Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengupayakan Nilai-Nilai Kesetaraan Gender, Mulai dari Mana?

Mengupayakan kehidupan yang setara dan adil gender memang tidak mudah, tetapi kita bisa memulainya dari hal-hal sederhana yang dekat dengan diri sendiri

Irma Khairani by Irma Khairani
7 Desember 2022
in Publik
A A
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

5
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Citizen OS Indonesia menyelenggarakan sebuah forum diskusi virtual yang bernama Indonesia Opinion Festival 2022. Ada banyak topik yang dibahas, salah satunya yaitu Perempuan dan Kesetaraan Gender, yang dihadiri oleh lima narasumber yang expert di bidangnya masing-masing.

Hosianna Rugun Anggreni perwakilan dari UN Women yang akrab dipanggil Mbak Oci menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi perhatian bersama mengenai bagaimana kondisi kesetaraan gender yang ada di Indonesia.

Menurutnya, saat ini belum ada satu negara pun yang mencapai kesetaraan gender, salah satunya Indonesia. Tetapi, perlu diapresiasi bahwa Indonesia sudah cukup banyak mengalami perubahan dalam upaya untuk mencapai kesetaraan gender baik dari segi kebijakan, peningkatan angka partisipasi dalam pendidikan bagi perempuan, dan sebagainya. Namun, pencapaian tersebut belum merata bahkan mengalami kemunduran di masa pandemi saat ini.

Masih banyak persoalan yang dihadapi, seperti masih sedikitnya perempuan yang dapat mengisi posisi strategis di ruang publik, perempuan masih kurang terepresentasi dalam pengambilan keputusan, angka kekerasan yang masih tinggi, dan masih rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan pada persoalan pembangunan dan perdamaian, yang sebetulnya peran perempuan dalam kedua hal tersebut cukuplah besar. Jelas Mbak Oci.

Jika melihat beberapa data yang ada, salah satunya data angka penduduk yang bekerja di kegiatan formal atau informal dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (BPS) 2021, persentase perempuan di kedua sektor tersebut masih lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Pada sektor formal, laki-laki memiliki persentase sebesar 64,72% sedangkan perempuan hanya 35,28%. Kemudian, pada sektor informal, laki-laki berada pada persentase 57,59% sedangkan perempuan hanya 42,41%.

Alda Soraya Asikin merupakan perwakilan dari Plan International Indonesia juga turut serta dalam kegiatan ini. Alda menyampaikan, kesetaraan gender adalah permasalahan struktural, yang mana masih banyak permasalahan yang dianggap masalah individualistik, padahal masalah-masalah yang ada terjadi secara global.

Seperti permasalahan perkawinan anak. Masih banyak pandangan bahwa akan sia-sia saja jika anak perempuan mengenyam pendidikan yang tinggi, karena nantinya anak perempuan ketika sudah menikah akan kembali ke ruang domestik.

Selain karena pemahaman yang demikian yang sudah mengakar kuat dalam masyarakat, ada pula faktor-faktor pendukung lainnya yang pada akhirnya ikut berkontribusi dalam permasalahan perkawinan anak. Faktor tersebut seperti, sulitnya akses pendidikan, kemiskinan, sulitnya mendapatkan pekerjaan, upah yang rendah bagi perempuan, dan lain sebagainya.

Dari beberapa faktor tersebut, permasalahan perkawinan anak tidak bisa lagi dianggap sebagai permasalahan individual. Namun, telah berkembang menjadi permasalahan global yang banyak dirasakan oleh anak perempuan. Solusinya tidak bisa lagi hanya sekadar dari skop kecil, tetapi harus diatasi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat mengatasi masalah yang ada dengan lebih terstruktur dan sistematis.

Alda juga menyampaikan, dari sekian banyak permasalahan ketidakadilan gender yang diakibatkan oleh budaya dan nilai yang ada dalam masyarakat, kita memiliki peran dalam melanggengkan budaya dan nilai-nilai tersebut.

Karena, nilai-nilai tersebut – yang menyebabkan adanya ketidakadilan gender- diajarkan dan dipelajari serta diaplikasikan sejak dini oleh kita semua dalam kehidupan sehari-hari.  Kita tidak bisa menyalahkan siapapun, karena seperti yang sering kali disampaikan oleh Ibu Nur Rofiah “kita semua adalah anak kandung patriarki.”

Kemudian, merujuk apa yang disampaikan oleh Alda, jangan sampai kita hanya berperan dalam menebarkan nilai-nilai yang menyebabkan ketidakadilan gender – tanpa kita sadari- kita juga harus berperan untuk merekonstruksi nilai-nilai tersebut dan menciptakan hidup yang adil gender.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk mengimplementasikan nilai-nilai kesetaraan gender agar tercipta hidup yang setara dan adil?

Banyak cara dan upaya yang bisa kita lakukan untuk mengimplementasikan nilai kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, menyadari bahwa kita hidup di tengah banyak nilai atau norma yang menyebabkan ketidakadilan gender, ada banyak pandangan yang keliru sehingga menyebabkan banyak permasalahan terjadi.

Misalnya, mengenai makna dari kodrat. Selama ini, peran-peran domestik dilimpahkan kepada perempuan karena dianggap sebagai kodrat perempuan, laki-laki dianggap tidak pantas untuk melaksanakan tugas-tugas domestik tersebut.

Padahal, pekerjaan baik domestik maupun publik tidak memiliki gender dan yang menjadi kodrat perempuan bukanlah tugas-tugas domestik. Karena, makna dari kondrat itu sendiri adalah potensi biologis yang dimiliki baik oleh perempuan maupun laki-laki yang secara fisik terberi sejak lahir (Kamla Bashin, Menggugat Patriarki). Maka, kodrat perempuan adalah menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.

Jika selama ini mengasuh anak dilimpahkan sepenuhnya terhadap perempuan, itu adalah pandangan yang keliru. Mengasuh anak menjadi tanggung jawab bersama, baik laki-laki maupun perempuan sebagai orang tua. Setelah melalui proses penyadaran, mulailah merubah diri sendiri. Jika kamu sudah mengetahui bahwa misalnya pekerjaan tidaklah memiliki gender, mulailah mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil dalam kehidupan sehari-hari.

Jika kamu laki-laki dan selama ini menganggap bahwa mencuci piring setelah makan bukanlah kewajibanmu. Maka, mulai dari saat ini, kamu harus merubah pandangan tersebut dan mulai mencuci piringmu sendiri setelah selesai makan.

Jika kamu perempuan dan selama ini menganggap bahwa tidak pantas jika kamu mengendarai motor atau mobil sedangkan di sana ada teman laki-lakimu, mulailah merubah padangan tersebut dan menganggap tidak masalah jika kamu harus bergantian mengendarai motor atau mobil dengan teman laki-lakimu. Setelah merubah diri sendiri dan memberi contoh kepada orang lain, akan ada kesempatan untuk kamu bisa mempengaruhi orang-orang terdekatmu.

Kedua, memanfaatkan media digital untuk berkampanye menyebarkan pandangan-pandangan yang adil dan sensitif gender. Ada banyak platform yang bisa dimanfaatkan saat ini, seperti Instagram, Twitter, dan Tik Tok.

Ketiga, bergabung dengan komunitas atau organisasi yang bergerak dalam isu kesetaraan gender agar kamu bisa memberikan pengaruh yang lebih besar. Misalnya, seperti saya yang saat ini tergabung dalam komunitas Puan Menulis. Melalui komunitas tersebut, saya dapat berkontribusi melaksanakan program-program untuk menyebarkan nilai kesetaraan gender dan mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri menjadi lebih baik.

Keempat, jika kamu telah menjadi seseorang yang memiliki perspektif kesetaraan gender dan mampu untuk terlibat dalam ranah strategis yang memungkinkan kamu terlibat dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, manfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin. Mulailah dari komunitas, organisasi, atau tempatmu bekerja. Memang tidak akan mudah, hanya saja tidak ada salahnya untuk dicoba.

Mengupayakan kehidupan yang setara dan adil gender memang tidak mudah, tetapi kita bisa memulainya dari hal-hal sederhana yang dekat dengan diri sendiri. Maka, lakukanlah apa yang bisa kita lakukan dengan diri kita sendiri terlebih dahulu agar dapat mempengaruhi orang lain di sekitar kita. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sesama Perempuan Saling Support, Tidak Saling Menjatuhkan

Next Post

Mewaspadai Bias yang Hadir dalam Pikiran

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Next Post
dekolonisasi feminisme

Mewaspadai Bias yang Hadir dalam Pikiran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0