Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengenal Haji Ta’awun untuk Mewujudkan Haji Ramah Lansia

Istilah ta’awun dalam haji sudah seringkali kita dengar. Namun yang selama ini berkembang merujuk pada ta’awun prinsip pembiayaan antar jemaah haji

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
15 Mei 2023
in Hikmah
A A
0
Haji Ta'awun

Haji Ta'awun

14
SHARES
718
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seiring dengan meredanya pandemi Covid-19, seluruh sektor mulai berbenah. Tidak terkecuali fasilitas layanan keagamaan yang dikomandoi Kementerian Agama. Salah satu yang menjadi isu utama pasca pandemi Covid-19 adalah surplus jamaah haji lansia di tahun 2023. Maka, saya pun tertarik untuk mengulas tentang Haji Ta’awun

Hal ini merupakan konsekuensi yang harus dijalankan mengingat kebijakan pembatasan jamaah haji lansia di masa pandemi Covid-19. Jamaah lansia yang tertunda keberangkatannya di masa pandemi Covid-19, oleh pemerintah diprioritaskan keberangkatannya di tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Agama menekankan tagline “Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia” dalam penyelenggaraan haji tahun 2023.

Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia

Tagline “Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia” merupakan semangat yang Kementerian Agama gelorakan dalam upaya meningkatkan pelayanan jamaah haji. Wujud konkrit dari pelayanan haji yang berkeadilan adalah penetapan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang pemerintah patok dengan mempertimbangkan hak-hak jamaah haji.

Sedangkan pelayanan haji ramah lansia pemerintah wujudkan di antaranya dengan fasilitas akomodasi, dan pendampingan. Selain itu, upaya-upaya lain yang saat ini masih terus pemerintah rumuskan formula terbaiknya.

Dari sekian wacana yang berkembang, terdapat beberapa kendala yang tidak mungkin pemerintah lakukan. Pengadaan petugas pendamping tambahan misalnya. Atau yang sering kita harapkan keluarga jamaah lansia. Yaitu adanya peluang keluarga sebagai pendamping. Kedua wacana tersebut menyimpan konsekuensi mengurangi porsi jemaah lain yang seharusnya berangkat di tahun tersebut.

Haji Ta’awun: Haji Bukan Lagi Ibadah Individual

Di tengah upaya teknis yang pemerintah lakukan dalam mempersiapkan strategi pelayanan terbaik bagi jemaah haji lansia, ada satu hal yang tidak kalah penting di sana. Yakni mengenal haji ta’awun, untuk saling tolong menolong dengan jemaah haji yang lain.

Kontribusi jemaah haji non lansia dalam mensukseskan pelaksanaan haji ramah lansia. Mungkin kontribusi ini semacam hal biasa dan klise. Namun dalam konteks menghadapi situasi lonjakan jemaah haji lansia, sikap-sikap sederhana relasi antara sesama perlu kita pantik kembali.

Pada dasarnya, tiap ibadah yang disyari’atkan kepada manusia mengandung dimensi vertikal (ketuhanan) dan horizontal (kemanusiaan). Meski dalam teorinya, kita mengenal trilogi yaitu ibadah, muamalah dan akhlaq. Tidak jarang, seringkali ketiganya kita definisikan sebagai kotak-kotak tersendiri. Alih-alih memiliki dimensi vertikal-horizontal pada ketiganya.

Trilogi ini kerap kali kita jalankan secara parsial, sehingga praktik yang muncul adalah egoisme individual dalam beragama. Dengan dalih kekhidmatan ibadah puasa, melarang pedagang makanan berjualan di pagi hari bulan Ramadan.

Dengan dalih kesempurnaan ibadah haji, mengacuhkan hak jemaah lain. Dan dalih-dalih lain yang serupa. Kekhidmatan ibadah puasa atau kesempurnaan ibadah haji menjadi hal yang perlu dikejar dengan tanpa mengesampingkan hak-hak manusia lain yang beririsan dengan ibadah kita.

Dalam konteks haji misalnya, tidak jarang kita mendengar jemaah tertinggal dari rombongan, jemaah terlalu lelah hingga sakit. Kedua permasalahan tersebut muncul sebab keinginan mengejar kesempurnaan haji di luar rukun haji yang sudah jemaah jalankan. Jika sudah demikian, petugas bahkan jemaah lain tentu akan dibuat repot.

Sukseskan Haji Ramah Lansia

Sekali lagi, tidak ada yang melarang hal demikian. Namun kembali lagi, bahwa ego individual beribadah perlu kita turunkan dalam rangka saling memahami, bahu-membahu, ta’awun dalam mensukseskan pelaksanaan ibadah haji.

Istilah ta’awun dalam haji sudah seringkali kita dengar. Namun yang selama ini berkembang merujuk pada ta’awun prinsip pembiayaan antar jemaah haji. Baru-baru ini, istilah haji ta’awun yang merujuk pada sikap antar sesama jemaah haji muncul dalam wacana haji ramah lansia. Saya sendiri mendengar wacana ini dari salah satu kegiatan yang diadakan salah satu unit kerja di bawah Kementerian Agama yaitu Balai Litbang Agama Semarang.

Konkritnya, dalam rangka turut mensukseskan haji ramah lansia yang pemerintah Indonesia upayakan melalui Kementerian Agama, kesadaran jemaah haji non lansia untuk tidak acuh dan turut membantu keberlangsungan ibadah haji jemaah lansia sangat kita tunggu. Jangan ada terbesit “enak saja, sama-sama bayar” atau pikiran-pikiran negatif lainnya yang justru merusak niat suci ibadah.

Alih-alih menghabiskan tenaga untuk berpikir demikian, lebih baik tanamkan dalam-dalam bahwa mensukseskan haji ramah lansia merupakan kesempatan yang tidak semua orang bisa menemuinya. Tentu tetap dengan niat utama mencari ridla Allah.

Meskipun bulan Haji masih dua bulan lagi, mari sama-sama menyuarakan haji ramah lansia. Boleh jadi, di antara pembaca merupakan satu di antara beberapa calon jemaah non lansia yang tahun ini mendapat kesempatan. Selamat mengemban amanah, teman-teman. Kalian tamu-tamu istimewa! []

Tags: Haji Ta'awunIbadah HajiKementerian AgamaRamah LansiaRukun Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Kemiskinan dan Perempuan

Next Post

Akar Kemiskinan Perempuan

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
Next Post
Kemiskinan Perempuan

Akar Kemiskinan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita
  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0