Sabtu, 8 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Ketidakadilan Gender Terhadap Perempuan

Perlahan-lahan pandangan patriarki yang mengantarkan pada ketidakadilan gender harus dihilangkan. Perempuan, bagaimanapun kondisinya, berhak menjadi apapun yang dia inginkan, tanpa di tekan oleh sikap dan nilai patriarki baik di domain keluarga ataupun di domain yang lebih luas

Laila Fajrin Rauf Laila Fajrin Rauf
26 Januari 2023
in Personal
0
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

388
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kemuliaan itu tidak akan bisa terwujud jika perempuan tidak punya akses pada kesetaraan”

-Kalis Mardiasih-

Mubadalah.id – “Mbak, ngapain sih koar-koar tentang kesetaraan gender? Sekarang zamannya sudah modern. Perempuan sudah memperoleh akses ke berbagai bidang sesuai dengan minat yang diinginkan”, kurang lebih begitulah ucapan teman perempuan saat sesi sharing season di acara reuni sekolah.

Pandangan semacam ini masih sering dijumpai, bahkan tidak jarang yang mengutarakan adalah sesama perempuan yang seharusnya saling mendukung. Tentu, sebagai perempuan kita memiliki situasi dan kondisi yang berbeda. Setiap perempuan memiliki privilege atas dirinya sediri.

Ada perempuan yang dengan mudah memperoleh akses pendidikan dan kesehatan sebab peninggalan harta warisan yang melimpah atau kondisi keluarga yang mapan. Mereka tidak perlu susah payah bekerja untuk memfasilitasi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana nasib para perempuan yang tidak memiliki privilege seperti mereka? Sedangkan hidup terus berlanjut. Di mana peran emansipasi perempuan yang digaungkan oleh para feminis?

Kita coba bahas dan analisis satu persatu. Emansipasi perempuan tidak akan pernah terwujud jika ketidakadilan gender terus saja dilanggengkan. Dalam tatanan kehidupan, kita mengenal lima bentuk ketidakadilan gender yaitu stereotip, subordinasi, beban ganda, kekerasan dan marginalisasi.

Stereotip dikenal juga dengan pelabelan negatif terhadap salah satu jenis kelamin atau gender. Dalam kondisi ini, perempuan masih sering memperoleh stigma atau pandangan negatif, khususnya dari masyarakat. Perempuan mudah sekali di stigma, entah melalui sikap dan tingkah lakunya maupun dari apa saja yang melekat pada tubuhnya seperti pakaian make up dan perhiasan atau aksesoris.

Contohnya, perempuan keluar malam dibilang perempuan tidak baik. Perempuan berdandan menor dibilang penggoda. Perempuan bercadar disebut kaum radikal yang membela terorisme dan kekerasan. Padahal segala sikap yang diambil oleh perempuan memiliki alasannya masing-masing.

Tidak sedikit perempuan yang sering pulang larut malam karena bekerja. Dia harus mencari nafkah atau membantu suaminya untuk mencari nafkah sebab desakan ekonomi dan lain sebagainya. Stigma pada mereka yang memakai burqoh atau bercadar termasuk dalam kelompok radikal yang membawa virus-virus kekerasan dan menjadi pendukung kelompok teroris juga tidak dapat langsung dibenarkan, bisa jadi mereka mengenakan cadar sebab itu pakaian yang menjadikan mereka nyaman dalam beraktivitas.

Selain stereotip, ada juga yang namanya subordinasi. Subordinasi merupakan sikap merendahkan posisi atau status sosial salah satu jenis kelamin atau gender. Perempuan sering mengalami kondisi ini. Termasuk dalam sebuah organisasi. Bahkan secara tidak sadar, kita menganggap bahwa ketua itu lebih baik di pimpin oleh sosok laki-laki.

