Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Menemukan Makna Kemanusiaan dengan Kesadaran Disabilitas

Membangun kesadaran disabilitas (disability awareness) adalah awal dari ikhtiar menemukan makna kemanusiaan menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama

Nurul Latifah Nurul Latifah
15 Februari 2023
in Personal
0
Makna Kemanusiaan

Makna Kemanusiaan

847
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kenapa yang berbeda dianggap aneh? Jika semua makhluk ciptaan Tuhan adalah sempurna maka penyandang disabilitas bukan berarti cacat kan?”

Mubadalah.id – Bersyukurlah kita yang masih memperoleh karuniai anggota tubuh sebagaimana fungsinya. Mata yang senang melihat pemandangan indah. Tangan yang gemar bermain lato-lato. Kaki yang bebas berjalan-jalan ke mana pun kita mau. Telinga yang suka alunan musik sampai tidak jarang kita ikut bernyanyi. Itu semua nikmat yang terkadang kita lupa dan baru tersadar saat kita sakit. Hingga lambat menyadari makna kemanusiaan di sekitar kita.

Pernahkah kita berpikir tentang perbedaan kemampuan orang lain atas kenikmatan tersebut? Disabilitas adalah kondisi fisik, mental, intelektual dan/atau sensorik yang seseorang alami dalam jangka waktu lama yang membatasi interaksi dan aktivitas sehari-hari.

Seringkali kita menjumpai di masyarakat masih menyebut disabilitas dengan “cacat”. Sebutan tersebut sesungguhnya tidak manusiawi. Kata “cacat” terkesan negatif, rusak, tidak berguna, tidak normal. Penyebutan “cacat” pada seseorang tidak hanya akan menimbulkan dampak psikologis seperti sedih dan rendah diri, akan tetapi juga memicu munculnya diskriminasi bahkan kekerasan.

Penyandang disabilitas kadang masih kita nilai dari apa yang terlihat, bukan dari bagaimana kinerja mereka. Tidak semua penyandang disabilitas bisa bersekolah, kekhawatiran akan perundungan (bullying), akses ke sekolah luar biasa (SLB) yang jauh dari tempat tinggal masih menjadi alasan orang tua untuk tidak menyekolahkan anak berkebutuhan khusus. Mereka lebih memilih untuk berdiam di rumah.

Belajar dari Nabi, Gus Dur dan Naja

Islam sebagai agama pembawa rahmat bagi semesta sangat menghormati penyandang disabilitas. Kita dapat belajar dari kisah Abdullah bin Umi Maktum seorang tuna netra saat mendatangi Nabi Muhammad untuk memohon bimbingan Islam. Namun saat itu Nabi mengabaikannya karena sedang sibuk mengadakan rapat bersama petinggi kaum Quraisy membahas perihal yang menyangkut nasib kaum muslimin secara umum. Kemudian Allah menegur Nabi dengan turunnya surat ‘Abasa sebagai peringatan agar memperhatikan penyandang disabilitas.

Indonesia pernah dipimpin oleh presiden penyandang disabilitas yaitu alm. KH. Abdurrahman Wahid yang nama beliau akan selalu dikenang di hati rakyat Indonesia dan dunia berkat pengabdian yang luar biasa pada negara. Setiap bulan puasa kita juga kagum dengan salah satu acara TV yang mana para hafidz cilik melantunkan ayat suci Al-Qur’an.

Muhammad Naja Hudia Afifurohman adalah salah satu peserta hafidz Indonesia dengan penyandang disabilitas yang divonis dokter menderita lumpuh otak (cerebral palsy). Kemampuan Naja dalam menghafal ayat, nama surat bahkan letak halaman membuat kita takjub. Subhanallah. Naja bukan anak dengan kondisi kekurangan tetapi adalah salah satu bentuk kebesaran Allah.

Pembedaan perlakuan yang diterima para penyandang disabilitas sangat perlu untuk kita ubah dengan lebih baik melalui inklusi sosial. Yaitu menciptakan dan melibatkan mereka dalam lingkungan ramah disabilitas. Beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk membuat masa depan yang lebih inklusif.

Inklusi Sosial

Pertama, mengubah cara pandang dan akhlak yang baik kepada disabilitas

Prasangka buruk pada penyandang disabilitas semakin membuat mereka terpinggirkan dari masyarakat. Penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan dan bantuan bukan berarti mereka lemah. Kita perlu menunjukkan makna kemanusiaan dengan bersikap adil, bukan hanya belas kasihan. Yakni dengan mengubah pola pikir bahwa penyandang disabilitas adalah sesama manusia dan warga negara yang hak asasi mereka juga harus kita hormati.

Kedua, melibatkan penyandang disabilitas di semua bidang

Menyelesaikan isu ketidakadilan pada disabilitas bukan hanya menjadi PR negara. Tetapi praktik di masyarakat juga harus mendukungnya dengan menciptakan keragaman organisasi dan kesetaraan yang lebih baik. Hukum telah mengatur bahwa instansi pemerintah harus memperkerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2%. Sedangkan perusahaan minimal 1% dari seluruh jumlah pegawai. Keikutsertaan penyandang disabilitas akan membuat mereka semakin berdaya.

Ketiga, mendengar dan memahami kebutuhan penyandang disabilitas

Penyediaan fasilitas publik perlu disesuaikan dengan jenis disabilitas yang berbeda-beda. Hal ini merupakan usaha menghilangkan hambatan fisik dan sosial. Misalnya penyediaan informasi melalui akses suara bagi tuna netra, khutbah salat melalui juru bahasa isyarat dan text screen bagi tuna rungu dan tuna wicara. Pemberian waktu ujian yang lebih panjang. Tata letak atau desain bangunan yang memudahkan tuna daksa.

Tentunya kita sangat hafal dengan Sila kedua Pancasila “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Namun sudahkah kita menerapkannya termasuk kepada penyandang disabilitas? Semua makhluk adalah sama, yang membedakan adalah ketakwaan seorang hamba kepada Sang Pencipta. Jadi, membangun kesadaran disabilitas (disability awareness) adalah awal dari ikhtiar menemukan makna kemanusiaan menjadi manusia yang bermanfaat bagi sesama. []

 

 

Tags: DisabilitasInklusi SosialInklusifkemanusiaanmanusia
Nurul Latifah

Nurul Latifah

Mahasiswa tinggal di Malang Jawa Timur

Terkait Posts

Akses bagi Penyandang Dsiabilitas
Publik

Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

25 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah yang
Aktual

Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

25 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Konferensi Nasional KUPI 2025
Personal

Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

23 Oktober 2025
Perempuan Disabilitas
Publik

Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID