Jumat, 7 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

    Rumah Ibadah

    Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

    istihadhah

    Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    Nostra Aetate

    Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    Memudahkan

    Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    Haid yang

    Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

    Menikah

    Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    Haid yang

    Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mencari Pembalut di Tumpukan Donasi Bencana Alam

Perempuan dalam masa pengalaman biologis rentan mengalami ketidakadilan di pengungsian, seperti keterbatasan akses dan resiko menjadi korban kekerasan

Khoiriyasih Khoiriyasih
1 Agustus 2023
in Publik
0
Donasi Bencana Alam

Donasi Bencana Alam

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mengapa kita tidak menemukan pembalut ketika donasi bencana alam datang ke pengungsian? Seringkali orang berbondong-bondong menyalurkan donasi ke korban bencana alam. Tetapi, setiap membongkar donasi yang datang, perempuan korban tidak menemukan persediaan pembalut. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah pengungsi yang mayoritas perempuan.

Seperti jumlah pengungsi dalam bencana alam meletusnya Gunung Semeru. Data laporan BNPB Lumajang merinci jumlah pengungsi perempuan bencana lahar Gunung Semeru tahun 2021 berjumlah 4.798 jiwa. Lebih banyak daripada laki-laki yang terdiri dari 4.576 jiwa.

Banyaknya jumlah perempuan sejalan dengan banyaknya pengungsi yang mengalami kondisi biologis. Mulai dari menstruasi sampai ke melahirkan. Perempuan dalam masa pengalaman biologis rentan mengalami ketidakadilan di pengungsian, seperti keterbatasan akses dan resiko menjadi korban kekerasan.

Pengalaman Khas Perempuan yang Terabaikan

Melalui kanal youtube InewsTV dengan judul “Korban Banjir Gunakan Handuk sebagai Pembalut karena Tak Punya Uang” memaparkan wawancara dengan seorang ibu yang mengalami pendarahan sebab melahirkan di pengungsian.

Lantaran terdampak bencana banjir, seorang ibu tidak memiliki uang untuk membeli pembalut. Agar darah tidak menetes di area pengungsian, ibunya menampung darah menggunakan potongan handuk sebagai pengganti pembalut.

Kejadian miris tersebut menandakan jika pengungsian belum benar-benar ramah perempuan atau bahkan tidak ramah perempuan.

Pendapat Haryanto dalam laporan Tempo edisi 29 Februari 2016 yang berjudul ‘Banjir Sampang, Risma Kirim Bantuan Dua Truk’ menyampaikan, korban menerima bantuan kebutuhan pokok berupa mie instan, roti, kue kering, biskuit, air mineral, baju anak-anak dan baju orang dewasa layak pakai, serta sarung. Korban tidak menemukan adanya pembalut di dalam donasi.

Donasi Berdasarkan Kebutuhan

Kabar mengenai bantuan untuk korban bencana banjir Sampang juga ada di Antara edisi Maret 2016. Korban menerima bantuan paling banyak berbentuk bahan makan (makanan siap saji), sembako, mie instan, roti, kue kering, biskuit, air mineral, baju anak-anak dan baju orang dewasa layak pakai. Sedangkan bantuan seperti pembalut untuk perempuan atau diapers untuk bayi belum memenuhi kebutuhan.

Pernah juga ketika saya masih aktif di organisasi BEM KM Untidar, bersama teman-teman mengawali buka donasi berupa pembalut. Saya dan teman-teman akan mengirimkan donasi untuk korban bencana di Lumajang tahun 2020. Akan tetapi, pihak yang sukarela mengirimkan pembalut masih jauh dari skala kebutuhan pengungsi.

Kebanyakan donatur mengutamakan konsumsi dan tidak ‘ngeh’ jika perempuan membutuhkan pembalut setiap mengalami menstruasi. Kurangnya donasi pembalut adalah representasi bahwa perempuan belum menjadi perhatian publik secara lebih in.

