Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

Tugas mendidik anak dibebankan kepada ayah dan ibu secara bersama, sehingga "Keluarga adalah madrasah pertama bagi anak-anak"

Layyin Lala by Layyin Lala
17 November 2025
in Keluarga
A A
0
Al-Ummu Madrasatul Ula

Al-Ummu Madrasatul Ula

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“You call yourself educated in Islam, yet your ideas trap women in boxes Islam never even designed. Impressive how you ‘defend’ a faith you clearly don’t understand”
– Layyin Lala

Mubadalah.id – Sore kemarin seseorang mengirimkan sebuah postingan berjudul “Ibu Adalah Madrasah Pertama Buat Anak” (bukan sebagai keluarga) dari akun Instagram @magdaleneid. Postingan tersebut berisikan sebuah keresahan seorang kontributor yang berusaha merefleksikan kembali narasi “perempuan harus berpendidikan karena akan menjadi Ibu”. Seseorang yang mengirimkan postingan tersebut meminta pendapat saya mengenai postingan tersebut.

Lantas, saya mengutarakan bahwa saya setuju dengan refleksi kontributor tersebut. Bahwa, makna yang terdengar masyhur itu justru membatasi tujuan perempuan di ranah domestik. Secara tidak lain, makna tunggal yang sering masyarakat bicarakan sangat bias gender dan memiliki tafsir yang berperspektif patriarki (secara tidak langsung).

Lalu, apa tanggapan seseorang tersebut? saya disebut sebagai feminis liberal yang menentang ajaran Islam. Saya dicap sebagai perempuan pembangkang yang memberontak atas ketentuan-ketentuan Allah. Tentu saya mengernyitkan dahi atas vonis sepihak yang menyesatkan. Hanya karena perbedaan pandangan, saya mendapatkan perlakuan yang seharusnya tidak perlu saya dapatkan.

Tulisan ini saya hadiahkan kepada seorang laki-laki yang tidak menerima “ke-feminis-an” saya. Yang menganggap value feminis saya hanya ikut-ikutan dari budaya barat, padahal starting point saya belajar feminis dan menjadi feminis bermula dari belajar di Mubadalah.id. Sehingga, dasar saya menjadi feminis, tentu sudah bersanad pada nilai-nilai Islam yang adil dan berkesalingan, serta rahmatan lil’alamin. 

Bait Al-Ummu Madrasatul Ula

الأُمُّ مَدرَسَةٌ أُولَى إِذَا أَعدَدتَهَا

أَعدَدتَ شَعبَاً طَيِّبَ الأَعرَاقِ 

Artinya: Ibu adalah sekolah pertama, jika engkau mempersiapkannya (dengan baik),

Maka engkau telah mempersiapkan (kelahiran) suatu bangsa yang baik (mulia) akar-akarnya (keturunannya).

Bait tersebut merupakan bait ungkapan yang utuh dari potongan kalimat “Al-Ummu Madrasatul Ula, Ibu Sekolah Pertama bagi Anak”. Bait tersebut merupakan sebuah ungkapan terkenal dari seorang penyair Mesir bernama Hafiz Ibrahim (1872-1932). 

Siapa penyair Hafiz Ibrahim? Muhammad Hafiz bin Ibrahim Afnadi Fahmi (1872–1932), yang lebih terkenal dengan nama Muhammad Hafiz Ibrahim, merupakan salah satu penyair besar Mesir pada masa Abad Pencerahan. Ia terkenal sebagai penyair yang tetap berpegang teguh pada tradisi kesusastraan Arab klasik, sehingga mendapat julukan sebagai Penyair Neoklasik. Selain itu, ia juga dikenal sebagai Penyair Rakyat dan Penyair Nasional, serta mendapat julukan “as-Sayf wa al-Qalam” (pedang dan pena) karena perjuangannya melalui karya sastra dan semangat kebangsaannya.

Setelah mengetahui biografi beliau, bait “Al-ummu madrasatun ūlā, idzā a‘dadtahā, a‘daddta sya‘ban ṭayyiba al-a‘rāq” bukanlah sebuah hadis. Melainkan sebuah ungkapan yang populer di tanah arab. Maka, kurang tepat jika bait tersebut disebut-sebut sebagai sebuah hadis dan dikaitkan secara ketat dengan hukum agama.

Oleh karenanya, saya bingung ketika dicap sebagai seorang perempuan yang membangkang atas ketentuan-ketentuan Allah, padahal bait tersebut bukanlah hadis atau ayat Al-Qur’an. Lantas hal apa yang saya pertentangkan?

Menolak Tafsir Tunggal Keluarga Ideal, Seluruh Kelurga Memiliki Kesempatan yang Sama

Bagi sebagian masyarakat (terutama masyarakat dengan kultur patriarki) bentuk keluarga ideal adalah keluarga dengan ayah bekerja dan ibu yang menjadi pengasuh atau Ibu rumah tangga. Anggapan itu diperkuat dengan “nilai agama” yang memiliki pesan bahwa fitrah perempuan lebih baik di rumah dan mengasuh anak.

Sebuah anggapan yang tidak keliru sebenarnya. Namun, menjadi keliru jika bentuk “keluarga ideal” tersebut menjadi “standar” atau “kewajiban” di masyarakat. Pertanyaannya, siapa yang menjamin bahwa hidup di dunia ini selalu “ideal”? Padahal, zaman sudah berubah. Terlebih, in this economy, rupanya tak bisa menjamin hanya satu pasangan yang bekerja. 

Hidup di Indonesia, tidak seindah hidup di negara-negara nordik dengan sistem kebijakan yang menyejahterakan warganya. Bayangkan saja, sistem kebijakan di Indonesia mempersulit masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan. Belum lagi kebijakan pendapatan yang sangat pas-pasan atau underpaid, namun harga barang-barang melambung tinggi.

Memaknai Ulang Jihad

Akses pendidikan dan kesehatan yang timpang, serta terbatasnya sumber daya alam karena kerusakan terjadi pada banyak tempat. Alam terkeruk habis untuk kepentingan pribadi para elit. Tidak heran, akibatnya ada begitu banyak orang yang kehilangan pekerjaan. Data data terbaru, hampir 10 Juta pemuda Indonesia saat ini tidak memiliki pekerjaan. 

Padahal salah satu bentuk jihad adalah memperbaiki taraf hidup. Oleh karenanya, bekerja sendiri dapat kita katakan sebagai “jihad” karena usahanya untuk memperbaiki taraf hidup. Sehingga, tidak heran jika Islam sendiri menyebut bahwa bekerja merupakan bentuk Ibadah. Bahkan, jika seseorang mati dalam keadaan bekerja untuk menafkahi keluarganya, maka ia dalam kondisi syahid.

Dalam hal ini, saya memilih “tafsir” bahwa seluruh keluarga apa pun kondisinya berhak memiliki peluang yang sama untuk menentukan bentuk keluarganya sendiri tanpa dibayangi standar ideal yang dibuat masyarakat. Setiap keluarga berhak mengambil keputusan sesuai kemampuan dan kebutuhan hidup mereka.

Apakah kedua orang tua bekerja, salah satu di rumah, atau saling berbagi peran secara fleksibel. Tidak ada satu pun model keluarga yang paling benar. Seluruhnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga.

Keluarga Sekolah Pertama bagi Anak

Kembali ke pembahasan keluarga. Siapa yang menjamin bahwa seluruh keluarga di dunia ini memiliki bentuk yang ideal? Ibu yang memasak, mencuci, membersihkan rumah, dan ayah yang bekerja? Tidak ada yang menjamin hal tersebut. Tidak bisakah kita menyadari bahwa ada keluarga dengan si suami yang tidak punya pekerjaan sehingga istri harus bekerja?

Bukankah juga ada keluarga dengan anak yang tidak memiliki orang tua secara lengkap bahkan harus mendapatkan asuhan oleh nenek? Padahal hal-hal seperti ini ada di sekitar kita. Kenapa kita tidak menyadari bahwa tidak semua keluarga punya bentuk yang Ideal seperti yang masyarakat standarkan? 

Lalu bagaimana dengan keluarga dengan kondisi seperti itu jika standar keluarga ideal adalah Ibu di rumah dan ayah bekerja? Apakah mereka tidak punya kesempatan yang sama dengan keluarga yang “ideal” tersebut?

Maka, saya sangat berkhusnudzan bahwa bait “Al-ummu madrasatul ūlā, idzā a‘dadtahā, a‘daddta sya‘ban ṭayyiba al-a‘rāq” merupakan bentuk nasehat untuk perempuan (bukan sebagai aturan atau kewajiban). Bayangkan saja jika bait tersebut adalah ketetapan syariat agama. Tentu tidak pas jika menerapkan pada keluarga-keluarga seperti yang saya sebutkan tadi.

Jika dalam suatu keluarga, Ayah tidak memiliki pekerjaan dan Ibu bekerja, maka sangat boleh sekali Ayah memiliki tugas untuk mendidik Anak (menjadi sekolah pertama). Jika dalam suatu keluarga, seorang Ibu harus bekerja namun tidak memiliki suami, maka boleh sekali jika kemudian Nenek atau bibinya yang mendidik. Sangat penting bagi kita untuk memahami konteks sosial terlebih dahulu sebelum kita menerapkan sebuah aturan yang memang tidak pas untuk diterapkan.

Islam Merangkul Seluruh Kondisi Perempuan

Saya bertanya kembali, siapa yang menjamin bahwa hidup di dunia itu sangat ideal? Bahwa perempuan yang lahir di dunia pasti idealnya akan menjadi “Ibu” dan “memiliki anak?”. Banyak orang yang bersikeras berkata bahwa fitrahnya perempuan (dalam pandangan agama) ya menjadi Ibu dan memiliki anak. 

Lalu, bagaimana dengan perempuan-perempuan yang tidak Allah takdirkan menjadi Ibu? misalnya, seorang Ibu tidak bisa memiliki keturunan karena tidak memiliki rahim. Atau, seorang Ibu tidak dapat memiliki anak karena suami mandul? Bagaimana dengan perempuan-perempuan seperti itu. Seseorang yang menyebut saya feminis liberal berkata, “Ya, itu kan case yang beda buat perempuan yang kayak gitu. Al-ummu madrasatun ūlā kan aturan Islam buat perempuan mayoritas yang bisa punya anak”. Dengan berat hati, saya tuliskan jawaban saya di sini.

Kalau begitu, berarti Islam tidak merangkul seluruh perempuan? Kalau begitu, Islam tidak ramah untuk perempuan yang tidak memiliki rahim atau perempuan yang suaminya mandul? Padahal mereka tidak bisa merubah hal tersebut melainkan hal tersebut merupakan kehendak Allah?

Bukankah secara tidak langsung kamu menyebutkan bahwa Islam hanya untuk sebagian orang saja? Padahal Al-Qur’an menyebutkan bahwa Islam adalah agama yang rahmatan lil ‘alamin. Yang merangkul seluruh kalangan baik yang kuat dan lemah. Agama untuk seluruh alam.

Bagiku, rahmat seluruh alam ya juga termasuk merangkul perempuan-perempuan yang lemah. Mereka tidak dapat memilih memiliki rahim atau tidak. Mereka tidak dapat memilih akan mendapatkan jodoh yang bisa memiliki anak atau tidak. Maka, kita sebagai umat muslim harusnya sadar dan peka terhadap case-case seperti ini. Bukan memukul rata seluruh perempuan bahwa perempuan yang ideal adalah menjadi Ibu dan memiliki anak. 

Pandangan Mubadalah dan Kyai Faqih

Sewaktu mengikuti Akademi Mubadalah Muda 2023 di Cirebon, saya berkesempatan untuk mengaji langsung bersama Kyai Faqih. Saat itu, beliau menyebut bait “Al-ummu madrasatun ūlā” yang berarti sebagai “Keluarga ada sekolah pertama”. Tentunya, ada penjelasan mengapa Kyai Faqih memilih tafsir tersebut.

Dalam kajian hukum Islam yang terkenal di pesantren, ada kaidah: “maa laa yatimm al-wajibu illaa bihii fahuwa wajibun”. Artinya, jika sebuah kewajiban tidak bisa terlaksana tanpa bantuan hal lain, maka hal lain itu juga menjadi wajib. Contohnya, tugas manusia untuk memakmurkan bumi, menghadirkan kehidupan yang baik, mendidik dan menyejahterakan keluarga, serta mengelola diri. Semua itu tidak akan berjalan dengan baik tanpa ilmu. Karena itu, belajar menjadi kewajiban.

