Mubadalah.id – Setiap makhluk yang diciptakan Tuhan di alam semesta ini mempunyai hak-hak yang harus dihormati dan dimuliakan oleh makhluk lainnya. Begitu juga seorang anak manusia yang mempunyai hak-hak istimewa sebagai makhluk Tuhan.
Mahabesar Tuhan yang memberikan hak-hak istimewa kepada manusia sebelum dia mengetahui kewajibannya sebagai hamba, manusia, Tuhan berikan haknya terlebih dahulu berupa hak hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak kasih sayang, hak untuk mendapat pendidikan secara benar, dan sebagainya.
Hak-hak lainnya yang harus kita berikan dan merupakan hak dasar bagi anak, antara lain hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, hak untuk beribadah menurut keyakinannya, serta hak untuk mendapatkan status kewarganegaraan.
Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib mendapat jaminan, dan perlindungan dari orangtua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara. Hal ini karena merupakan hak dasar yang Tuhan berikan terhadap setiap anak.
Hak-hak anak wajib terpenuhi oleh semua pihak dengan tujuan melaksanakan amanat Tuhan untuk kemuliaan manusia sebagai makhluk Tuhan. Serta pengakuan atas kebesaran dan kemurahan Allah Swt. kepada seorang manusia.
Rasulullah Saw. bersabda, “Dan sesungguhnya anakmu punya hak atas kamu.” (HR Muslim)
Perlindungan terhadap anak telah menjadi kesepakatan dunia melalui Konvensi Internasional yang menjadi referensi bagi seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam Konvensi Hak Anak menyebutkan pengertian bahwa:
“… setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun. Kecuali berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi anak ditentukan bahwa usia dewasa dicapai lebih awal.” []