Kamis, 30 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    Forum Perdamaian Roma

    Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma

    Sunat Perempuan

    Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

    Perspektif Trilogi KUPI

    Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Sunat Perempuan di Indonesia

    Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

    Backburner

    Menolak Backburner: Bahaya Relasi Menggantung dalam Islam

    Sunat Perempuan yang

    Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

    Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mengembalikan Posisi Ibu Rumah Tangga yang Termarjinalkan

Masyarakat menganggap ibu rumah tangga sebagai orang tak berpendidikan. Akibatnya mereka tak mendapatkan akses dalam berbagai hal

mahdiyaazzahra mahdiyaazzahra
12 September 2023
in Keluarga
0
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibu rumah tangga saat ini identik dengan daster, rebahan, pengangguran, dan nonton drakor. Orang menganggapnya sebagai beban suami yang tidak berpendidikan. Banyak yang masih berpikir bahwa perempuan yang memilih di rumah adalah perempuan tidak berpendidikan yang tidak akan bisa bekerja di ranah publik.

Orang berpikir Ibu rumah tangga tidak mempunyai kapasitas dan tidak mampu berperan di ranah publik. Mereka identik dengan orang-orang yang malas bekerja dan hanya ingin dinafkahi. Banyak yang berpikir bahwa kami memilih menjadi di rumah karena tidak memiliki kapasitas, bukan karena dipilih dengan sadar.

Oh ya sekarang banyak sekali ibu rumah tangga yang bersuara lewat reels, tiktok, youtube tentang kesehariaannya yang sangat padat dan bukan beban suami.

Tapi apakah masyarakat menghargai ibu rumah tangga di ranah publik? Tidak Fergusooo. Bahkan hingga kini, saya sendiri masih berpikir bahwa kami tidak berharga dan tidak berpendidikan. Itulah sebabnya saya tidak pernah mengakui diri sebagai ibu rumah tangga.

Di KTP, saya menuliskan pekerjaan saya sebagai wiraswasta. Ya memang faktanya begitu.  Saking tidak sukanya, sampai-sampai tidak pernah ingin mengaku sebagai ibu rumah tangga. Saya benci tatapan dan pandangan meremehkan dari orang-orang terhadap ibu rumah tangga.

Termarjinalkan

Masyarakat menganggap ibu rumah tangga sebagai orang tak berpendidikan. Akibatnya mereka tak mendapatkan akses dalam berbagai hal. Misalnya, ia tak mendapat akses berbicara di ranah publik karena dianggap tak memiliki kapasitas.

Setiap acara, kita selalu melihat siapa pembicaranya, lalu kita melihat apa profesi dan gelarnya. Jika ia adalah anggota dewan kita pasti akan menghormatinya, meskipun ia tak memiliki gelar apa pun. Meskipun dia ngomong ngalur ngidul dan tidak ada esensinya, ia tetap dianggap layak berbicara berbagai hal karena kedudukannya.

Bahkan jika ia membicarakan hal di luar kompetensinya, kita tetap mau mendengarkan. Jika yang berbicara adalah akademisi atau orang yang memiliki gelar bejibun, kita akan sangat menghormati dan mendengarkan dengan saksama. Pesertanya dari berbagai penjuru dan latar belakang.

Lalu bagaimana jika ada ibu rumah tangga mengisi acara? Paling-paling pesertanya dari kelompok mereka lagi yang akan datang. Tidak ada yang tertarik dengan acara yang diisi oleh ibu rumah tangga, akibatnya kami tak pernah mendapat akses untuk berbicara di ranah publik.

Bukan hanya soal bersuara. Berbagai komunitas dan kegiatan seringkali menolak ibu rumah tangga. Banyak kegiatan merekrut akademisi dan yang mereka anggap berpengaruh. Yang berpendidikan dan memiliki kompetensi, menurut mereka.

Bicara tentang Pekerjaan Domestik

Ibu rumah tangga mungkin mendapat ruang untuk bicara atau ruang untuk berkomunitas. Tapi, tentu saja hanya untuk tema tertentu. Kami boleh bicara soal parenting, popok, dapur, pengelolaan rumah, budgeting, sampah rumah tangga. Itu pun hanya boleh dalam lingkup rumah tangga.

Pada akhirnya banyak dari kami yang membuat komunitas khusus agar kami bisa memiliki ruang berbagi dan berkomunitas. Ini memang baik, tapi jika kita ingin mencapai masyarakat yang adil, bukankah seharusnya tidak ada batasan bagi siapa pun untuk berkarya?

Ibu Rumah Tangga juga Berpendidikan

Banyak yang berpikir kami bodoh dan tidak berpendidikan. Padahal mereka salah besar. Saya sering membantu suami yang berprofesi sebagai dosen dalam membuat jurnal penelitian. Lalu saya menerjemahkan jurnalnya ke dalam bahasa Inggris.

Sebelum melahirkan, saya punya bimbel dan mengajar matematika, fisika, kimia, biologi, bahasa Inggris. Saya juga mengajar tahsin di mana pesertanya mahasiswa-mahasiswa.

Sebagai sarjana Kimia saya juga memproduksi sabun natural dan menjualnya. Ini adalah upaya saya menerapkan teori yang saya dapat di bangku kuliah, selain itu saya juga mengampanyekan zero waste dengan menjual sabun natural.

Tapi bolehkah saya bicara tentang bisnis dan kimia di luar sana? Tidak. Yang boleh hanyalah peneliti dan akademisi. Ini pun terjadi pada semua ibu rumah tangga yang berpendidikan. Banyak sekali yang sudah S2, dokter, mantan karyawan perusahaan bergengsi, dosen, peneliti, polisi, dan lain sebagainya yang kemudian memilih mengasuh anak di rumah. Tapi pandangan orang tetap saja menganggap bahwa kami ini orang bodoh.

Dikotomi

Berkali-kali orang menyuruh saya bekerja. Mereka bilang saya ‘cuma’ momong. Masyarakat seolah ingin selalu mendikotomi peran perempuan. Perempuan dianggap berharga jika kerja di luar. Perempuan yang mengasuh anak di rumah lalu mengajar dan berbisnis di rumah dianggap tidak berharga. Bolehkah saya melakukan segala pekerjaan yang menghasilkan uang dan mengasuh anak di rumah?

Bukankah saya tetap menerapkan ilmu yang saya pelajari saat kuliah? Bukankah saya tetap menghasilkan uang dan ijazah saya tetap berguna? Bisakah saya dihargai jika tetap di rumah untuk mengasuh anak sebagai pertanggung jawaban saya kepada Tuhan atas amanatNya?

Menjadi Ibu Rumah Tangga dengan Sadar

Perempuan memilih tinggal di rumah bukan karena keadaan, tapi karena memilih dengan sadar. Saya yakin bahwa perempuan memiliki kelebihan khusus. Tuhan menciptakan perempuan  lengkap dengan kasih sayang, kepekaan, dan kemampuan dalam mengasuh anak.

Tuhan menitipkan rahim dalam tubuh perempuan, lengkap dengan sifat Ar RahimNya. Dengan kesadaran ini saya memilih mengasuh anak di rumah dan memberikan pendidikan keluarga bagi anak bersama suami.

Mengubah Sudut Pandang

Mulai sekarang bisakah kita mengubah sudut pandang tentang Ibu rumah tangga? Di mana ia adalah perempuan yang memilih dengan sadar untuk mengasuh anak di rumah. Tetap berdaya dan berpendidikan meski di rumah. Mendukung seluruh karier suami mulai dari menyiapkan segala kebutuhan hingga membantu pekerjaan suami di kantor.

Ibu rumah tangga boleh berbicara, bersuara, dan ia makhluk yang berharga. Boleh membahas geopolitik, ekonomi, sains, teknologi selama ia memiliki kapasitas dan terus belajar. Tetap seksi meski memakai daster. Menonton drakor untuk mempelajari teori kesalingan dan keadialn gender. Mereka adalah makhluk yang rela mengorbankan seluruh kecermelangan kariernya untuk berkhidmat pada keluarga dan meraih ridha Ilahi. []

Tags: Ibuibu rumah tanggakeluargaPeran Domestikperempuanperempuan bekerja
mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Terkait Posts

Sunat Perempuan di Indonesia
Keluarga

Dari SDGs hingga Akar Rumput: Jalan Panjang Menghapus Sunat Perempuan di Indonesia

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

28 Oktober 2025
P2GP
Keluarga

P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Negara untuk Menghapus Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratifikasi CEDAW: Komitmen Negara Mengakhiri Sunat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menakar Pemikiran Dewi Candraningrum tentang Ekofeminisme
  • Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan
  • Mengakhiri Praktik Sunat Perempuan sebagai Komitmen Indonesia terhadap SDGs
  • Dialog yang Menghidupkan: Menag Indonesia dan Leo XIV di Forum Perdamaian Roma
  • Tak Ada Alasan Medis dan Agama: PBB Sepakat Menghapus Sunat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID