Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mempertegas Diksi Perempuan untuk Menjelaskan Ketimpangan Gender itu Nyata

Aktivitas yang mempertegas diksi perempuan bukanlah bentuk eksklusivitas, tetapi upaya untuk mengatasi ketimpangan yang sudah lama terjadi.

Anita Maria Supriyanti by Anita Maria Supriyanti
25 Januari 2025
in Personal
A A
0
Diksi Perempuan

Diksi Perempuan

19
SHARES
941
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa setiap gerakan atau aktivitas yang perempuan lakukan selalu mempertegas diksi perempuan? Misalnya saja pemberdayaan perempuan, gerakan perempuan dan lain sebagainya. Tetapi tidak ada pemberdayaan laki-laki atau pun perlindungan laki-laki.

Mengapa perempuan ingin dikhususkan dan terpisah dengan laki-laki. Ya benar sekali, perempuan memiliki pengalaman kekhasan perempuan baik secara biologis maupun sosial yang itu tidak laki-laki alami.

Secara biologis perempuan memang berbeda dengan laki-laki dan itu semua  apat dengan mudah kita ketahui. Tapi tahukah dan sadarkah kita bahwa pengalaman sosial perempuan dan laki-laki juga berbeda? Kenyataan ini kerapkali tidak kita sadari bahkan oleh perempuan sendiri.

Pada suatu momen seorang interviewer bertanya kepada saya, “apa yang perlu kita perjuangkan untuk perempuan?”

Kemudian pertanyaan berlanjut “Bukankah negara sudah memberi akses dan kesempatan kepada perempuan, hanya saja perempuan yang tidak mengambil kesempatan tersebut.”

Pertanyaan yang mereka ajukan sontak membuat saya kaget dan bingung. Antara menguji pemahaman saya atau memang benar pengetahuan dan sensitivitas  gender masih rendah. Singkat menjawab saya katakan saya konsen pada isu kekerasan anak dan perempuan. Tidak mungkin dengan kesempatan terbatas saya menjelaskan ketimpangan gender dari yang paling abstrak hingga ketimpangan yang terjadi secara nyata.

Menilik Pengalaman Khas Perempuan

Nyai Nur Rofiah dalam bukunya Nalar Kritis muslimah menjelaskan bahwa perempuan memiliki pengalaman khas sosial yang sangat kompleks. Secara budaya sosial kebanyakan  perempuan mengalami stigmanisasi, marginalisasi, subordinasi, kekerasan hingga beban ganda.

Hal ini jelas melahirkan ketidakadilan bagi perempuan jika harus kita samakan dengan laki-laki. Dan menjadi semakin tidak adil apabila setiap keputusan dan perlakuan dalam setiap agenda kita ambil secara umum, di mana kebanyakan hanya laki-laki yang menentukannya.

Kata perempuan dalam berbagai agenda seperti “pemberdayaan perempuan” dan “perlindungan perempuan” hadir untuk menyoroti ketimpangan yang terjadi terhadap perempuan. Selain itu juga menjadi upaya untuk memberikan ruang khusus bagi perempuan agar kebutuhan mereka dapat lebih kita perhatikan secara spesifik.

Fakta ini tentu bukan untuk memisahkan antara laki-laki dab perempuan melainkan untuk menyeimbangkan agar perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang setara dalam berbagai aspek kehidupan.

Hal lain yang perlu kita sadari pengalaman perempuan tidak hanya terbatas pada isu kekerasan. Dalam banyak aspek kehidupan, perempuan menghadapi tantangan yang berbeda dari laki-laki. Misalnya, dalam dunia kerja, perempuan sering kali menghadapi diskriminasi berupa upah yang lebih rendah daripada laki-laki untuk pekerjaan yang sama.

Tidak hanya itu, perempuan juga sering tidak mendapatkan kesempatan yang setara untuk naik jabatan, terutama dalam posisi kepemimpinan. Hal ini mencerminkan adanya bias struktural yang masih mengakar kuat di masyarakat.

Bicara Akses untuk Perempuan

Di bidang pendidikan, meskipun akses pendidikan untuk perempuan sudah lebih baik dibandingkan masa lalu. Masih banyak daerah di mana anak perempuan tidak mendapatkan hak pendidikan yang layak.

Alasan-alasan seperti pernikahan dini, norma budaya, atau anggapan bahwa pendidikan tidak penting bagi perempuan, masih menjadi penghalang utama. Padahal, pendidikan adalah salah satu kunci utama untuk memberdayakan perempuan dan membuka peluang bagi mereka untuk berkontribusi lebih dalam pembangunan masyarakat.

Selain itu, perempuan juga menghadapi beban ganda, terutama bagi mereka yang sudah menikah dan memiliki anak. Peran domestik sering kali dianggap sebagai tanggung jawab utama perempuan, meskipun mereka juga bekerja di luar rumah.

Beban ganda ini tidak hanya menguras energi, tetapi juga berdampak pada kesehatan fisik dan mental perempuan. Di banyak kasus, perempuan merasa terpaksa mengorbankan karier atau aspirasi pribadi demi memenuhi ekspektasi sosial yang tidak setara.

Ketidakadilan gender ini tidak hanya merugikan perempuan, tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Ketika perempuan tidak mendapatkan kesempatan yang setara, potensi mereka untuk berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan tidak dapat mereka maksimalkan. Padahal, penelitian menunjukkan bahwa kesetaraan gender dapat memberikan dampak positif pada perekonomian, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Upaya Menghapus Ketimpangan Gender

Oleh karena itu, upaya untuk menghapus ketimpangan gender harus kita lakukan secara menyeluruh, melibatkan berbagai pihak, dan tidak hanya terbatas pada perempuan. Laki-laki juga perlu kita ajak untuk memahami pentingnya kesetaraan gender dan mendukung perjuangan ini.

Pendidikan tentang gender perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan formal, agar sejak dini generasi muda memahami pentingnya menghargai perbedaan dan menciptakan lingkungan yang inklusif.

Kesadaran gender juga perlu ditingkatkan di level kebijakan. Pemerintah dan lembaga terkait harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang dibuat mempertimbangkan kebutuhan dan pengalaman perempuan. Misalnya, menyediakan fasilitas yang mendukung perempuan di tempat kerja, seperti ruang laktasi atau cuti melahirkan yang memadai. Selain itu, hukum dan regulasi harus ditegakkan dengan tegas untuk melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Oleh karena itu, gerakan dan aktivitas yang mempertegas kata perempuan bukanlah bentuk eksklusivitas, tetapi upaya untuk mengatasi ketimpangan yang sudah lama terjadi. Perempuan tidak meminta keistimewaan, melainkan meminta keadilan. Dengan memahami dan menghargai pengalaman khas perempuan, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil, setara, dan inklusif bagi semua. []

Tags: BahasaDiksi PerempuanDiskriminasiGenderkeadilanKesetaraan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pandangan Yusuf Qardhawi Soal Keseimbangan Alam dan Kelestarian Lingkungan Hidup

Next Post

Memilihara Lingkungan Hidup Bagian dari Menjaga Jiwa

Anita Maria Supriyanti

Anita Maria Supriyanti

Seorang penulis pemula, mula-mula nulis akhirnya cuma draft aja

Related Posts

UU Perkawinan
Keluarga

Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Mubadalah dan Disabilitas
Disabilitas

Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Next Post
Menjaga Jiwa

Memilihara Lingkungan Hidup Bagian dari Menjaga Jiwa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0