Rabu, 11 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Meneladani Kisah “Suharti”

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
11 September 2020
in Keluarga, Pernak-pernik
A A
0
Meneladani Kisah “Suharti”
17
SHARES
835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Suharti namanya,lahir di Jombang pada tanggal 31 Desember 1951. Masa kecilnya dihabiskan di desa kecil tak jauh dari pemandian air panas yang masyhur di kota asal NU tersebut. Ia merupakan anak tertua dari delapan bersaudara. Ia tumbuh menjadi perempuan belia yang rupawan, secara tatakrama, paras, agama, dan juga pada tingkat intelektualnya.

Maka tak heran jika banyak yang hendak mempersuntingnya, termasuk kepala desa setempat. Meskipun pada akhirnya ia dinikahkan dengan sang kepala desa, pernikahan tersebut tidak berlangsung lama, ia menjanda dengan menyandang status janda kembang, yakni janda yang belum disentuh oleh sang suami selama pernikahan.

Menyandang status janda di usia 15 tahun tak membuatnya meratapi nasib, atas saran bibi dan ayahnya, ia pergi merantau ke tanah Borneo. Di pulau ini, ia tinggal bersama bibinya dan membantu urusan domestik di rumah bibinya ini.

Sang bibi merupakan salah satu saudagar kala itu, suaminya, H. Syahri ialah pemilik pengeringan getah karet yang masyhur. Usahanya sangat berkembang, sehingga tidak mengherankan jika banyak pegawainya merupakan sanak saudara yang berasal dari tanah Jawa. Termasuk seorang pria yang bernama Mujiono,memiliki kekerabatan dengan H. Syahri membuatnya bekerja di perusahaan ini pula.

Siapa yang dapat menyana, Mujiono dan Suharti memiliki perasaan yang sama, hingga akhirnya mereka memutuskan menikah. Setelah menikah, Suharti diboyong ke rumah besar keluarga sang suami, dan ia tidak lagi bekerja di rumah sang bibi. Namun kondisi ini tidak berlangsung lama, hingga pada akhirnya mereka memiliki rumah sendiri.

Jika ada pepatah yang berkata bahwa pernikahan adalah pintu berkah, mungkin hal tersebut yang dirasakan oleh Suharti. Ia mendapatkan kemerdekaannya, dengan dukungan sang suami, Suharti menjadi guru Sekolah Dasar perempuan pertama di kampung Siak Durian.

Pada saat itu, sekolah dasar setempat hanya baru memiliki satu guru saja, dan itupun laki-laki. Kehadiran Suharti memberikan warna di dunia pendidikan di sana, pendidikan Keputrian yang ditempuhnya saat di Jombang menjadikan dirinya sebagai sosok guru yang dihormati dan disegani sepanjang hayatnya.

Perjalanan hidupnya tidak berhenti di situ, kendati telah memiliki lima anak, Suharti tetap memiliki tekad untuk belajar, Ia melanjutkan pendidikannya di KPG (Kursus Pendidikan Guru) yang kemudian dikenal dengan SPG (Sekolah Pendidikan Guru). Menjadi seorang pelajar dengan segala kendala tentu tidaklah mudah, lagi-lagi dengan dukungan suami yang berprofesi sebagai petani karet, Suharti dapat menyelesaikan segala tujuannya.

Sebelum berangkat sekolah, saat fajar belum terbit, suami-istri ini berbagi tugas, semua pekerjaan rumah dan keperluan anak-anak  diselesaikan dengan bersama-sama. Hingga ketika matahari terbit, mereka berdua menuju dermaga yang jaraknya dua KM dari rumah untuk dapat menggunakan jasa Motor Air.

Perjalanan menuju dermaga bisa menghabiskan satu jam waktu perjalanan. Motor air merupakan transportasi umum bagi masyarakat yang tinggal di sepanjang sungai Kapuas untuk mobilitas sehari-hari mereka, termasuk Suharti, setiap hari ia menggunakan armada ini untuk membantunya sampai di kota Pontianak untuk dapat mengikuti pelajaran di kelas, tentunya dengan menghabiskan waktu dua jam di atas air pada setiap keberangkatan.

Setiap pagi, sang suami dengan tulus mengantarnya dan menunggu hingga istri tercintanya lepas dari pandangannya. Tak sekalipun sang suami meninggalkannya sebelum memastikan sang istri sudah benar-benar naik motor air. Tidak hanya mengantar saja, jika sudah menjelang sore hari, sang suami pun menjemputnya kembali ke dermaga, entah dengan menggunakan sepeda, ataupun sampan. Sampan ini merupakan kendaraan yang digunakan masyarakat sekitar jika air sungai dan air laut sedang pasang, disebabkan jalanan yang terendam air dan sulit untuk dilewati. Sampan ini bahkan dapat diparkir di parit-parit depan rumah.

Suharti, wanita yang berkarakter ini juga dapat lulus dari Diploma satu di Universitas Terbuka dengan mengambil jurusan PGSD. Lagi-lagi sang suami yang memiliki peran besar dibalik proses perkuliahannya ini. Setiap minggunya, dengan ditemani sang suami, Suharti pergi ke kecamatan Sungai Ambawang untuk mengambil modul perkuliahan. Selama karirnya menjadi guru Sekolah Dasar, satu hal yang selalu ia tolak, yakni menjadi Kepala Sekolah.

Kendati demikian, ia tetap berperan di masyarakat sekitarnya. Ia aktif, bahkan menjadi pelopor dan penggerak PKK dan Posyandu di kampungnya. Hal ini juga sebagai upaya untuk pemberdayaan perempuan-perempuan setempat. Hal ini konsisten ia lakukan hingga pada akhirnya, saat usianya 57 tahun, ia kembali keharibaan-Nya tepat di pangkuan sang suami dengan meninggalkan lima anak yang telah berkeluarga.

Kepergiannya tentu menyisakan banyak kesedihan, kenangan, dan kebahagiaan yang tak tergantikan. Namun, jika melihat perkarangan rumahnya, siapapun akan merasakan kehadirannya. Beragam tanaman buah-buahan yang ditanamnya tentunya menyimpan sejuta cerita bagi anak-anaknya. Karena tujuannya menanam aneka pepohonan  itu ialah agar hasilnya dapat dinikmati oleh anak cucunya.

Dan sungguh menjadi kenyataan, semua pohon yang ditanamnya selalu menghasilkan buah-buah yang berhasil panen, dan menjadi buah tangan bagi anak cucunya, bahkan orang lain yang datang ke rumahnya. Demikianlah bagaimana cara Tuhan tetap memberikan kebahagiaan atas nama makhluk yang telah ia ambil nyawanya dari orang-orang yang dikasihinya.

Sembilan tahun sejak kepergiannya, sang suami menyusul dengan tetap menjadikannya sebagai satu-satunya wanita sepanjang hidupnya. Kepergian keduanya menyisakan banyak kisah membahagiakan bagi anak cucunya. Ternak, tumbuh-tumbuhan, rumah, semua menjadi saksi bisu perjuangan keduanya dalam mengarungi biduk rumah tangga bersama.

Kisah sederhana ini mengajarkan banyak hal pada saya, pertama, segala hal itu tidak baik jika dipaksakan, termasuk dalam pernikahan. Pernikahan yang dapat mengantar pada pernikahan yang membahagiakan adalah pernikahan yang didasari atas dasar rela,baik dari individu masing-masing pasangan, maupun keluarganya. Pernikahan yang demikian akan memberikan tanggungjawab kepada masing-masing pasangan termasuk keluarganya untuk dapat bersama menjaga keutuhan keluarga yang dibangun.

Kedua, menciptakan pernikahan yang membahagiakan merupakan tanggungjawab bersama antara pasutri, tidak saja hanya menjadi tanggungjawab suami, namun juga sang istri. Berbagi tugas merupakan hal pokok agar kehidupan rumah tangga sehari-hari dapat berjalan dengan baik.

Hal tersebut akan timbul jika masing-masing pasangan memiliki perasaan yang tulus kepada yang lainnya, tidak selalu menuntut akan dirinya, melainkan bersama-sama memberikan yang terbaik untuk pasangannya. Ketika keduanya saling berusaha membahagiakan pasangannya, maka suka-duka pernikahan pun dapat dilewati bersama.

Tidak ada yang menginginkan perpisahan disebabkan kekurangan yang dimiliki pasangannya, melainkan bersama-sama berikhtiar agar kesempurnaan menjadi milik pasangannya. Ketulusan yang dimiliki individu menikah merupakan fitrah bagi mereka untuk “saling melengkapi.”

Ketiga, perempuan akan berdaya, jika pasangannya dapat mendukung dan mendampinginya. Dalam konteks pernikahan pasutri, tidak sedikit perempuan yang terjebak pada pernikahan yang menjadi jelmaan dari penjara, bahkan laki-laki juga ada yang merasakan hal serupa. Mereka terpaku pada hal-hal monoton untuk menghidupi keluarga tanpa mampu melepaskan belenggu-belenggu yang membatasi perkembangan potensi diri.

Oleh karena itu, memutuskan untuk menikah adalah keputusan pribadi, dan memilih pernikahan yang bagaimana juga merupakan pilihan pribadi yang masing-masing individu dapat tentukan sendiri, entah itu pernikahan layaknya penjara, atau justru pernikahan yang berfungsi menjadi pintu lain untuk berbahagia, bukan sebagai pintu pembatas dan akhir dari segalanya.

Terakhir, perempuan berdaya dan bermanfaat bagi sesama merupakan salah satu ciri manusia yang sempurna ihsannya. Meski ruang yang dimiliki setiap perempuan tentunya berbeda-beda, ada yang memiliki jangkauan dan ruang yang luas, dan adapula yang kecil. Bukan luas-sempit, banyak-sedikit, dan tinggi-rendahnya yang menentukan kualitas kebahagiaan, tapi bagaimana kita memberi arti dengan tulus setiap peran yang sedang kita jalani, entah di masa lampau, sekarang, dan masa yang akan datang. []

 

Tags: kebahagiaanperkawinansuami istri
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Suara Hati Generasi Sandwich

Next Post

Perspektif Mubadalah dalam Kaidah Fiqh Isu Keluarga

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Kegagalan Perkawinan
Pernak-pernik

Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Relasi Suami-Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

11 Februari 2026
Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Golek Garwo
Disabilitas

Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

2 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Next Post
Relasi Laki-laki dan Perempuan

Perspektif Mubadalah dalam Kaidah Fiqh Isu Keluarga

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan
  • Sains Bukan Dunia Netral Gender

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0