Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Bencana Alam

    Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mubadalah

Zahra Amin Zahra Amin
20 Desember 2022
in Kolom
0
Ruwaiya

Ruwaiya

21
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang pasti menginginkan kehidupan yang baik, keluarga bahagia sakinah mawaddah wa rahmah, sesuai dengan tujuan awal saat menikah dan berumah tangga. Namun tidak semua harapan itu bisa terwujud, karena ada sebagian orang yang belum beruntung dan masih harus berjuang untuk sekedar mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan dalam hidupnya. Yang lebih memprihatinkan adalah, perempuan yang paling banyak mengalami ketakberdayaan itu, terutama saat dia menjadi korban KDRT atau poligami. Kita harus melakukan gerakan untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

Seperti yang pernah dituturkan seorang sahabat, dia berkisah jika saat itu sedang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya karena persoalan KDRT, dan ada indikasi suaminya berselingkuh dengan perempuan lain. Komitmen yang di awal pernikahan sempat terucap akan selalu hidup bersama, setia sampai mati menjadi hilang tak berbekas. Cinta yang dulu menggebu telah layu. Tak ada lagi tegur sapa, bahkan sekedar menanyakan kabar.

Dia menjadi asing dengan lelaki yang dulu pernah menjadi harapan dan tujuan hidupnya. Setia menurut dia, ternyata tak cukup dengan hanya kata-kata cinta dan gelimang harta. Selain butuh komitmen kuat antar kedua pasangan, juga usaha yang terus menerus untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi.

Sebagai sahabat tentu saya mendukung apapun setiap keputusan dan langkah hidupnya. Terlebih bila melihat ternyata terdapat relasi kuasa, lelaki yang merasa lebih segalanya dari perempuan, baik secara sosial maupun ekonomi. Sehingga, menganggap bahwa perempuan yang sudah dinikahi dan memberinya keturunan itu boleh dibentak, dimarahi dengan kata-kata kasar, diabaikan nafkah lahir batinnya, dan diacuhkan kehadirannya.

Lalu puncak dari konflik rumah tangga itu ketika suami sahabatku berpaling dengan perempuan lain.

Namun meski demikian ketika memilih bercerai, akan banyak sekali resiko yang harus dipertimbangkan dengan matang. Karena berdampak buruk dan negatif, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Terutama yang paling merasakan akibatnya adalah anak. Selain anak tak bisa merasakan kasih sayang utuh dari orang tua, dia juga akan kehilangan figur ayah jika memilih ikut ibunya. Sebaliknya, anak juga kehilangan figur ibu kalau keputusan pengadilan anak harus ikut ayah.

Sedangkan bagi laki-laki, perceraian akan berdampak pada kehidupan sosialnya, sebab laki-laki yang menyandang status duda karena cerai masih dianggap miring oleh sebagian masyarakat kita. Stigma negatif pun akan melekat pada perempuan yang menyandang status janda. Bahkan sampai ada judul lagu tarling pantura “Dayuni”, Rangda Ayu Jarang Dikeloni. Karena itu bagi pasangan harus memelihara sekuat tenaga, mempertahankan biduk rumah tangga dengan segala resiko yang harus dihadapi. Agar jalan perceraian menjadi alternatif terakhir yang sudah tak memungkinkan menempuh jalur damai, atau tak bisa lagi kembali bersama dalam satu bahtera keluarga.

Langkah yang diambil perempuan sudah tepat. Memberikan perlawanan saat jalur mediasi yang ditempuh tak menemukan titik temu, yakni dengan mengajukan gugatan cerai. Saya kira di titik ini perempuan harus berani membuat keputusan yang bijak dalam hidupnya, karena perjalanan waktu harus terus bergulir. Tak bisa diputar ulang atau hitung mundur. Dan kebahagiaan adalah mutlak milik semua orang, baik lelaki maupun perempuan.

Jika pernikahan yang menjadi impian berubah menjadi belenggu yang mengekang dan menindas perempuan, maka lepaskan saja belenggu itu. Rebut kembali kemanusiaan atas nama perempuan yang telah hilang.

Tentang langkah perempuan ini, Dr. Faqihuddin Abdul Qodir menuliskan catatan dalam kata pengantar Buku Sunnah Monogami yakni jika suami istri tidak mau memperbaiki diri. Tidak mau berkomitmen dengan pasangannya. Tidak lagi bersedia memaafkan. Apalagi menumbuhkan rasa cinta dan sayang. Sebaliknya yang ditumbuhkan adalah kebencian, kedengkian, permusuhan dan kekerasan. Maka lebih baik berpisah saja.

Agar masing-masing bisa merasa lebih nyaman dan bisa mandiri. Problem kemandirian inilah yang dihadapi perempuan ketika harus memilih, tetap dalam pernikahan sekalipun dipoligami, atau memilih bercerai. Perempuan yang memilih untuk mandiri dan bertanggungjawab merawat, menjaga, membesarkan dan mendidik keluarga. Daripada harus berpasangan dalam penderitaan dan kekerasan.

Ya, kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan, bahkan bisa di mulai dari diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Berkenaan dengan itu, sejak 25 Nopember sampai dengan 10 Desember ini diperingati sebagai kampanye 16 hari Anti kekerasan Terhadap Perempuan (16 days of activition agains gender violence). Yang merupakan kampanye Internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Aktivitas ini digagas womens global leadership, dengan mengacu pada 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan 10 Desember sebagai hari HAM Internasional. Secara simbolik menghubungkan antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu pelanggaran HAM.

Kekerasan yang dimaksud di sini selain berupa fisik juga kekerasan dalam bentuk verbal, kata-kata yang menyakitkan dan ujaran kebencian. Bahkan menyakiti perasaan perempuan dengan kebohongan, menduakan dengan kehadiran perempuan lain, mengabaikan tanggung jawab sebagai suami, dan penelantaran ekonomi.

Saya kira jika perempuan sudah mendapatkan perlakuan yang demikian itu harus berani bersuara, bersikap tegas dan mengambil langkah-langkah berikutnya. Pertama, meminta ketegasan pasangan tentang bagaimana masa depan pernikahan, dan perasaan cinta yang pernah ada di antara mereka.

Kedua, jika hubungan, komunikasi dan interaksi masih bisa diperbaiki maka bangun komitmen rumah tangga dari awal lagi. Pertegas apa kemauan perempuan, dan apa yang membuatnya merasa kecewa dan marah.

Ketiga, bila sudah tak bisa diperbaiki dan memilih berpisah, maka komunikasikan dengan pihak ketiga seperti orangtua atau saudara untuk memediasi konflik yang ada, mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Keempat, kalau perpisahan menjadi pilihan, agar mempertimbangkan suara hati dan nurani anak-anak.

Kelima, bagi pihak perempuan segera move on, bangkit untuk memberdayakan diri sendiri agar menjadi perempuan yang kuat dan mandiri.

Selain itu yang perlu diingat pula, bahwa dalam setiap kesempatan berinteraksi, melakukan komunikasi baik saat sebelum maupun sesudah konflik terjadi, agar introspeksi diri dengan prinsip kesalingan atau resiprokal. Tawaran ini tak hanya bagi suami istri yang tengah bermasalah, tapi diperuntukkan juga bagi siapa saja. Karena pada hakikatnya berumah tangga, menjadi orangtua, suami dan istri adalah proses belajar seumur hidup, bagaimana kita terus bermubadalah bersama orang-orang yang kita cintai dan sayangi di sekitar kita.

Jadi, kekerasan terhadap perempuan bisa dihentikan jika setiap orang sudah mempraktekkan mubadalah dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga relasi kehidupan yang adil setara dan membahagiakan, serta dunia tanpa kekerasan, dunia yang ramah bagi perempuan akan mutlak menjadi milik seluruh umat manusia di muka bumi ini. Semoga.[]

Tags: HAKTPKDRTkekerasan terhadap perempuanMenghentikan Kekerasan terhadap Perempuanperempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Ekologi
Publik

Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

12 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Pemberitaan
Aktual

Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

11 Desember 2025
Media yang
Aktual

Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

10 Desember 2025
16 HAKTP yang
Aktual

16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

10 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID