Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Mengenali Karakter-karakter Hukum Islam

Pendapat hukum Islam sejak jaman Nabi pun sudah beragam, sampai sekarang pendapat itu makin tak terhitung karena ulama di setiap zaman selalu bertambah, dan pendapat itu menyesuaikan kondisi umat di setiap masanya

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
30 Januari 2026
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
karakter hukum islam

Perempuan

3
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum Islam itu mudah, bisa jadi elastis, preventif dan represif. Kok ada hukum elastis? Plin-plan dong. Yang mengatakan seperti itu saya sarankan “berenanglah” lebih jauh lagi. Pendapat hukum Islam sejak jaman Nabi pun sudah beragam, sampai sekarang pendapat itu makin tak terhitung karena ulama di setiap zaman selalu bertambah, dan pendapat itu menyesuaikan kondisi umat di setiap masanya. Bahkan kondisi individu mereka. Tentu yang saya bahas adalah hukum fikih (furu’iyah) bukan akidah (usuluddin).

Saat ini masih ada sekelompok orang yang bersikukuh berpegang pada satu pendapat dalam hukum Islam dan menutup diri dari pendapat lain. Parahnya semua orang harus mengikuti pendapat yang ia anut, alias yang berseberangan berarti salah mutlak. Teman saya tiba-tiba menelpon minta kejelasan tentang batasan aurat perempuan sebab ia baru saya diteror berkali-kali oleh ukhti-ukhti karena mengunggah foto kakinya yang telanjang (tanpa kaus kaki).

Saya awali dengan ayat 31 surat an-Nur (sebagai informasi, lawan diskusi saya adalah seorang hafidzah maka tak elok kalau melangkahi penjelasan tafsir Alquran) yang terjemahannya begini “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Ayat ini masih multitafsir sebab anggota tubuh perempuan yang biasa tampak amat beragam, tergantung daerah, adat dan profesi. Oleh karenanya, ulama ahli tafsir beragam pula menafsiri ayat tersebut.

Mayoritas ulama mengatakan seluruh bagian tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Namun karena perempuan makhluk sosial yang butuh berinteraksi dengan orang lain yang non mahram dalam bermuamalah atau kegiatan sosial lainnya, Abu Hanifah, sosok yang disebut sebagai muara pendapat mazhab Hanafi, membolehkan kaki terbuka. Ayatnya mengecualikan “yang biasa tampak” dan kaki adalah bagian yang tampak.

Muridnya, Abu Yusuf membolehkan lengan terbuka karena itu biasa terbuka. Apalagi jika profesinya seperti di desa saya, memotong rumput dan padi di sawah dengan arit, sulit sekali jika harus pakai gamis. Ibn ‘Abbas, sahabat yang didoakan alim fikih dan takwil oleh Nabi langsung mengatakan, yang dimaksud dzahirnya perhiasan adalah celak, gelang tangan, warna (kuku) sampai setengah lengan, dan bagian anting.

Lantas mana yang benar? Semuanya benar. Imam Abdul Wahab asy-Sya’rani, ulama yang sering dikutip pendapatnya oleh Gus Baha, dalam kitabnya al-Mizan al-Kubrā mengatakan semua pendapat ulama yang jelas sumber ilmunya adalah benar. Syariat itu bagai pohon besar dan pendapat para ulama adalah cabangnya. Pendapat yang keras untuk mereka yang kuat melakukan, jika tidak maka ada alternatif pendapat yang lebih ringan.

Tamsil lain, kisah para sahabat saat pulang dari perang Ahzab Nabi mengingatkan

“أَلَا لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الظُّهْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ”

ingatlah, jangan kalian salat duhur kecuali di Bani Quraidzah  (as-Sunan al-Kubra lil Baihaqī: 10/203).

Sekelompok sahabat khawatir tertinggal waktu salat duhur –dalam riwayat lain salat asar- maka salatlah mereka sebelum sampai di Bani Quraidzah.

Sementara itu, yang lain kukuh dengan pesan Nabi, salat asar di Bani Quraidzah meski waktu asar telah habis. Alih-alih menyalahkan, Nabi tidak memihak salah satunya, tidak membenarkan apalagi menyalahkan. Artinya interpretasi mereka terhadap sabda Nabi semuanya benar. Jelas Nabi tak mungkin plin-plan. Demikianlah salah satu karakter hukum dalam agama Islam, yaitu elastis, dinamis, asalkan jelas sumbernya.

Selain itu, karakter hukum Islam lainnya adalah preventif dan atau represif. Satu pendapat ulama mengatakan suara perempuan adalah aurat sebagai wujud preventif dari terjadinya fitnah, konon, ada seorang yang dengan mendengar suara saja bisa terpancing birahinya. Mayoritas ulama mengatakan bukan aurat namun jika pendengarnya ada kemungkinan tertarik dan timbul birahi/fitnah maka mendengarnya dilarang bukan bersuaranya, demikian yang dibahas oleh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi dalam I’anatu ath-Thalibin.

Ada sikap represif dari sebagian ulama untuk membuka jalan bagi orang yang berusaha berbuat kebaikan. Contoh lain larangan perempuan bepergian berdasarkan hadis,

لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“janganlah seorang perempuan bepergian kecuali dengan mahram” (HR. Muslim).

Larangan ini menjadi salah satu karakter hukum Islam yang berbentuk preventif menjaga perempuan dari kekerasan dunia luar rumah. Semacam menutup pintu perempuan untuk beribadah di luar rumah, apalagi ada hadis lain yang mengatakan salat perempuan lebih baik di rumahnya dari pada di masjid.

Namun ada juga sabda Nabi riwayat dari Abu Hurairah,

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

“jangan larang hamba-hamba Allah yang perempuan pergi ke masjid”.

Dulu masjid bukan sekedar tempat salat melainkan pusat kegiatan masyarakat muslim saat itu. Maka peringatan ini sekaligus peringatan mencegah perempuan beraktivitas sosial di ruang publik.

Di masa Nabi yang dinyatakan sebagai khairul qarn/sebaik-baik masa, juga masih terjadi tindak kriminal, pidana, kekerasan seksual. Namun faktanya Nabi tetap mengingatkan untuk tidak melarang perempuan ke masjid.

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam karyanya yang mengulas hadis-hadis dinilai misoginis, Tahrīru al-Mar-ah, mengatakan “Perbuatan buruk adalah satu sisi tabiat manusia sebagaimana perbuatan baik merupakan sisi yang lainnya”. Setiap manusia memiliki potensi menjadi malaikat dan atau setan dalam hidupnya, karenanya kita diperintah fastabiqū al-khairāt. Berlombalah dalam kebaikan. []

Tags: Hukum SyariatislamKarakter Hukum Islam
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

CDPOB Jawa Barat: Dinamika Politik Dalam Upaya Kemaslahatan

Next Post

Mengenal Perempuan Muslim Masa Lalu dalam Sains dan Matematika

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Makna Puasa
Hikmah

Mengilhami Kembali Makna Puasa

8 Maret 2026
Persaudaraan
Pernak-pernik

Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

7 Maret 2026
Next Post
Perempuan Muslim

Mengenal Perempuan Muslim Masa Lalu dalam Sains dan Matematika

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0