Mubadalah.id — Dalam wacana keagamaan, istilah ulama sering kali dikenal sebagai seorang laki-laki. Namun, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menawarkan pendekatan berbeda dengan menegaskan bahwa keulamaan tidak ditentukan oleh jenis kelamin. Melainkan oleh keberpihakan pada keadilan dan kemaslahatan.
Dr. Faqihuddin Abdul Kodir menjelaskan bahwa secara bahasa dan teks keagamaan, kata “ulama” tidak pernah Islam tentukan oleh jenis kelamin. Dalam al-Qur’an, istilah ulama merujuk pada orang-orang yang berilmu dan memiliki rasa takut kepada Allah, bukan pada kategori jenis kelamin tertentu.
“Takwa kepada Allah Swt tidak hanya bisa kita ukur dari ibadah personal. Tetapi juga dari sikap adil dalam relasi sosial, termasuk dalam relasi antara laki-laki dan perempuan,” tulisnya.
Karena itu, dalam perspektif KUPI, ulama perempuan dapat berasal dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Sebab, yang menjadi ukuran utama adalah komitmen terhadap nilai-nilai keadilan, akhlak mulia, dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
Pendekatan ini sekaligus mengkritik praktik keulamaan yang hanya adil dalam urusan publik atau yang menyangkut laki-laki. Tetapi abai terhadap ketidakadilan yang perempuan alami, terutama dalam ruang domestik. Menurut KUPI, keadilan tidak boleh bersifat parsial.
Dr. Faqih menegaskan bahwa keulamaan yang tidak berpihak pada pengalaman perempuan justru bertentangan dengan prinsip rahmatan lil ‘aalamiin. Sebab, Islam, dalam pandangan KUPI, menuntut keadilan yang utuh dan menyeluruh, baik dalam keluarga maupun masyarakat.
Dalam konteks ini, ulama perempuan berperan sebagai penggerak perubahan. Mereka, kita harapkan mampu mendorong lahirnya tafsir dan praktik keagamaan yang menolak kekerasan, dominasi, dan diskriminasi berbasis gender.
Dengan demikian, ulama perempuan bukan identitas simbolik, melainkan komitmen yang terus diuji dalam realitas sosial. []

















































