Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Membincang Kodrat yang Melekat pada Lelaki dan Perempuan

Anak-anak terlahir bukan tiba-tiba lahir begitu saja dari rahim ibunya, sembilan bulan sebelumnya peran ayahnya sangat menentukan. Maka tugas momong atau mengasuh anak jadi tugas bersama, bukan tugas ibu semata.

Muyassarotul Hafidzoh by Muyassarotul Hafidzoh
7 Maret 2021
in Pernak-pernik, Rekomendasi
A A
0
Kodrat

Kodrat

6
SHARES
292
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernah dengar kalimat, “anak perempuan itu harus bisa masak, bisa nyuci, bersih-bersih, kelak bisa menyenangkan suami, bisa berhias cantik untuk suami,  bisa momong anak dengan baik, mendidik anak dengan baik, dan seterusnya, itu karena itu kodratnya.”

Setelah kalimat ini melekat, mengalir ke seluruh anggota tubuh, hingga menempel pada kesadaran diri ini. Alhasil, ketika melihat perempuan tidak bisa masak, auto mengatakan bukan istri idaman, lihat perempuan yang menyapu kurang bersih auto mengatakan “nanti suamimu jelek, brengosen, banyak dakinya.” dan lain sebagainya.

Penah dengar kalimat, “jadi perempuan itu harus bisa menjaga aib keluarganya, tidak boleh mengumbar kesalahan keluarganya apalagi pasangannya. Kalau misal mau berkarir, sebaiknya seorang istri tidak boleh melupakan kodratnya (balik lagi ke kalimat pertama: bisa masak, bersih-bersih, dandan cantik, memuaskan suami dan lain-lain).

Alhasil ketika ada seorang istri yang disakiti, dikhianati, diselingkuhi,  maka dia harus diam saja, bungkam seribu bahasa. Istri yang bersuara maka dia tidak pantas disebut shalihah. Kemudian ketika ada istri yang ikut bekerja untuk menopang roda ekonomi keluarga, atau perempuan yang memiliki cita-cita untuk menempuh karir yang diinginkannya, terpaksa tidak boleh merasa lelah, pekerjaan ya pekerjaan, domestik ya domestik, dua duanya harus jalan, supaya tidak menyalahi kodratnya.

Demikian juga dengan kalimat yang melekat pada laki-laki.

“Anak laki-laki harus pemberani, harus bisa manjat genteng, harus bisa menghasilkan uang banyak, harus bisa memimpin. karena laki-laki adalah jagoan, manusia kuat lebih kuat dari perempuan.” Alhasil, ada anak laki laki yang takut kecoa harus memaksa dirinya untuk tidak takut supaya tidak dikatakan “kamu penakut kayak perempuan”, (sebaliknya, perempuan yang berani dengan kecoa pun ada yang harus berpura-pura merasa takut supaya tidak dikatakan sok jagoan). dan lain sebagainya.

Ketika ada laki-laki yang tidak pintar dalam bekerja atau pendapatan ekonominya rendah, maka dianggap gagal menjadi kepala keluarga. Apakah menyalahi kodrat? Sama halnya ketika ada kalimat kodratnya perempuan itu ya hamil, melahirkan, menyusui. Lantas, apakah jika kita adalah perempuan yang tidak bisa hamil, tidak bisa melahirkan, tidak bisa menyusui maka ia menyalahi kodrat?

Lantas apa itu kodrat?

Kalimat – kalimat tersebut adalah dugaan dugaan yang melingkar lingkar dalam benakku, semoga apa yang aku duga tidaklah benar. Al insanu mahalu al-khotho wa an-nisyan, begitupun aku, kemungkinan apa yang kutulis tidaklah terjadi demikian. Namun, tidak ada salahnya ketika kita perlu berhati-hati, apa dampak dari memahami kalimat kodrat yang bisa berpengaruh terhadap kehidupan seseorang.

***

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS. Al-Dzariyat: 56)

Manusia adalah hanya hamba Allah, manusia terdiri dari laki-laki dan perempuan. Mereka hanya tunduk di hadapan Allah, bukan tunduk kepada apapun atau siapapun. Manusia memiliki tugas penting dalam kehidupan ini, manusia sebagai khalifah di bumi mengemban amanah Allah SWT untuk mengabdikan diri memberi kebaikan dan kemanfaatan seluas-luasnya.

Dalam kehidupan berkeluarga, pasangan harus saling berjalan beriringan menuju keridhoan Allah SWT. Andaikata seorang istri tidak bisa memasak dan suaminya yang bisa memasak, maka istri diajari cara masak, jika tidak ada yang bisa memasak, ya belajar bareng-bareng, kan romantis masak bersama di dapur, hehehe..

Jika rumah adalah milik bersama, maka tidak ada salahnya bersih-bersih rumah bersama. Jika pasangan kita memiliki mimpi yang belum tercapai, sungguh terpuji ketika kita mendukung penuh pasangan kita untuk bisa meraih mimpinya. Anak-anak terlahir bukan tiba-tiba lahir begitu saja dari rahim ibunya, sembilan bulan sebelumnya peran ayahnya sangat menentukan. Maka tugas momong atau mengasuh anak jadi tugas bersama, bukan tugas ibu semata.

Jadi ingat ketika suami memandikan anak ketiga, si kakak pertama bilang sama saya “Bu, kalau aku jadi ayah nanti, harus bisa mandiin adek ya?” auto saya bilang, “Iya nak, harus bisa mandiin, nyuapin, ngeneng-ngeneng ketika adek nangis.” Terkadang tarbiyah itu bukan hanya bentuk ceramah, tapi juga praktek.

Meski demikian, apabila belum diberi keturunan dalam pernikahan, janganlah kemudian mengambil keputusan untuk berpaling dari pasangan kita. Allah Maha segala-galanya, bahkan Allah menciptakan Nabi Adam tanpa Ayah dan Ibu, Allah menciptakan Nabi Isa tanpa Ayah, sangat mudah bagi Allah SWT untuk memberikan keturunan bagi keluarga yang lengkap, ada suami ada istri.

Namun, manusia memang tidak bisa memaksa kehendak Allah SWT, manusia hanya harus terus berikhtiyar dan berprasangka baik terhadap ketentuan Allah SWT. Kemudian bertawakkal. Jika diberi nikmat maka bersyukur, jika diberi ujian maka bersabar.

Lalu, apa yang harus dilakukan ketika ada kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga? Apakah harus diam saja, karena jika bersuara bisa dianggap sebagai orang yang mengumbar aib pasangannya? Atau memutuskan untuk berpisah darinya, walau itu pasti sebuah keputusan yang sangat berat. (bersambung)

Tags: keadilankeluargaKesalinganKesetaraankodratperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sepucuk Surat Cinta dari Ibu untuk Putrinya

Next Post

#ChooseToChallenge; Refleksi Perjuangan Pekerja Perempuan

Muyassarotul Hafidzoh

Muyassarotul Hafidzoh

Penulis Novel "Hilda" dan "Cinta dalam Mimpi"

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Next Post
Choosetochallenge

#ChooseToChallenge; Refleksi Perjuangan Pekerja Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam
  • Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam
  • Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0