Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Belum Punya Anak

    Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mengupayakan Nilai-Nilai Kesetaraan Gender, Mulai dari Mana?

Mengupayakan kehidupan yang setara dan adil gender memang tidak mudah, tetapi kita bisa memulainya dari hal-hal sederhana yang dekat dengan diri sendiri

Irma Khairani Irma Khairani
7 Desember 2022
in Publik
0
Kesetaraan Gender

Kesetaraan Gender

248
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Citizen OS Indonesia menyelenggarakan sebuah forum diskusi virtual yang bernama Indonesia Opinion Festival 2022. Ada banyak topik yang dibahas, salah satunya yaitu Perempuan dan Kesetaraan Gender, yang dihadiri oleh lima narasumber yang expert di bidangnya masing-masing.

Hosianna Rugun Anggreni perwakilan dari UN Women yang akrab dipanggil Mbak Oci menyampaikan beberapa hal yang dapat menjadi perhatian bersama mengenai bagaimana kondisi kesetaraan gender yang ada di Indonesia.

Menurutnya, saat ini belum ada satu negara pun yang mencapai kesetaraan gender, salah satunya Indonesia. Tetapi, perlu diapresiasi bahwa Indonesia sudah cukup banyak mengalami perubahan dalam upaya untuk mencapai kesetaraan gender baik dari segi kebijakan, peningkatan angka partisipasi dalam pendidikan bagi perempuan, dan sebagainya. Namun, pencapaian tersebut belum merata bahkan mengalami kemunduran di masa pandemi saat ini.

Masih banyak persoalan yang dihadapi, seperti masih sedikitnya perempuan yang dapat mengisi posisi strategis di ruang publik, perempuan masih kurang terepresentasi dalam pengambilan keputusan, angka kekerasan yang masih tinggi, dan masih rendahnya keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan pada persoalan pembangunan dan perdamaian, yang sebetulnya peran perempuan dalam kedua hal tersebut cukuplah besar. Jelas Mbak Oci.

Jika melihat beberapa data yang ada, salah satunya data angka penduduk yang bekerja di kegiatan formal atau informal dalam Survei Angkatan Kerja Nasional (BPS) 2021, persentase perempuan di kedua sektor tersebut masih lebih rendah dibandingkan laki-laki.

Pada sektor formal, laki-laki memiliki persentase sebesar 64,72% sedangkan perempuan hanya 35,28%. Kemudian, pada sektor informal, laki-laki berada pada persentase 57,59% sedangkan perempuan hanya 42,41%.

Alda Soraya Asikin merupakan perwakilan dari Plan International Indonesia juga turut serta dalam kegiatan ini. Alda menyampaikan, kesetaraan gender adalah permasalahan struktural, yang mana masih banyak permasalahan yang dianggap masalah individualistik, padahal masalah-masalah yang ada terjadi secara global.

Seperti permasalahan perkawinan anak. Masih banyak pandangan bahwa akan sia-sia saja jika anak perempuan mengenyam pendidikan yang tinggi, karena nantinya anak perempuan ketika sudah menikah akan kembali ke ruang domestik.

Selain karena pemahaman yang demikian yang sudah mengakar kuat dalam masyarakat, ada pula faktor-faktor pendukung lainnya yang pada akhirnya ikut berkontribusi dalam permasalahan perkawinan anak. Faktor tersebut seperti, sulitnya akses pendidikan, kemiskinan, sulitnya mendapatkan pekerjaan, upah yang rendah bagi perempuan, dan lain sebagainya.

Dari beberapa faktor tersebut, permasalahan perkawinan anak tidak bisa lagi dianggap sebagai permasalahan individual. Namun, telah berkembang menjadi permasalahan global yang banyak dirasakan oleh anak perempuan. Solusinya tidak bisa lagi hanya sekadar dari skop kecil, tetapi harus diatasi dengan kebijakan-kebijakan yang dapat mengatasi masalah yang ada dengan lebih terstruktur dan sistematis.

Alda juga menyampaikan, dari sekian banyak permasalahan ketidakadilan gender yang diakibatkan oleh budaya dan nilai yang ada dalam masyarakat, kita memiliki peran dalam melanggengkan budaya dan nilai-nilai tersebut.

Karena, nilai-nilai tersebut – yang menyebabkan adanya ketidakadilan gender- diajarkan dan dipelajari serta diaplikasikan sejak dini oleh kita semua dalam kehidupan sehari-hari.  Kita tidak bisa menyalahkan siapapun, karena seperti yang sering kali disampaikan oleh Ibu Nur Rofiah “kita semua adalah anak kandung patriarki.”

