Senin, 2 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aurat sebagai Kerentanan

    Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial

    rahmatan lil ‘alamin sebagai

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis

    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Mengapa Perempuan Selalu Dipandang Sebagai Objek Kajian Seks?

Perempuan dan laki-laki harus sama-sama dipandang sebagai subjek. Sehingga cara pandang laki-laki terhadap perempuan sebagai kajian objek seksual akan terkikis, dan hilang perlahan dari muka bumi ini

Miftahur Rohmah by Miftahur Rohmah
15 November 2021
in Personal
A A
0
Humor Seksisme

Humor Seksisme

17
SHARES
839
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – mari kita coba menelisik lebih jauh lagi, sampai sekarang cara pandang laki-laki terhadap perempuan masih ada yang menganggap sebagai alat pemuas seksual. Padahal faktanya korban pelecehan seksual tidak bergantung pada kondisi pakaian yang dikenakan oleh perempuan.

Bahkan ada juga perempuan yang sudah menutup auratnya dengan baik, tetapi masih terkena adanya pelecehan seksual. Misal saja catcalling maupun tatapan mata tajam laki-laki terhadap perempuan, yang mana pastinya menimbulkan rasa risih dan kesal terhadap tindakan tersebut.

Selain sebagian kecil contoh fenomena diatas, kekerasan seksual sampai sekarang juga masih menjadi perbincangan hangat. Dilansir dari tempo.co, Komnas Perempuan mencatat ada 299.911 kasus terhadap perempuan sepanjang tahun 2020. Diantaranya terdapat kasus perkosaan yang berjumlah 229 kasus.

Dalam kasus perkosaan tersebut, cara pandang budaya patriarki seringkali perempuan yang selalu disalahkan. Dianggap sebagai perempuan yang tidak baik, perempuan yang sengaja memancing syahwat laki-laki. Padahal pelimpahan kasus perkosaan seharusnya yang diringkus pelaku predator seksual tersebut, bukan korban kekerasan seksual yang diolok-olok bahkan dijatuhkan kehormatannya.

Dalam lensa keadilan hakiki perempuan pengalaman biologis yang dialami perempuan sendiri lebih sakit maupun sulit ketimbang pengalaman biologis laki-laki, seperti menstruasi yang datang setiap bulan, hamil berbulan-bulan, melahirkan dengan taruhan nyawa sampai menyusui.

Sedangkan pengalaman sosial perempuan cenderung juga lebih negatif dibanding laki-laki. Dengan demikian pembelaan terhadap perempuan menjadi spirit ruh kemanusiaan dari agama. Maka, adanya melindungi perempuan dan merubah stigma merendahkan perempuan adalah cita-cita yang diinginkan Islam.

Ikhtiar dalam menyuarakan adil gender harus tetap dikobarkan. Perempuan dan laki-laki harus sama-sama dipandang sebagai subjek. Sehingga cara pandang laki-laki terhadap perempuan sebagai kajian objek seksual akan terkikis, dan hilang perlahan dari muka bumi ini.

Al-Qur’an sendiri, dalam salah satu firman Allah telah mengingatkan bahwa ketersalingan antara perempuan dan laki-laki, yakni QS. At-Taubah [9] : 71 di dalamnya mengisyaratkan antara laki-laki dan perempuan harus kerja sama dalam mewujudkan kemaslahatan, keduanya harus sama-sama aktif menjadi pelindung dan penanggungjawab antara satu sama lain. Tidak terjadi timpang tindih antara keduanya, tidak berat sebelah, dan salah satunya tidak dominan aktif, sementara yang lain pasif.

Mengenal Jenis Sistem Sosial Laki-Laki dan Perempuan

Dalam ngaji KGI (Keadilan Gender Islam) yang disampaikan oleh Dr. Nur Rofiah, Bil.Uzm, membagi tiga jenis sistem sosial, diantaranya yakni yang pertama patriarki garis keras, dilanjut dengan patriarki garis lunak, dan yang terakhir adil gender. Jenis patriarki garis keras mengibaratkan bahwa manusia di dunia hanya laki-laki saja, perempuan sama sekali tidak mempunyai arti.

Mengutip dari pinem sistem patriarki adalah sistem sosial yang selalu menempatkan posisi laki-laki menjadi prioritas utama baik dari segi kehidupan sosial, budaya maupun ekonomi. Hal ini tentunya laki-laki menjadi subjek tunggal, perempuan objek dan keadilan hanya berlaku untuk laki-laki.

Jenis sistem sosial yang kedua yakni patriarki garis lunak. Dalam jenis ini perempuan masih dianggap sebagai manusia. Tetapi perempuan menduduki nomor yang kedua atau diistillahkan sebagai subjek sekunder, sedangkan laki-laki sebagai subjek primer. Laki-laki dijadikan sebagai standar kemanusiaan dan pengalaman perempuan selalu dikecualikan. Adanya sistem sosial baik patriarki garis keras maupun patriarki garis lunak adalah sistem sosial yang tidak untuk diperjuangkan dan dilestarikan. Karena dampak adanya budaya patriarki memicu tejadi kekerasan seksual.

Keadilan gender yang di dalamnya mengusung antara laki-laki dan perempuan sama-sama menjadi manusia seutuhnya, serta keadilan diberikan keduanya. Hakikatnya laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai status primer sebagai khalifah fil ard, di mana keduanya menjadi sekunder sebagai hanya hamba Allah.

Tentunya jenis sistem sosial yang terakhir ini menjadikan peran antar keduanya aktif menebar amar ma’ruf nahi munkar. Sehingga status yang membedakan baik laki-laki dan perempuan bukan terletak pada jenis kelamin. Akan tetapi, siapa yang bertaqwa adalah lebih mulia, sebagaimana dalam QS. Al-Hujarat [49]: 13.

Maka, dengan jenis sistem yang ketiga di atas adalah upaya yang paling tepat dalam memperjuangkan hak perempuan supaya tidak direndahkan dan dipandang sebelah mata. Untuk itu, melawan kekerasan seksual dengan menyuarakan keadilan gender dapat membantu kesadaran masyarakat supaya lebih memperhatikan perempuan dan melindungi perempuan dari perbuatan biadab tersebut.

Semoga dengan sadarnya keadilan gender, laki-laki tidak seenaknya memandang perempuan, apalagi hanya dijadikan sebagai objek kajian seksual. Cara pandang yang menganggap perempuan hanya mempunyai ruang lingkup yang sempit harus segera diluruskan, lalu dihilangkan. Sebagaimana semboyan dalam Ngaji Keadilan Gender Islam bahwa, “kita semua lahir sebagai anak kandung sistem patriarki, tapi kita bisa memilih menjadi anaknya yang durhaka.” []

Tags: GenderislamkeadilanKeadilan Hakiki PerempuanKesetaraanNgaji KGIperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pahlawan Perempuan Anonim yang Luput dari Sejarah Perang Aceh

Next Post

Pendidikan Seksual: Mengenalkan Anak Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi

Miftahur Rohmah

Miftahur Rohmah

Mahasiswa Magister Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Related Posts

rahmatan lil ‘alamin
Pernak-pernik

Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

1 Maret 2026
Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Next Post
Kekerasan Seksual

Pendidikan Seksual: Mengenalkan Anak Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah
  • Perspektif Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Kerentanan Sosial
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Landasan Perdamaian dan Tanggung Jawab Ekologis
  • Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis
  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0