Minggu, 22 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Mengenal Kawin Cina Buta Menurut Islam

Mubadalah by Mubadalah
17 Juli 2022
in Aktual
A A
0
kawin cina buta

kawin cina buta

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kawin Cina buta adalah istilah yang populer dalam sejumlah daerah di Indonesia, antara lain Aceh. Dalam hukum Islam, jenis perkawinan ini bernama Nikah Muhallil. Muhallil secara literal berarti “orang yang menghalalkan”. Nikah Muhallil adalah pernikahan yang berlangsung antara seorang laki-laki dan perempuan janda cerai (talak tiga) sebagai cara atau mekanisme untuk menghalalkan kembali pernikahan antara perempuan tersebut dengan bekas suaminya.

Pernikahan Muhallil

Dalam konteks Islam, suami isteri yang telah bercerai dengan cerai tiga tidak boleh melangsungkan perkawinan kembali (rujuk), kecuali mantan isteri telah melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain dan kemudian laki-laki tersebut menceraikannya. Laki-laki lain yang mengawini bekas isteri laki-laki lain bernama Muhallil (orang yang menghalalkan). Sedangkan Laki-laki bekas suaminya bernama Muhallal Lah (orang yang menjadi halal). Perkawinan model ini terdapat dalam Al-Qur’an:

“Kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan tersebut tidak halal baginya sehingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain ini menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri)nya untuk kawin kembali jika keduanya dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui”.(Q.S. al Baqarah, 2:230).

Selanjutnya perkawinan antara laki-laki kedua (Muhallil) dengan mantan isteri laki-laki pertama (Muhallal Lah) tidak boleh hanya dilakukan secara formal belaka, melainkan harus sudah berhubungan intim. Ketika mengomentari kalimat “sehingga dia menikah dengan laki-laki lain”, Ibnu Katsir, ahli tafsir terkemuka mengatakan : “Sehingga dia disetubuhi laki-laki lain dengan pernikahan yang sah”. Hal ini didasarkan pada pernyataan Nabi :

عن عائشة أن رجلا طلق إمرأته ثلاثا فتزوجت زوجا فطلقها قبل ان يمسها فسئل رسول الله صلى الله عليه وسلم أتحل للاول؟ فقال: لا حتى يذوق من عسيلتها كما ذاق للاول . أخرجه البخارى ومسلم والنسائى .

Dari Aisyah bahwa seorang laki-laki telah menceraikan isterinya tiga kali, lalu dia kawin dengan laki-laki lain, lalu menceraikannya sebelum berhubungan intim dengannya. Nabi ditanya: “Apakah dia sudah halal bagi laki-laki yang pertama (suami pertama)?. Nabi menjawab : “Tidak, sampai laki-laki kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama mencicipinya”. (H.R.Bukhari, Muslim dan Nasai).

Dalam riwayat lain disebutkan : “Sehingga laki-laki lain mencicipi “madunya” sebagaimana dia (perempuan) mencicipi “madunya” (laki-laki tersebut).

Rekayasa Pernikahan Muhalill

Sampai di sini Nikah Muhallil sebenarnya tidak ada masalah. Perkawinan  seperti ini sah adanya. Problem muncul ketika terjadi proses rekayasa, atau dikenal dengan hilah dalam fiqh. Yakni ketika bekas suami mencari laki-laki lain untuk menikahi mantan isterinya dengan maksud agar dia kemudian menceraikannya. Dalam beberapa kasus, praktik semacam ini seringkali dilakukan dengan cara-cara pemaksaan. (Baca: Merebut Tafsir; Pemaksaan Hubungan Seksual)

Terhadap kasus seperti ini terdapat sejumlah hadits Nabi yang menyebutnya sebagai perkawinan yang dilarang. Antara lain Nabi mengatakan : “Tuhan mengutuk orang Muhallil dan Muhallal Lah”.(H.R. Ibnu Majah).

عن عكرمة عن ابن عباس قال سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نكاح المحلل، قال “لا” إلا نكاح رغبة لا نكاح دلسة ولا استهزاء بكتاب الله ثم يذوق عسيلتها”

Nabi ditanya tentang Nikah Muhallil. Beliau menjawab: “Tidak, kecuali nikah karena cinta yang jujur, bukan nikah tipuan dan mempermainkan kitab Suci Tuhan”.

Hadits lain menyebutkan :

قال ابو المصعب مسرح هو ابن عاهان قال عقبة بن عامر : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ألا أخبركم بالتيس المستعار؟ قالوا بلى يا رسول الله. قال: هو المحلل، لعن الله المحلل والمحلل له”.

Nabi bersabda: “Maukah aku beritahukan “domba sewaan”?. Para sahabat menjawab: “Ya, kami mau”. Nabi mengatakan: “Ia (domba sewaan) itu adalah Muhallil, Allah melaknat Muhallil dan Muhallal Lah”.

Perbedaan Pendapat Ulama Soal Nikah Muhalill

Para ulama tidak sepakat tentang haramnya Nikah Muhallil. Jika dalam praktiknya akad perkawinan dilakukan menurut aturan perkawinan, maka ia tidak bisa dianggap sebagai Nikah Muhallil yang terkutuk itu. Seringkali antara Muhallil dan Muhallal Lah melakukan perjanjian tertutup dan tidak diketahui orang lain, atau cara lain yang tidak dapat dibuktikan secara hukum. Jika hal ini terjadi maka hukuman terhadap mereka hanya bersifat moral belaka. Dengan kata lain hanya Tuhan yang mengetahui maksud mereka berdua. Dengan cara itu keduanya boleh jadi dapat dianggap menipu Tuhan, karena itu Tuhan akan merekayasa hukumannya.

Sebagian ulama, seperti Ibnu Hazm (mazhab tekstualis), Abu Tsaur dan sebagaian ulama bermazhab Hanafi berpendapat bahwa perkawinan tersebut sah. Bahkan si Muhallil bisa mendapat pahala, jika dia (muhallil) bermaksud menolong mantan suami seorang perempuan. Mereka berpendapat bahwa Nikah Muhallil tidak haram tetapi makruh (tidak baik).

Imam Syafi’i dan Abu Tsaur berpendapat bahwa Nikah Muhallil yang dilarang adalah jika maksud perkawinan tersebut (mengawini untuk kemudian menceraikan) disebutkan (dijadikan syarat) dan diucapkan oleh Muhallil dalam ijab kabulnya.

Ibnu al-Qayyim mengemukakan bahwa Nikah Muhallil tidak semuanya buruk. Ia bisa menjadi suatu tindakan yang baik jika dimaksudkan untuk menolong orang lain agar dia bisa berkumpul kembali dengan isterinya atau anak-anaknya atau keluarganya.

Tidak Ada Pemaksaan dalam Nikah Muhallil

Kebolehan yang dinyatakan ulama fiqh seharusnya dimaknai dalam konteks ketika tidak ada pemaksaan, penipuan dan kekerasan. Mengapa? Karena jiika merujuk pada teks-teks hadis di atas, “kawin cina buta” atau nikah tahlil harus didasarkan pada kerelaan dan kecintaan yang jujur antara pihak perempuan dan pihak laki-laki yang menikah. Mereka juga sudah harus merasakan nikmatnya hubungan pernikahan antara mereka berdua. Minimal sudah melakukan hubungan seksual. Hal ini sesungguhnya dimaksudkan agar ada jeda bagi perempuan, dan bisa merasakan kehidupan pernikahan yang lain sebelum memutuskan untuk menikah kembali dengan lelaki pertama (mantan suami) yang sudah menceraikannya (talak tiga).

Nabi Saw juga dengan tegas menyatakan bahwa nikah Muhallil menjadi tindakan yang dikutuk Tuhan jika direkayasa untuk kepentingan seksual semata-mata atau untuk mempermainkan atau menyakiti pihak lain terutama perempuan. Inilah yang disebut Nabi Saw sebagai “Nikah Dulsah”. Dulsah berarti zhulm (kezaliman), khiyanah (pengkhianatan) dan makr (penipuan). Dus, segala jenis pernikahan yang tanpa kerelaan pihak perempuan dan laki-laki yang menikah, apalagi yang penuh paksaan dan kekerasan terhadap perempuan, rekayasa dan penipuan, adalah haram dan berdosa.

Persoalanya kemudian, bagaimana kita dapat mengidentifikasi rekayasa dan penipuan ini sedemikian rupa sehingga bisa dibatalkan oleh hukum dan pihak-pihak yang melakukannya dapat dikenai sanksi hukum, dan bukannya sanksi moral belaka?. Suara-suara perempuan korban perkawinan Cina buta harus didengar untuk menjadi pelajaran bagaimana merumuskan ini semua.

Editor: Faqihuddin Abdul Kodir

Tags: Islam dan Keluargakekerasanmuhallilpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Konseling Islam Perspektif Mubadalah

Next Post

Benarkah Mencuci Baju Tugas Istri?

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

6 Februari 2026
Next Post
mencuci baju tugas istri

Benarkah Mencuci Baju Tugas Istri?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0