Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Membincang 60 Hadits Shahih Tentang Hak-Hak Perempuan

Buku ini terinspirasi dari karya besar Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah “Tahrir al-Mar-ah fi ‘Ashr ar-Risalah” mengenai penguatan hak-hak perempuan dalam Islam dari teladan Nabi Muhammad Saw dalam bentuk kompilasi 60 teks hadits yang terinspirasi dari karya populer Imam Nawawi “Arba’iin an-Nawawi”

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
14 Oktober 2022
in Buku
0
MembincangMembincang 60 Hadits Shahih Tentang Hak-Hak Perempuan 60 Hadits Shahih

Membincang 60 Hadits Shahih Tentang Hak-Hak Perempuan

326
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Judul Buku      : 60 Hadits Shahih Khusus Tentang Hak-Hak Perempuan Dalam Islam Dilengkapi Penafsirannya

Penulis             : Faqihuddin Abdul Kodir

ISBN               : 978-602-391-719-8

Penerbit           : Diva Press (Anggota IKAPI)

Editor              : Rusdianto

Tanggal terbit  : April 2019

Tebal               : 276 halaman

Genre              : Religion & Spirituality

Mubadalah.id – Artikel ini akan membincang 60 hadits shahih tentang hak-hak perempuan.  Dalam buku kompilasi ini, 60 teks hadits dikelompokkan dalam 15 tema pokok. Diawali dengan tema terkait prinsip relasi, kemudian mengenai martabat perempuan di mata Allah Swt, menyusul posisi dan hak-hak perempuan baik di ranah domestik maupun publik, hingga yang terkait dengan relasi suami-istri.

Satu persatu hadits disebutkan dengan rujukan dari sumber-sumbernya, dan penjelasan singkat mengenai isi hadits tersebut, dengan mengacu pada perspektif kesalingan. Kompilasi ini menegaskan bahwa posisi dan peran perempuan dalam Islam sebagai manusia yang utuh adalah setara dengan laki-laki.

Prinsip ini berlaku untuk hal-hal teologis-ritual, kerja-kerja publik dan domestik. Sehingga, prinsip meritokrasi yang ditegaskan dalam Islam, adalah siapa yang berbuat dialah yang akan memperoleh apresiasi dan balasan. Artinya, siapa yang berbuat baik dapat pahala, dan yang berbuat buruk mendapat dosa.

Buku ini terinspirasi dari karya besar Syekh Abdul Halim Abu Syuqqah “Tahrir al-Mar-ah fi ‘Ashr ar-Risalah” mengenai penguatan hak-hak perempuan dalam Islam dari teladan Nabi Muhammad Saw dalam bentuk kompilasi 60 teks hadits yang terinspirasi dari karya populer Imam Nawawi “Arba’iin an-Nawawi”.

Penjelasannya singkat dan sederhana dengan prinsip perspektif kesalingan dan resiprositi. Buku ini terbagi menjadi 15 tema pokok yang masing-masing berisi beberapa hadits terkait dengan tema pokok dalam bentuk yang lebih mengerucut pada judul-judul tertentu.

Tiga tema pokok pertama berisi tentang prinsip-prinsip relasi laki-laki dan perempuan, seperti kemaslahatan, berakhlak mulia dengan tidak saling merendahkan, dan menebar kasih sayang kepada sesama manusia dan alam semesta.

Islam sebagai agama meritokrasi, yang bertumpu pada iman dan amal shalih, menegaskan siapapun yang berbuat baik akan mendapatkan pahala, dan yang sebaliknya akan mendapatkan dosa, tanpa melihat jenis kelamin pelakunya. Ajaran Islam juga sangat memuliakan dan menghormati perempuan, sehingga menempatkan perbuatan baik kepada perempuan sebagai indikator orang-orang terpilih.

Tiga tema pokok kedua berbicara tentang perempuan dan kedekatan dengan Tuhan. Di mana, Nabi Muhammad Saw pernah menerima wahyu ketika bersama Aisyah Ra, shalat malam dengan Aisyah Ra tengah telentang di hadapannya, dan shalatnya Nabi sembari menggendong Umamah putri Abi al-Ash.

