Kamis, 18 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menghadapi Trust Issues Pernikahan Dengan Perjanjian Pra Nikah

Dengan adanya perjanjian pra nikah yang terikat hukum, tentu seseorang akan lebih memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga kesepakatan bersama

Belva Rosidea Belva Rosidea
6 Oktober 2022
in Keluarga
0
Perjanjian Pra Nikah

Perjanjian Pra Nikah

667
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menengok beberapa waktu ke belakang, publik seakan terus menerus dikejutkan dengan berita-berita yang diluar dugaan, perselingkuhan, perceraian, bahkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pasalnya, para tokoh publik yang menghadapi masalah-masalah rumah tangga tersebut adalah tokoh yang di mata publik terlihat sebagai orang baik-baik atau tidak neko-neko. Keluarganya nampak begitu harmonis, bahagia, tak kurang apa-apa.

Namun ternyata, semua yang terlihat baik di kamera seakan hanya sandiwara yang mereka buat-buat. Semakin ke sini, publik khususnya para genarasi muda yang belum menikah menjadi semakin hilang kepercayaan atau terkena trust issues terhadap sebuah hubungan pernikahan. Mereka menjadi takut dan enggan memulai kehidupan pernikahan.

Bayangan kehidupan pernikahan yang bahagia menjadi hilang begitu saja dalam pandangan generasi muda, berganti imajinasi-imajinasi ketakutan tentang segala kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi terhadap pernikahan mereka kelak sebagaimana yang terjadi di kehidupan para tokoh publik. Oleh karena itu, ada salah satu cara yang kian populer untuk menjaga  dan menjamin hubungan pernikahan, yakni melalui perjanjian pra nikah.

Mengenal Perjanjian Pra Nikah

Aturan perjanjian pra nikah ada dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang selanjutnya kita singkat sebagai UU Perkawinan. Perjanjian pra nikah kita sebut sebagai perjanjian perkawinan dalam UU Perkawinan khususnya pada Pasal 29 ayat (1), yakni kita maknai sebagai persetujuan bersama yang dilakukan secara tertulis oleh kedua belah pihak sebelum melaksanakan perkawinan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan.

Isi perjanjian pra nikah dapat melibatkan pihak ketiga bilamana isinya juga berlaku untuk pihak ketiga. Dalam Islam, hukum perjanjian pra nikah adalah boleh/mubah yang diatur dalam Pasal 45 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Yakni penjelasannya bahwa kedua calon mempelai dapat membuat perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Taklik talak sendiri adalah perjanjian akan pemberian talak untuk perkara atau alasan-alasan tertentu yang telah disepakati. Secara teknis, pencatatan perjanjian pra nikah juga diatur sesuai SE Menteri Agama Nomor B 2674 Tahun 2017 tentang Pencatatan Perjanjian Kawin.

Miliki Komitmen dan Tanggung Jawab

Dalam perjanjian pra nikah calon pasangan suami-istri dapat mendiskusikan dan menyepakati berbagai hal. Seperti : pemisahan harta, pemisahan utang, hak asuh anak ketika terjadi perceraian, hak dan kewajiban selama pernikahan, dan segala kesepakatan bersama yang perlu tertuliskan. Termasuk konsekuensi apabila salah satu pihak melakukan perselingkuhan atau KDRT.

Dengan adanya perjanjian pra nikah yang terikat hukum, tentu seseorang akan lebih memiliki komitmen dan tanggung jawab untuk menjaga kesepakatan bersama. Apabila ada pelanggaran di dalamnya segala konsekuensi telah tertulis sehingga tidak perlu berdebat panjang untuk hal tersebut.

Meskipun beberapa masyarakat menganggap tabu dengan adanya perjanjian pra nikah ini. Karena menganggap hubungan pernikahan yang mereka jalani tak lebih dari sebatas hubungan transaksional.

Namun perjanjian pra nikah dapat memberikan berbagai manfaat dan jaminan untuk masa depan pernikahan. Sehingga tidak perlu mengambil pusing pendapat orang sekitar. Jika sekiranya diri kita dan pasangan memang membutuhkan adanya perjanjian pranikah dengan alasan tertentu. Tentu, kita dan pasanganlah yang lebih tahu.

Perjanjian Pra Nikah Melindungi Keluarga dari Ancaman Kekerasan

Saat ini membuat  perjanjian pra nikah seakan perlu kita rencanakan sejak jauh-jauh hari seiring semakin banyaknya kasus perceraian yang terjadi. Apalagi untuk kaum perempuan yang kerapkali menjadi korban atau pihak yang merugi akibat perbuatan KDRT, perselingkuhan, dll.

Kehidupan pernikahan memang tak sesederhana khayalan manusia. Bisa jadi calon pasangan terlihat sempurna tak kurang apa-apa ketika sebelum menikah. Kemudian setelah menikah barulah hal-hal atau sifat-sifat yang kurang menyenangkan nampak satu per satu.

Oleh sebab itu, tidak ada kata terlambat untuk membuat perjanjian pra nikah dengan pasangan. Meskipun saat ini sudah dalam hubungan pernikahan bukan lagi baru akan merencanakan pernikahan. Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015) bahwa:

“Pada waktu, sebelum perkawinan brlangsung atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis. Di mana pengesahannya oleh Pegawai pencatat perkawinan, yang  isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”.

Hal lain yang perlu kita perhatikan adalah perlunya mendaftarkan perjanjian ini di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Siipil (Dukcapil) terdekat. Tujuannya agar pihak ketiga (di luar pasangan suami istri tersebut) mengetahui dan tunduk pada aturan yang dibuat di dalam perjanjian.

Sejatinya, menikah adalah ibadah terpanjang yang tentunya semua orang ingin menjalani ibadah tersebut tanpa saling memberikan luka satu sama lainnya. Dengan menikah, seorang yang awalnya hidup sendiri berharap akan ada teman hidup yang akan menemani. Kemudian mendukung dalam kondisi apa aja baik suka maupun duka. Bukan hanya sekadar ada saat suka, lalu berpaling dengan yang lainnya ketika salah satu menemui duka. []

 

Tags: istrikeluargaPerjanjian Pra Nikahperkawinanpernikahasuami
Belva Rosidea

Belva Rosidea

General Dentist

Terkait Posts

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Film Rumah untuk Allie
Film

Film Rumah untuk Allie: Ketika Lingkungan Terdekat Gagal Menjadi Ruang Aman

13 September 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa
  • Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama
  • Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan
  • Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID