

Menilik Hak Istimewa

Hak istimewa adalah akses atau keuntungan yang tidak diperoleh dengan usaha yang diberikan kepada kelompok orang tertentu karena keanggotaan mereka dalam suatu kelompok sosial. Hak istimewa dapat berdasarkan pada berbagai identitas sosial seperti ras, jenis kelamin, agama, status sosial ekonomi, status kemampuan, seksualitas, usia, tingkat pendidikan, dan lainnya

Memiliki hak istimewa tidak selalu mendatangkan akses kemudahan dan bebas dari  tantangan dalam hidup. Misalnya akses terhadap sumber daya, layanan, dan perawatan melainkan  meningkatkan akses kita terhadap manfaat sosial, politik, ekonomi, dan psikologis.

Setiap orang memang memiliki peluang sukses seperti hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Namun biasanya orang yang sudah memiliki privilege akan lebih mudah dalam meraih kesuksesan. Ibaratnya warga biasanya memulai dari nol, maka pemilik privilege memulai dari angka tiga atau empat.

Yang Harus Dilakukan Pemilik Privilege untuk Kebaikan

Berbagi pengetahuan, adalah salah satu kebaikan yang bisa seseorang lakukan yang memiliki privilage. Langkah ini yang diambil oleh R.A Kartini saat prihatin melihat perempuan di sekitarnya tidak mengenyam pendidikan. Dia membuka sekolah untuk pendidikan perempuan.

Dari surat yang dia tulis pada sahabatnya juga berisi keprihatinan di mana masyarakat sekitarnya susah dalam mengakses pendidikan terutama perempuan. Sebagai orang yang terlahir dari keturunan priyayi, maka kiprahnya adalah pemberdayaan perempuan.

Menggunakan posisi untuk membela orang lain. RA Kartini merupakan perempuan pertama yang mendirikan sekolah untuk perempuan. Kartini percaya bahwa pendidikan adalah alat untuk memajukan bangsa. Kartini mendorong anak-anak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk pendidikan agama.

Sebelum terbentuk negara kesatuan Republik Indonesia, terdapat beberapa tokoh ulama perempuan dalam sejarah, mereka selain berbagi pengetahuan juga membuat proyek sosial. Ulama perempuan adalah perempuan yang menguasai ilmu-ilmu keislaman dan memiliki pemihakan kepada perempuan. Ulama perempuan berperan dalam meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Beberapa contoh ulama perempuan di Indonesia adalah: Fatimah al Banjari (1775-1828) dari Kalimantan Selatan, Aisyah We Tenriolle (1840an-1919) dari Sulawesi Selatan, Teungku Fakinah (1856-1938) dari Aceh, Rahmah El Yunusiyah (1900-1969) dari Sumatera Barat, Siti Walidah Ahmad Dahlan (1872-1946) dari Yogyakarta, Nyai Khoiriyah Hasyim dari Jombang, Sultanah Safiatudin dari Aceh.

Mereka berkiprah baik di bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan politik. Ulama perempuan dapat memberikan ruh keislaman, keadilan, kesetaraan, kebangsaan, dan kemanusiaan ke dalam alam pemikiran, tindakan, hukum, dan kebijakan negara.

Nawaning sebagai Garda Depan dalam Pencegahan kekerasan

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, para Nawaning Nusantara menyelenggarakan Halaqoh kedua di Ballroom Harris Hotel Surabaya. Kegiatan ini mendorong dan mengajarkan sesama dzzuriyah pesantren yaitu para nawaning untuk bersinergi melakukan mitigasi pencegahan kekerasan seksual.

Komunitas yang dinahkodai oleh Ning Dzomirotul Firdaus, atau biasa kami sebut Ning Firda, dzurriyah dari pesantren Lirboyo, menjelaskan pentingnya berkiprah positif sebagai nawaning. Mendorong sebuah perubahan sistemik dalam pencegahan kekerasan seksual yang saat ini telah terjadi di beberapa pesantren.

Penelitian menunjukkan bahwa bagi orang-orang dari kelompok yang memiliki hak istimewa sosial, menerima hak istimewa sosial yang telah dnikmati merupakan pengalaman sulit yang kita kaitkan dengan emosi negatif. Seperti rasa bersalah dan kecemasan, serta harga diri pribadi dan kelompok yang lebih rendah. Terutama jika dirinya merasa mampu untuk berkontribusi mengingat perannya yang bukan sembarangan, memiliki power bargaining.

Sejarah Ulama Perempuan

Seorang penyair ternama Hafiz Ibrahim mengungkapkan sebagai berikut: “Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq“.

Artinya: Ibu adalah madrasah (Sekolah) pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.

Sejarah panjang kiprah ulama perempuan sudah banyak yang memberikan kontribusi pada pemberdayaan perempuan. Saat ini, tampuk estafet tentang pemberdayaan perempuan sudah semestinya tetap bergaung dan harus ada generasi penerus. Maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren mendorong para nawaning nusantara untuk aware dalam isu ini.

Mulai dari konsep pencegahan berupa buku, mitigasi pencegahan kekerasan seksual, dan langkah konkret selanjutnya. Adapun acara halaqoh tersebut menghadirkan narasumber yang luar biasa, yaitu Buya Husein, ning Alissa Wahid dan Porf. Amani Lubis.

Membahas terkait power bargaining nawaning di pesantren, gerakan keluarga maslahah dan penyadaran posisi terkait upaya pencegahan. Maka dalam hal ini, nawaning kita harapkan dapat berperan maksimal di sekitarnya.

لَيْسَ الْفَتَى مَنْ يَقُوْلُ هَذَا أَبِيْ * لَكِنَّ الْفَتَى مَنْ يَقُوْلُ هَا أَنَا ذَا

Seorang pemuda bukan yang mengatakan ini adalah ayahku, tetapi pemuda adalah yang mengatakan ini adalah aku. []

 

Tags: Hak IstimewaInfluencermedia sosialNawaning NusantaraPrivelegeviral
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis bisa dihubungi melalui IG : Halimatus_konsultanhukum 2123038506

Terkait Posts

Kontroversi Gus Elham
Publik

Kontroversi Gus Elham: Dakwah dan Gelombang Reaksi Publik

15 November 2025
Kesetaraan Disabilitas
Publik

Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

8 November 2025
Kesehatan Mental
Publik

Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

25 Oktober 2025
Mbah War
Figur

Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

20 Oktober 2025
Feodalisme di Pesantren
Kolom

Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

18 Oktober 2025
Lirboyo
Publik

Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

16 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID