Minggu, 2 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    Menghapus Kata Cacat

    Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    Kurang Akal

    Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    Kesaksian Perempuan

    Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    Raisa dan Hamish Daud

    Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Mengenali Karakter-karakter Hukum Islam

Pendapat hukum Islam sejak jaman Nabi pun sudah beragam, sampai sekarang pendapat itu makin tak terhitung karena ulama di setiap zaman selalu bertambah, dan pendapat itu menyesuaikan kondisi umat di setiap masanya

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
20 Desember 2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
karakter hukum islam

Perempuan

127
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hukum Islam itu mudah, bisa jadi elastis, preventif dan represif. Kok ada hukum elastis? Plin-plan dong. Yang mengatakan seperti itu saya sarankan “berenanglah” lebih jauh lagi. Pendapat hukum Islam sejak jaman Nabi pun sudah beragam, sampai sekarang pendapat itu makin tak terhitung karena ulama di setiap zaman selalu bertambah, dan pendapat itu menyesuaikan kondisi umat di setiap masanya. Bahkan kondisi individu mereka. Tentu yang saya bahas adalah hukum fikih (furu’iyah) bukan akidah (usuluddin).

Saat ini masih ada sekelompok orang yang bersikukuh berpegang pada satu pendapat dalam hukum Islam dan menutup diri dari pendapat lain. Parahnya semua orang harus mengikuti pendapat yang ia anut, alias yang berseberangan berarti salah mutlak. Teman saya tiba-tiba menelpon minta kejelasan tentang batasan aurat perempuan sebab ia baru saya diteror berkali-kali oleh ukhti-ukhti karena mengunggah foto kakinya yang telanjang (tanpa kaus kaki).

Saya awali dengan ayat 31 surat an-Nur (sebagai informasi, lawan diskusi saya adalah seorang hafidzah maka tak elok kalau melangkahi penjelasan tafsir Alquran) yang terjemahannya begini “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Ayat ini masih multitafsir sebab anggota tubuh perempuan yang biasa tampak amat beragam, tergantung daerah, adat dan profesi. Oleh karenanya, ulama ahli tafsir beragam pula menafsiri ayat tersebut.

Mayoritas ulama mengatakan seluruh bagian tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Namun karena perempuan makhluk sosial yang butuh berinteraksi dengan orang lain yang non mahram dalam bermuamalah atau kegiatan sosial lainnya, Abu Hanifah, sosok yang disebut sebagai muara pendapat mazhab Hanafi, membolehkan kaki terbuka. Ayatnya mengecualikan “yang biasa tampak” dan kaki adalah bagian yang tampak.

Muridnya, Abu Yusuf membolehkan lengan terbuka karena itu biasa terbuka. Apalagi jika profesinya seperti di desa saya, memotong rumput dan padi di sawah dengan arit, sulit sekali jika harus pakai gamis. Ibn ‘Abbas, sahabat yang didoakan alim fikih dan takwil oleh Nabi langsung mengatakan, yang dimaksud dzahirnya perhiasan adalah celak, gelang tangan, warna (kuku) sampai setengah lengan, dan bagian anting.

Lantas mana yang benar? Semuanya benar. Imam Abdul Wahab asy-Sya’rani, ulama yang sering dikutip pendapatnya oleh Gus Baha, dalam kitabnya al-Mizan al-Kubrā mengatakan semua pendapat ulama yang jelas sumber ilmunya adalah benar. Syariat itu bagai pohon besar dan pendapat para ulama adalah cabangnya. Pendapat yang keras untuk mereka yang kuat melakukan, jika tidak maka ada alternatif pendapat yang lebih ringan.

Tamsil lain, kisah para sahabat saat pulang dari perang Ahzab Nabi mengingatkan

“أَلَا لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الظُّهْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ”

ingatlah, jangan kalian salat duhur kecuali di Bani Quraidzah  (as-Sunan al-Kubra lil Baihaqī: 10/203).

Sekelompok sahabat khawatir tertinggal waktu salat duhur –dalam riwayat lain salat asar- maka salatlah mereka sebelum sampai di Bani Quraidzah.

Sementara itu, yang lain kukuh dengan pesan Nabi, salat asar di Bani Quraidzah meski waktu asar telah habis. Alih-alih menyalahkan, Nabi tidak memihak salah satunya, tidak membenarkan apalagi menyalahkan. Artinya interpretasi mereka terhadap sabda Nabi semuanya benar. Jelas Nabi tak mungkin plin-plan. Demikianlah salah satu karakter hukum dalam agama Islam, yaitu elastis, dinamis, asalkan jelas sumbernya.

Selain itu, karakter hukum Islam lainnya adalah preventif dan atau represif. Satu pendapat ulama mengatakan suara perempuan adalah aurat sebagai wujud preventif dari terjadinya fitnah, konon, ada seorang yang dengan mendengar suara saja bisa terpancing birahinya. Mayoritas ulama mengatakan bukan aurat namun jika pendengarnya ada kemungkinan tertarik dan timbul birahi/fitnah maka mendengarnya dilarang bukan bersuaranya, demikian yang dibahas oleh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi dalam I’anatu ath-Thalibin.

Ada sikap represif dari sebagian ulama untuk membuka jalan bagi orang yang berusaha berbuat kebaikan. Contoh lain larangan perempuan bepergian berdasarkan hadis,

لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

“janganlah seorang perempuan bepergian kecuali dengan mahram” (HR. Muslim).

Larangan ini menjadi salah satu karakter hukum Islam yang berbentuk preventif menjaga perempuan dari kekerasan dunia luar rumah. Semacam menutup pintu perempuan untuk beribadah di luar rumah, apalagi ada hadis lain yang mengatakan salat perempuan lebih baik di rumahnya dari pada di masjid.

Namun ada juga sabda Nabi riwayat dari Abu Hurairah,

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ

“jangan larang hamba-hamba Allah yang perempuan pergi ke masjid”.

Dulu masjid bukan sekedar tempat salat melainkan pusat kegiatan masyarakat muslim saat itu. Maka peringatan ini sekaligus peringatan mencegah perempuan beraktivitas sosial di ruang publik.

Di masa Nabi yang dinyatakan sebagai khairul qarn/sebaik-baik masa, juga masih terjadi tindak kriminal, pidana, kekerasan seksual. Namun faktanya Nabi tetap mengingatkan untuk tidak melarang perempuan ke masjid.

Abdul Halim Abu Syuqqah dalam karyanya yang mengulas hadis-hadis dinilai misoginis, Tahrīru al-Mar-ah, mengatakan “Perbuatan buruk adalah satu sisi tabiat manusia sebagaimana perbuatan baik merupakan sisi yang lainnya”. Setiap manusia memiliki potensi menjadi malaikat dan atau setan dalam hidupnya, karenanya kita diperintah fastabiqū al-khairāt. Berlombalah dalam kebaikan. []

Tags: Hukum SyariatislamKarakter Hukum Islam
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Sunat Perempuan
Keluarga

Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

28 Oktober 2025
Fiqh al-Murunah
Aktual

Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

25 Oktober 2025
Periwayatan Hadis
Publik

Difabel dalam Periwayatan Hadis : Melihat Islam Inklusif di Zaman Nabi

21 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fahmina

    Refleksi Perjalanan Bersama Fahmina; Ketika Mubadalah Menjadi Pelabuhan Jiwaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Perempuan Bukan Setengah Nilai Laki-Laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas
  • Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?
  • Menghapus Kata Cacat dari Pikiran; Bahasa, Martabat dan Cara Pandang terhadap Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID