Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT

Menyuarakan tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT untuk mengangkat harkat dan martabat dari para PRT yang selama ini termajinalkan adalah tugas semua kalangan

Nuril Qomariyah by Nuril Qomariyah
7 Februari 2023
in Personal
A A
0
Pengesahan RUU PPRT

Pengesahan RUU PPRT

15
SHARES
754
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Malam Mingggu lalu (4 Februari 2023) melalui zoom meeting sekitar kurang lebih 500 peserta jaringan KUPI mengikuti Khataman, Istighotsah dan Muhasabah. Sebagai bentuk Doa KUPI untuk Negeri. Kegiatan ini mereka lakukan sebagai bentuk dukungan untuk mendorong segera adanya pengesahan RUU PPRT oleh pemerintah. Dengan mengangkat tema Menuju Negara dan Bangsa yang Ramah bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Setelah sebelum-sebelumnya mengikuti beberapa forum yang membahas terkait urgensi menyegerakan pengesahan RUU PPRT. Acara zoom yang  Jaringan KUPI adakan ini semacam menjadi titik refleksi bagi penulis pribadi. Khususnya terkait bagaimana kemudian anak muda juga bisa ikut andil mengambil peran mengkampanyekan pentingnya RUU PPRT ini untuk segera disahkan.

Dear Salingers, berikut alasan mengapa anak muda perlu untuk turut andil mengambil peran mengkampanyekan #sahkanruupprt.

Suara Anak Muda Sangat Bergema Melalui Sosial Media

Tidak dapat kita pungkiri jika proses pengesahan dan perjalanan dari RUU hingga menjadi UU TPKS tidak terlepas dari keterlibatan langsung kaum muda. Sehingga, langkah ini juga perlu untuk kita duplikasi dalam mengawal RUU PPRT. Gerakan kolaboratif anak muda melalui sosial media perlu untuk kita kuatkan dari segi substansi dan narasi yang kita bawakan.

Membangun narasi-narasi yang berisi penyadaran bagi masyarakat luas sangat penting. Sebab tidak dapat kita pungkiri hingga saat ini, posisi PRT kerap kali masih dianggap sebagai kelas sosial yang rendah di sistem masyarakat. Bahkan sangat rentan menjadi korban ketidakadilan gender dan relasi kuasa dari yang mempekerjakannya.

Anak muda perlu untuk menyuarakan bahwa di Indonesia masih rentan terjadi kasus kekerasan pada PRT dan kerentanan lainnya yang mereka alami. Bahkan beberapa PRT yang bekerja di negara atau mereka para Pekerja Migran Indonesia (PMI) kondisinya bisa lebih mengenaskan. Sebab di negara asalnya saja masih belum ada payung hukum yang jelas dan menjamin hak-hak mereka sebagai pekerja.

Bukti Konkrit Bahwa Anak Muda juga Menyuarakan Kemanusiaan bagi PRT

Menyuarakan tentang pentingnya pengesahan RUU PPRT untuk mengangkat harkat dan martabat dari para PRT yang selama ini termajinalkan adalah tugas semua kalangan. Menurut Aida Milasari ketua Rumpun Gema Perempuan (RGP) menyebutkan bahwa semua orang, mulai  dari pemerintah, anggota DPR, pengusaha, dan beberapa kelompok masyarakat juga memerlukan jasa dari PRT.

Untuk itu kita perlu untuk menghargai mereka seperti kita menghargai diri kita sendiri. Jika kemudian negara Indonesia sepakat tidak merendahkan warga negaranya, maka perlu untuk menghargai PRT sebagai manusia seutuhnya. Bukan lagi dianggap sebagai pekerjaan yang subordinat.

Hadirnya anak muda menjadi bagian penting untuk ikut menyuarakan problem kemanusiaan. Ketika kepekaan mereka terhadap kemanusiaan PRT sudah terbangun sejak saat ini. Karena nanti ketika kita membangun rumah tangga dan menggunakan jasa PRT, sehingga tanpa sadar telah terbangun mindset bahwa PRT adalah sama halnya dengan profesi dan pekerja formal di ranah publik lainnya.

Bentuk Rasa Terimakasih Sebab Hadirnya PRT Meringankan Beragam Pekerjaan Domestik

Percaya atau tidak kita anak muda yang di rumah atau keluarganya memiliki PRT secara tidak langsung ada banyak beban pekerjaan domestik yang diringankan. Mulai dari memasak, mencuci, menyetrika, menyiram tanaman, menyapu, dan mengepel. Tidak hanya itu, beragam keperluan dan pekerjaan kita lainnya juga sedikit banyak menjadi lebih ringan dengan hadirnya PRT di rumah.

Ambil contoh jika kita mempunyai hewan peliharaan, secara tidak langsung jika kita tidak ada, maka PRT yang akan merawat memberi makan hewan peliharaan kita. Bahkan beberapa perlengkapan dan kebutuhan sekolah kita sehari-hari PRT pula yang menyiapkan. Tak jarang jika kita di rumah sendiri, mulai dari seragam sekolah, sarapan hingga bekal sekolah akan mereka siapkan tanpa harus kita minta, bukan?

Bahkan beberapa PRT yang sudah bekerja dengan keluarga kita selama bertahun-tahun akan membangun ikatan emosional seperti halnya keluarga sendiri. Bahkan tak jarang PRT yang bekerja di rumah kita, menganggap kita sudah selayaknya anak mereka sendiri. Di mana yang PRT rawat, dan ayomi dengan sepenuh hati.

Bentuk rasa terimakasih kita kepada PRT selain dengan memperlakukan mereka sebagai manusia seutuhnya. Juga dapat kita lakukan dengan ikut menyuarakan dan mendorong segera disahkannya payung hukum yang menjadi dasar kebijakan terakuinya PRT sebagai pekerjaan formal. Layaknya pekerjaan ranah publik lainnya. Sehingga, posisi dan profesi PRT tidak lagi rentan dan termarjinalkan

Jadi Salingers, yuk bersama-sama berperilaku baik dan membangun kesalingan dengan PRT di lingkungan kita. Dan jangan lupa kampanyekan dan suarakan #sahkanruupprt di berbagai media sosialmu. Sebagai wujud nyata kehadiran kita sebagai anak muda yang mau ikut serta memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kesetaraan bagi kemanusiaan. (Bebarengan)

Tags: hukumIndonesiaislamJaringan KUPIPekerja Rumah TanggaperlindunganRUU PPRT
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nabi Saw Perintahkan Umat Islam Janganlah Kalian Memukul Perempuan

Next Post

Nabi Saw Melarang Memilih Pasangan Laki-laki yang Suka Memukul

Nuril Qomariyah

Nuril Qomariyah

Alumni WWC Mubadalah 2019. Saat ini beraktifitas di bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso. Menulis untuk kebermanfaatan dan keabadian

Related Posts

Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Konsep isti’faf
Pernak-pernik

Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

20 Februari 2026
Next Post
laki-laki yang suka memukul

Nabi Saw Melarang Memilih Pasangan Laki-laki yang Suka Memukul

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga
  • Keadilan (‘Adalah) dalam Relasi Mubadalah
  • Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)
  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0