Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengapa Masih Ada Tokoh Agama yang Terlibat dalam Pernikahan Anak?

Fenomena pernikahan anak yang terjadi sebagaimana di Lombok menunjukkan bahwa suara tokoh agama masih sangat berpengaruh.

Suci Wulandari by Suci Wulandari
7 Oktober 2025
in Publik
A A
0
Pernikahan Anak

Pernikahan Anak

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kemarin, di sebuah desa di Lombok Timur, berlangsung sebuah pernikahan anak. Pihak KUA sebenarnya sudah menolak untuk terlibat. Mereka bahkan memberikan penjelasan agar pernikahan bisa ditunda, mulai dari soal dampak, hak, hingga kewajiban yang belum siap ditanggung oleh anak-anak.

Namun, pernikahan itu tetap dilaksanakan. Yang menjadi petugas justru tokoh agama setempat yang bersedia memimpin jalannya akad. Pertanyaannya kemudian, “Mengapa masih ada tokoh agama yang mau terlibat, padahal mereka memiliki posisi moral untuk menolak?”

Alasan Keterlibatan Sebagian Tokoh Agama dalam Pernikahan Anak

Keterlibatan sebagian tokoh agama dalam kasus pernikahan anak tentu tidak lahir begitu saja. Ada sejumlah alasan yang membuat mereka masih mau terlibat, baik karena dorongan keyakinan, tekanan sosial, maupun cara pandang budaya yang sudah mengakar.

Adanya kesalahan logika “lebih baik menikah daripada zina” hingga kini menjadikan pernikahan anak sebagai pilihan yang paling aman meskipun usia mereka belum matang.

Selain itu, sebagai bagian dari masyarakat, tokoh agama tidak bisa lepas dari tradisi. Saat sebuah keluarga besar sudah bulat memutuskan untuk menikahkan anak, tokoh agama biasanya diminta hadir sebagai saksi atau petugas.

Menolak bisa dianggap menentang keputusan keluarga, bahkan terkadang bisa menimbulkan konflik sosial. Dan ketika menerima, seringkali mereka memandang tugasnya sebatas memastikan syarat dan rukun nikah terpenuhi. Pertimbangan soal kesiapan usia, hak anak, atau dampak jangka panjang seringkali tidak masuk dalam cara pandang ini.

Ada sebuah alasan yang terdengar cukup ekstrem, namun nyata di lapangan. Meskipun aturan perkawinan di Indonesia sudah jelas mengatur tentang usia minimal 19 tahun dan adanya perlindungan anak, tidak semua tokoh agama familiar dengan aturan ini. Masih ada yang menomorduakan hukum Negara dibanding hukum agama.

Dalam situasi seperti ini, ada tokoh agama yang merasa posisinya bisa tergeser jika menolak menikahkan anak. Keluarga mempelai bisa mencari tokoh agama lain yang bersedia. Daripada dianggap tidak kooperatif atau kehilangan pengaruh, sebagian tokoh agama akhirnya memilih untuk tetap terlibat dalam pernikahan anak.

Tidak Semua, Tapi yang Sedikit Itu Berpengaruh Besar

Tentu saja, tidak semua tokoh agama bersikap permisif terhadap pernikahan anak. Banyak di antara mereka justru menjadi garda depan dalam menolak praktik ini. Mereka turut memberikan edukasi ke masyarakat, menolak menikahkan pasangan di bawah umur, bahkan aktif mendorong kesadaran hukum di tingkat desa.

Namun, kelompok kecil yang masih terlibat tetap penting untuk dibicarakan. Sebab, dalam konteks sosial seperti di Lombok Timur, suara tokoh agama memiliki bobot moral dan sosial yang sangat besar. Sekalipun jumlahnya sedikit, dukungan mereka terhadap pernikahan anak bisa memperkuat legitimasi sosial terhadap praktik ini.

Dalam arti lain, satu restu tokoh agama sering kali cukup untuk meniadakan keberatan dari pihak lain.

Ketika Tokoh Agama Menolak; Agama Itu Menyelamatkan, Bukan Sekadar Mengesahkan

Masih di wilayah Lombok Timur, ada kisah menarik tentang seorang tokoh agama yang memilih untuk tidak terlibat menikahkan pasangan muda yang belum cukup umur.

Dengan sikap tenang, ia menolak permintaan keluarga itu. Alasannya sederhana namun tegas. Ia tidak ingin melanggar aturan dan prinsip perlindungan anak. Ia menjelaskan bahwa menikahkan anak bukanlah solusi, melainkan awal dari beban baru yang belum tentu siap mereka pikul.

Penolakan tersebut sempat menimbulkan kekecewaan. Namun sikap sang tokoh meninggalkan pesan penting bahwa tugas tokoh agama bukan sekadar mengesahkan akad, tetapi juga memastikan keadilan dan keselamatan bagi mereka yang dinikahkan.

Sikap tegas semacam ini menunjukkan bahwa tokoh agama bisa menjadi penggerak perubahan sosial. Ketika mereka menggunakan otoritas moralnya untuk melindungi anak, pesan itu bergema lebih kuat daripada seribu ceramah.

Dalam masyarakat yang masih memegang erat tradisi, keberanian tokoh agama untuk berkata “tidak” justru menjadi teladan baru tentang bagaimana agama seharusnya hadir untuk menyelamatkan, bukan sekadar mengesahkan.

Refleksi; Ketika Suara Tokoh Agama Bisa Merubah Norma

Fenomena pernikahan anak yang terjadi sebagaimana di Lombok menunjukkan bahwa suara tokoh agama masih sangat berpengaruh. Ketika sebagian tokoh agama memilih untuk hadir dan menikahkan pasangan di bawah umur, masyarakat menganggap hal itu sah—baik secara agama maupun sosial.

Padahal, keputusan tersebut seringkali justru memperkuat budaya lama yang merugikan anak-anak, terutama anak perempuan.

Jika sebagian tokoh agama berani berkata “tidak” pada pernikahan anak, maka pesan moral yang lahir pun akan berbeda. Masyarakat akan belajar bahwa menolak bukan berarti melawan agama, tetapi justru bentuk tanggung jawab untuk menjaga martabat dan keselamatan anak.

Dari keberanian kecil itulah, norma baru bisa tumbuh—bahwa melindungi anak juga bagian dari ibadah dan dakwah.

Sebuah Harapan Kecil

Tulisan ini bukan untuk menuduh atau menghakimi, melainkan sebagai ruang refleksi bagi kita semua, terutama bagi tokoh agama yang punya pengaruh besar dalam kehidupan masyarakat. Di tengah maraknya pernikahan anak, suara mereka bisa menjadi penentu arah, apakah masyarakat akan terus membenarkan praktik lama, atau mulai bergerak menuju perlindungan anak yang lebih manusiawi.

Harapannya, semakin banyak tokoh agama yang melihat bahwa tugas mereka bukan hanya mengesahkan pernikahan, tetapi juga menjaga nilai kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, melindungi anak berarti menjaga masa depan umat itu sendiri. []

Tags: lombokOtoritasPengaruhpernikahan anaktokoh agamaTradisiusia nikahzina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Khadijah Ra: Bukan Sekadar Simbol Kesalehan Perempuan, tetapi Teladan Kemanusiaan yang Universal

Next Post

Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

Suci Wulandari

Suci Wulandari

Guru perempuan di Kaki Rinjani, Lombok Timur. Saat ini berkhidmat di Madrasah dan Pesantren NWDI Pangsor Gunung, Sembalun. Bisa dihubungi lewat Ig: suci_wulandari9922

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Pernikahan anak
Publik

KUPI Tegaskan Bahaya Pernikahan yang Membahayakan Anak, Terutama Perempuan

12 Januari 2026
Bulan Rajab
Publik

Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

9 Januari 2026
Next Post
Perempuan yang

Jejak Para Perempuan yang Meneguhkan Islam Sejak Awal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0