Mubadalah.id – Kenapa Feminisme sering kali kita sebut sebagai gerakan sosial perlawanan perempuan terhadap dominasi maskulinitas laki-laki? Memang benar, bahwa gerakan feminisme bergerak di wilayah konkrit isu keperempuanan. Di mana kasus-kasus penindasan terhadap perempuan menjadi konsen utama gerakan. Feminisme mempunyai arah pada tujuan yang praktis dan strategis. Yaitu untuk memperbaiki kondisi perempuan dalam masyarakat patriakal.
Selama beberapa dekade terakhir, wacana feminisme semakin subur di kalangan kaum perempuan. Seiring munculnya kesadaran bahwa, betapa posisi perempuan modern saat ini tertinggal jauh dari laki-laki dan sering diperlakukan diskriminasi. Kaum perempuan yang mulai berpikir dan merasakan adanya ketidakadilan, kemudian mencoba bangkit untuk menyuarakan kesetaraan gender.
Padahal hakikatnya, gerakan feminisme yang didominasi oleh kaum perempuan bukanlah gerakan yang bersifat konfrontatif yang mereka tujukan kepada laki-laki. Karena sebagai gerakan transformasi perempuan, gerakan feminisme ingin menciptakan hubungan ketersalingan antara laki-laki dan perempuan agar menjadi harmonis.
Tentu hal ini tidak akan dapat terwujud tanpa keterlibatan peran laki-laki yang turut menyuarakan. Dengan hubungan yang adil gender antara laki-laki dan perempuan justru akan menguntungkan keduanya karena secara bersamaan timbulnya hubungan timbal balik, saling bekerja sama dan saling memberikan kenyamanan. Kiranya dari urgensi hal tersebut, perlunya keterlibatan laki-laki untuk berperan andil dalam perkerjaan keadilan gender ini.
Dalam diskursus wacana feminis muslim, dogma agama sering menjadi biang keladi dan alat justifikasi untuk melanggengkan praktek patriarki. Bahkan menurut Amina Wadud seorang tokoh masyhur feminis muslim perempuan, tafsir-tafsir tradisional yang didominasi oleh kaum laki-laki telah mengabaikan pengalaman perempuan. Di mana secara sepihak melihat segala kehendak atau semua kebutuhan diambil dari sudut pandang laki-laki saja.
Oleh sebab itu beberapa dalil al-Qur’an sering ditafsirkan secara bias dan tekstual, sehingga terkadang muncul dalam benak kaum muslim bahwa dalam Islam perempuan kita posisikan sebagai makhluk sekunder dibanding laki-laki.
Dalil Syar’i Urgensi Laki-Laki Perlu Menjadi Feminis Muslim
Sah-sah saja, kalau laki-laki menjadi seorang yang feminis. Dalam hal ini, bukan berati laki-laki mempunyai sifat feminis dan membuang sifat maskulinitasnya. Tetapi menjadi feminis yang saya maksud adalah peka terhadap isu-isu keadilan gender yang sering merugikan perempuan.
Laki-laki memiliki peran yang strategis sebagai kaum dominan dalam konstruksi sosial patriarki, untuk menyuarakan keadilan gender. Karena dengan hal ini, tujuan untuk mewujudkan relasi adil gender antara laki-laki dan perempuan, dapat kita dialogkan secara bersama dan tidak saling tumpang tindih.
Al-Qur’an secara tegas menerangkan bahwa hubungan laki-laki dan perempuan setara di hadapan Allah Swt. Bahkan kelebihan (fadhalla) yang Allah Swt berikan kepada laki-laki, adalah tanggung jawab yang besar untuk melindungi perempuan.
Beberapa pemikir muslim yang konsen terhadap persoalan gender, seperti Amina Wadud dan Abdullah Saeed memberikan keterangan terhadap penafsiran Q.S An-Nisa’ ayat 34 bahwa kepemimpinan laki-laki bukanlah hal yang absolut.
Justru maksud dari ayat ini menginkan laki-laki untuk bertanggung jawab dan mengemban untuk melindungi perempuan. Hal senada dengan persoalan nusyuz, seharusnya ayat ini tidak menjadi legitimasi seorang laki-laki terutama suami untuk bertindak kekerasan kepada perempuan.
Apalagi juga al-Qur’an menganjurkan antara laki-laki dan perempuan untuk menegakkan amar ma’ruf dan mencegah kemungkaran (Q.S At-Taubah ayat 71). Mengutip Hamka, bahwa makna Wal-mu`minuna wal-mu`minātu ba’duhum auliyā`u ba’d adalah memberikan jaminan dan kedudukan yang sama di hadapan Tuhan.
Tugas laki-laki dan perempuan adalah bekerjasama untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, mengokohkan akhlak yang tinggi dalam pembangunan masyarakat. Demikian juga mencegah kemungkaran, yang bisa merendahkan nilai akhlak masyarakat dan mengacaukan ketentraman. Dan salah satu kemungkaran yang terjadi dalam hal ini adalah bias gender yang menempatkan perempuan termaginalisasi dan tidak pada kedudukan yang egaliter dengan laki-laki.
Peran Feminis Muslim Laki-Laki dalam Keadilan Gender
Menjadi feminis Muslim bagi seorang laki-laki bukanlah suatu hal yang dianggap tabu apalagi aneh di masa sekarang. Karena Rasulullah Saw sendiri sejak dahulu dengan membawa risalah Islam, telah datang untuk merevolusi status perempuan yang sebelum pada masa jahiliyah selalu terendahkan.
Bisa kita sematkan, Rasulullah Saw merupakan seorang feminis karena ajaran-ajaran Islam yang tersampaikan sangat peduli terhadap nasib perempuan. Tidak sedikit juga hadis dari Rasulullah yang berbicara untuk berbuat baik dan memuliakan kaum perempuan terutama kepada ibu, istri dan anak.
Feminis muslim laki-laki lain yang muncul seperti Farid Esack, mengatakan laki-laki perlu turut serta dan andil dalam memperjuangkan kesetaraan gender. Menurutnya, perjuangan keadilan gender secara moral dan Islami bukan hanya permasalahan perempuan saja.
Tetapi hal ini juga menjadi masalah untuk kaum laki-laki. Laki-laki harus kembali membuka mata mereka dan tidak hanya berlindung pada dalil-dalil agama yang kita tafsirkan secara bias, bahwa dehumanisasi perempuan yang terjadi di masyarakat tidak boleh kita teruskan dan kita sebagai seorang muslim wajib bersama untuk menentangnya.
Feminis muslim sepakat bahwa akar ketimpangan gender berasal dari tafsir keagamaan yang bias gender. Jadi bukan nilai ajaran universal Islam yang salah, melainkan pemahaman (tafsir) subyektif manusia yang tidak menimbang ulang kedudukan peran perempuan secara adil.
Beberapa feminis laki-laki di Indonesia, seperti Kiai Faqihuddin Abdul Kodir menawarkan metode mubadalah untuk membaca ulang dalil agama yang menjadi legitimasi gender dengan melihat sudut pandang laki-laki dan perempuan perspektif ketersalingan.
Selain itu feminis laki-laki lain di Indonesia yaitu Kiai Husein Muhammad, yang kita sebut juga Kiai Feminis. Beliau merekonstruksi ulang pemahaman tafsir-tafsir klasik maupun hadist yang kita pahami secara tekstual. Kiai Husein menggunakan penafsiran kontekstual agar memahami dalil fiqih secara substansial. Yaitu untuk kemaslahatan manusia. []