Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Buku

Mengelola Dinamika Berkeluarga

Zahra Amin by Zahra Amin
10 September 2020
in Buku, Keluarga, Rujukan
A A
0
Hikmah Tahun Baru 1442 H : Spirit Literasi untuk Pemberdayaan Negeri
12
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Membaca buku “membina keluarga bahagia”, seperti mewakili semua hal tentang apa dan bagaimana perkawinan harus dijalani oleh setiap individu. Tidak hanya tentang relasi setara dengan pasangan, tetapi juga mengejawantahkan kesalingan relasi dalam pola pengasuhan anak, dan pasang surut hubungan suami istri. Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Rahima, Pera Sopariyanti dalam kata pengantarnya, bahwa buku ini dibagi menjadi 4 tema. Yakni, prinsip-prinsip perkawinan, keadilan relasi suami istri, serta menyikapi perceraian. Dalam ranah prinsip, ditambahkan Pera, Rahima memilih pendekatan kesalingan (mubaadalah) untuk merumuskan nilai-nilai dasar bagi sebuah pondasi keluarga yang kokoh.

Sementara dalam kata pengantar yang disampaikan oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, buku “membina keluarga bahagia” tidak hanya berhenti pada hal-hal yang prinsip saja. Buku ini juga, menurut Dr. Faqih, dilengkapi dengan penjabaran dari lima pilar relasi suami istri, yang menegaskan bahwa masing-masing pasutri harus bisa mempersiapkan diri dalam memandang pernikahan sebagai ikatan berpasangan antara laki-laki dan perempuan (zawaj), yang harus sama-sama dijaga keduanya (mitsaqan ghalizan), saling berbuat baik satu sama lain (mu’sayaraoh bil ma’ruf), saling berrembug (tasyawurin), dan puncaknya adalah saling rela dan menenangkan (taradhin). Penjabaran itu diturunkan dalam berbagai isu dan persoalan terkait kehidupan berumah tangga.

Di bab pertama, buku ini mengulas tentang prinsip perkawinan dalam Islam. Pembaca akan mengetahui makna sakinah mawaddah warahmah, tidak hanya sebatas kata-kata belaka, namun diimplementasikan dalam kehidupan nyata, melalui penjelasan ciri-ciri keluarga sakinah, yang mensyaratkan keluarga ideal itu terpenuhinya kebutuhan batiniyah dan lahiriyah seluruh anggota keluarga dengan baik.

Kemudian di bab kedua, mempersiapkan perkawinan buku ini sangat baik dibaca oleh individu yang masih jomblo, atau sedang menyiapkan perkawinan. Karena memasuki gerbang rumah tangga bukan perkara mudah, sekali langkah menuju ruang yang salah, maka akan menjadi penyesalan seumur hidup. Jika tak sanggup menanggungnya akan berakhir dengan perceraian. Sehingga perkawinan yang membahagiakan bagi kedua pasangan, harus dipersiapkan secara matang. Di bab ini, dikupas secara tuntas bagaimana memilih pasangan, apa saja syarat agar perkawinan dianggap sah baik secara hukum Islam maupun hukum negara.

Menginjak di bab ketiga, keadilan relasi suami istri. Meski lebih banyak terkait dengan perempuan, namun pasangan, dalam hal ini suami harus terlibat dan memberikan kepedulian terhadap kesehatan reproduksi istri. Karena penikmatan hubungan seksual tidak hanya menjadi hak suami semata, tetapi ada juga hak istri. Sehingga Islam mengatur bagaimana hubungan seksual yang sehat, dan saling memberi kepuasan di antara keduanya. Selain itu, dalam soal kesehatan reproduksi, harus direncanakan pula bagaimana nanti istri menjalani fungsi reproduksi ketika hamil dan melahirkan, apa alat kontrasepsi yang tepat digunakan, dan tidak merugikan tubuh perempuan. hal-hal semacam ini, perlu dikomunikasikan, karena tidak saja terkait dengan kesehatan ibu serta anak yang akan dilahirkan, tetapi juga bagaimana pasangan mulai menerapkan manajemen keluarga dengan baik.

Selanjutnya masih di bab ketiga, persoalan relasi suami istri dalam keluarga. Berpijak pada pameo, tak ada gading yang tak retak. Tidak ada manusia yang sempurna, dan tidak ada manusia yang sepi dari masalah. Namun, upaya untuk menyelaraskan kesepahaman antara suami istri harus terus dilakukan, karena perubahan itu pasti, dan suami istri hadir untuk saling melengkapi. Menyadari jika dua orang manusia yang berbeda, lalu ditemukan dalam satu ikatan, maka keduanya akan saling berusaha belajar memahami dengan tetap berpegang pada keimanan terhadap ajaran Islam.

Selain itu, banyak juga persoalan yang kerap terjadi dalam rumah tangga, yang menurut saya menjadi masalah klasik hingga hari ini. Seperti pembatasan ruang gerak dan pelarangan istri bekerja, nusyuz dan kekerasan terhadap istri, poligami dan terakhir penelantaran ekonomi. Jika masalah yang dihadapi sudah kian pelik dan tak mampu diatasi seorang diri, maka perlu kiranya menghadirkan pihak ketiga atau orang yang lebih berpengalaman untuk dilakukan mediasi. Karena suka tidak suka, persoalan yang menimpa orang tua, pada akhirnya akan mempertaruhkan masa depan anak.

Bicara relasi orang tua dan anak, buku ini juga mengulas tentang pengasuhan anak yang harus dilakukan bersama antara suami istri. Kemudian bahaya khitan anak perempuan, hubungan seks sedarah (incest) dan perkawinan anak. Pengetahuan ini penting menjadi pegangan bagi pasangan agar selalu ingat, bahwa anak adalah amanat, bukan hak milik yang bisa diklaim kepemilikannya seumur hidup. Sebagai orang tua hanya berkewajiban mengasuh, mendidik dan merawatnya dengan penuh cinta serta kasih sayang.

Lalu di bab terakhir, buku ini membahas tentang bagaimana seharusnya menyikapi perceraian. Ketika persoalan sudah klimaks, dan sudah tak ada jalan untuk penyelesainnya, maka berpisah menjadi pilihan. Namun meski begitu ada banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh pasangan ketika sudah memutuskan perceraian. Seperti bagaimana mengatur harta gono gini, dan pengasuhan hak anak jika sudah mempunyai keturunan. Hal-hal lain seperti masa ‘iddah bagi istri, langkah preventif soal harta gono gini, dan penjelasan tentang nikah mut’ah, bisa dibaca lebih lengkap dalam bukunya. Sejauh ini, jika menyoal relasi suami istri dalam rumah tangga, sejak persiapan hingga bagaimana mengelola dinamika berkeluarga, buku ini layak dibaca dan menjadi referensi wajib bagi para pemerhati isu keluarga di Indonesia. []

 

Judul Buku               : Membina Keluarga Bahagia

Tim Penyusun          : Pera Sopariyanti, Andi Nur Faizah, Isthiqonita, Maman  Abdurrahman, AD. Kusumaningtyas

Editor                         : Ahmad Thohir

Kota Terbit                : Jakarta

Penerbit                     : Perhimpunan Rahima

Tahun Terbit             : 2019

Halaman                    : 221

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Swara Rahima Edisi Juni 2020

 

 

Tags: istrikeluargalelakiperempuansuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Salahkah Saya, sebagai Laki-laki, Tertarik pada Isu Gender?

Next Post

PERMA No. 3 Tahun 2017 Lindungi Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Advokasi bagi Perempuan Penyintas Kekerasan

PERMA No. 3 Tahun 2017 Lindungi Perempuan Berhadapan dengan Hukum

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0