Kaidah ini sejalan dengan perkataan Imam Syafi’i. Beliau menegaskan bahwa siapa pun yang ingin kebaikan dunia, ia harus memiliki ilmu. Siapa pun yang ingin kebahagiaan akhirat juga harus memiliki ilmu. Bahkan, jika seseorang menginginkan kebaikan dunia dan akhirat sekaligus, maka jalan utamanya adalah ilmu pengetahuan.

Dengan dalil-dalil yang sangat jelas ini, seharusnya pandangan yang membatasi hak pendidikan perempuan tidak perlu diikuti. Sayangnya, masih banyak orang yang salah paham dengan ungkapan “perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya”. Ungkapan ini bukan hadits, tetapi hanya kata-kata mutiara.

Maka, ia tidak boleh dijadikan alasan untuk membatasi peran perempuan, apalagi meniadakan kedudukannya sebagai khalifah di bumi dan haknya untuk belajar sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits lain.

Madrasah sebagai Lingkungan Belajar

Kalaupun ungkapan “perempuan adalah madrasah pertama” kita terima, makna yang lebih tepat adalah bahwa anak-anak membutuhkan lingkungan belajar yang baik sejak dalam rumah.

Kata madrasah di sini lebih tepat dipahami sebagai lingkungan belajar, dan perempuan hanyalah salah satu contoh. Menjadi ibu yang mendidik anak tentu merupakan pekerjaan mulia, tetapi itu bukan satu-satunya peran perempuan sebagai khalifah di bumi. Dan itu juga bukan tanggung jawab perempuan saja.

Lingkungan belajar yang baik bagi anak-anak adalah tanggung jawab bersama baik ibu maupun ayah. Anak membutuhkan teladan dari kedua orang tuanya, bukan hanya dari ibu. Dalam Islam, tugas mendidik anak terbebankan kepada ayah dan ibu secara bersama. Karena itu, ungkapan yang lebih tepat adalah: “Kedua orang tua adalah madrasah pertama bagi anak-anak mereka”, bukan hanya perempuan.

Refleksi

Saya sangat menentang tafsir tunggal bahwa bait “Al-ummu madrasatun ūlā, idzā a‘dadtahā, a‘daddta sya‘ban ṭayyiba al-a‘rāq” mengharuskan perempuan menjadi Ibu dan memiliki anak. Kalimat tersebut bukanlah suatu hadis atau Ayat-Al-QUr’an, sehingga tidak tepat jika menjadi sebuah aturan yang bernilai syariat.

Jika memang seorang perempuan dengan kesadaran penuh ingin menjadi Ibu dan memiliki anak, saya akan mendukung. Saya akan mendukung jika keputusannya menjadi pendidik anak-anak dan mengurus pekerjaan domestik. Pada sisi lain, saya sangat menghormati perempuan yang memilih untuk bekerja. Saya menghormati keputusan perempuan yang memang tidak ingin berkeluarga atau memiliki anak. Saya mendukung dan menghormati apapun pilihan perempuan yang berdasarkan pada pilihan sadar. 

Pada akhirnya, saya hanya ingin bertanya dengan jujur: Islam mana yang sebenarnya kamu ikuti? Sebab Islam yang saya pelajari dan yang saya pegang teguh adalah Islam yang rahmatan lil ‘alamin. Islam yang merangkul seluruh makhluk hidup tanpa kecuali. Jika bagimu Islam hanya berlaku bagi perempuan yang memenuhi satu bentuk kehidupan tertentu (menjadi Ibu dan memiliki anak), maka izinkan saya berkata bahwa Islam yang saya yakini tidak sesempit itu. 

Islam yang saya anut adalah Islam yang membuka ruang bagi setiap perempuan untuk tetap dimuliakan sebagai manusia yang utuh. Jika sikap ini membuat saya dicap “feminis liberal” olehmu, maka saya tidak peduli. Karena bagi saya, mengikuti Islam yang rahmatnya untuk seluruh alam jauh lebih penting daripada mengikuti standar yang dibuat oleh seseorang dengan pemikiran budaya patriarki sepertimu. []

 

Tags: al-ummu madrasah ulaIbukeluargaMubadalahparentingperempuanRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Pemuda dalam Merawat Indonesia

Next Post

Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Tafsir Mubadalah
Mubapedia

Metode Tafsir Mubadalah

14 Februari 2026
Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama
Hikmah

Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

14 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Next Post
CBB

Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dakwah Mubadalah
  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0