Kita memerlukan kesadaran baik dari level bawah sampai ke level atas agar perempuan mendapatkan barang layak sesuai kebutuhan.

Bagaimana Perempuan Terlupakan di Tengah Bencana?

Perempuan yang mengalami menstruasi dan melahirkan tentu mengeluarkan darah cukup banyak. Salah satu agar kesehatan reproduksi perempuan tetap terjaga, darah harus ditampung dan penampungnya diganti secara berkala.

Pembalut menjadi salah satu kebutuhan pokok korban bencana dalam jumlah banyak. Faktanya, kebutuhan pokok perempuan menyebabkan masih belum menjadi prioritas utama.

Semua tidak lepas dari struktur masif dimana perempuan hanya dilekatkan dengan tanggung jawab domestik. Namun, secara bersamaan peran dan tanggung jawab oleh perempuan terbentur pada keterbatasan mereka dalam mengakses hak-haknya sebagai korban bencana alam.

Perempuan di pengungsian rentan mengalami beban ganda sekaligus. Sudah mengungsi, masih kesulitan mendapatkan akses merawat kesehatan reproduksinya sendiri. Agar tidak menimbulkan ketimpangan, kita semestinya sadar bahwa tugas kebencanaan di dalam keluarga atau masyarakat merupakan tanggung jawab bersama, baik laki-laki maupun perempuan.

Meski tanggung jawab sudah diemban laki-laki dan perempuan, kita juga harus melihat pengalaman biologis perempuan. Pembalut semestinya  menjadi barang primer, agar perempuan mendapatkan hak kesehatan reproduksi secara layak. Saat mencari pembalut ternyata isi donasi hanya makanan pokok, itu sama saja dengan mencari pembalut di tumpukan donasi. Begitu susahnya jadi perempuan, ya?

BNPB Sudah Mengatur Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana, lho!

Mengatasi permasalahan ketimpangan dalam bencana alam, BNPB mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pengarusutamaan Gender di Bidang Penanggulangan Bencana sebagai acuan untuk memastikan pemenuhan hak kebutuhan laki-laki atau perempuan secara adil dan manusiawi.

Salah satu tujuan yang terkandung dalam peraturan tersebut, yaitu mendorong perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan laki-laki dalam penanggulangan bencana. Melalui indikator pelaksanaan, seharusnya ketersediaan pembalut sudah menjadi kebutuhan utama karena memastikan akses dan kebermanfaatan yang diperoleh perempuan tercukupi.

BNPB memiliki kewajiban untuk menyampaikan ke segala lini seperti BPBD, lembaga, organisasi atau komunitas yang menjembatani donasi bencana alam agar menerapkan peraturan penanggulangan bencana dengan menggunakan perspektif keadilan gender, seperti memperhatikan kebutuhan perempuan.

Jadi, saat membuka donasi untuk korban bencana alam, kita bisa memasukkan pembalut dalam daftar donasi paling utama. []

 

 

Tags: Bencana AlamDonasiMenstruasiPengalaman biologis perempuanPengungsianperempuan
Khoiriyasih

Khoiriyasih

Alumni Akademi Mubadalah Muda tahun 2023. Suka membaca dan menulis.

Terkait Posts

istihadhah yang
Keluarga

Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid yang Kehilangan Empati terhadap Perempuan

7 November 2025
Haid yang
Keluarga

Fiqh Haid: Rumitnya Hukum yang Tak Terjangkau Perempuan

7 November 2025
Fiqh Haid
Keluarga

Fiqh Haid: Membebaskan Tubuh Perempuan dari Stigma Najis

6 November 2025
Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Inklusif

    Pesantren Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Haid yang Memudahkan, Bukan Menyulitkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan dalam Luka Sejarah: Membaca Novel Dendam Karya Gunawan Budi Susanto
  • Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan
  • Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan
  • Ketika Fiqh Tak Ramah Perempuan: Meninjau Ulang Hukum Istihadhah
  • Nostra Aetate: Refleksi Hubungan Katolik dan Agama Lain

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID