Kamis, 13 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Menjadi Pemimpin

    Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim

    Perempuan menjadi Pemimpin

    Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?

    Kosmetik Ramah Difabel

    Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal

    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Membincang Tanggung Jawab Bersama Pengasuhan Anak

Kitab Manba'ussa’adah melalui penjelasan Nyai Umi Hanik, dengan sangat jelas menyatakan bahwa tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak adalah milik suami dan istri.

Sulma Samkhaty Maghfiroh Sulma Samkhaty Maghfiroh
5 Mei 2021
in Keluarga
0
Pengasuhan

Pengasuhan

192
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Wah, pantas saja kamu hebat, siapa dulu ayahnya?!” dan “Begini saja tidak paham, apa ibumu tidak mengajarkanmu apapun?!”

Mubadalah.id – Aku sering sekali mendengar ungkapan seperti ini keluar dari masyarakat. Seakan sudah hal yang biasa saat seorang ayah dipuji jika anaknya mendapatkan keberhasilan dan seorang ibu dikutuk jika sang anak mengalami kegagalan. Sebenarnya, siapa yang bertanggungjawab atas pengasuhan dan pendidikan seorang anak?

Kyai Faqihuddin Abdul Qadir dalam kitab Manba’ussa’adah menyatakan bahwa seorang anak tidak akan pernah lahir tanpa peran kedua orang tuanya. Embrio seorang anak dalam rahim ibu adalah hasil dari relasi hubungan biologis kedua orang tuanya. Maka, hingga embio itu menjadi janin, bayi yang dilahirkan ke dunia, anak-anak, remaja, hingga dewasa juga memerlukan relasi kedua orang tuanya dalam hal pengasuhan dan pendidikannya.

Mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, bahwa Rasulullah Saw pernah bersabda: “Tidaklah seorang anak dilahirkan kecuali dalam keadaan suci, kedua orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi”. Melalui hadits ini, bukankah dengan sangat jelas menyatakan bahwa seorang anak yang lahir belum mengerti apapun, kedua orang tuanya lah yang mengarahkannya pada pilihan tertentu, yakni ayah dan ibu yang berperan dalam pengasuhan dan pendidikan sang anak. Bukan hanya ayah saja atau ibu saja, melainkan keduanya.

Terkadang, masih banyak yang memuji perempuan dengan sebuah maksud terselubung dan pamrih atau sarat kepentingan. “Perempuan punya naluri keibuan, lemah lembut, sabar, telaten, pengertian, sehingga pengasuhan anak dan pendidikan anak lebih baik diserahkan kepada ibu, sebagai perempuan. Sebuah ungkapan menyatakan bahwa ibu adalah sekolah bagi anaknya, bukankah itu berarti bahwa ibulah yang bertanggungjawab atas pengasuhan dan pendidikan anak?”

Menurutku, naluri keibuan sebenarnya hanyalah sebuah istilah yang mengikat setiap perempuan untuk mengakui bahwa keterikatan perempuan dan anak sangatlah besar, sehingga tanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan anak seakan ditumpukan pada perempuan saja. Padahal dalam proses hingga lahirnya seorang anak di dunia, adalah kerjasama antara laki-laki dan perempuan.

Mengapa dalam tanggung jawab atas pengasuhan dan pendidikan hanya dibebankan pada perempuan? Mengapa naluri kebapakan tidak banyak dikaitkan dengan pengasuhan dan pendidikan anak?

Lalu terkait sifat lemah lembut, sabar, telaten, dan pengertian yang disematkan pada perempuan sesungguhnya adalah sifat umum yang dapat disematkan pada setiap manusia, laki-laki maupun perempuan. Dalam sebuah riwayat dari Sayyidah Aisyah Ra ia mengatakan bahwa Rasulullah Saw adalah sosok manusia yang paling lemah lembut, paling mulia, sama sebagaimana laki-laki pada umumnya kecuali  sifat murah senyumnya. Rasulullah Saw adalah seorang laki-laki dan ia memiliki semua sifat itu, sebuah bukti bahwa semua sifat tidak mengenal jenis kelamin.

Seorang peserta dalam sesi diskusi Kelas Intensif Ramadan bertanya perihal potongan syair milik Hafez Ibrahim, seorang penyair dari Mesir awal abad ke-20. Syair itu berbunyi “al ummu madrasatun…” (ibu adalah sekolah), yang selama ini dianggap sebagai alasan tanggungjawab pengasuhan dan pendidikan anak diberikan kepada ibu. Sedangkan kenyataannya tidak seperti itu. Pertanyaan peserta Kelas Intensif Ramadan justru membuat kita lebih teliti akan keseluruhan syair milik Penyair Sungai Nil, Hafez Ibrahim.

“Al ummu madrasatun idzaa a’dadtahaa, a’dadta sya’ban thayyiba-l-a’raaqi” yang artinya ibu adalah sekolah jika kamu (laki-laki) telah mempersiapkannya (untuk menjadi sekolah) sesungguhnya kamu telah menpersiapkan sebuah generasi yang luhur budi pekertinya.  “Al ummu raudhun in ta’ahhadahu-l-hayaa bi-r-riyyi awraqa ayyamaa iiraaqi” seorang ibu adalah taman jika ia dipelihara dengan pengairan yang baik maka ia akan menghasilkan daun yang rimbun. “Al ummu ustaadzu-l-asaatidzati-l-ulaa syaghalat ma-aa-tsiruhum mada-l-aafaaqi”, seorang ibu adalah guru yang utama ketika telah disibukkan dengan prestasi-prestasi dari segala penjuru.

Dari syair Hafez Ibrahim, sebenarnya menjelaskan bahwa seorang perempuan atau ibu dapat dikatakan sebagai sekolah jika ia diberi kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam menyiapkan dirinya, dengan pendidikan yang setara. Seorang ibu dapat menjadi tempat beranung yang teduh jika ia mendapatkan akses yang sama dengan laki-laki dalam pengembangan dirinya. Dan seorang ibu akan menjadi guru di atas guru, manakala kiprah dan prestasinya tidak dibatasi dan dihalangi. Urgensi kesetaraan hak keduanya menjadi penting demi mewujudkan ibu yang bersifat madrasah, raudhun, dan ustaadzu asatidzati-l-ulaa.

Kitab Manba’ussa’adah melalui penjelasan Nyai Umi Hanik, dengan sangat jelas menyatakan bahwa tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan anak adalah milik suami dan istri. Yang dalam praktik pembagian perannya dapat dikomunikasikan dengan baik antara keduanya dengan relasi kesalingan yang adil. []

 

Tags: anakkeluargaKesalinganorang tuaparentingpengasuhan
Sulma Samkhaty Maghfiroh

Sulma Samkhaty Maghfiroh

Penulis Merupakan Anggota Komunitas Puan Menulis, dan berasal dari Ungaran Jawa Tengah

Terkait Posts

Menyusui
Keluarga

Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

12 November 2025
Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Maskulin Toksik
Personal

Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ulama Fiqh yang Membolehkan Perempuan Menjadi Pemimpin dan Hakim
  • Romo Mangun dan Spiritualitas Membumi: Pahlawan tak Bergelar
  • Perempuan Menjadi Pemimpin Politik, Mengapa Tidak?
  • Kosmetik Ramah Difabel Ternyata Masih Asing di Pasar Lokal
  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID