Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menelisik Hukum Menceraikan Seorang Istri atas Perintah Orang Tua

Saya melihat video berisi tentang seorang perempuan, yang menanyakan beberapa pertanyaan bagaimana hukum menceraikan istri atas perintah orang tua

Manggala Kayan by Manggala Kayan
30 Oktober 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Hukum Menceraikan Istri

Hukum Menceraikan Istri

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saya melihat sebuah video yang menjadi viral di berbagai media sosial. Video itu berisi tentang seorang perempuan yang menanyakan beberapa pertanyaan dengan menggebu-gebu dan tersedu-sedu kepada ustadz kondang. pertanyaannya mengarah bagaimana hukum menceraikan istri Atas Perintah Orang Tua. Begini kurang lebih isi video tersebut.

Perempuan tersebut menanyakan “Apakah berdosa melawan mertua yang selalu ikut campur urusan rumah tangganya, padahal selama ini dia diam walau suami nya tidak memberikan nafkah?” tanya perempuan tersebut.

“Apakah ada pembenaran sikap suami lebih memilih ibunya dan mengabaikan anak serta istrinya? Apakah benar menceraikan istri demi ibunya itu akan mendapatkan surga firdaus?” lanjut perempuan tersebut.

Jawaban dari pertanyaan

Berikut jawaban ustadz atas pertanyaan perempuan tersebut.

“Allah lebih baik daripada sesuatu yang telah pergi itu, Allah lebih baik untuk mbak Syahrin (wanita tersebut) daripada suami, Allah lebih baik untuk Gaza (anak wanita tersebut) daripada ayahnya. Walaupun dia tidak akan kehilangan ayahnya secara utuh karena itu tetap ayah biologisnya dan itu tidak akan pernah terputus tapi kan yang dibutuhkan bukan hanya statuskan lebih dari itu maka Allah yang akan menggantikan” jawab ustadz kondang.

“Gimana cara biar Allah menggantikannya? Kita pengen dapetin akses khusus langsung kepada Allah? Gimana cara dapetin akses itu?” lanjut ustadz.

Maka ustadz menyarankan untuk berdoa “innalilah wa inna ilaihi rajiun ula ikaalaihim sholawatum min robbihim, Allah kasih akses khusus warahmatun, Allah kasih sayang Allah”

Dari jawaban ustadz tersebut, dia mencoba jadi posisi mbak Syahrin untuk bagaimana cara menghadapi keadaan dia sekarang, harus percaya kalau Allah akan menggantikan dengan yang lebih baik. dia juga menyampaikan bahwa berbakti kepada orang tua adalah perilaku terpuji tetapi jangan lupa dia memutuskan menikah hingga mempunyai anak adalah bentuk tanggung jawab.

Saya masih penasaran dan mulai menelisik dengan kejadian yang telah terjadi oleh perempuan tersebut, saya menelisik dari sisi hukum menceraikan istri atas perintah orang tuanya? Saya pun menemukan jawabannya setelah saya membaca postingan ig Nu Online mengenai hal di atas dengan kisah dan rujukan yang jelas. Simak kisahnya

Kisah Pertama

Seseorang bertanya kepada Syekh Atha’ bin Abi Rabah, Mufti Al-Haram Al-Makki tentang pria yang mempunyai Ibu dan Istri dan sang Ibu tidak rela terhadapnya kecuali bila ia menceraikan istrinya.

Beliau menjawab: “Hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam urusan ibunya dan senantiasa menjalin hubungan baik dengannya.”

Sang penanya berkata: “Apakah dia harus menceraikan Istrinya?”

Beliau menjawab: “Tidak.”

Sang penanya kembali berkata: “Bukankah dia tidak diridhai ibunya kecuali dia menceraikan istrinya?”

Beliau menjawab: “Maka Allah tidak ridha kepada ibunya. Istrinya ada di bawah tanggung jawabnya, bukan ibunya, dialah yang menentukan, mempertahankan, atau menceraikan.”

Kisah Singkat kedua

Ketika mendengar cerita tentang seorang lelaki yang menceraikan istri atas perintah ibunya, Al-Imam Hasan Al-Bashri berkata :”Perceraian itu sama sekali bukan termasuk berbakti kepada ibunya.”

Kisah Ketiga

Suatu ketika, seorang lelaki curhat kepada Syekh Abdullah bin Al-Mubarik. Dia berkata: “Dulu ibuku selalu memintaku untuk menikah, sampai aku menikah. Setelah aku menikah, ia selalu memintaku menceraikan istriku.”

Syekh berkata: “Kalau engkau sudah merasa melakukan semua bakti kepada ibumu kecuali ini, ya sudah ceraikan saja. Tapi, jika engkau menceraikan istrimu, lalu engkau membuat keributan yang luar biasa dan ibumu tetap marah kepadamu sebab kegaduhan yang kau buat itu, maka jangan kau ceraikan istrimu.”

Kisah Keempat

Seorang pria bertanya kepada Imam Ahmad bin Hanbal: “Bagaimana jika ayahku memerintahku menceraikan istriku?”

Beliau menjawab: “Jangan kau ceraikan.”

Dia berkata: “Bukankah Sayyidina Umar juga menyuruh putranya, Abdullah, untuk menceraikan istrinya?”

Beliau menyahut: “Sampai ayahmu bisa menjadi seperti Sayyidina Umar.”

Abdul Aziz bin As-Shiddiq Al-Ghumary seorang ahli hadis menyimpulkan: “Maka tidak ada hak bagi ayah suami atau ibunya dan ayah istri atau ibunya untuk merusak atau membubarkan pernikahan anaknya demi keinginan pribadinya dan menuruti perbuatan dan bisikan setan. Hal ini yang banyak terjadi sehingga mengakibatkan perceraian dan perpisahan bagi anak dan pasangannya.”

Hukum Menceraikan Istri atas Perintah Orang Tua

Dalam kisah-kisah di atas, kita bisa menyimpulkan ada dua putusan berdasar dua kondisi. Kondisi pertama,  permintaan cerai bisa penuhi apabila karena istri tidak dapat menjaga kehormatan suaminya. Sedangkan hal itu telah menempuh berbagai cara untuk mendamaikan keduanya.

Kondisi kedua, permintaan cerai tidak perlu dipenuhi apabila didasarkan pada kecemburuan kedua orang tua terhadap menantu. Sedangkan si menantu adalah perempuan salihah yang menjalankan kewajibannya sebagai istri. Sumber: (M Ibrahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah, [Kairo, Darul Hadits, 2012 M/1433 H], halaman 504). []

Tags: Berbuat Baik pada KeluargahukumIslam dan KeluargaistrikeluargaMenceraikanperceraian
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Di Pesantren, Para Santri Diajarkan untuk Bersikap Jujur dan Saling Bekerja Sama

Next Post

Perkembangan dan Tantangan Masa Depan Pesantren

Manggala Kayan

Manggala Kayan

Alumni PascaSarjana Magister Studi Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ia pun Alumni Institut Studi Islam Fahmina. Ia terus belajar dan belajar menulis. Saling terhubung Ig @Manggala_kayan.

Related Posts

Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

2 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Next Post
Tantangan Pesantren

Perkembangan dan Tantangan Masa Depan Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an
  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0