Mubadalah.id – Jika melihat realitas kehidupan masyarakat saat ini tentang kerja-kerja perempuan, maka sudah banyak para perempuan aktif dan bekerja di ruang publik. Bahkan tidak sedikit juga para perempuan sudah menempati ruang-ruang strategis, salah satunya adalah menjadi hakim.
Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2019 jumlah perempuan yang menjadi hakim sekitar 26,6%. Namun pada tahun 2020 jumlah hakim perempuan meningkat menjadi 28,27%.
Keterlibatan perempuan dalam kerja-kerja menjadi hakim bukan hanya sekedar menyelipkan nama belaka. Tetapi betul-betul memainkan perannya, yakni memeriksa, memutus serta menyelesaikan perkara.
Ada salah satu perempuan yang menjadi hakim, yang menarik untuk saya bagikan. Perempuan hakim itu Albertina Ho. Beliau adalah salah satu satu hakim perempuan yang sangat terkenal kritis dan tegas. Karenanya ia mendapat julukan sebagai ‘Srikandi Hukum Indonesia’.
Mengenal Sosok Albertina Ho
Abertina Ho lahir pada tanggal 11 Januari 1960 di Kepulauan Aru, sebuah kabupaten yang terletak di Provinsi Maluku Tenggara. Ia merupakan anak pertama dari tujuh bersaudara. Albertina kecil hidup di Dobo dan kemudian memutuskan untuk pindah ke Ambon pada saat kelas lima Sekolah Dasar (SD). Kepindahan tersebut guna mendapat pendidikan yang jauh lebih berkualitas.
Selama hidup di Ambon, Abertina Ho bisa menyelesaikan pendidikannya hingga jenjang Sekolah Menangah Atas (SMA). Setelah menyelesaikan pendidikannya di Ambon, ia tidak berhenti. Melainkan tetap melanjutkan pendidikannya untuk belajar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Setelah menyelesaikan pendidikan setara 1, Albertina kemudian melanjutkan pendidikannya dengan mengikuti pendidikan calon hakim (cakim) di Pusdiklat Departemen Kehakiman di kawasan Cinere Depok. Setelah dari pendidikan cakim, ia memulai debut sebagai cakim di Yogyakarta. Di sana ia menjalani tugas selama empat tahun. Dan, selama itu, karena statusnya masih cakim, ia hanya membantu administrasi perkara saja.
Albertina baru diberi amanah menangani langsung perkara setelah menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Jawa Tengah. Di pengadilan tersebut ia bertugas selama enam tahun, tepatnya dari tahun 1990 sampai 1996. Dari Slawi perjalanan karirnya berpindah ke PN Temanggung, Jawa Tengah. Lalu enam tahun kemudian ia pindah ke PN Cilacap.
Menjadi Sekretaris
Pasca pemindahan tugas di daerah Jawa Tengah, pada tahun 2008, Wakil Ketua Mahkamah Agung, Mariana Sutadi, memanggil dan menjadikan Albertina sebagai sekertaris. Dalam posisinya sebagai sekretaris, ia ikut sibuk mengurusi program access to justice yang waktu itu tengah digalakkan Mahkamah Agung.
Tak lama kemudian, lulusan Pacsasarjana Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman itu mendapatkan panggilan untuk menjadi hakim di PN Jakarta Selatan. Kemudian setelah itu Albertina menjabat sebagai ketua PN Sungailiat hingga 2014, Wakil Ketua PN Palembang (2014-2015), dan hakim PN Bekasi (2015-2016).
Selanjutnya, dari tahun2016-2019 ia menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Medan. Dan, di tahun yang sama, tepatnya tanggal 27 September sampai 20 Desember 2019 ia menjadi wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang.
Selama menggeluti karirnya sebagai hakim, Albertina Ho seringkali mendapat amanah untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan kasus besar yang mendapat sorotan publik. Ketika ia mendapat amanah tersebut ia tidak gentar atau merasa terbebani. Justru ia jadikan kesempatan itu untuk membuktikan kepada publik bahwa perempuan pun mampu menangani kasus besar secara profesional sampai tuntas.
Beberapa kasus besar yang pernah Albertina tangani adalalah, pertama, kasus suap pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Kedua, kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar. Ketiga, kasus mafia hukum dengan terdakwa jaksa Cirus Sinaga.
Peran Penting Hakim Perempuan
Melalui rekam jejak Albertina Ho sebagai hakim, hal tersebut membuktikan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki. Perempuan bisa bekerja menjadi hakim yang adil dan berani untuk menumpaskan beberapa kasus, bahkan kasus besar sekalipun.
Dengan begitu, yang kita butuhkan sebetulnya adalah dorongan dan dukungan kepada para perempuan agar terus aktif, bahkan tidak boleh gentar menghadapi berbagai kasus. Tetapi harus berani guna tercipta keadilan.
Albertina Ho hanya contoh kecil keterlibatan perempuan di dunia hukum. Karena saya yakin para perempuan lainnya juga masih banyak yang memiliki peranan penting. Sehingga yang perlu kita lakukan kepada para perempuan tersebut selain dorongan dan dukungan adalah dengan memberikan apresiasi kepada mereka.
Dengan memberikan apresiasi kepada perempuan, artinya kita benar-benar mengakui dan menghargai bahwa perempuan memiliki peran yang sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.
Sehingga kehadiran perempuan saat ini sudah harus kita akui bersama. Termasuk seperti yang Albertina Ho lakukan kepada hukum di negeri ini. Perempuan harus cerdas, dan berani untuk mewujudkan keadilan. []