Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menelusuri Akar Kekerasan terhadap Perempuan

Seluruh agama dan tradisi besar di dunia juga menentang segala bentuk kekerasan, terhadap siapa saja. Tidak hanya pada perempuan, tapi juga terhadap laki-laki, anak-anak, dan orang tua

Zahra Amin by Zahra Amin
30 September 2022
in Publik
0
Kekerasan terhadap Perempuann

Kekerasan terhadap Perempuan

534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua hari ini media ramai sekali dengan pemberitaan kasus KDRT yang dialami Lesti, salah satu artis kondang jebolan ajang pencarian bakat salah satu stasiun tv nasional. Beredar juga kronologis kekerasan yang ia terima, sehingga membuat netizen berang. Karena yang telah dilakukan Rizki Billar, sungguh di luar batas kemanusiaan, telah berani melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Keberanian Lesti yang melaporkan kasus tersebut, patut kita acungi jempol. Sebab di luar sana, masih banyak para perempuan yang terperangkap dalam kekerasan terhadap perempuan yang berlapis. Bagai mengupas kulit bawang, yang setiap lapisan kupasannya membuat kita semakin berurai air mata, pedih, perih dan menangis tanpa henti.

Tradisi Patriarkhi

Gambaran terkait kekerasan terhadap perempuan ini, kita telusuri secara jernih akar sejarahnya bersumber dari tradisi patriarkhi. Hal ini mendapat persetujuan dari Hannah Najmah, seorang intelektual perempuan Islam berlatar belakang Timur Tengah. Ia mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan tab’ah (ikutan) dari struktur patriarkhis. Yakni struktur yang dominasi oleh aturan-aturan kebapakan, yang sudah memimpin kehidupan umat manusia sejak ribuan tahun lalu.

Meskipun menurutnya, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena umum. Namun bentuknya berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Dari satu komunitas ke komunitas lain, dan semuanya memiliki kaitan yang erat dengan tradisi patriarki tersebut.

Berdasarkan hal ini, kita bisa mengatakan bahwa tingkat dan bentuk kekerasan terhadap perempuan itu juga sangat terkait dengan ada atau tidak adanya sistem patriarki dalam struktur suatu masyarakat, terutama pada tingkat keluarga sebagai inti dari masyarakat itu sendiri.

Lebih lanjut Hannan Najmah mengatakan, “selama sistem patriarkhi menghegemoni keluarga dan masyarakat, maka kekerasan yang terjadi terhadap perempuan akan lebih keras dan besar.”

Diskursus Kekerasan

Pembicaraan diskursus kekerasan sesungguhnya tidak hanya di dunia Barat yang non-Islam, tetapi di dunia Islam, Asia Tenggara dan juga negara-negara Arab Islam. Mereka mulai membangun definisi kekerasan terhadap perempuan dengan memperhatikan konteks lokal, nilai, budaya mereka masing-masing.

Meskipun pada akhirnya definisi mereka tidak jauh pengertiannya dari definisi-definisi yang sudah dunia Barat kembangkan Namun justru bukti bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena universal yang harus kita enyahkan dari muka bumi ini.

Fenomena seperti ini sangat berguna untuk menunjukkan ke masyarakat Islam di dunia bahwa isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan bukanlah merupakan isu propaganda dunia Barat untuk mensekulerkan dunia Islam. Tetapi merupakan agenda bersama yang tidak memandang suku, bangsa, agama, jenis kelamin, dan lain sebagainya.

Seluruh agama dan tradisi besar di dunia juga menentang segala bentuk kekerasan, terhadap siapa saja, tidak hanya terhadap perempuan, tapi juga terhadap laki-laki, anak-anak, dan orang tua.

Definisi Kekerasan

Farida Benani, seorang ahli fikih perempuan dari Maroko mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai “perlakuan atau tindakan yang muncul dengan sifat permusuhan yang terjadi pada tingkat individual atau pada tingkat masyarakat atau negara, dengan tujuan mengalahkan atau menundukkan sudut yang lain dalam bingkai relasi kuasa yang tidak seimbang. Baik secara ekonomi, sosial, maupun politik, sehingga menyebabkan munculnya kerugian material, spiritual dan kejiwaan secara invidual, masyarakat ataupun negara.”

Melihat definisi kekerasan yang Farida Benani sampaikan di atas, maka kekerasan sesungguhnya memiliki cakupan yang sangat luas. Bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Salah besar anggapan yang mengatakan bahwa kekerasan hanya terjadi pada kelas masyarakat tertentu.

Mereka semua berpotensi menjadi pelaku kekerasan atau korban kekerasan, hanya tingkatannya yang berbeda-beda. Semua tergantung pada relasi kuasa yang terjadi di antara mereka. Siapa yang memegang relasi kuasa, dialah yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Meskipun kuasa tidak selalu pemiliknya gunakan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Menumbuhkan Kesadaran

Untuk tiba pada suatu kesimpulan bahwa suatu tindakan bisa kita nyatakan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan ternyata bukan hal yang mudah. Seseorang tidak hanya membutuhkan pengetahuan saja, tetapi juga kesadaran. Kesadaran inilah pada hakikatnya yang sulit kita tumbuhkan.

Orang yang memiliki pengetahuan tinggi tidak selalu disertai dengan kesadaran yang tinggi pula. Pengetahuan menyangkut otak, kesadaran terkait hati nurani. Dengan kata lain, pemahaman perihal kekerasan terhadap perempuan membutuhkan dukungan konsep yang mampu menghantarkan nalar dan rasa orang, bahwa sebuah tindakan bisa kita kategorikan sebagai kekerasan terutama pada perempuan.

Apabila kita kembali kepada upaya keagamaan maka pencarian dalil-dalil bahwa Islam agama yang tidak mendukung kekerasan merupakan hal yang mudah. Yang sulit adalah bagaimana mencocokkan hasil ijtihad (pola pikir) itu dengan mujahadah (pola rasa) untuk menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Karena itu, dalam memahami agama kita jangan hanya sampai pada tataran kulitnya saja. Tetapi juga harus mempertimbangkan tataran batin (tujuan) dari agama itu Tuhan turunkan. Agama memang bagi oknum tertentu, kadang menggunakannya untuk menjadi alasan pembenaran sebuah tindak kekerasan terhadap perempuan.

Namun setelah kita telusuri secara mendetail lewat kebatinan agama itu sendiri, ternyata agama tidak mendukung tindak kekerasan. Agama adalah benda mati dan yang hidup adalah pembacanya. Maka dari itu, faktor-faktor di luar agama harus kita lihat secara jernih dan bijaksana agar kita tidak terjatuh dalam lubang kesalahan. []

Tags: budaya patriarkhiKDRTKekerasan Berbasis Genderkekerasan terhadap perempuankeluargaLestiperkawinan

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Deepfake
Personal

Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

21 Januari 2026
Pencatatan Perkawinan
Publik

Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

13 Januari 2026
Kenapa Masih Ada Perceraian
Personal

Kenapa Masih Ada Perceraian? Bukankah Allah Berjanji, Orang Baik untuk Orang Baik?

12 Januari 2026
Bencana Aceh Sumatra
Publik

Bencana Aceh Sumatra: Perlindungan Perempuan Saat Banjir Melanda

1 Januari 2026
Ulama Perempuan di Keluarga
Publik

Ulama Perempuan Miliki Peran Kunci di Keluarga dan Ruang Publik

31 Desember 2025
Parenting Anxiety
Keluarga

Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

27 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membahas Seks secara Dewasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf
  • Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?
  • Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara
  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID