Selasa, 3 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menelusuri Akar Kekerasan terhadap Perempuan

Seluruh agama dan tradisi besar di dunia juga menentang segala bentuk kekerasan, terhadap siapa saja. Tidak hanya pada perempuan, tapi juga terhadap laki-laki, anak-anak, dan orang tua

Zahra Amin by Zahra Amin
30 September 2022
in Publik
A A
0
Kekerasan terhadap Perempuann

Kekerasan terhadap Perempuan

11
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dua hari ini media ramai sekali dengan pemberitaan kasus KDRT yang dialami Lesti, salah satu artis kondang jebolan ajang pencarian bakat salah satu stasiun tv nasional. Beredar juga kronologis kekerasan yang ia terima, sehingga membuat netizen berang. Karena yang telah dilakukan Rizki Billar, sungguh di luar batas kemanusiaan, telah berani melakukan kekerasan terhadap perempuan.

Keberanian Lesti yang melaporkan kasus tersebut, patut kita acungi jempol. Sebab di luar sana, masih banyak para perempuan yang terperangkap dalam kekerasan terhadap perempuan yang berlapis. Bagai mengupas kulit bawang, yang setiap lapisan kupasannya membuat kita semakin berurai air mata, pedih, perih dan menangis tanpa henti.

Tradisi Patriarkhi

Gambaran terkait kekerasan terhadap perempuan ini, kita telusuri secara jernih akar sejarahnya bersumber dari tradisi patriarkhi. Hal ini mendapat persetujuan dari Hannah Najmah, seorang intelektual perempuan Islam berlatar belakang Timur Tengah. Ia mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan tab’ah (ikutan) dari struktur patriarkhis. Yakni struktur yang dominasi oleh aturan-aturan kebapakan, yang sudah memimpin kehidupan umat manusia sejak ribuan tahun lalu.

Meskipun menurutnya, kekerasan terhadap perempuan merupakan fenomena umum. Namun bentuknya berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Dari satu komunitas ke komunitas lain, dan semuanya memiliki kaitan yang erat dengan tradisi patriarki tersebut.

Berdasarkan hal ini, kita bisa mengatakan bahwa tingkat dan bentuk kekerasan terhadap perempuan itu juga sangat terkait dengan ada atau tidak adanya sistem patriarki dalam struktur suatu masyarakat, terutama pada tingkat keluarga sebagai inti dari masyarakat itu sendiri.

Lebih lanjut Hannan Najmah mengatakan, “selama sistem patriarkhi menghegemoni keluarga dan masyarakat, maka kekerasan yang terjadi terhadap perempuan akan lebih keras dan besar.”

Diskursus Kekerasan

Pembicaraan diskursus kekerasan sesungguhnya tidak hanya di dunia Barat yang non-Islam, tetapi di dunia Islam, Asia Tenggara dan juga negara-negara Arab Islam. Mereka mulai membangun definisi kekerasan terhadap perempuan dengan memperhatikan konteks lokal, nilai, budaya mereka masing-masing.

Meskipun pada akhirnya definisi mereka tidak jauh pengertiannya dari definisi-definisi yang sudah dunia Barat kembangkan Namun justru bukti bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah fenomena universal yang harus kita enyahkan dari muka bumi ini.

Fenomena seperti ini sangat berguna untuk menunjukkan ke masyarakat Islam di dunia bahwa isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan bukanlah merupakan isu propaganda dunia Barat untuk mensekulerkan dunia Islam. Tetapi merupakan agenda bersama yang tidak memandang suku, bangsa, agama, jenis kelamin, dan lain sebagainya.

Seluruh agama dan tradisi besar di dunia juga menentang segala bentuk kekerasan, terhadap siapa saja, tidak hanya terhadap perempuan, tapi juga terhadap laki-laki, anak-anak, dan orang tua.

Definisi Kekerasan

Farida Benani, seorang ahli fikih perempuan dari Maroko mendefinisikan kekerasan terhadap perempuan sebagai “perlakuan atau tindakan yang muncul dengan sifat permusuhan yang terjadi pada tingkat individual atau pada tingkat masyarakat atau negara, dengan tujuan mengalahkan atau menundukkan sudut yang lain dalam bingkai relasi kuasa yang tidak seimbang. Baik secara ekonomi, sosial, maupun politik, sehingga menyebabkan munculnya kerugian material, spiritual dan kejiwaan secara invidual, masyarakat ataupun negara.”

Melihat definisi kekerasan yang Farida Benani sampaikan di atas, maka kekerasan sesungguhnya memiliki cakupan yang sangat luas. Bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja, dan oleh siapa saja. Salah besar anggapan yang mengatakan bahwa kekerasan hanya terjadi pada kelas masyarakat tertentu.

Mereka semua berpotensi menjadi pelaku kekerasan atau korban kekerasan, hanya tingkatannya yang berbeda-beda. Semua tergantung pada relasi kuasa yang terjadi di antara mereka. Siapa yang memegang relasi kuasa, dialah yang berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Meskipun kuasa tidak selalu pemiliknya gunakan untuk melakukan tindakan kekerasan.

Menumbuhkan Kesadaran

Untuk tiba pada suatu kesimpulan bahwa suatu tindakan bisa kita nyatakan sebagai bentuk kekerasan terhadap perempuan ternyata bukan hal yang mudah. Seseorang tidak hanya membutuhkan pengetahuan saja, tetapi juga kesadaran. Kesadaran inilah pada hakikatnya yang sulit kita tumbuhkan.

Orang yang memiliki pengetahuan tinggi tidak selalu disertai dengan kesadaran yang tinggi pula. Pengetahuan menyangkut otak, kesadaran terkait hati nurani. Dengan kata lain, pemahaman perihal kekerasan terhadap perempuan membutuhkan dukungan konsep yang mampu menghantarkan nalar dan rasa orang, bahwa sebuah tindakan bisa kita kategorikan sebagai kekerasan terutama pada perempuan.

Apabila kita kembali kepada upaya keagamaan maka pencarian dalil-dalil bahwa Islam agama yang tidak mendukung kekerasan merupakan hal yang mudah. Yang sulit adalah bagaimana mencocokkan hasil ijtihad (pola pikir) itu dengan mujahadah (pola rasa) untuk menghapuskan tindak kekerasan terhadap perempuan.

Karena itu, dalam memahami agama kita jangan hanya sampai pada tataran kulitnya saja. Tetapi juga harus mempertimbangkan tataran batin (tujuan) dari agama itu Tuhan turunkan. Agama memang bagi oknum tertentu, kadang menggunakannya untuk menjadi alasan pembenaran sebuah tindak kekerasan terhadap perempuan.

Namun setelah kita telusuri secara mendetail lewat kebatinan agama itu sendiri, ternyata agama tidak mendukung tindak kekerasan. Agama adalah benda mati dan yang hidup adalah pembacanya. Maka dari itu, faktor-faktor di luar agama harus kita lihat secara jernih dan bijaksana agar kita tidak terjatuh dalam lubang kesalahan. []

Tags: budaya patriarkhiKDRTKekerasan Berbasis Genderkekerasan terhadap perempuankeluargaLestiperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buya Syakur: Masyarakat harus Waspada Gerakan Radikalisme

Next Post

Dear Lesti, Apa Yang Kamu Lakukan Sudah Tepat

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Next Post
Dear Lesti

Dear Lesti, Apa Yang Kamu Lakukan Sudah Tepat

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad
  • Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan
  • Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan
  • Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan
  • QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0