Kemudian, merujuk apa yang disampaikan oleh Alda, jangan sampai kita hanya berperan dalam menebarkan nilai-nilai yang menyebabkan ketidakadilan gender – tanpa kita sadari- kita juga harus berperan untuk merekonstruksi nilai-nilai tersebut dan menciptakan hidup yang adil gender.

Lalu, apa yang bisa kita lakukan untuk mengimplementasikan nilai-nilai kesetaraan gender agar tercipta hidup yang setara dan adil?

Banyak cara dan upaya yang bisa kita lakukan untuk mengimplementasikan nilai kesetaraan gender dalam kehidupan sehari-hari. Pertama, menyadari bahwa kita hidup di tengah banyak nilai atau norma yang menyebabkan ketidakadilan gender, ada banyak pandangan yang keliru sehingga menyebabkan banyak permasalahan terjadi.

Misalnya, mengenai makna dari kodrat. Selama ini, peran-peran domestik dilimpahkan kepada perempuan karena dianggap sebagai kodrat perempuan, laki-laki dianggap tidak pantas untuk melaksanakan tugas-tugas domestik tersebut.

Padahal, pekerjaan baik domestik maupun publik tidak memiliki gender dan yang menjadi kodrat perempuan bukanlah tugas-tugas domestik. Karena, makna dari kondrat itu sendiri adalah potensi biologis yang dimiliki baik oleh perempuan maupun laki-laki yang secara fisik terberi sejak lahir (Kamla Bashin, Menggugat Patriarki). Maka, kodrat perempuan adalah menstruasi, hamil, melahirkan, dan menyusui.

Jika selama ini mengasuh anak dilimpahkan sepenuhnya terhadap perempuan, itu adalah pandangan yang keliru. Mengasuh anak menjadi tanggung jawab bersama, baik laki-laki maupun perempuan sebagai orang tua. Setelah melalui proses penyadaran, mulailah merubah diri sendiri. Jika kamu sudah mengetahui bahwa misalnya pekerjaan tidaklah memiliki gender, mulailah mengubah kebiasaan-kebiasaan kecil dalam kehidupan sehari-hari.

Jika kamu laki-laki dan selama ini menganggap bahwa mencuci piring setelah makan bukanlah kewajibanmu. Maka, mulai dari saat ini, kamu harus merubah pandangan tersebut dan mulai mencuci piringmu sendiri setelah selesai makan.

Jika kamu perempuan dan selama ini menganggap bahwa tidak pantas jika kamu mengendarai motor atau mobil sedangkan di sana ada teman laki-lakimu, mulailah merubah padangan tersebut dan menganggap tidak masalah jika kamu harus bergantian mengendarai motor atau mobil dengan teman laki-lakimu. Setelah merubah diri sendiri dan memberi contoh kepada orang lain, akan ada kesempatan untuk kamu bisa mempengaruhi orang-orang terdekatmu.

Kedua, memanfaatkan media digital untuk berkampanye menyebarkan pandangan-pandangan yang adil dan sensitif gender. Ada banyak platform yang bisa dimanfaatkan saat ini, seperti Instagram, Twitter, dan Tik Tok.

Ketiga, bergabung dengan komunitas atau organisasi yang bergerak dalam isu kesetaraan gender agar kamu bisa memberikan pengaruh yang lebih besar. Misalnya, seperti saya yang saat ini tergabung dalam komunitas Puan Menulis. Melalui komunitas tersebut, saya dapat berkontribusi melaksanakan program-program untuk menyebarkan nilai kesetaraan gender dan mendapat kesempatan untuk mengembangkan diri menjadi lebih baik.

Keempat, jika kamu telah menjadi seseorang yang memiliki perspektif kesetaraan gender dan mampu untuk terlibat dalam ranah strategis yang memungkinkan kamu terlibat dalam pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan, manfaatkan kesempatan tersebut sebaik mungkin. Mulailah dari komunitas, organisasi, atau tempatmu bekerja. Memang tidak akan mudah, hanya saja tidak ada salahnya untuk dicoba.

Mengupayakan kehidupan yang setara dan adil gender memang tidak mudah, tetapi kita bisa memulainya dari hal-hal sederhana yang dekat dengan diri sendiri. Maka, lakukanlah apa yang bisa kita lakukan dengan diri kita sendiri terlebih dahulu agar dapat mempengaruhi orang lain di sekitar kita. []

Tags: GenderkeadilanKesetaraanperempuan
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Belum Punya Anak
Personal

Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”

6 November 2025
Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Luka dari Kalimat “Belum Sempurna Karena Belum Punya Anak”
  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID