Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan

Anak-anak terlahir bukan tiba-tiba lahir begitu saja dari rahim ibunya, sembilan bulan sebelumnya peran ayahnya sangat menentukan. Maka tugas momong atau mengasuh anak jadi tugas bersama, bukan tugas ibu semata.

Muyassarotul Hafidzoh by Muyassarotul Hafidzoh
7 Maret 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Kodrat

Kodrat

6
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar kalimat, “anak perempuan itu harus bisa masak, bisa nyuci, bersih-bersih, kelak bisa menyenangkan suami, bisa berhias cantik untuk suami,  bisa momong anak dengan baik, mendidik anak dengan baik, dan seterusnya, itu karena itu kodratnya.”

Setelah kalimat ini melekat, mengalir ke seluruh anggota tubuh, hingga menempel pada kesadaran diri ini. Alhasil, ketika melihat perempuan tidak bisa masak, auto mengatakan bukan istri idaman, lihat perempuan yang menyapu kurang bersih auto mengatakan “nanti suamimu jelek, brengosen, banyak dakinya.” dan lain sebagainya.

Penah dengar kalimat, “jadi perempuan itu harus bisa menjaga aib keluarganya, tidak boleh mengumbar kesalahan keluarganya apalagi pasangannya. Kalau misal mau berkarir, sebaiknya seorang istri tidak boleh melupakan kodratnya (balik lagi ke kalimat pertama: bisa masak, bersih-bersih, dandan cantik, memuaskan suami dan lain-lain).

Alhasil ketika ada seorang istri yang disakiti, dikhianati, diselingkuhi,  maka dia harus diam saja, bungkam seribu bahasa. Istri yang bersuara maka dia tidak pantas disebut shalihah. Kemudian ketika ada istri yang ikut bekerja untuk menopang roda ekonomi keluarga, atau perempuan yang memiliki cita-cita untuk menempuh karir yang diinginkannya, terpaksa tidak boleh merasa lelah, pekerjaan ya pekerjaan, domestik ya domestik, dua duanya harus jalan, supaya tidak menyalahi kodratnya.

Demikian juga dengan kalimat yang melekat pada laki-laki.

“Anak laki-laki harus pemberani, harus bisa manjat genteng, harus bisa menghasilkan uang banyak, harus bisa memimpin. karena laki-laki adalah jagoan, manusia kuat lebih kuat dari perempuan.” Alhasil, ada anak laki laki yang takut kecoa harus memaksa dirinya untuk tidak takut supaya tidak dikatakan “kamu penakut kayak perempuan”, (sebaliknya, perempuan yang berani dengan kecoa pun ada yang harus berpura-pura merasa takut supaya tidak dikatakan sok jagoan). dan lain sebagainya.

Ketika ada laki-laki yang tidak pintar dalam bekerja atau pendapatan ekonominya rendah, maka dianggap gagal menjadi kepala keluarga. Apakah menyalahi kodrat? Sama halnya ketika ada kalimat kodratnya perempuan itu ya hamil, melahirkan, menyusui. Lantas, apakah jika kita adalah perempuan yang tidak bisa hamil, tidak bisa melahirkan, tidak bisa menyusui maka ia menyalahi kodrat?

Lantas apa itu kodrat?

Kalimat – kalimat tersebut adalah dugaan dugaan yang melingkar lingkar dalam benakku, semoga apa yang aku duga tidaklah benar. Al insanu mahalu al-khotho wa an-nisyan, begitupun aku, kemungkinan apa yang kutulis tidaklah terjadi demikian. Namun, tidak ada salahnya ketika kita perlu berhati-hati, apa dampak dari memahami kalimat kodrat yang bisa berpengaruh terhadap kehidupan seseorang.

***

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Al-Dzariyat: 56)

Manusia adalah hanya hamba Allah, manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka hanya tunduk di hadapan Allah, bukan tunduk kepada apapun atau siapapun. Manusia memiliki tugas penting dalam kehidupan ini, manusia sebagai khalifah di bumi mengemban amanah Allah SWT untuk mengabdikan diri memberi kebaikan dan kemanfaatan seluas-luasnya.

Dalam kehidupan berkeluarga, pasangan harus saling berjalan beriringan menuju keridhoan Allah SWT. Andaikata seorang istri tidak bisa memasak dan suaminya yang bisa memasak, maka istri diajari cara masak, jika tidak ada yang bisa memasak, ya belajar bareng-bareng, kan romantis masak bersama di dapur, hehehe..

Jika rumah adalah milik bersama, maka tidak ada salahnya bersih-bersih rumah bersama. Jika pasangan kita memiliki mimpi yang belum tercapai, sungguh terpuji ketika kita mendukung penuh pasangan kita untuk bisa meraih mimpinya. Anak-anak terlahir bukan tiba-tiba lahir begitu saja dari rahim ibunya, sembilan bulan sebelumnya peran ayahnya sangat menentukan. Maka tugas momong atau mengasuh anak jadi tugas bersama, bukan tugas ibu semata.

Jadi ingat ketika suami memandikan anak ketiga, si kakak pertama bilang sama saya “Bu, kalau aku jadi ayah nanti, harus bisa mandiin adek ya?” auto saya bilang, “Iya nak, harus bisa mandiin, nyuapin, ngeneng-ngeneng ketika adek nangis.” Terkadang tarbiyah itu bukan hanya bentuk ceramah, tapi juga praktek.

Meski demikian, apabila belum diberi keturunan dalam pernikahan, janganlah kemudian mengambil keputusan untuk berpaling dari pasangan kita. Allah Maha segala-galanya, bahkan Allah menciptakan Nabi Adam tanpa Ayah dan Ibu, Allah menciptakan Nabi Isa tanpa Ayah, sangat mudah bagi Allah SWT untuk memberikan keturunan bagi keluarga yang lengkap, ada suami ada istri.

Namun, manusia memang tidak bisa memaksa kehendak Allah SWT, manusia hanya harus terus berikhtiyar dan berprasangka baik terhadap ketentuan Allah SWT. Kemudian bertawakkal. Jika diberi nikmat maka bersyukur, jika diberi ujian maka bersabar.

Lalu, apa yang harus dilakukan ketika ada kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga? Apakah harus diam saja, karena jika bersuara bisa dianggap sebagai orang yang mengumbar aib pasangannya? Atau memutuskan untuk berpisah darinya, walau itu pasti sebuah keputusan yang sangat berat. (bersambung)

Tags: keadilankeluargaKesalinganKesetaraankodratperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sepucuk Surat Cinta dari Ibu untuk Putrinya

Next Post

#ChooseToChallenge; Refleksi Perjuangan Pekerja Perempuan

Muyassarotul Hafidzoh

Muyassarotul Hafidzoh

Penulis Novel "Hilda" dan "Cinta dalam Mimpi"

Related Posts

Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Next Post
Choosetochallenge

#ChooseToChallenge; Refleksi Perjuangan Pekerja Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Keluarga dalam Islam
  • Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan
  • Makna Mubadalah
  • Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein
  • Tubuh, Kuasa, dan Perlawanan dalam Novel Perempuan di Titik Nol

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0