Perempuan lebih cocok menempati posisi sekretaris atau bendahara. Padahal perempuan juga bisa menjadi pemimpin ideal lho! Selain itu, kondisi ini pun dialami oleh para perempuan yang bekerja. Mereka direndahkan dengan pemberian gaji yang tidak sebanding sebab dianggap tidak dapat bekerja.

Sedangkan laki-laki cenderung menerima gaji jauh lebih besar dari perempuan. Salah satu dalihnya karena laki-laki memiliki kekuatan atau tenaga yang lebih kuat dari perempuan dan menjadi tulang punggung keluarga. Eits.. tidak sedikit perempuan yang bekerja karena menjadi orang tua tunggal dan harus memikul ekonomi serta menjadi tulang punggung keluarga!

Dalam situasi ini, biasanya perempuan mengalami double burden atau beban ganda. Artinya, disamping menjadi ibu rumah tangga yang mengurus keperluan domestik, mereka juga diharuskan mengurus kepentingan publik. Lihatlah, situasi umum yang terjadi dalam keluarga yang ayah dan ibu sama-sama bekerja. Sejak pagi ibu sudah mempersiapkan kebutuhan suami dan anak-anaknya seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah dan lain sebagainya. Kemudian, setelah tanggungan domestik terselesaikan, perempuan bekerja untuk membantu mencari nafkah. Belum lagi jika memiliki anak kecil yang masih menyusui. Perempuan harus mempersiapkan stok susu dan kebutuhan anak yang dititipkan pada keluarga atau baby sister. Terbayangkan, betapa repotnya jika perempuan mengalami double burden?

Sungguh sangat disayangkan pula jika kemudian perempuan masih mengalami tindak kekerasan atau violence. Kekerasan yang dimaksudkan adalah perlakuan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan ekonomi.

Kekerasan ini tidak hanya terjadi pada perempuan yang sudah menikah. Akan tetapi juga dapat terjadi pada relasi apapun antara laki-laki dan perempuan, misalnya Kekerasan Dalam Pacaran atau yang sering dikenal dengan sebutan KDP.

Yang terakhir adalah marginalisasi atau peminggiran dalam akses dan partisipasi publik. Biasanya perempuan dipinggirkan bukan karena dia tidak memiliki potensi. Tetapi, dia dipinggirkan semata-mata karena dia seorang perempuan.

Contohnya, perempuan yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang SMK jurusan otomotif dianggap kurang cocok, sebagai perempuan, di mata masyarakat patriarki, lebih baik dia mengambil jurusan tata boga atau tata busana. Sejak kapan jurusan-jurusan di sekolah memiliki jenis kelamin yang di cocok-cocokkan untuk laki-laki dan perempuan?

Inilah bahayanya sistem patriarki yang hingga saat ini masih membelenggu pola pikir manusia. Jika pola pikir semacam ini masih dirawat maka bukan tidak mungkin kesenjangan emansipasi bagi kaum perempuan yang sejak dulu diperjuangkan oleh tokoh-tokoh pejuang perempuan akan semakin sulit untuk di musnahkan.

Perlahan-lahan pandangan patriarki yang mengantarkan pada ketidakadilan gender harus dihilangkan. Perempuan, bagaimanapun kondisinya, berhak menjadi apapun yang dia inginkan, tanpa di tekan oleh sikap dan nilai patriarki baik di domain keluarga ataupun di domain yang lebih luas. Perempuan itu identitasnya bukan selalu tentang bersuara keras tapi tentang mendongkrak kualitas! []

 

Laila Fajrin Rauf

Laila Fajrin Rauf

Founder Komunitas Gerakan Kolektif Perempuan Feministic Indonesia. Aktif di Jaringan GUSDURian dan Duta Damai Yogyakarta. Bisa dihubungi via email ke lailafajrin17@gmail.com atau instagram @ubai_rauf

Terkait Posts

Novel Dendam
Buku

Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto

7 November 2025
istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
istihadhah
Keluarga

Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

7 November 2025
Nostra Aetate
Publik

Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

7 November 2025
Memudahkan
Keluarga

Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

7 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID