• Login
  • Register
Sabtu, 28 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menggeser Fiqh Fitnah Menuju Fiqh Kesetaraan

Fiqh perlu terus bergerak maju menegakkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan

Redaksi Redaksi
28/06/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Fiqh Kesetaraan

Fiqh Kesetaraan

463
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Saat ini, sudah waktunya umat Islam meninggalkan kerangka lama fiqh yang kerap menempatkan perempuan semata-mata sebagai sumber fitnah bagi laki-laki. Karena fiqh yang harus kita kembangkan justru fiqh kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan.

Perempuan, sama seperti laki-laki, ia, Tuhan ciptakan dari entitas (nafs) yang sama sebagaimana dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 1.

Mereka memiliki hasrat seksual, keinginan hidup, cita-cita, dan angan-angan yang tak jauh berbeda. Karena itu, kesempatan untuk mengartikulasikan seksualitas juga mesti diberikan secara adil, kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) hanya bisa terwujud melalui kebersamaan laki-laki dan perempuan dalam kerja-kerja positif (‘amalan shalihan) sebagaimana dalam QS. An-Nahl: 97.

Dalam ranah rumah tangga, fiqh semestinya tidak lagi kita bangun di atas dominasi salah satu pihak. Ia harus berpijak pada prinsip-prinsip luhur Al-Qur’an: kerelaan kedua belah pihak dalam akad nikah (taradlin) (QS. Al-Baqarah: 232-233), tanggung jawab bersama (al-amanah) (QS. An-Nisa: 48), kemandirian ekonomi dan politik masing-masing (QS. Al-Baqarah: 229 dan An-Nisa: 20). Serta kebersamaan menciptakan rumah tangga yang tenteram (sakinah) penuh kasih sayang (mawaddah wa rahmah) (QS. Ar-Rum: 21).

Al-Qur’an juga menggarisbawahi pentingnya memperlakukan pasangan dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. An-Nisa: 19), menyelesaikan persoalan lewat musyawarah (QS. Al-Baqarah: 233, Ali ‘Imran: 159, dan Asy-Syura: 38), serta meniadakan ‘beban ganda’ yang selama ini sering membebani pihak perempuan (al-ghurm bil ghunm).

Baca Juga:

Prinsip Kesalingan

Prinsip-prinsip kesalingan ini menuntut keadilan dan kesetaraan dalam segala hal. Termasuk dalam menikmati fantasi maupun kenikmatan seksual.

Sebagai contoh, ketika khitan laki-laki dilaksanakan demi kemaslahatan dirinya, baik dari sisi kesehatan maupun kenikmatan biologis. Maka sebaliknya, praktik khitan terhadap perempuan justru terbukti membawa mudarat.

Dalam perspektif medis, perempuan yang tidak dikhitan lebih mudah terangsang dan lebih mungkin merasakan kepuasan seksual dibanding mereka yang dikhitan. Dengan demikian, demi kemaslahatan, khitan perempuan sudah sepatutnya dihentikan, bahkan diharamkan.

Seperti diuraikan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam bukunya Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah, fiqh perlu terus bergerak maju menegakkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan. Hanya dengan demikian, relasi laki-laki dan perempuan akan benar-benar menjadi ruang saling membahagiakan, sesuai visi Islam yang membawa rahmat bagi seluruh semesta. []

Tags: Fiqh FitnahFiqh KesetaraanMenggeser
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Istri Shalihah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

28 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Meluruskan Pemahaman Keliru terhadap Konsep Fitnah Perempuan

26 Juni 2025
perempuan adalah fitnah

Menimbang Ulang Makna Fitnah: Tubuh Perempuan Bukan Sumber Keburukan

26 Juni 2025
Perempuan yang rentan

Saat Fikih Menjadikan Perempuan Kelompok Paling Rentan

25 Juni 2025
Fitnah Perempuan

Mengurai Bias Fitnah Perempuan dalam Wacana Keislaman

25 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Patung Molly Malone

    Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh Al-Usrah Menjembatani Teks Keislaman Klasik dan Realitas Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asma’ binti Abu Bakar Ra : Perempuan Tangguh di Balik Kesuksesan Hijrah Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani
  • Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan
  • Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?
  • Menggeser Fiqh Fitnah Menuju Fiqh Kesetaraan
  • Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID