Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Menghentikan Kekerasan terhadap Perempuan dengan Mubadalah

Zahra Amin Zahra Amin
20 Desember 2022
in Kolom
0
Ruwaiya

Ruwaiya

19
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Setiap orang pasti menginginkan kehidupan yang baik, keluarga bahagia sakinah mawaddah wa rahmah, sesuai dengan tujuan awal saat menikah dan berumah tangga. Namun tidak semua harapan itu bisa terwujud, karena ada sebagian orang yang belum beruntung dan masih harus berjuang untuk sekedar mendapatkan ketenangan dan kebahagiaan dalam hidupnya. Yang lebih memprihatinkan adalah, perempuan yang paling banyak mengalami ketakberdayaan itu, terutama saat dia menjadi korban KDRT atau poligami. Kita harus melakukan gerakan untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan.

Seperti yang pernah dituturkan seorang sahabat, dia berkisah jika saat itu sedang mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya karena persoalan KDRT, dan ada indikasi suaminya berselingkuh dengan perempuan lain. Komitmen yang di awal pernikahan sempat terucap akan selalu hidup bersama, setia sampai mati menjadi hilang tak berbekas. Cinta yang dulu menggebu telah layu. Tak ada lagi tegur sapa, bahkan sekedar menanyakan kabar.

Dia menjadi asing dengan lelaki yang dulu pernah menjadi harapan dan tujuan hidupnya. Setia menurut dia, ternyata tak cukup dengan hanya kata-kata cinta dan gelimang harta. Selain butuh komitmen kuat antar kedua pasangan, juga usaha yang terus menerus untuk memperbaiki hubungan dan komunikasi.

Sebagai sahabat tentu saya mendukung apapun setiap keputusan dan langkah hidupnya. Terlebih bila melihat ternyata terdapat relasi kuasa, lelaki yang merasa lebih segalanya dari perempuan, baik secara sosial maupun ekonomi. Sehingga, menganggap bahwa perempuan yang sudah dinikahi dan memberinya keturunan itu boleh dibentak, dimarahi dengan kata-kata kasar, diabaikan nafkah lahir batinnya, dan diacuhkan kehadirannya.

Lalu puncak dari konflik rumah tangga itu ketika suami sahabatku berpaling dengan perempuan lain.

Namun meski demikian ketika memilih bercerai, akan banyak sekali resiko yang harus dipertimbangkan dengan matang. Karena berdampak buruk dan negatif, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Terutama yang paling merasakan akibatnya adalah anak. Selain anak tak bisa merasakan kasih sayang utuh dari orang tua, dia juga akan kehilangan figur ayah jika memilih ikut ibunya. Sebaliknya, anak juga kehilangan figur ibu kalau keputusan pengadilan anak harus ikut ayah.

Sedangkan bagi laki-laki, perceraian akan berdampak pada kehidupan sosialnya, sebab laki-laki yang menyandang status duda karena cerai masih dianggap miring oleh sebagian masyarakat kita. Stigma negatif pun akan melekat pada perempuan yang menyandang status janda. Bahkan sampai ada judul lagu tarling pantura “Dayuni”, Rangda Ayu Jarang Dikeloni. Karena itu bagi pasangan harus memelihara sekuat tenaga, mempertahankan biduk rumah tangga dengan segala resiko yang harus dihadapi. Agar jalan perceraian menjadi alternatif terakhir yang sudah tak memungkinkan menempuh jalur damai, atau tak bisa lagi kembali bersama dalam satu bahtera keluarga.

Langkah yang diambil perempuan sudah tepat. Memberikan perlawanan saat jalur mediasi yang ditempuh tak menemukan titik temu, yakni dengan mengajukan gugatan cerai. Saya kira di titik ini perempuan harus berani membuat keputusan yang bijak dalam hidupnya, karena perjalanan waktu harus terus bergulir. Tak bisa diputar ulang atau hitung mundur. Dan kebahagiaan adalah mutlak milik semua orang, baik lelaki maupun perempuan.

Jika pernikahan yang menjadi impian berubah menjadi belenggu yang mengekang dan menindas perempuan, maka lepaskan saja belenggu itu. Rebut kembali kemanusiaan atas nama perempuan yang telah hilang.

Tentang langkah perempuan ini, Dr. Faqihuddin Abdul Qodir menuliskan catatan dalam kata pengantar Buku Sunnah Monogami yakni jika suami istri tidak mau memperbaiki diri. Tidak mau berkomitmen dengan pasangannya. Tidak lagi bersedia memaafkan. Apalagi menumbuhkan rasa cinta dan sayang. Sebaliknya yang ditumbuhkan adalah kebencian, kedengkian, permusuhan dan kekerasan. Maka lebih baik berpisah saja.

Agar masing-masing bisa merasa lebih nyaman dan bisa mandiri. Problem kemandirian inilah yang dihadapi perempuan ketika harus memilih, tetap dalam pernikahan sekalipun dipoligami, atau memilih bercerai. Perempuan yang memilih untuk mandiri dan bertanggungjawab merawat, menjaga, membesarkan dan mendidik keluarga. Daripada harus berpasangan dalam penderitaan dan kekerasan.

Ya, kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan, bahkan bisa di mulai dari diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Berkenaan dengan itu, sejak 25 Nopember sampai dengan 10 Desember ini diperingati sebagai kampanye 16 hari Anti kekerasan Terhadap Perempuan (16 days of activition agains gender violence). Yang merupakan kampanye Internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia.

Aktivitas ini digagas womens global leadership, dengan mengacu pada 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, dan 10 Desember sebagai hari HAM Internasional. Secara simbolik menghubungkan antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu pelanggaran HAM.

Kekerasan yang dimaksud di sini selain berupa fisik juga kekerasan dalam bentuk verbal, kata-kata yang menyakitkan dan ujaran kebencian. Bahkan menyakiti perasaan perempuan dengan kebohongan, menduakan dengan kehadiran perempuan lain, mengabaikan tanggung jawab sebagai suami, dan penelantaran ekonomi.

Saya kira jika perempuan sudah mendapatkan perlakuan yang demikian itu harus berani bersuara, bersikap tegas dan mengambil langkah-langkah berikutnya. Pertama, meminta ketegasan pasangan tentang bagaimana masa depan pernikahan, dan perasaan cinta yang pernah ada di antara mereka.

Kedua, jika hubungan, komunikasi dan interaksi masih bisa diperbaiki maka bangun komitmen rumah tangga dari awal lagi. Pertegas apa kemauan perempuan, dan apa yang membuatnya merasa kecewa dan marah.

Ketiga, bila sudah tak bisa diperbaiki dan memilih berpisah, maka komunikasikan dengan pihak ketiga seperti orangtua atau saudara untuk memediasi konflik yang ada, mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.

Keempat, kalau perpisahan menjadi pilihan, agar mempertimbangkan suara hati dan nurani anak-anak.

Kelima, bagi pihak perempuan segera move on, bangkit untuk memberdayakan diri sendiri agar menjadi perempuan yang kuat dan mandiri.

Selain itu yang perlu diingat pula, bahwa dalam setiap kesempatan berinteraksi, melakukan komunikasi baik saat sebelum maupun sesudah konflik terjadi, agar introspeksi diri dengan prinsip kesalingan atau resiprokal. Tawaran ini tak hanya bagi suami istri yang tengah bermasalah, tapi diperuntukkan juga bagi siapa saja. Karena pada hakikatnya berumah tangga, menjadi orangtua, suami dan istri adalah proses belajar seumur hidup, bagaimana kita terus bermubadalah bersama orang-orang yang kita cintai dan sayangi di sekitar kita.

Jadi, kekerasan terhadap perempuan bisa dihentikan jika setiap orang sudah mempraktekkan mubadalah dalam kehidupan sehari-harinya. Sehingga relasi kehidupan yang adil setara dan membahagiakan, serta dunia tanpa kekerasan, dunia yang ramah bagi perempuan akan mutlak menjadi milik seluruh umat manusia di muka bumi ini. Semoga.[]

Tags: HAKTPKDRTkekerasan terhadap perempuanMenghentikan Kekerasan terhadap Perempuanperempuan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Kenikmatan Surga
Hikmah

Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

20 Oktober 2025
Surga Perempuan
Hikmah

Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

20 Oktober 2025
Perempuan Lebih Rendah
Hikmah

Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

19 Oktober 2025
Aksi Demonstrasi
Publik

Dari Stigma Nakal hingga Doxing: Kerentanan Berlapis yang Dihadapi Perempuan Saat Aksi Demonstrasi

17 Oktober 2025
Metodologi KUPI
Aktual

Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

17 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID