• Login
  • Register
Selasa, 24 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Memanfaatkan Privilege untuk Kemaslahatan

Sejarah panjang kiprah ulama perempuan sudah banyak yang memberikan kontribusi pada pemberdayaan perempuan.

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
18/01/2025
in Personal
0
Privilege

Privilege

927
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Maraknya setiap iklan produk di Tik Tok, berdampak masyarakat mudah tergiur apabila yang menawarkan atau mengiklankan adalah influencer. Influecer ini bisa dari kalangan artis, konten creator, dan yang saat ini marak adalah Gus atau Ning, yaitu putera atau puteri dari seorang kiai dari sebuah pesantren, sehingga mendapat panggilan Gus untuk laki-laki dan Ning untuk perempuan.

Masyarakat yang termakan iklan ini karena melihat keistimewaan dari para influencer tersebut. Misalnya dari latar belakangnya, kiprahnya, prestasinya, yang menjadikan influencer itu sebagai panutannya, terutama dalam menjadikannya panutan dalam memilih women stuff, seperti Life style, fashion dan skincare.

Keistimewaan tersebut kita namakan privilege. Istilah “privilege” merujuk pada hak istimewa yang seseorang miliki atau kelompok tertentu yang bisa memengaruhi orang lain. Privilege hanya bisa dimiliki oleh orang yang memang kita anggap penting atau sosok berpengaruh dari sebuah kelompok tertentu. Dan keistimewaan ini tidak bisa setiap orang dapat memilikinya.

Definisi Privilege

Mengutip buku Wind of Change oleh Subhan Akbar Saidi S.M (2022:157), privilege adalah hak atau manfaat yang berarti hak istimewa, yang seseorang dapatkan karena keadaan tertentu. Hak istimewa atau prerogatif merujuk pada keuntungan atau hak khusus yang dimiliki oleh seorang individu atau kelompok . Hak istimewa adalah hak atau keuntungan yang ia peroleh karena kelahiran, kedudukan sosial, usaha, atau konsesi. Di mana hak ini dapat memiliki sanksi hukum apabila kita salahgunakan.

Privilege adalah sebuah keistimewaan berupa akses atau keuntungan yang tidak diterima atau dimiliki oleh orang lain dalam kehidupan sosial secara umum. Setiap orang di dunia ini terlahir dengan hak istimewa mereka masing-masing. Namun tidak semuanya memiliki privilege yang sama. Beberapa orang merasa bahwa orang lain lebih beruntung dari pada dirinya sendiri dan sering kali membandingkan diri terhadap orang-orang tersebut.

Baca Juga:

Dari Brain Rot ke Brain Refresh, Pentingnya Menjaga Kesehatan Akal

Memahami Dasar Logika AI: Bagaimana Cara AI Menjawab Permintaan Kita?

Merariq Kodek: Ketika Pernikahan Anak Jadi Viral dan Dinormalisasi

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Misalnya anak presiden akan memiliki privilege daripada anak pedagang. Istri anggota legislatif DPR RI memiliki privilage di atas istri anggita DPRD, maka putera kiai memiliki posisi khusus di masyarakat karena kealiman atau ketokohan orang tuanya yang dihormati di tengah masyarakat.

Menilik Hak Istimewa

Hak istimewa adalah akses atau keuntungan yang tidak diperoleh dengan usaha yang diberikan kepada kelompok orang tertentu karena keanggotaan mereka dalam suatu kelompok sosial. Hak istimewa dapat berdasarkan pada berbagai identitas sosial seperti ras, jenis kelamin, agama, status sosial ekonomi, status kemampuan, seksualitas, usia, tingkat pendidikan, dan lainnya

Memiliki hak istimewa tidak selalu mendatangkan akses kemudahan dan bebas dari  tantangan dalam hidup. Misalnya akses terhadap sumber daya, layanan, dan perawatan melainkan  meningkatkan akses kita terhadap manfaat sosial, politik, ekonomi, dan psikologis.

Setiap orang memang memiliki peluang sukses seperti hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup dan kebebasan, kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan banyak lagi. Setiap orang berhak atas hak-hak ini, tanpa diskriminasi dari siapa pun. Namun biasanya orang yang sudah memiliki privilege akan lebih mudah dalam meraih kesuksesan. Ibaratnya warga biasanya memulai dari nol, maka pemilik privilege memulai dari angka tiga atau empat.

Yang Harus Dilakukan Pemilik Privilege untuk Kebaikan

Berbagi pengetahuan, adalah salah satu kebaikan yang bisa seseorang lakukan yang memiliki privilage. Langkah ini yang diambil oleh R.A Kartini saat prihatin melihat perempuan di sekitarnya tidak mengenyam pendidikan. Dia membuka sekolah untuk pendidikan perempuan.

Dari surat yang dia tulis pada sahabatnya juga berisi keprihatinan di mana masyarakat sekitarnya susah dalam mengakses pendidikan terutama perempuan. Sebagai orang yang terlahir dari keturunan priyayi, maka kiprahnya adalah pemberdayaan perempuan.

Menggunakan posisi untuk membela orang lain. RA Kartini merupakan perempuan pertama yang mendirikan sekolah untuk perempuan. Kartini percaya bahwa pendidikan adalah alat untuk memajukan bangsa. Kartini mendorong anak-anak untuk mendapatkan pendidikan, termasuk pendidikan agama.

Sebelum terbentuk negara kesatuan Republik Indonesia, terdapat beberapa tokoh ulama perempuan dalam sejarah, mereka selain berbagi pengetahuan juga membuat proyek sosial. Ulama perempuan adalah perempuan yang menguasai ilmu-ilmu keislaman dan memiliki pemihakan kepada perempuan. Ulama perempuan berperan dalam meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Beberapa contoh ulama perempuan di Indonesia adalah: Fatimah al Banjari (1775-1828) dari Kalimantan Selatan, Aisyah We Tenriolle (1840an-1919) dari Sulawesi Selatan, Teungku Fakinah (1856-1938) dari Aceh, Rahmah El Yunusiyah (1900-1969) dari Sumatera Barat, Siti Walidah Ahmad Dahlan (1872-1946) dari Yogyakarta, Nyai Khoiriyah Hasyim dari Jombang, Sultanah Safiatudin dari Aceh.

Mereka berkiprah baik di bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan politik. Ulama perempuan dapat memberikan ruh keislaman, keadilan, kesetaraan, kebangsaan, dan kemanusiaan ke dalam alam pemikiran, tindakan, hukum, dan kebijakan negara.

Nawaning sebagai Garda Depan dalam Pencegahan kekerasan

Pada Sabtu, 11 Januari 2025, para Nawaning Nusantara menyelenggarakan Halaqoh kedua di Ballroom Harris Hotel Surabaya. Kegiatan ini mendorong dan mengajarkan sesama dzzuriyah pesantren yaitu para nawaning untuk bersinergi melakukan mitigasi pencegahan kekerasan seksual.

Komunitas yang dinahkodai oleh Ning Dzomirotul Firdaus, atau biasa kami sebut Ning Firda, dzurriyah dari pesantren Lirboyo, menjelaskan pentingnya berkiprah positif sebagai nawaning. Mendorong sebuah perubahan sistemik dalam pencegahan kekerasan seksual yang saat ini telah terjadi di beberapa pesantren.

Penelitian menunjukkan bahwa bagi orang-orang dari kelompok yang memiliki hak istimewa sosial, menerima hak istimewa sosial yang telah dnikmati merupakan pengalaman sulit yang kita kaitkan dengan emosi negatif. Seperti rasa bersalah dan kecemasan, serta harga diri pribadi dan kelompok yang lebih rendah. Terutama jika dirinya merasa mampu untuk berkontribusi mengingat perannya yang bukan sembarangan, memiliki power bargaining.

Sejarah Ulama Perempuan

Seorang penyair ternama Hafiz Ibrahim mengungkapkan sebagai berikut: “Al-Ummu madrasatul ula, iza a’dadtaha a’dadta sya’ban thayyibal a’raq“.

Artinya: Ibu adalah madrasah (Sekolah) pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.

Sejarah panjang kiprah ulama perempuan sudah banyak yang memberikan kontribusi pada pemberdayaan perempuan. Saat ini, tampuk estafet tentang pemberdayaan perempuan sudah semestinya tetap bergaung dan harus ada generasi penerus. Maraknya kasus kekerasan seksual di pesantren mendorong para nawaning nusantara untuk aware dalam isu ini.

Mulai dari konsep pencegahan berupa buku, mitigasi pencegahan kekerasan seksual, dan langkah konkret selanjutnya. Adapun acara halaqoh tersebut menghadirkan narasumber yang luar biasa, yaitu Buya Husein, ning Alissa Wahid dan Porf. Amani Lubis.

Membahas terkait power bargaining nawaning di pesantren, gerakan keluarga maslahah dan penyadaran posisi terkait upaya pencegahan. Maka dalam hal ini, nawaning kita harapkan dapat berperan maksimal di sekitarnya.

لَيْسَ الْفَتَى مَنْ يَقُوْلُ هَذَا أَبِيْ * لَكِنَّ الْفَتَى مَنْ يَقُوْلُ هَا أَنَا ذَا

Seorang pemuda bukan yang mengatakan ini adalah ayahku, tetapi pemuda adalah yang mengatakan ini adalah aku. []

 

Tags: Hak IstimewaInfluencermedia sosialNawaning NusantaraPrivelegeviral
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Spiritual Awakening

Spiritual Awakening : Kisah Maia dan Maya untuk Bangkit dari Keterpurukan

23 Juni 2025
Teman Disabilitas

Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

21 Juni 2025
Jangan Bermindset Korban

Bukan Sekadar “Jangan Bermindset Korban Kalau Ingin Sukses”, Ini Realita Sulitnya Jadi Perempuan dengan Banyak Tuntutan

21 Juni 2025
Lelaki Patriarki

Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

19 Juni 2025
Kesalehan Perempuan

Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

16 Juni 2025
Pesantren Disabilitas

Sebuah Refleksi atas Kekerasan Seksual di Pesantren Disabilitas

16 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hakikat Berkeluarga

    Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebaikan Yang Justru Membunuh Teman Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spiritual Awakening : Kisah Maia dan Maya untuk Bangkit dari Keterpurukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Salim dan Debat Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Stigma Tubuh Perempuan sebagai Sumber Fitnah
  • Membedah Hakikat Berkeluarga Ala Kyai Mahsun
  • Menyoal Tubuh Perempuan sebagai Fitnah dalam Pemikiran Fikih
  • Korban KBGO Butuh Dipulihkan Bukan Diintimidasi
  • Seksualitas Perempuan dalam Fikih: Antara Penghormatan dan Subordinasi

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID