Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menelisik Hukum Menceraikan Seorang Istri atas Perintah Orang Tua

Saya melihat video berisi tentang seorang perempuan, yang menanyakan beberapa pertanyaan bagaimana hukum menceraikan istri atas perintah orang tua

Manggala Kayan by Manggala Kayan
30 Oktober 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Hukum Menceraikan Istri

Hukum Menceraikan Istri

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya melihat sebuah video yang menjadi viral di berbagai media sosial. Video itu berisi tentang seorang perempuan yang menanyakan beberapa pertanyaan dengan menggebu-gebu dan tersedu-sedu kepada ustadz kondang. pertanyaannya mengarah bagaimana hukum menceraikan istri Atas Perintah Orang Tua. Begini kurang lebih isi video tersebut.

Perempuan tersebut menanyakan “Apakah berdosa melawan mertua yang selalu ikut campur urusan rumah tangganya, padahal selama ini dia diam walau suami nya tidak memberikan nafkah?” tanya perempuan tersebut.

“Apakah ada pembenaran sikap suami lebih memilih ibunya dan mengabaikan anak serta istrinya? Apakah benar menceraikan istri demi ibunya itu akan mendapatkan surga firdaus?” lanjut perempuan tersebut.

Jawaban dari pertanyaan

Berikut jawaban ustadz atas pertanyaan perempuan tersebut.

“Allah lebih baik daripada sesuatu yang telah pergi itu, Allah lebih baik untuk mbak Syahrin (wanita tersebut) daripada suami, Allah lebih baik untuk Gaza (anak wanita tersebut) daripada ayahnya. Walaupun dia tidak akan kehilangan ayahnya secara utuh karena itu tetap ayah biologisnya dan itu tidak akan pernah terputus tapi kan yang dibutuhkan bukan hanya statuskan lebih dari itu maka Allah yang akan menggantikan” jawab ustadz kondang.

“Gimana cara biar Allah menggantikannya? Kita pengen dapetin akses khusus langsung kepada Allah? Gimana cara dapetin akses itu?” lanjut ustadz.

Maka ustadz menyarankan untuk berdoa “innalilah wa inna ilaihi rajiun ula ikaalaihim sholawatum min robbihim, Allah kasih akses khusus warahmatun, Allah kasih sayang Allah”

Dari jawaban ustadz tersebut, dia mencoba jadi posisi mbak Syahrin untuk bagaimana cara menghadapi keadaan dia sekarang, harus percaya kalau Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik. dia juga menyampaikan bahwa berbakti kepada orang tua adalah perilaku terpuji tetapi jangan lupa dia memutuskan menikah hingga mempunyai anak adalah bentuk tanggung jawab.

Saya masih penasaran dan mulai menelisik dengan kejadian yang telah terjadi oleh perempuan tersebut, saya menelisik dari sisi hukum menceraikan istri atas perintah orang tuanya? Saya pun menemukan jawabannya setelah saya membaca postingan ig Nu Online mengenai hal di atas dengan kisah dan rujukan yang jelas. Simak kisahnya

Kisah Pertama

Seseorang bertanya kepada Syekh Atha’ bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki tentang pria yang mempunyai Ibu dan Istri dan sang Ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya.

Beliau menjawab: “Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya.”

Sang penanya berkata: “Apakah dia harus menceraikan Istrinya?”

Beliau menjawab: “Tidak.”

Sang penanya kembali berkata: “Bukankah dia tidak diridhai ibunya kecuali dia menceraikan istrinya?”

Beliau menjawab: “Maka Allah tidak ridha kepada ibunya. Istrinya ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya, dialah yang menentukan, mempertahankan, atau menceraikan.”

Kisah Singkat kedua

Ketika mendengar cerita tentang seorang lelaki yang menceraikan istri atas perintah ibunya, Al-Imam Hasan Al-Bashri berkata :”Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya.”

Kisah Ketiga

Suatu ketika, seorang lelaki curhat kepada Syekh Abdullah bin Al-Mubarik. Dia berkata: “Dulu ibuku selalu memintaku untuk menikah, sampai aku menikah. Setelah aku menikah, ia selalu memintaku menceraikan istriku.”

Syekh berkata: “Kalau engkau sudah merasa melakukan semua bakti kepada ibumu kecuali ini, ya sudah ceraikan saja. Tapi, jika engkau menceraikan istrimu, lalu engkau membuat keributan yang luar biasa dan ibumu tetap marah kepadamu sebab kegaduhan yang kau buat itu, maka jangan kau ceraikan istrimu.”

Kisah Keempat

Seorang pria bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal: “Bagaimana jika ayahku memerintahku menceraikan istriku?”

Beliau menjawab: “Jangan kau ceraikan.”

Dia berkata: “Bukankah Sayyidina Umar juga menyuruh putranya, Abdullah, untuk menceraikan istrinya?”

Beliau menyahut: “Sampai ayahmu bisa menjadi seperti Sayyidina Umar.”

Abdul Aziz bin As-Shiddiq Al-Ghumary seorang ahli hadis menyimpulkan: “Maka tidak ada hak bagi ayah suami atau ibunya dan ayah istri atau ibunya untuk merusak atau membubarkan pernikahan anaknya demi keinginan pribadinya dan menuruti perbuatan dan bisikan setan. Hal ini yang banyak terjadi sehingga mengakibatkan perceraian dan perpisahan bagi anak dan pasangannya.”

Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua

Dalam kisah-kisah di atas, kita bisa menyimpulkan ada dua putusan berdasar dua kondisi. Kondisi pertama,  permintaan cerai bisa penuhi apabila karena istri tidak dapat menjaga kehormatan suaminya. Sedangkan hal itu telah menempuh berbagai cara untuk mendamaikan keduanya.

Kondisi kedua, permintaan cerai tidak perlu dipenuhi apabila didasarkan pada kecemburuan kedua orang tua terhadap menantu. Sedangkan si menantu adalah perempuan salihah yang menjalankan kewajibannya sebagai istri. Sumber: (M Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah, [Kairo, Darul Hadits, 2012 M/1433 H], halaman 504). []

Tags: Berbuat Baik pada KeluargahukumIslam dan KeluargaistrikeluargaMenceraikanperceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di Pesantren, Para Santri Diajarkan untuk Bersikap Jujur dan Saling Bekerja Sama

Next Post

Perkembangan dan Tantangan Masa Depan Pesantren

Manggala Kayan

Manggala Kayan

Alumni PascaSarjana Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ia pun Alumni Institut Studi Islam Fahmina. Ia terus belajar dan belajar menulis. Saling terhubung Ig @Manggala_kayan.

Related Posts

War Cerai
Keluarga

Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

7 Maret 2026
Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
Tantangan Pesantren

Perkembangan dan Tantangan Masa Depan Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca
  • Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim
  • Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan
  • Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0