Selasa, 21 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Sekolah

    Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?

    Ekofeminisme di Indonesia

    Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

    Trans7

    Merespon Trans7 dengan Elegan

    Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri

    Refleksi Hari Santri: Memoar Santri Putri “Nyantri” di California

    Feodalisme di Pesantren

    Membaca Ulang Narasi Feodalisme di Pesantren: Pesan untuk Trans7

    Membaca Buku

    Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

    Suhu Panas yang Tinggi

    Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menelisik Hukum Menceraikan Seorang Istri atas Perintah Orang Tua

Saya melihat video berisi tentang seorang perempuan, yang menanyakan beberapa pertanyaan bagaimana hukum menceraikan istri atas perintah orang tua

Manggala Kayan Manggala Kayan
30 Oktober 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Hukum Menceraikan Istri

Hukum Menceraikan Istri

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya melihat sebuah video yang menjadi viral di berbagai media sosial. Video itu berisi tentang seorang perempuan yang menanyakan beberapa pertanyaan dengan menggebu-gebu dan tersedu-sedu kepada ustadz kondang. pertanyaannya mengarah bagaimana hukum menceraikan istri Atas Perintah Orang Tua. Begini kurang lebih isi video tersebut.

Perempuan tersebut menanyakan “Apakah berdosa melawan mertua yang selalu ikut campur urusan rumah tangganya, padahal selama ini dia diam walau suami nya tidak memberikan nafkah?” tanya perempuan tersebut.

“Apakah ada pembenaran sikap suami lebih memilih ibunya dan mengabaikan anak serta istrinya? Apakah benar menceraikan istri demi ibunya itu akan mendapatkan surga firdaus?” lanjut perempuan tersebut.

Jawaban dari pertanyaan

Berikut jawaban ustadz atas pertanyaan perempuan tersebut.

“Allah lebih baik daripada sesuatu yang telah pergi itu, Allah lebih baik untuk mbak Syahrin (wanita tersebut) daripada suami, Allah lebih baik untuk Gaza (anak wanita tersebut) daripada ayahnya. Walaupun dia tidak akan kehilangan ayahnya secara utuh karena itu tetap ayah biologisnya dan itu tidak akan pernah terputus tapi kan yang dibutuhkan bukan hanya statuskan lebih dari itu maka Allah yang akan menggantikan” jawab ustadz kondang.

“Gimana cara biar Allah menggantikannya? Kita pengen dapetin akses khusus langsung kepada Allah? Gimana cara dapetin akses itu?” lanjut ustadz.

Maka ustadz menyarankan untuk berdoa “innalilah wa inna ilaihi rajiun ula ikaalaihim sholawatum min robbihim, Allah kasih akses khusus warahmatun, Allah kasih sayang Allah”

Dari jawaban ustadz tersebut, dia mencoba jadi posisi mbak Syahrin untuk bagaimana cara menghadapi keadaan dia sekarang, harus percaya kalau Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik. dia juga menyampaikan bahwa berbakti kepada orang tua adalah perilaku terpuji tetapi jangan lupa dia memutuskan menikah hingga mempunyai anak adalah bentuk tanggung jawab.

Saya masih penasaran dan mulai menelisik dengan kejadian yang telah terjadi oleh perempuan tersebut, saya menelisik dari sisi hukum menceraikan istri atas perintah orang tuanya? Saya pun menemukan jawabannya setelah saya membaca postingan ig Nu Online mengenai hal di atas dengan kisah dan rujukan yang jelas. Simak kisahnya

Kisah Pertama

Seseorang bertanya kepada Syekh Atha’ bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki tentang pria yang mempunyai Ibu dan Istri dan sang Ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya.

Beliau menjawab: “Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya.”

Sang penanya berkata: “Apakah dia harus menceraikan Istrinya?”

Beliau menjawab: “Tidak.”

Sang penanya kembali berkata: “Bukankah dia tidak diridhai ibunya kecuali dia menceraikan istrinya?”

Beliau menjawab: “Maka Allah tidak ridha kepada ibunya. Istrinya ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya, dialah yang menentukan, mempertahankan, atau menceraikan.”

Kisah Singkat kedua

Ketika mendengar cerita tentang seorang lelaki yang menceraikan istri atas perintah ibunya, Al-Imam Hasan Al-Bashri berkata :”Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya.”

Kisah Ketiga

Suatu ketika, seorang lelaki curhat kepada Syekh Abdullah bin Al-Mubarik. Dia berkata: “Dulu ibuku selalu memintaku untuk menikah, sampai aku menikah. Setelah aku menikah, ia selalu memintaku menceraikan istriku.”

Syekh berkata: “Kalau engkau sudah merasa melakukan semua bakti kepada ibumu kecuali ini, ya sudah ceraikan saja. Tapi, jika engkau menceraikan istrimu, lalu engkau membuat keributan yang luar biasa dan ibumu tetap marah kepadamu sebab kegaduhan yang kau buat itu, maka jangan kau ceraikan istrimu.”

Kisah Keempat

Seorang pria bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal: “Bagaimana jika ayahku memerintahku menceraikan istriku?”

Beliau menjawab: “Jangan kau ceraikan.”

Dia berkata: “Bukankah Sayyidina Umar juga menyuruh putranya, Abdullah, untuk menceraikan istrinya?”

Beliau menyahut: “Sampai ayahmu bisa menjadi seperti Sayyidina Umar.”

Abdul Aziz bin As-Shiddiq Al-Ghumary seorang ahli hadis menyimpulkan: “Maka tidak ada hak bagi ayah suami atau ibunya dan ayah istri atau ibunya untuk merusak atau membubarkan pernikahan anaknya demi keinginan pribadinya dan menuruti perbuatan dan bisikan setan. Hal ini yang banyak terjadi sehingga mengakibatkan perceraian dan perpisahan bagi anak dan pasangannya.”

Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua

Dalam kisah-kisah di atas, kita bisa menyimpulkan ada dua putusan berdasar dua kondisi. Kondisi pertama,  permintaan cerai bisa penuhi apabila karena istri tidak dapat menjaga kehormatan suaminya. Sedangkan hal itu telah menempuh berbagai cara untuk mendamaikan keduanya.

Kondisi kedua, permintaan cerai tidak perlu dipenuhi apabila didasarkan pada kecemburuan kedua orang tua terhadap menantu. Sedangkan si menantu adalah perempuan salihah yang menjalankan kewajibannya sebagai istri. Sumber: (M Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah, [Kairo, Darul Hadits, 2012 M/1433 H], halaman 504). []

Tags: Berbuat Baik pada KeluargahukumIslam dan KeluargaistrikeluargaMenceraikanperceraian
Manggala Kayan

Manggala Kayan

Mahasiswa PascaSarjana Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ia pun Alumni Institut Studi Islam Fahmina. Ia terus belajar dan belajar menulis. Saling terhubung Ig @Manggala_kayan.

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Taat dan Berbakti
Hikmah

Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

12 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Banjir informasi

    Antara Banjir Informasi, Boikot Stasiun Televisi, dan Refleksi Hari Santri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merespon Trans7 dengan Elegan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kekerasan di Sekolah, Kekacauan di Media: Saatnya Membaca dengan Bijak
  • Surga dalam Logika Mubadalah
  • Mengapa Kita Tidak Boleh Melupakan Kasus Kekerasan Seksual?
  • Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah
  • Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID