Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Meneladani Kisah “Suharti”

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
11 September 2020
in Keluarga, Pernak-pernik
A A
0
Meneladani Kisah “Suharti”
17
SHARES
841
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Suharti namanya,lahir di Jombang pada tanggal 31 Desember 1951. Masa kecilnya dihabiskan di desa kecil tak jauh dari pemandian air panas yang masyhur di kota asal NU tersebut. Ia merupakan anak tertua dari delapan bersaudara. Ia tumbuh menjadi perempuan belia yang rupawan, secara tatakrama, paras, agama, dan juga pada tingkat intelektualnya.

Maka tak heran jika banyak yang hendak mempersuntingnya, termasuk kepala desa setempat. Meskipun pada akhirnya ia dinikahkan dengan sang kepala desa, pernikahan tersebut tidak berlangsung lama, ia menjanda dengan menyandang status janda kembang, yakni janda yang belum disentuh oleh sang suami selama pernikahan.

Menyandang status janda di usia 15 tahun tak membuatnya meratapi nasib, atas saran bibi dan ayahnya, ia pergi merantau ke tanah Borneo. Di pulau ini, ia tinggal bersama bibinya dan membantu urusan domestik di rumah bibinya ini.

Sang bibi merupakan salah satu saudagar kala itu, suaminya, H. Syahri ialah pemilik pengeringan getah karet yang masyhur. Usahanya sangat berkembang, sehingga tidak mengherankan jika banyak pegawainya merupakan sanak saudara yang berasal dari tanah Jawa. Termasuk seorang pria yang bernama Mujiono,memiliki kekerabatan dengan H. Syahri membuatnya bekerja di perusahaan ini pula.

Siapa yang dapat menyana, Mujiono dan Suharti memiliki perasaan yang sama, hingga akhirnya mereka memutuskan menikah. Setelah menikah, Suharti diboyong ke rumah besar keluarga sang suami, dan ia tidak lagi bekerja di rumah sang bibi. Namun kondisi ini tidak berlangsung lama, hingga pada akhirnya mereka memiliki rumah sendiri.

Jika ada pepatah yang berkata bahwa pernikahan adalah pintu berkah, mungkin hal tersebut yang dirasakan oleh Suharti. Ia mendapatkan kemerdekaannya, dengan dukungan sang suami, Suharti menjadi guru Sekolah Dasar perempuan pertama di kampung Siak Durian.

Pada saat itu, sekolah dasar setempat hanya baru memiliki satu guru saja, dan itupun laki-laki. Kehadiran Suharti memberikan warna di dunia pendidikan di sana, pendidikan Keputrian yang ditempuhnya saat di Jombang menjadikan dirinya sebagai sosok guru yang dihormati dan disegani sepanjang hayatnya.

Perjalanan hidupnya tidak berhenti di situ, kendati telah memiliki lima anak, Suharti tetap memiliki tekad untuk belajar, Ia melanjutkan pendidikannya di KPG (Kursus Pendidikan Guru) yang kemudian dikenal dengan SPG (Sekolah Pendidikan Guru). Menjadi seorang pelajar dengan segala kendala tentu tidaklah mudah, lagi-lagi dengan dukungan suami yang berprofesi sebagai petani karet, Suharti dapat menyelesaikan segala tujuannya.

Sebelum berangkat sekolah, saat fajar belum terbit, suami-istri ini berbagi tugas, semua pekerjaan rumah dan keperluan anak-anak  diselesaikan dengan bersama-sama. Hingga ketika matahari terbit, mereka berdua menuju dermaga yang jaraknya dua KM dari rumah untuk dapat menggunakan jasa Motor Air.

Perjalanan menuju dermaga bisa menghabiskan satu jam waktu perjalanan. Motor air merupakan transportasi umum bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai Kapuas untuk mobilitas sehari-hari mereka, termasuk Suharti, setiap hari ia menggunakan armada ini untuk membantunya sampai di kota Pontianak untuk dapat mengikuti pelajaran di kelas, tentunya dengan menghabiskan waktu dua jam di atas air pada setiap keberangkatan.

Setiap pagi, sang suami dengan tulus mengantarnya dan menunggu hingga istri tercintanya lepas dari pandangannya. Tak sekalipun sang suami meninggalkannya sebelum memastikan sang istri sudah benar-benar naik motor air. Tidak hanya mengantar saja, jika sudah menjelang sore hari, sang suami pun menjemputnya kembali ke dermaga, entah dengan menggunakan sepeda, ataupun sampan. Sampan ini merupakan kendaraan yang digunakan masyarakat sekitar jika air sungai dan air laut sedang pasang, disebabkan jalanan yang terendam air dan sulit untuk dilewati. Sampan ini bahkan dapat diparkir di parit-parit depan rumah.

Suharti, wanita yang berkarakter ini juga dapat lulus dari Diploma satu di Universitas Terbuka dengan mengambil jurusan PGSD. Lagi-lagi sang suami yang memiliki peran besar dibalik proses perkuliahannya ini. Setiap minggunya, dengan ditemani sang suami, Suharti pergi ke kecamatan Sungai Ambawang untuk mengambil modul perkuliahan. Selama karirnya menjadi guru Sekolah Dasar, satu hal yang selalu ia tolak, yakni menjadi Kepala Sekolah.

Kendati demikian, ia tetap berperan di masyarakat sekitarnya. Ia aktif, bahkan menjadi pelopor dan penggerak PKK dan Posyandu di kampungnya. Hal ini juga sebagai upaya untuk pemberdayaan perempuan-perempuan setempat. Hal ini konsisten ia lakukan hingga pada akhirnya, saat usianya 57 tahun, ia kembali keharibaan-Nya tepat di pangkuan sang suami dengan meninggalkan lima anak yang telah berkeluarga.

Kepergiannya tentu menyisakan banyak kesedihan, kenangan, dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Namun, jika melihat perkarangan rumahnya, siapapun akan merasakan kehadirannya. Beragam tanaman buah-buahan yang ditanamnya tentunya menyimpan sejuta cerita bagi anak-anaknya. Karena tujuannya menanam aneka pepohonan  itu ialah agar hasilnya dapat dinikmati oleh anak cucunya.

Dan sungguh menjadi kenyataan, semua pohon yang ditanamnya selalu menghasilkan buah-buah yang berhasil panen, dan menjadi buah tangan bagi anak cucunya, bahkan orang lain yang datang ke rumahnya. Demikianlah bagaimana cara Tuhan tetap memberikan kebahagiaan atas nama makhluk yang telah ia ambil nyawanya dari orang-orang yang dikasihinya.

Sembilan tahun sejak kepergiannya, sang suami menyusul dengan tetap menjadikannya sebagai satu-satunya wanita sepanjang hidupnya. Kepergian keduanya menyisakan banyak kisah membahagiakan bagi anak cucunya. Ternak, tumbuh-tumbuhan, rumah, semua menjadi saksi bisu perjuangan keduanya dalam mengarungi biduk rumah tangga bersama.

Kisah sederhana ini mengajarkan banyak hal pada saya, pertama, segala hal itu tidak baik jika dipaksakan, termasuk dalam pernikahan. Pernikahan yang dapat mengantar pada pernikahan yang membahagiakan adalah pernikahan yang didasari atas dasar rela,baik dari individu masing-masing pasangan, maupun keluarganya. Pernikahan yang demikian akan memberikan tanggungjawab kepada masing-masing pasangan termasuk keluarganya untuk dapat bersama menjaga keutuhan keluarga yang dibangun.

Kedua, menciptakan pernikahan yang membahagiakan merupakan tanggungjawab bersama antara pasutri, tidak saja hanya menjadi tanggungjawab suami, namun juga sang istri. Berbagi tugas merupakan hal pokok agar kehidupan rumah tangga sehari-hari dapat berjalan dengan baik.

Hal tersebut akan timbul jika masing-masing pasangan memiliki perasaan yang tulus kepada yang lainnya, tidak selalu menuntut akan dirinya, melainkan bersama-sama memberikan yang terbaik untuk pasangannya. Ketika keduanya saling berusaha membahagiakan pasangannya, maka suka-duka pernikahan pun dapat dilewati bersama.

Tidak ada yang menginginkan perpisahan disebabkan kekurangan yang dimiliki pasangannya, melainkan bersama-sama berikhtiar agar kesempurnaan menjadi milik pasangannya. Ketulusan yang dimiliki individu menikah merupakan fitrah bagi mereka untuk “saling melengkapi.”

Ketiga, perempuan akan berdaya, jika pasangannya dapat mendukung dan mendampinginya. Dalam konteks pernikahan pasutri, tidak sedikit perempuan yang terjebak pada pernikahan yang menjadi jelmaan dari penjara, bahkan laki-laki juga ada yang merasakan hal serupa. Mereka terpaku pada hal-hal monoton untuk menghidupi keluarga tanpa mampu melepaskan belenggu-belenggu yang membatasi perkembangan potensi diri.

Oleh karena itu, memutuskan untuk menikah adalah keputusan pribadi, dan memilih pernikahan yang bagaimana juga merupakan pilihan pribadi yang masing-masing individu dapat tentukan sendiri, entah itu pernikahan layaknya penjara, atau justru pernikahan yang berfungsi menjadi pintu lain untuk berbahagia, bukan sebagai pintu pembatas dan akhir dari segalanya.

Terakhir, perempuan berdaya dan bermanfaat bagi sesama merupakan salah satu ciri manusia yang sempurna ihsannya. Meski ruang yang dimiliki setiap perempuan tentunya berbeda-beda, ada yang memiliki jangkauan dan ruang yang luas, dan adapula yang kecil. Bukan luas-sempit, banyak-sedikit, dan tinggi-rendahnya yang menentukan kualitas kebahagiaan, tapi bagaimana kita memberi arti dengan tulus setiap peran yang sedang kita jalani, entah di masa lampau, sekarang, dan masa yang akan datang. []

 

Tags: kebahagiaanperkawinansuami istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suara Hati Generasi Sandwich

Next Post

Perspektif Mubadalah dalam Kaidah Fiqh Isu Keluarga

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Merayakan Lebaran
Publik

Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

4 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Next Post
Relasi Laki-laki dan Perempuan

Perspektif Mubadalah dalam Kaidah Fiqh Isu Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0