Selasa, 18 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

Fiqih Al-Murunah hadir sebagai ajakan untuk mengubah car akita memahami agama, dari sekadar ritual menuju praksis solidaritas.

Achmad Sofiyul Achmad Sofiyul
18 November 2025
in Publik
0
Fiqih Al-Murunah

Fiqih Al-Murunah

2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu-isu tentang difabel akhir dekade kian semakin mendapat perhatian yang luas dari berbagai aspek kehidupan.

Berangkat dari asas keagamaan, agama menjamin hak penuh kehidupan penganutnya untuk saling menjunjung martabat kemuliaan manusia. Sedangkan dari aspek sosial, manusia memilikki hakikat sebagai makhluk yang membutuhkan ulur tangan saudaranya.

Islam sendiri melegitimasi kemanusiaan dengan memandang manusia berposisi setara di hadapan Allah, tanpa membedakan fisik, ras, atau status sosial.

Saya yakin telah familiar di tengah aktifitas manusia, bahwa jargon Islam Rahmat Lil Aalamin menjadi pedoman pokok ajaran Islam yang bersifat fleksibel dan adaptif terhadap berbagai kondisi umat manusia, termasuk para penyandang disabilitas (difabel).

Namun, ironisnya tidak sedikit kasus diskriminasi kepada difabel ataupun penyandnag disabilitas sebagai pelakunya terus bermekaran di segala sisi. Tentu, akhirnya timbul pertanyaan, sejauh mana landasan yuridis islam atau Fikih menjawab itu semua ?

Ada alternatif baru yang ditawarkan oleh KUPI dari problem ini, yakni Fiqih Al-Murunah atau Fikih yang luwes. Singkatnya, Fiqih tersebut bermakna pemahaman hukum Islam yang nggak kaku, luwes, dan bisa beradaptasi dengan kondisi zaman dan keadaan masing-masing orang.

Kemudian mungkinkah Fiqih Al-Murunah terimplementasikan ?

Fiqih Al Murunah Difabel : Proses Ijtihadi

Sebenarnya konsep murunah ini telah lama mengakar dalam diri syariat Islam, akan tetapi belum menemukan penggagasnya yang kompatibel. Dalam hal ini Kiai Faqih saya sebut sebagai penggagas nya.

Dalam artikelnya tentang Fiqih itu, Kiai Faqih memproklamirkan terminologi baru, yakni  Fiqh al-Murunah. Sebuah paradigma fiqh yang lentur, inklusif, dan berkeadilan, yang tumbuh dari pengalaman dan cara pandang penyandang disabilitas sendiri.

Sementara itu, Islam mendefnisikan Murunah dengan sebuah konsep yang menekankan kelenturan (murunah) dalam memahami dan menerapkan hukum-hukum syariat agar tetap relevan dengan perubahan zaman dan keberagaman kondisi manusia. Dan sejalan dengan kadiah Wal-aḥwāl al-badaniyyah.

Atau murunah berarti lentur, fleksibel, juga mampu menyesuaikan diri tanpa kehilangan substansi. Dalam kerangka fiqih, murunah bukan berarti merombak hukum-hukum Allah, melainkan menafsirkan teks-teks syariat dengan mempertimbangkan konteks sosial, budaya, dan kebutuhan kemanusiaan yang terus berkembang.

Dengan demikian, Fiqih al-Murunah Difabel hadir bukan sekadar sebagai produk intelektual, melainkan sebagai gerakan kesadaran baru dalam memahami agama secara lebih manusiawi dan kontekstual. Ia mengajak umat Islam untuk meninjau kembali cara pandang terhadap penyandang disabilitas dari yang semula berorientasi belas kasih (charity based approach) menjadi pengakuan hak (rights based approach).

Melalui perspektif murunah, Difabel tidak lagi pasif dalam mengambil kebijakan, melainkan aktif memproduksi kebijakan dan kenyamanan atas kebutuhannya secara konkrit.

Dari Gagasan ke Solidaritas

Sependek pengematan saya, saat ini Fiqih lebih dituntut agar menjadi patron solusi dari kebijakan dan lelaku kehidupan manusia modern. Mulai dari ketimpangan sosial, ketidakadilan gender, hingga eksklusi difabel

Masih banyak hal-hal kecil dari Fiqih yang belum “dikhatamkan” dengan kesadaran praksis oleh para penganutnya. Artinya Fiqh belum menjadi titik pijakan etika sosial yang membebaskan dan menyejahterakan manusia.

Dari gagasan Fiqih al-Murunah inilah muncul kebutuhan untuk menjembatani antara teks agama dan realitas sosial yang kompleks. Dari gagasan ke solidaritas sosial, fiqih tidak hanya berhenti sebagai wacana intelektual di ruang akademik atau pesantren, tetapi harus turun menjadi etos sosial yang hidup dalam masyarakat.

Fiqih yang lentur dan berkeadilan menuntut partisipasi seluruh umat Islam untuk menumbuhkan empati dan solidaritas, terutama terhadap kelompok yang selama ini termarjinalkan seperti penyandang disabilitas.

Fiqih Al-Murunah hadir sebagai ajakan untuk mengubah cara kita memahami agama, dari sekadar ritual menuju praksis solidaritas. Ia mengajarkan bahwa keimanan sejati tidaklah berujung dari seberapa sempurna seseorang beribadah, akan tetapi seberapa jauh nilai-nilai keadilan kasih sayang terwujud dalam interaksi sosial kemanusiaaan.

Saya rasa, inilah yang benar-benar menunjukkan ke-murunahannya, kelenturan hati dan pikiran untuk menerima perbedaan, serta keberanian untuk menjadikan agama sebagai kekuatan pembebas, bukan pembatas.

Maka sangatlah memungkinkan jika Fiqih Al-Murunah ini kita praktikkan. Karena hakikatnya Fiqih bersifat dinamis, luwes, dan relevan dalam menjawab problematika kemanusiaaan.

Akan tetapi perlu kita ingat, Fiqh al-murunah yang ada sekarang sudah memberikan fondasi yang baik, tapi belum cukup untuk menjawab seluruh kompleksitas kehidupan difabel.

Kita butuh tahap lanjutan yang lebih revolusioner, yakni difabel sebagai subjek aktif yang menulis fiqh tentang diri mereka sendiri. Ini bukan soal menggantikan ulama non-difabel, tapi soal mengubah paradigma dari “fiqh untuk difabel” menjadi “fiqh oleh difabel.” []

Tags: DifabelFikih InklusifFiqh al-MurūnahHak-hak Penyandang DisabilitasKupi
Achmad Sofiyul

Achmad Sofiyul

Bernafas, nir-intelektuil, dan suka eksis di IG @achmadyullllll_

Terkait Posts

Human Rights Tulip 2025
Aktual

KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

18 November 2025
KUPI
Aktual

KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

18 November 2025
Alimat
Aktual

Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

10 November 2025
Film Downside Up
Film

Siapa Sebenarnya yang Norma(l)? Melihat Dunia Terbalik melalui Film Downside Up

5 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Mandat KUPI
Publik

Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID