Kamis, 5 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Mengkritisi Qurrah al-Uyûn dengan Nalar Mubadalah

Tia Isti'anah by Tia Isti'anah
28 Desember 2022
in Kolom
A A
0
Qurrah al-Uyûn

Qurrah al-Uyûn

2
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Qurrah al-Uyûn fî al-Nikâh al-Syar‟î karya Abû Muhammad al-Tihâmî menjadi rujukan penting dalam masalah seksualitas di Pondok Pesantren. Hampir seluruh Pesantren Salaf di Indonesia menggunakan kitab ini sebagai bahan ajar bagi santri yang sudah dewasa.

Setelah mengaji, semua pelajaran itu akan diulang dalam keseharian. Santriwati yang memakai wewangian akan dicibir oleh yang lainnya “Kan ga boleh pakai minyak wangi selain didepan suami”.

Dan setelah itu akan muncul obrolan-obrolan yang lebih panjang lagi tentang kewajiban istri terhadap suaminya. Mereka tidak mengkritiknya. Karena itu seperti menjadi bagian dari tauhid. Tidak dapat diubah. Ghairu qabilin li at-taghyir wa al-niqas.

Baca juga: Meluruskan Logika Bias Gender dengan Mubadalah

Padahal, larangan-larangan tersebut sangat tidak manusiawi di zaman sekarang juga tidak diimbangi dengan kewajiban dan larangan bagi suami. Contohnya dalam kitab tersebut disebutkan bahwa istri harus tunduk patuh terhadap suaminya, istri tidak boleh mengganti baju selain di rumah suaminya.

Lalu, istri  tidak boleh mengambil makanan suami, istri tidak boleh menolak permintaan suami apapun permintaan tersebut, istri tidak boleh mengobrol dengan orang lain tanpa didampingi suaminya, istri dilarang berdandan dan bersolek kecuali untuk suaminya.

Bahkan dalam Kitab Uqd al-Lijain, Ibn Umar Nawawî merekomendasikan suami melakukan kekerasan jika istri tidak mau bersolek di hadapan suaminya. Tapi apakah ada juga perintah yang serupa dan kewajiban yang serupa untuk suami dalam kitab tersebut?

Baca juga: Ketika Perempuan Selalu Salah

Lalu apa relevansinya dengan kehidupan saat ini? Pernah mendengar cerita Istri yang kekurangan uang karena hanya diberi uang 50 ribu sehari untuk satu keluarga, kemudian dianggap tidak menjaga harta suami dan diceraikan oleh suaminya?

Atau pada kisah istri yang bekerja dalam ranah domestik dan publik sekaligus, sementara suami enak-enakan selonjor lalu minta dilayani di malam hari dan istri tidak boleh menolak?

Kalau demikian, kebenaran agama macam apa yang membolehkan ketidakeadilan diterapkan dalam hubungan suami istri seperti itu?

Baca juga: Suami (Juga) Dilaknat Jika Meninggalkan Tempat Tidur Istri

Benar saja menurut Buya Syafii Maarif dan Gus Dur bahwa dalam mempelajari agama kita kurang memiliki landasan filosofis. Jika kita mau sedikit saja berfikir bahwa semua agama adil, maka kepercayaan akan hal-hal yang di zaman ini sudah tidak selaras pasti akan ditolak.

Umpamanya, Kitab Qurrah al-Uyûn ini mungkin dianggap benar pada zamannya. Karena bagaimanapun, kitab atau tulisan hadir dipengaruhi oleh zaman dan keadaannya. Kitab ini lahir di abad sebelum 15 M, di mana perempuan di zaman tersebut memang tidak sama seperti sekarang.

Perempuan belum menginjak sekolah satu gedung dengan laki-laki, perempuan masih sulit untuk ikut bekerja di luar, Perempuan belum ada yang menjadi menteri, bahkan pemimpin negara.

Baca juga: Menghindari KdRT dengan Perspektif Kesalingan

Namun, di zaman sekarang, tidak sedikit perempuan yang menjadi menteri, perempuan bisa duduk belajar bersama dalam satu gedung dengan laki-laki, perempuan sudah bisa ikut berpendapat dan bisa bekerja di luar tanpa lagi ditemani suami.

Apakah kewajiban istri untuk bersolek hanya di depan suaminya masih berlaku? Apakah kewajiban untuk selalu meminta izin ketika keluar rumah dan boleh dipukul ketika tidak izin masih bisa diterima?

Memang teks  agama sangat mungkin tidak menyeleweng apalagi jika ditulis oleh para alim ulama yang sebelum menulisnya mengucapkan basmallah, shalat sunnah berkali-kali, meluruskan niat dan ritual-ritual lainnya.

Namun, itu mungkin sangat menjadi masalah besar jika hanya dipahami sebagai teks yang ghairu qabilin li at-taghyir wa al-niqas, bersifat produk jadi dan tidak perlu dikritisi atau diselaraskan dengan zaman yang ada dan terus berkembang.

Apalagi, kata Kang Rosyid dalam Workshop Penulis Perempuan menyatakan bahwa dalam sebuah teks mungkin saja objeknya seperti ditujukan hanya untuk laki-laki saja atau perempuan saja. Padahal sangat mungkin itu sebenarnya ditujukan untuk semua jenis kelamin.

Untuk itu, hari ini kajian teks tak bisa hanya dipahami tanpa melihat konteksnya. Bagaimana pun teks lahir karena dipengaruhi konteks yang terjadi. Kajian socio-temporal juga harus tetap dilakukan demi terhindarnya kekerasan dalam rumah tangga atas nama agama.

Lalu, jika ternyata tidak ada perubahan zaman yang berarti dalam suatu teks namun mencederai pesan moral, semangat atau illat dari agama itu sendiri, apa yang harus dilihat?

Karena yang benar barangkali adalah yang sejalan dengan hati nurani dan rasio yang diciptakan oleh Allah untuk kita. Bukankah Allah menciptakan agama bukan untuk Nya tapi untuk kita? Lalu, dengan alasan apa agama bisa membuat kita merendahkan antara yang satu dan yang lain?

Dan, jika mengutip Bu Nur Rofiah, bukankah kita bertauhid? Allah menciptakan dunia ini untuk menTauhidkanNya, kan? Bukan mengTauhidkan Tuhan lain bernama laki-laki.[]

Tags: domestikistriKesetaraankitabkontekslaki-lakiMubadalahperempuanpesantrenpoligamipublikQuroatul Uyunsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Siasat Nabi Membaca Khutbah Sebelum Shalat Jumat

Next Post

Perempuan Anshar dalam Barisan Hijrah, Meneladani Spirit Nusaibah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah

Tia Isti'anah, kadang membaca, menulis dan meneliti.  Saat ini menjadi asisten peneliti di DASPR dan membuat konten di Mubadalah. Tia juga mendirikan @umah_ayu, sebuah akun yang fokus pada isu gender, keberagaman dan psikologi.

Related Posts

Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Hijrah dan Jihad
Pernak-pernik

“Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

3 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Ayat Aurat
Pernak-pernik

QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

2 Maret 2026
Next Post
Perempuan

Perempuan Anshar dalam Barisan Hijrah, Meneladani Spirit Nusaibah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat
  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan
  • Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan
  • Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun
  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0