Sabtu, 14 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengkritik Bagaimana Pemberitaan Media tentang Pemerkosaan

Perspektif korban pemerkosaan masih diabaikan oleh media, kerap kali diobjektivikasi dan menjadi komoditi demi konten semata.

Irma Khairani by Irma Khairani
24 Juni 2021
in Publik
A A
0
Pemerkosaan

Pemerkosaan

5
SHARES
239
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Telah terjadi lagi kasus pemerkosaan. Kali ini pelakunya adalah seorang polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera Barat, Maluku Utara yang memerkosa korbannya di Mapolsek Sidangoli, Kabar ini didapatkan dari seorang sahabat, Galang Tarafannur. Saat ini ia pun bertempat tinggal di Maluku Utara, tepatnya di Pulau Bacan, Halmahera Selatan, berita tersebut dikirimkannya melalui direct message Instagram

Galang mengirimkan sebuah berita online dari portal berita Tandaseru.com dengan headline “Oknum Polisi di Maluku Utara Diduga Setubuhi Remaja di Mapolsek”. Setelah rampung membacanya, kesal dan geram mulai terasa. Ada dua hal yang menjadi sorotan setelah selesai membaca berita pemerkosaan tersebut.

Pertama, mengenai sebuah institusi yang mestinya dapat menjadi ruang aman bagi masyarakat. nyatanya menjadi tempat perbuatan yang keji dan hina seperti pemerkosaan tersebut. Bahkan, pemerkosaan dilakukan oleh aparat keamanan negara yang mestinya dapat menjadi pelindung dan penyelamat, namun nyatanya menjelma menjadi makhluk yang kejam; pelaku pemerkosaan.

Kedua, konten berita yang tak memiliki perspektif korban. Identitas korban terus-menerus dinarasikan bahkan hampir secara detail. Hanya nama korban saja yang belum sempat disebut. Dari headline sudah dapat terlihat bagaimana dalam penulisan kontennya tak menggunakan perspektif korban dengan menyebutkan korban adalah seorang remaja. Kemudian, dalam narasi konten, pewarta menarasikan usia korban, aktivitas korban, dan tindakan-tindakan yang dilakukan oleh korban yang tak mesti ada dalam berita seperti “korban akhirnya menyerah” dan “korban terus menangis” yang dapat menyudutkan korban.

Cukup terlihat dalam berita tersebut, upaya untuk tidak mendeskripsikan atau upaya menutupi identitas pelakunya, misalnya dengan menggunakan kata “oknum”. Lalu, tak ada identitas dan penjelasan lain mengenai pelaku selain di mana tempatnya bertugas, juga belum dijelaskan bagaimana sanksi yang diberikan terhadap pelaku.

Media-media di Indonesia lebih mengutamakan bagiamana pembaca dapat tertarik untuk mengklik berita yang ingin dibaca dengan headline yang sensasional, hal ini dikenal dengan istilah clickbait. Clickbait merupakan judul yang disajikan dengan diksi-diksi popular, cenderung berlebihan, dan sensasional. Pemberitaan yang disampaikan juga cenderung tak melindungi korban dan identitas korban dideskripsikan hampir secara detail yang mestinya tindakan tersebut tak dilakukan karena dapat mengancam korban dan membuat korban merasa diperkosa dan mengalami kekerasan berkali-kali.

Diksi-diksi yang digunakan dalam penyampaian berita mestinya diksi yang bersifat netral. Sora Mills mengikuti Michel Foucault memahami bahwa bahasa atau teks merupakan alat kekuasaan. Kekuasaan yang dimaksud adalah strategi, bukan dalam hal penindasan atau represi tetapi melalui bahasa dan budaya. Strategi ini berupa “normalisasi” nilai-nilai dominan atau dengan melekatkan citra tertentu pada realitas sosial. dari bahasa atau kata tertentu dapat mencitrakan suatu hal menjadi baik atau buruk. Inilah yang mestinya sangat diperhatikan oleh media dalam pemberitaannya mengenai kasus kekerasan seksual.

Dengan menyebut pelaku sebagai “oknum polisi” dibandingkan “seorang polisi”, terlihat bagaimana citra yang ingin tetap dipertahankan bahwa polisi merupakan sebuah institusi yang suci, dan apabila ada yang menodai dengan perbuatan yang melanggar aturan dan tercela mereka adalah oknum.

Upaya tersebut dilakukan untuk menyelamatkan citra institusi, untuk menjelaskan bahwa tidak semua polisi seperti itu, pelaku hanyalah sebagian kecil dari institusi atau bahkan pelaku bukanlah bagian dari institusi tersebut.

Kemudian, konten berita yang disampaikan dengan diksi dan bahasa yang sensasional dan objektivikasi terhadap korban dapat memframing opini masyarakat mengenai kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi. Framing media terhadap pemberitaan kasus kekerasan seksual sangat berpengaruh terhadap opini masyarakat, dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi.

Dengan pemberitaan yang tak membahas konteks secara substansial dari suatu kasus dapat menimbulkan pemahaman yang keliru pada pandangan masyarakat. Berita yang cenderung menyudutkan korban secara tak langsung turut serta dalam melanggengkan stigma-stigma negatif yang ada dalam masyarakat, yang mana seolah-olah kekerasan yang terjadi adalah suatu kewajaran karena kesalahan korban.

Seperti narasi yang disampaikan dalam berita tersebut yang bisa saja menstimulasi pemikiran masyarakat, apalagi masyarakat yang masih cenderung patriarki, yaitu narasi “Lantaran sudah kemalaman, keduanya memutuskan menginap di Sidangoli, di penginapan Mari Sayang.” Narasi tersebut dapat melahirkan pemikiran seperti “yaa.. salah sendiri kok pergi malam-malam” atau “ya… makanya kalau pergi itu dengan orang tua” dan pemikiran-pemikiran lainnya yang dapat saja menyudutkan korban.

Perspektif korban dan kepentingan korban masih diabaikan oleh media. Korban kekerasan seksual kerap diobjektivikasi dan menjadi komoditi demi konten semata. Mestinya media dapat memframing opini masyarakat mengenai kekerasan seksual dan mendobrak stigma-stigma negatif yang kerap dilekatkan terhadap korban. []

 

Tags: GenderkeadilanKekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanKesetaraanpemerkosaanperempuanSahkan RUU PKS
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kids Influencer: Fenomena Prank dan Kekerasan Terhadap Anak

Next Post

Wahai Perempuan, Cerai dari Poligami itu Ajaran Qur’an (Bagian III)

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

Keadilan Mubadalah
Pernak-pernik

Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Merayakan IWD
Publik

Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

13 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Pernak-pernik

Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

13 Maret 2026
Muslimah yang Diperdebatkan
Buku

Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan

13 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Next Post
Perempuan

Wahai Perempuan, Cerai dari Poligami itu Ajaran Qur’an (Bagian III)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0