Mubadalah.id – Hukum Islam itu mudah, bisa jadi elastis, preventif dan represif. Kok ada hukum elastis? Plin-plan dong. Yang mengatakan seperti itu saya sarankan “berenanglah” lebih jauh lagi. Pendapat hukum Islam sejak jaman Nabi pun sudah beragam, sampai sekarang pendapat itu makin tak terhitung karena ulama di setiap zaman selalu bertambah, dan pendapat itu menyesuaikan kondisi umat di setiap masanya. Bahkan kondisi individu mereka. Tentu yang saya bahas adalah hukum fikih (furu’iyah) bukan akidah (usuluddin).
Saat ini masih ada sekelompok orang yang bersikukuh berpegang pada satu pendapat dalam hukum Islam dan menutup diri dari pendapat lain. Parahnya semua orang harus mengikuti pendapat yang ia anut, alias yang berseberangan berarti salah mutlak. Teman saya tiba-tiba menelpon minta kejelasan tentang batasan aurat perempuan sebab ia baru saya diteror berkali-kali oleh ukhti-ukhti karena mengunggah foto kakinya yang telanjang (tanpa kaus kaki).
Saya awali dengan ayat 31 surat an-Nur (sebagai informasi, lawan diskusi saya adalah seorang hafidzah maka tak elok kalau melangkahi penjelasan tafsir Alquran) yang terjemahannya begini “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” Ayat ini masih multitafsir sebab anggota tubuh perempuan yang biasa tampak amat beragam, tergantung daerah, adat dan profesi. Oleh karenanya, ulama ahli tafsir beragam pula menafsiri ayat tersebut.
Mayoritas ulama mengatakan seluruh bagian tubuh perempuan adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Namun karena perempuan makhluk sosial yang butuh berinteraksi dengan orang lain yang non mahram dalam bermuamalah atau kegiatan sosial lainnya, Abu Hanifah, sosok yang disebut sebagai muara pendapat mazhab Hanafi, membolehkan kaki terbuka. Ayatnya mengecualikan “yang biasa tampak” dan kaki adalah bagian yang tampak.
Muridnya, Abu Yusuf membolehkan lengan terbuka karena itu biasa terbuka. Apalagi jika profesinya seperti di desa saya, memotong rumput dan padi di sawah dengan arit, sulit sekali jika harus pakai gamis. Ibn ‘Abbas, sahabat yang didoakan alim fikih dan takwil oleh Nabi langsung mengatakan, yang dimaksud dzahirnya perhiasan adalah celak, gelang tangan, warna (kuku) sampai setengah lengan, dan bagian anting.
Lantas mana yang benar? Semuanya benar. Imam Abdul Wahab asy-Sya’rani, ulama yang sering dikutip pendapatnya oleh Gus Baha, dalam kitabnya al-Mizan al-Kubrā mengatakan semua pendapat ulama yang jelas sumber ilmunya adalah benar. Syariat itu bagai pohon besar dan pendapat para ulama adalah cabangnya. Pendapat yang keras untuk mereka yang kuat melakukan, jika tidak maka ada alternatif pendapat yang lebih ringan.
Tamsil lain, kisah para sahabat saat pulang dari perang Ahzab Nabi mengingatkan
“أَلَا لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الظُّهْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ”
ingatlah, jangan kalian salat duhur kecuali di Bani Quraidzah (as-Sunan al-Kubra lil Baihaqī: 10/203).
Sekelompok sahabat khawatir tertinggal waktu salat duhur –dalam riwayat lain salat asar- maka salatlah mereka sebelum sampai di Bani Quraidzah.
Sementara itu, yang lain kukuh dengan pesan Nabi, salat asar di Bani Quraidzah meski waktu asar telah habis. Alih-alih menyalahkan, Nabi tidak memihak salah satunya, tidak membenarkan apalagi menyalahkan. Artinya interpretasi mereka terhadap sabda Nabi semuanya benar. Jelas Nabi tak mungkin plin-plan. Demikianlah salah satu karakter hukum dalam agama Islam, yaitu elastis, dinamis, asalkan jelas sumbernya.
Selain itu, karakter hukum Islam lainnya adalah preventif dan atau represif. Satu pendapat ulama mengatakan suara perempuan adalah aurat sebagai wujud preventif dari terjadinya fitnah, konon, ada seorang yang dengan mendengar suara saja bisa terpancing birahinya. Mayoritas ulama mengatakan bukan aurat namun jika pendengarnya ada kemungkinan tertarik dan timbul birahi/fitnah maka mendengarnya dilarang bukan bersuaranya, demikian yang dibahas oleh Abu Bakar Syatha Ad-Dimyathi dalam I’anatu ath-Thalibin.
Ada sikap represif dari sebagian ulama untuk membuka jalan bagi orang yang berusaha berbuat kebaikan. Contoh lain larangan perempuan bepergian berdasarkan hadis,
لَا تُسَافِرُ امْرَأَةٌ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
“janganlah seorang perempuan bepergian kecuali dengan mahram” (HR. Muslim).
Larangan ini menjadi salah satu karakter hukum Islam yang berbentuk preventif menjaga perempuan dari kekerasan dunia luar rumah. Semacam menutup pintu perempuan untuk beribadah di luar rumah, apalagi ada hadis lain yang mengatakan salat perempuan lebih baik di rumahnya dari pada di masjid.
Namun ada juga sabda Nabi riwayat dari Abu Hurairah,
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“jangan larang hamba-hamba Allah yang perempuan pergi ke masjid”.
Dulu masjid bukan sekedar tempat salat melainkan pusat kegiatan masyarakat muslim saat itu. Maka peringatan ini sekaligus peringatan mencegah perempuan beraktivitas sosial di ruang publik.
Di masa Nabi yang dinyatakan sebagai khairul qarn/sebaik-baik masa, juga masih terjadi tindak kriminal, pidana, kekerasan seksual. Namun faktanya Nabi tetap mengingatkan untuk tidak melarang perempuan ke masjid.
Abdul Halim Abu Syuqqah dalam karyanya yang mengulas hadis-hadis dinilai misoginis, Tahrīru al-Mar-ah, mengatakan “Perbuatan buruk adalah satu sisi tabiat manusia sebagaimana perbuatan baik merupakan sisi yang lainnya”. Setiap manusia memiliki potensi menjadi malaikat dan atau setan dalam hidupnya, karenanya kita diperintah fastabiqū al-khairāt. Berlombalah dalam kebaikan. []