Perempuan dan tuntutan haknya, seperti saat Ummu Salamah Ra mempertanyakan hijrah perempuan yang tidak diapresiasi hingga diturunkannya ayat, dan saat perempuan meminta yang hak untuk belajar langsung kepada Nabi Muhammad Saw dan dipenuhi. Kemudian tentang hak perempuan untuk bebas dari tindakan kekerasan, dengan larangan Nabi Muhammad Saw pada laki-laki untuk memukul perempuan.

Tiga tema pokok ketiga membahas tentang sindiran bagi suami yang gemar memukul istrinya, layaknya seorang budak, bahkan Nabi Muhammad Saw melarang perempuan memilih calon suami yang gemar memukul, meski telah mapan secara ekonomi. Aisyah Ra juga mengatakan bahwa Nabi Muhammad Saw sama sekali tidak pernah memukul perempuan, budak atau siapapun.

Sebaliknya, Nabi Muhammad Saw akan bertanya pada seseorang jika ada hal yang tidak dipahaminya, sehingga beliau mengerti duduk permasalahan dan menyelesaikannya dengan bijak. Tak hanya itu, Nabi juga sering melibatkan istrinya dalam memutuskan suatu perkara.

Tiga tema pokok keempat memuat hak perempuan untuk menentukan kepada siapa ia akan menikah. Bahkan ayah sekalipun tidak dibenarkan menggunakan kekuasaannya untuk memaksa anak perempuannya untuk menikahi laki-laki yang tidak dicintainya. Selain itu, pada tema ini juga membahas bagaimana perempuan diberbolehkan melakukan ibadah berjamaah, dan tidak dibenarkan untuk melarangnya. Dan jangankan untuk beribadah, para perempuan di masa awal Islam bahkan ikut serta dalam peperangan, sebagai pemegang urusan logistik dan kesehatan pasukan.

Sedangkan tiga tema pokok kelima atau yang terakhir membincang tentang bolehnya perempuan dalam masa ‘iddah keluar rumah untuk bekerja. Nabi Muhammad Saw bahkan tidak melarang seorang perempuan bekerja di kebunnya, atau menggembalakan domba-domba, menyembelih hewan, dan bekerja di luar untuk menafkahi keluarganya.

Bahkan perempuan mendapatkan pahala atas apa yang ia upayakan untuk keluarganya. Karena sejatinya dalam rumah tangga dibutuhkan sebuah relasi yang kuat, baik dalam hal penafkahan, perlakuan yang baik di antara suami dan istri, saling melayani dan menyenangkan pasangan hingga menciptakan momen kebersamaan yang indah. Karena hanya dengan relasi kesalinganlah, perkara mu’asyarah bi-l-ma’ruf dalam banyak hal dapat tercapai.

Membincang 60 hadits shahih khusus tentang hak-hak perempuan dalam Islam karya Kiai Faqihuddin Abdul Qadir benar-benar seperti mata air di tengah gurun tandus tradisi patriaki. Karena dengan adanya buku ini, para perempuan menjadi paham bahwa segala bentuk ketidakadilan terhadap perempuan yang  terjadi pada mereka hari ini bukanlah tradisi Islam.

Karena sesungguhnya, dalam ajaran Islam yang diteladankan oleh Nabi Muhammad Saw sangat menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan. Dengan memberikan hak-hak perempuan secara berimbang dengan hak-hak yang ada pada laki-laki. []

*)Tulisan ini diambil dari salah satu pemenang program ODOP ICC

Tags: 60 Hadits ShahihbukuHak PerempuanKesalinganMubadalah
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Fahmina
Personal

Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

1 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Backburner
Personal

Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

29 Oktober 2025
Young, Gifted and Black
Buku

Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

28 Oktober 2025
Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Surga
Hikmah

Surga dalam Logika Mubadalah

21 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID