Rabu, 7 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Manusia yang layak

    Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan

    Masyarakat jahiliyah

    Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    Kesehatan Mental

    Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    Memanusiakan

    Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    Pendidikan Tinggi Perempuan

    Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

    Islam dan Kemanusiaan

    Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    Pembaruan

    Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

    Pacaran

    Pacaran: Femisida Berkedok Jalinan Asmara

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengkritisi Qurrah al-Uyûn dengan Nalar Mubadalah

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
28 Desember 2022
in Kolom
0
Qurrah al-Uyûn

Qurrah al-Uyûn

90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Qurrah al-Uyûn fî al-Nikâh al-Syar‟î karya Abû Muhammad al-Tihâmî menjadi rujukan penting dalam masalah seksualitas di Pondok Pesantren. Hampir seluruh Pesantren Salaf di Indonesia menggunakan kitab ini sebagai bahan ajar bagi santri yang sudah dewasa.

Setelah mengaji, semua pelajaran itu akan diulang dalam keseharian. Santriwati yang memakai wewangian akan dicibir oleh yang lainnya “Kan ga boleh pakai minyak wangi selain didepan suami”.

Dan setelah itu akan muncul obrolan-obrolan yang lebih panjang lagi tentang kewajiban istri terhadap suaminya. Mereka tidak mengkritiknya. Karena itu seperti menjadi bagian dari tauhid. Tidak dapat diubah. Ghairu qabilin li at-taghyir wa al-niqas.

Baca juga: Meluruskan Logika Bias Gender dengan Mubadalah

Padahal, larangan-larangan tersebut sangat tidak manusiawi di zaman sekarang juga tidak diimbangi dengan kewajiban dan larangan bagi suami. Contohnya dalam kitab tersebut disebutkan bahwa istri harus tunduk patuh terhadap suaminya, istri tidak boleh mengganti baju selain di rumah suaminya.

Lalu, istri  tidak boleh mengambil makanan suami, istri tidak boleh menolak permintaan suami apapun permintaan tersebut, istri tidak boleh mengobrol dengan orang lain tanpa didampingi suaminya, istri dilarang berdandan dan bersolek kecuali untuk suaminya.

Bahkan dalam Kitab Uqd al-Lijain, Ibn Umar Nawawî merekomendasikan suami melakukan kekerasan jika istri tidak mau bersolek di hadapan suaminya. Tapi apakah ada juga perintah yang serupa dan kewajiban yang serupa untuk suami dalam kitab tersebut?

Baca juga: Ketika Perempuan Selalu Salah

Lalu apa relevansinya dengan kehidupan saat ini? Pernah mendengar cerita Istri yang kekurangan uang karena hanya diberi uang 50 ribu sehari untuk satu keluarga, kemudian dianggap tidak menjaga harta suami dan diceraikan oleh suaminya?

Atau pada kisah istri yang bekerja dalam ranah domestik dan publik sekaligus, sementara suami enak-enakan selonjor lalu minta dilayani di malam hari dan istri tidak boleh menolak?

Kalau demikian, kebenaran agama macam apa yang membolehkan ketidakeadilan diterapkan dalam hubungan suami istri seperti itu?

Baca juga: Suami (Juga) Dilaknat Jika Meninggalkan Tempat Tidur Istri

Benar saja menurut Buya Syafii Maarif dan Gus Dur bahwa dalam mempelajari agama kita kurang memiliki landasan filosofis. Jika kita mau sedikit saja berfikir bahwa semua agama adil, maka kepercayaan akan hal-hal yang di zaman ini sudah tidak selaras pasti akan ditolak.

Umpamanya, Kitab Qurrah al-Uyûn ini mungkin dianggap benar pada zamannya. Karena bagaimanapun, kitab atau tulisan hadir dipengaruhi oleh zaman dan keadaannya. Kitab ini lahir di abad sebelum 15 M, di mana perempuan di zaman tersebut memang tidak sama seperti sekarang.

Perempuan belum menginjak sekolah satu gedung dengan laki-laki, perempuan masih sulit untuk ikut bekerja di luar, Perempuan belum ada yang menjadi menteri, bahkan pemimpin negara.

Baca juga: Menghindari KdRT dengan Perspektif Kesalingan

Namun, di zaman sekarang, tidak sedikit perempuan yang menjadi menteri, perempuan bisa duduk belajar bersama dalam satu gedung dengan laki-laki, perempuan sudah bisa ikut berpendapat dan bisa bekerja di luar tanpa lagi ditemani suami.

Apakah kewajiban istri untuk bersolek hanya di depan suaminya masih berlaku? Apakah kewajiban untuk selalu meminta izin ketika keluar rumah dan boleh dipukul ketika tidak izin masih bisa diterima?

Memang teks  agama sangat mungkin tidak menyeleweng apalagi jika ditulis oleh para alim ulama yang sebelum menulisnya mengucapkan basmallah, shalat sunnah berkali-kali, meluruskan niat dan ritual-ritual lainnya.

Namun, itu mungkin sangat menjadi masalah besar jika hanya dipahami sebagai teks yang ghairu qabilin li at-taghyir wa al-niqas, bersifat produk jadi dan tidak perlu dikritisi atau diselaraskan dengan zaman yang ada dan terus berkembang.

Apalagi, kata Kang Rosyid dalam Workshop Penulis Perempuan menyatakan bahwa dalam sebuah teks mungkin saja objeknya seperti ditujukan hanya untuk laki-laki saja atau perempuan saja. Padahal sangat mungkin itu sebenarnya ditujukan untuk semua jenis kelamin.

Untuk itu, hari ini kajian teks tak bisa hanya dipahami tanpa melihat konteksnya. Bagaimana pun teks lahir karena dipengaruhi konteks yang terjadi. Kajian socio-temporal juga harus tetap dilakukan demi terhindarnya kekerasan dalam rumah tangga atas nama agama.

Lalu, jika ternyata tidak ada perubahan zaman yang berarti dalam suatu teks namun mencederai pesan moral, semangat atau illat dari agama itu sendiri, apa yang harus dilihat?

Karena yang benar barangkali adalah yang sejalan dengan hati nurani dan rasio yang diciptakan oleh Allah untuk kita. Bukankah Allah menciptakan agama bukan untuk Nya tapi untuk kita? Lalu, dengan alasan apa agama bisa membuat kita merendahkan antara yang satu dan yang lain?

Dan, jika mengutip Bu Nur Rofiah, bukankah kita bertauhid? Allah menciptakan dunia ini untuk menTauhidkanNya, kan? Bukan mengTauhidkan Tuhan lain bernama laki-laki.[]

Tags: domestikistriKesetaraankitabkontekslaki-lakiMubadalahperempuanpesantrenpoligamipublikQuroatul Uyunsuami
Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Pembaruan
Publik

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

6 Januari 2026
Keistimewaan KUPI
Personal

Keistimewaan KUPI: Ketika Semua Manusia Didudukkan Setara di Hadapan-Nya

6 Januari 2026
Metodologi KUPI
Publik

Metodologi Fatwa KUPI Berbasis Pengalaman Perempuan

5 Januari 2026
Ibnu Hajar al-‘Asqalani
Personal

Perempuan, dan Masa Depan Umat: Perspektif Ibnu Hajar al-‘Asqalani

4 Januari 2026
Ulama Laki-laki
Publik

Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

3 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nikah Muda

    Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Ada Manusia yang Layak Dipertuhankan
  • Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir
  • Mengapa Al-Qur’an Mengkritik Perilaku Masyarakat Jahiliyah?
  • Pentingnya Circle of Trust dan Kesehatan Mental Aktivis Kemanusiaan
  • Tauhid yang Membebaskan dan Memanusiakan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID