Senin, 26 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Gotong-royong

    Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    Korban Kekerasan

    Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    Poligami Siri

    KUHP Baru: Poligami Siri Rentan Menjerat Perempuan

    ASEAN Para Games

    Disabilitas, ASEAN Para Games, dan Hak Sepanjang Hidup

    Bencana Alam

    Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

    Musik untuk Semua

    Musik untuk Semua: Belajar Inklusivitas dari Ruang Konser

    Ocan

    Itu Namanya Apa, Ocan? Berbagi Peran!

    Relasi tidak Sehat

    Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Haid

    Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    Khitan Perempuan

    Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi

    Minimnya Pengetahuan Membuat Remaja Rentan Salah Paham soal Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan masih tabu

    Kesehatan Reproduksi Masih Dianggap Tabu

    Kesehatan Reproduksi diabaikan

    Ketika Kesehatan Reproduksi Masih Banyak Diabaikan

    reproduksi Manusia

    Kesehatan Reproduksi dalam Siklus Kehidupan Manusia

    Pengetahuan Kesehatan Reproduksi Perempuan

    Minimnya Pengetahuan Membuat Perempuan Rentan dalam Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Masih Menghadapi Berbagai Persoalan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengapa Judi Online Bisa Menjadi Maut dalam Perceraian?

Judi online tak hanya mengeruk ekonomi, tetapi juga menggempur habis-habisan keharmonisan keluarga.

Firda Imah Suryani by Firda Imah Suryani
10 Februari 2025
in Keluarga
0
Judi Online

Judi Online

1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemudahan akses, ketergantungan teknologi, dan dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan oleh judi online menjadi faktor utama yang mengarah pada perceraian. Faktor penyebab perceraian berdasarkan yurisdiksi Pengadilan Agama seluruh Indonesia lebih banyak didominasi faktor perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus, ekonomi, dan meninggalkan salah satu pihak.

Tren fenomena pasangan terjerat dalam judi online, kerugian finansial sering kali menjadi masalah pertama yang muncul. Data dari berbagai lembaga terkait, seperti Badan Pusat Statistik( BPS) dan studi dari lembaga konseling, menunjukkan bahwa kerugian akibat judi online semakin meningkat dari tahun ke tahun.

Pada 2024, laporan menyebutkan bahwa lebih dari 30% pasangan yang mengajukan perceraian menyebutkan judi sebagai salah satu penyebab utama keretakan hubungan mereka, dengan kerugian finansial.

Secara hukum, banyak negara, termasuk Indonesia, telah mengatur perjudian sebagai kegiatan ilegal. Namun, meskipun ada regulasi yang jelas, judi online tetap berkembang pesat. Sebagian besar terakses melalui situs yang berbasis di luar negeri dan tidak terjangkau oleh hukum domestik.

Sebuah penelitian yang terbit di  International Gambling Studies(2020) berjudul “The Legal Framework of Online Gambling: Challenges and Regulatory Approaches in the Digital Age“menjelaskan bahwa kebijakan yang ada tidak cukup tegas untuk mencegah penyebaran perjudian online.

Fakta di Indonesia

Di Indonesia, meskipun ada upaya untuk memblokir situs judi, namun penetrasi dan akses ke situs-situs tersebut masih sangat tinggi karena kurangnya pengawasan yang efektif. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa ketidakmampuan hukum untuk mengatasi judi online mengarah pada kerugian ekonomi yang lebih besar. Yakni dengan banyak individu yang kehilangan penghasilan, menjual aset, dan bahkan terjerat dalam utang yang membengkak.

Dalam konteks ini, lemahnya penegakan hukum tidak hanya memperburuk situasi ekonomi. Tetapi juga berkontribusi pada tingginya tingkat perceraian, karena banyak pasangan yang tidak dapat bertahan dengan masalah keuangan yang penyebabnya adalah judi online.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, alasan seseorang mengajukan perceraian karena perjudian boleh karena berdampak serius terhadap keluarga.

Salah satu contoh nyata adalah studi yang lembaga riset keuangan lakukan pada 2023. Mereka menemukan bahwa lebih dari 40% pasangan yang mengalami masalah keuangan akibat judi online. Kemudian akhirnya mereka memilih untuk berpisah.

Seringkali, masalah ini dimulai dengan perjudian kecil-kecilan yang lambat laun berkembang menjadi ketergantungan. Di mana pada gilirannya menguras tabungan keluarga dan menciptakan beban utang yang menambah ketegangan dalam hubungan.

Mengancam Keharmonisan Keluarga

Judi online tak hanya mengeruk ekonomi, tetapi juga menggempur habis-habisan keharmonisan keluarga. Kecanduan akan judi online menciptakan ketegangan dan perselisihan yang berlarut-larut. Tak jarang, masalah ekonomi yang timbul dari kecanduan ini memperparah situasi. Lalu mengakibatkan pertengkaran yang di ujung jangkanya bermuara pada perceraian.

Dari kondisi ini, ketahanan keluarga pun terancam. Selain berdampak pada naiknya angka perceraian, judi online juga berdampak kepada anak-anak. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa sebanyak 197.054 kasus kecanduan judi online pada kalangan anak di bawah umur terjadi di Indonesia.

Anak berusia 11 hingga 19 tahun telah melakukan deposit judi online senilai Rp 293 miliar dengan 2,2 juta transaksi. Anak menjadi korban yang paling terdampak karena kebiasaan orangtuanya berjudi. Penghasilan uang yang seharusnya untuk kebutuhan harian keluarga dan pemenuhan gizi anak justru habis untuk berjudi.

Di era digital saat ini, judi online telah berkembang pesat, bahkan di negara-negara berkembang. Dampak buruk perjudian online terhadap ketahanan rumah tangga, dan mengambil langkah tegas dengan menerapkan hukuman berat sebagai upaya untuk melindungi keluarga dan masyarakat.

Belajar dari India dan Vietnam

Misalnya,  negara bagian di India, seperti Maharashtra dan Telangana. Mereka telah mulai menerapkan hukum yang lebih ketat, termasuk hukuman penjara untuk mereka yang terlibat dalam perjudian online ilegal. Dengan meningkatnya angka perceraian dan kerusakan rumah tangga akibat judi online, pemerintah India berfokus pada pembatasan akses terhadap situs perjudian melalui blokir internet.

Selain itu, mereka juga menyediakan program rehabilitasi untuk pasangan yang terkena dampak judi. Rehabilitasi ini bertujuan untuk memperbaiki hubungan rumah tangga yang rusak akibat kecanduan judi. Langkah ini membantu mempertahankan nilai-nilai keluarga yang sangat mereka hargai dalam budaya India.

Tidak hanya itu Vietnam juga mengadopsi pendekatan yang lebih keras terhadap perjudian online, yang mereka atur oleh undang-undang yang sangat ketat. Pemerintah Vietnam tidak hanya mengatur dengan sanksi hukum yang berat bagi para pelaku judi. Tetapi juga menggencarkan kampanye edukasi publik yang menyasar dampak perjudian terhadap keluarga.

Di sini, hukuman penjara dan denda besar mereka terapkan tidak hanya pada individu yang berjudi, tetapi juga pada pihak yang memfasilitasi akses perjudian online. Vietnam melihat upaya ini sebagai bagian dari strategi untuk mengurangi angka perceraian dan perpecahan rumah tangga yang sering kali disebabkan oleh ketergantungan judi.

Perlindungan terhadap Keluarga dan Masyarakat

Kondisi di Indonesia, perjudian online tetap menjadi masalah besar meskipun sudah ada regulasi yang melarangnya. Namun, penegakan hukum terhadap perjudian online masih terbilang lemah. Sementara dampak sosial dari perjudian semakin meresahkan.

Mengingat tingginya angka perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online, Indonesia dapat belajar dari negara-negara tetangga lainnya. Mereka telah menerapkan hukuman yang lebih tegas, serta memberikan akses rehabilitasi bagi mereka yang terkena dampak.

Dengan mencontoh langkah-langkah yang diambil oleh negara-negara seperti India, dan Vietnam, Indonesia dapat memperkuat peraturan. Yakni dengan menciptakan kebijakan yang lebih berfokus pada perlindungan keluarga dan rumah tangga. Hal ini tidak hanya akan membantu mengurangi tingkat perceraian, tetapi juga meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi di tingkat rumah tangga.

Selain itu, kampanye edukasi yang lebih luas tentang dampak negatif judi online bagi keharmonisan rumah tangga perlu kita galakkan. Tujuannya agar masyarakat dapat lebih sadar dan bijak dalam menggunakan teknologi. []

Tags: istriJudi OnlinekeluargaperceraianperkawinanRelasisuamiTeknologi Digital

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Firda Imah Suryani

Firda Imah Suryani

Saya perempuan bukan aib masyarakat, bukan juga orang kriminal.  Pengemar musik indie dan pemakan sayuran.

Related Posts

Relasi tidak Sehat
Keluarga

Memutus Rantai Relasi Tidak Sehat Keluarga

25 Januari 2026
Dialog Lintas Iman
Publik

Dialog Lintas Iman dan Spiritualitas Kepemimpinan Katolik (Part 2)

23 Januari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Manusia dan Alam
Publik

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

19 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Labiltas Emosi

    Mengontrol Labilitas Emosi, Tekanan Sosial, dan Jalan Hidup yang Belum Terpetakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haid, Tubuh Perempuan, dan Pembagian Peran Sosial
  • Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!
  • Mitos Menopause, Menikah Bukan Hanya tentang Masalah Seksual
  • Mengapa Perempuan Disabilitas Lebih Rentan Menjadi Korban Kekerasan Seksual?
  • Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID