Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengenal Haji Ta’awun untuk Mewujudkan Haji Ramah Lansia

Istilah ta’awun dalam haji sudah seringkali kita dengar. Namun yang selama ini berkembang merujuk pada ta’awun prinsip pembiayaan antar jemaah haji

Yulinar Aini Rahmah by Yulinar Aini Rahmah
15 Mei 2023
in Hikmah
A A
0
Haji Ta'awun

Haji Ta'awun

14
SHARES
719
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Seiring dengan meredanya pandemi Covid-19, seluruh sektor mulai berbenah. Tidak terkecuali fasilitas layanan keagamaan yang dikomandoi Kementerian Agama. Salah satu yang menjadi isu utama pasca pandemi Covid-19 adalah surplus jamaah haji lansia di tahun 2023. Maka, saya pun tertarik untuk mengulas tentang Haji Ta’awun

Hal ini merupakan konsekuensi yang harus dijalankan mengingat kebijakan pembatasan jamaah haji lansia di masa pandemi Covid-19. Jamaah lansia yang tertunda keberangkatannya di masa pandemi Covid-19, oleh pemerintah diprioritaskan keberangkatannya di tahun 2023. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Agama menekankan tagline “Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia” dalam penyelenggaraan haji tahun 2023.

Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia

Tagline “Haji Berkeadilan dan Ramah Lansia” merupakan semangat yang Kementerian Agama gelorakan dalam upaya meningkatkan pelayanan jamaah haji. Wujud konkrit dari pelayanan haji yang berkeadilan adalah penetapan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang pemerintah patok dengan mempertimbangkan hak-hak jamaah haji.

Sedangkan pelayanan haji ramah lansia pemerintah wujudkan di antaranya dengan fasilitas akomodasi, dan pendampingan. Selain itu, upaya-upaya lain yang saat ini masih terus pemerintah rumuskan formula terbaiknya.

Dari sekian wacana yang berkembang, terdapat beberapa kendala yang tidak mungkin pemerintah lakukan. Pengadaan petugas pendamping tambahan misalnya. Atau yang sering kita harapkan keluarga jamaah lansia. Yaitu adanya peluang keluarga sebagai pendamping. Kedua wacana tersebut menyimpan konsekuensi mengurangi porsi jemaah lain yang seharusnya berangkat di tahun tersebut.

Haji Ta’awun: Haji Bukan Lagi Ibadah Individual

Di tengah upaya teknis yang pemerintah lakukan dalam mempersiapkan strategi pelayanan terbaik bagi jemaah haji lansia, ada satu hal yang tidak kalah penting di sana. Yakni mengenal haji ta’awun, untuk saling tolong menolong dengan jemaah haji yang lain.

Kontribusi jemaah haji non lansia dalam mensukseskan pelaksanaan haji ramah lansia. Mungkin kontribusi ini semacam hal biasa dan klise. Namun dalam konteks menghadapi situasi lonjakan jemaah haji lansia, sikap-sikap sederhana relasi antara sesama perlu kita pantik kembali.

Pada dasarnya, tiap ibadah yang disyari’atkan kepada manusia mengandung dimensi vertikal (ketuhanan) dan horizontal (kemanusiaan). Meski dalam teorinya, kita mengenal trilogi yaitu ibadah, muamalah dan akhlaq. Tidak jarang, seringkali ketiganya kita definisikan sebagai kotak-kotak tersendiri. Alih-alih memiliki dimensi vertikal-horizontal pada ketiganya.

Trilogi ini kerap kali kita jalankan secara parsial, sehingga praktik yang muncul adalah egoisme individual dalam beragama. Dengan dalih kekhidmatan ibadah puasa, melarang pedagang makanan berjualan di pagi hari bulan Ramadan.

Dengan dalih kesempurnaan ibadah haji, mengacuhkan hak jemaah lain. Dan dalih-dalih lain yang serupa. Kekhidmatan ibadah puasa atau kesempurnaan ibadah haji menjadi hal yang perlu dikejar dengan tanpa mengesampingkan hak-hak manusia lain yang beririsan dengan ibadah kita.

Dalam konteks haji misalnya, tidak jarang kita mendengar jemaah tertinggal dari rombongan, jemaah terlalu lelah hingga sakit. Kedua permasalahan tersebut muncul sebab keinginan mengejar kesempurnaan haji di luar rukun haji yang sudah jemaah jalankan. Jika sudah demikian, petugas bahkan jemaah lain tentu akan dibuat repot.

Sukseskan Haji Ramah Lansia

Sekali lagi, tidak ada yang melarang hal demikian. Namun kembali lagi, bahwa ego individual beribadah perlu kita turunkan dalam rangka saling memahami, bahu-membahu, ta’awun dalam mensukseskan pelaksanaan ibadah haji.

Istilah ta’awun dalam haji sudah seringkali kita dengar. Namun yang selama ini berkembang merujuk pada ta’awun prinsip pembiayaan antar jemaah haji. Baru-baru ini, istilah haji ta’awun yang merujuk pada sikap antar sesama jemaah haji muncul dalam wacana haji ramah lansia. Saya sendiri mendengar wacana ini dari salah satu kegiatan yang diadakan salah satu unit kerja di bawah Kementerian Agama yaitu Balai Litbang Agama Semarang.

Konkritnya, dalam rangka turut mensukseskan haji ramah lansia yang pemerintah Indonesia upayakan melalui Kementerian Agama, kesadaran jemaah haji non lansia untuk tidak acuh dan turut membantu keberlangsungan ibadah haji jemaah lansia sangat kita tunggu. Jangan ada terbesit “enak saja, sama-sama bayar” atau pikiran-pikiran negatif lainnya yang justru merusak niat suci ibadah.

Alih-alih menghabiskan tenaga untuk berpikir demikian, lebih baik tanamkan dalam-dalam bahwa mensukseskan haji ramah lansia merupakan kesempatan yang tidak semua orang bisa menemuinya. Tentu tetap dengan niat utama mencari ridla Allah.

Meskipun bulan Haji masih dua bulan lagi, mari sama-sama menyuarakan haji ramah lansia. Boleh jadi, di antara pembaca merupakan satu di antara beberapa calon jemaah non lansia yang tahun ini mendapat kesempatan. Selamat mengemban amanah, teman-teman. Kalian tamu-tamu istimewa! []

Tags: Haji Ta'awunIbadah HajiKementerian AgamaRamah LansiaRukun Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Makna Kemiskinan dan Perempuan

Next Post

Akar Kemiskinan Perempuan

Yulinar Aini Rahmah

Yulinar Aini Rahmah

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Perkawinan
Publik

Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

12 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Haramain
Publik

Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

11 Desember 2025
Rumah Ibadah
Publik

Rumah Ibadah Belum Memberikan Ruang Aman untuk Perempuan

7 November 2025
Next Post
Kemiskinan Perempuan

Akar Kemiskinan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0