Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengkritisi Qurrah al-Uyûn dengan Nalar Mubadalah

Tia Isti'anah Tia Isti'anah
28 Desember 2022
in Kolom
0
Qurrah al-Uyûn

Qurrah al-Uyûn

86
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Qurrah al-Uyûn fî al-Nikâh al-Syar‟î karya Abû Muhammad al-Tihâmî menjadi rujukan penting dalam masalah seksualitas di Pondok Pesantren. Hampir seluruh Pesantren Salaf di Indonesia menggunakan kitab ini sebagai bahan ajar bagi santri yang sudah dewasa.

Setelah mengaji, semua pelajaran itu akan diulang dalam keseharian. Santriwati yang memakai wewangian akan dicibir oleh yang lainnya “Kan ga boleh pakai minyak wangi selain didepan suami”.

Dan setelah itu akan muncul obrolan-obrolan yang lebih panjang lagi tentang kewajiban istri terhadap suaminya. Mereka tidak mengkritiknya. Karena itu seperti menjadi bagian dari tauhid. Tidak dapat diubah. Ghairu qabilin li at-taghyir wa al-niqas.

Baca juga: Meluruskan Logika Bias Gender dengan Mubadalah

Padahal, larangan-larangan tersebut sangat tidak manusiawi di zaman sekarang juga tidak diimbangi dengan kewajiban dan larangan bagi suami. Contohnya dalam kitab tersebut disebutkan bahwa istri harus tunduk patuh terhadap suaminya, istri tidak boleh mengganti baju selain di rumah suaminya.

Lalu, istri  tidak boleh mengambil makanan suami, istri tidak boleh menolak permintaan suami apapun permintaan tersebut, istri tidak boleh mengobrol dengan orang lain tanpa didampingi suaminya, istri dilarang berdandan dan bersolek kecuali untuk suaminya.

Bahkan dalam Kitab Uqd al-Lijain, Ibn Umar Nawawî merekomendasikan suami melakukan kekerasan jika istri tidak mau bersolek di hadapan suaminya. Tapi apakah ada juga perintah yang serupa dan kewajiban yang serupa untuk suami dalam kitab tersebut?

Baca juga: Ketika Perempuan Selalu Salah

Lalu apa relevansinya dengan kehidupan saat ini? Pernah mendengar cerita Istri yang kekurangan uang karena hanya diberi uang 50 ribu sehari untuk satu keluarga, kemudian dianggap tidak menjaga harta suami dan diceraikan oleh suaminya?

Atau pada kisah istri yang bekerja dalam ranah domestik dan publik sekaligus, sementara suami enak-enakan selonjor lalu minta dilayani di malam hari dan istri tidak boleh menolak?

Kalau demikian, kebenaran agama macam apa yang membolehkan ketidakeadilan diterapkan dalam hubungan suami istri seperti itu?

Baca juga: Suami (Juga) Dilaknat Jika Meninggalkan Tempat Tidur Istri

Benar saja menurut Buya Syafii Maarif dan Gus Dur bahwa dalam mempelajari agama kita kurang memiliki landasan filosofis. Jika kita mau sedikit saja berfikir bahwa semua agama adil, maka kepercayaan akan hal-hal yang di zaman ini sudah tidak selaras pasti akan ditolak.

Umpamanya, Kitab Qurrah al-Uyûn ini mungkin dianggap benar pada zamannya. Karena bagaimanapun, kitab atau tulisan hadir dipengaruhi oleh zaman dan keadaannya. Kitab ini lahir di abad sebelum 15 M, di mana perempuan di zaman tersebut memang tidak sama seperti sekarang.

Perempuan belum menginjak sekolah satu gedung dengan laki-laki, perempuan masih sulit untuk ikut bekerja di luar, Perempuan belum ada yang menjadi menteri, bahkan pemimpin negara.

Baca juga: Menghindari KdRT dengan Perspektif Kesalingan

Namun, di zaman sekarang, tidak sedikit perempuan yang menjadi menteri, perempuan bisa duduk belajar bersama dalam satu gedung dengan laki-laki, perempuan sudah bisa ikut berpendapat dan bisa bekerja di luar tanpa lagi ditemani suami.

Apakah kewajiban istri untuk bersolek hanya di depan suaminya masih berlaku? Apakah kewajiban untuk selalu meminta izin ketika keluar rumah dan boleh dipukul ketika tidak izin masih bisa diterima?

Memang teks  agama sangat mungkin tidak menyeleweng apalagi jika ditulis oleh para alim ulama yang sebelum menulisnya mengucapkan basmallah, shalat sunnah berkali-kali, meluruskan niat dan ritual-ritual lainnya.

Namun, itu mungkin sangat menjadi masalah besar jika hanya dipahami sebagai teks yang ghairu qabilin li at-taghyir wa al-niqas, bersifat produk jadi dan tidak perlu dikritisi atau diselaraskan dengan zaman yang ada dan terus berkembang.

Apalagi, kata Kang Rosyid dalam Workshop Penulis Perempuan menyatakan bahwa dalam sebuah teks mungkin saja objeknya seperti ditujukan hanya untuk laki-laki saja atau perempuan saja. Padahal sangat mungkin itu sebenarnya ditujukan untuk semua jenis kelamin.

Untuk itu, hari ini kajian teks tak bisa hanya dipahami tanpa melihat konteksnya. Bagaimana pun teks lahir karena dipengaruhi konteks yang terjadi. Kajian socio-temporal juga harus tetap dilakukan demi terhindarnya kekerasan dalam rumah tangga atas nama agama.

Lalu, jika ternyata tidak ada perubahan zaman yang berarti dalam suatu teks namun mencederai pesan moral, semangat atau illat dari agama itu sendiri, apa yang harus dilihat?

Karena yang benar barangkali adalah yang sejalan dengan hati nurani dan rasio yang diciptakan oleh Allah untuk kita. Bukankah Allah menciptakan agama bukan untuk Nya tapi untuk kita? Lalu, dengan alasan apa agama bisa membuat kita merendahkan antara yang satu dan yang lain?

Dan, jika mengutip Bu Nur Rofiah, bukankah kita bertauhid? Allah menciptakan dunia ini untuk menTauhidkanNya, kan? Bukan mengTauhidkan Tuhan lain bernama laki-laki.[]

Tags: domestikistriKesetaraankitabkontekslaki-lakiMubadalahperempuanpesantrenpoligamipublikQuroatul Uyunsuami
Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Terkait Posts

Amal Maulid KUPI
Aktual

Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

16 September 2025
Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan
Keluarga

Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

16 September 2025
Pengaburan Femisida
Aktual

Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

15 September 2025
Pasca Perceraian
Pernak-pernik

SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

14 September 2025
Film Girl in The Basement
Film

Kekerasan dalam Film Girl in The Basement

14 September 2025
Ketimpangan Gender
Publik

Menggeser Sri Mulyani, Namun Tidak Menggeser Ketimpangan Gender

10 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID